Tag: walhi

  • WALHI: Pembukaan Hutan Tanpa Pertimbangkan Kelestarian Lingkungan adalah Kekerasan oleh Negara

    WALHI: Pembukaan Hutan Tanpa Pertimbangkan Kelestarian Lingkungan adalah Kekerasan oleh Negara

    7cloud.asia – Wahana Lingungan Hidup Indonesia (WALHI) mengecam rencana pelepasan hutan seluas 486.939 hektar hutan untuk mendukung Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Merauke, Provinsi Papua Selatan.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI menilai tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat adat di Papua Selatan adalah bentuk kekerasan terbuka oleh negara.

    Hal ini diperparah dengan pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyatakan bahwa wilayah hutan yang akan dilepaskan adalah milik negara dan tidak ada yang bermukim di sana.

    Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh WALHI, seluas 265.208 hektar merupakan hutan alam, yang jika diubah peruntukan menjadi konsesi kebun tebu (untuk etanol), cetak sawah baru, dan untuk perkebunan sawit (B-50) akan melepaskan emisi kurang lebih sebesar 140 juta hingga 299 juta ton CO2.

    “Jadi bisa dibayangkan jika 2 juta hektar hutan Papua akan diubah menjadi konsesi pangan dan energi, emisi yang dilepaskan akan jauh lebih besar, dan ini berkontradiksi dengan komitmen iklim Indonesia. Indonesia akan mempermalukan dirinya sendiri jika rencana ini tetap dijalankan,“ kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI.

    Baca: Peran anak muda Papua dalam menjaga kelestarian hutan adat

    Pada wilayah hutan yang akan dilepaskan tersebut ada 24 kampung yang merupakan wilayah adat milik masyarakat adat di sana.

    Kampung-kampung itu antara lain Kampung Bibikem, Kampung Yulili, Kampung Wogekel, Kampung Wanam, Kampung Woboyu, Kampung Dodalim, Kampung Dokib, Kampung Wamal, Kampung Yowid, Kampung Welbuti, Kampung Sanggase, Kampung Alatep.

    Juga, Kampung Alaku, Kampung Dufmira, Kampung Iwol, Kampung Makalin, Kampung Es Wambi, Kampung Maghai Wambi, Kampung Onggari, Kampung Domande Kampung Kaipursei, Kampung Zanegi dan Kampung Kaliki.

    “Pernyataan Menteri ATR/BPN terkait tidak ada yang bermukim di wilayah tersebut adalah sebuah kesalahan besar, sekaligus menunjukkan sikap tidak hormatnya Menteri ATR BPN pada masyarakat adat Papua”, tambah Uli.

    Pelepasan hutan ini juga akan memperparah konflik agraria di Papua Selatan, sebab proyek PSN dan pelepasan kawasan hutan tidak didasarkan pada persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah tersebut.

    Baca: Perjuangan masyarakat Papua dalam menjaga hutan adat

    Masyarakat adat yang kampungnya dijadikan sebagai lokasi proyek PSN itu menolak kehadiran PSN. Mereka takut akan terusir dari wilayah adatnya.

    “Proyek pangan skala besar ini justru akan menghancurkan sumber pangan lokal masyarakat adat, padahal mereka menggantungkan hidup pada sagu, hasil hutan dan perikanan yang semuanya itu ada di hutan mereka,” kata Maikel Peuki, Direktur Eksekutif WALHI Papua.

    Selain merusak sumber pangan, pelepasan hutan ini juga akan merusak ekosistem hutan Merauke sebagai habitat satwa endemik seperti kasuari, kanguru pohon, dan cenderawasih.

    “Penghancuran hutan ini sama artinya dengan penghancuran identitas masyarakat adat Papua, ini sebuah kekerasan terbuka yang dilakukan oleh negara. Selain itu, semua hal diputuskan melalui meja hijau di Jakarta. UU Otonomi Khusus Papua yang diterbitkan oleh Presiden RI bisa dimentahkan oleh SK Menteri”, tambah Maikel.

    WALHI Papua juga mengingatkan bahwa Papua saat ini sedang menghadapi ancaman deforestasi serius. Tiga puluh tahun terakhir, Papua telah kehilangan tutupan hutan primer ± 688 ribu hektare.

    Bahkan yang mengejutkannya lagi, deforestasi 2022-2023 seluas 552 ribu hektare hutan alam Papua terdeforestasi.

    Papua menyumbang 70 persen dari total deforestasi nasional. Maka dari itu, menyelamatkan Papua artinya menyelamatkan Indonesia. Menolak PSN Papua untuk pangan dan energi adalah sebuah keharusan pengurus negara.

    Baca: Masyarakat adat Knasaimos ajukan penetapan hutan adat

  • Kebakaran Hutan Terus Terjadi Tiap Tahun, Walhi Sebut Pemerintah Tak Selesaikan Akar Persoalan

    Kebakaran Hutan Terus Terjadi Tiap Tahun, Walhi Sebut Pemerintah Tak Selesaikan Akar Persoalan

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menganggap pemerintah belum ada upaya progresif untuk mengatasi akar persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tiap tahun terjadi.

    Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian kepada ruangkota Senin (13/10/2025) menjelaskan setiap tahun, di titik yang hampir sama selalu terjadi kebakaran hutan dan lahan.

    Hal ini menunjukkan adanya tata kelola hutan dan gambut serta perizinan penggunaan lahan secara serampangan.

    “Ini bukan soal menurun atau meningkat, persoalannya adalah kebakaran tetap terjadi setiap tahunnya, dengan titik api dan kebakaran hampir dititik/wilayah yang selalu terbakar tiap tahunnya. Titik api di korporasi yang terus ditemukan setiap tahun,” jelas Uli.

    Baca: Pembukaan Hutan Tanpa Memperhatikan Lingkungan adalah Bentuk Kekerasan Negara

    Menurutnya selama ini pemerintah hanya terus berfokus pada modifikasi cuaca, dan lain-lain. Meski hal ini juga penting, tetapi upaya tersebut hanya bersifat untuk memadamkan kebakaran dan bukan untuk mengatasi akar persoalan karhutla.

    “Biayanya juga mahal dan sebagian besar negara yg menanggung, bukan korporasi yang menjadi kontributor besar karhutla,” katanya.

    Dia juga menambahkan, kebakaran hutan terus berulang karena negara tunduk pada perusahaan pembakar hutan dan lahan. Kalaupun mereka dihukum, maka hukuman yang dijatuhkan juga terbilang ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera kepada para pelaku.

    “Keberulangan karhutla ini adalah bukti ketertundukan negara pada perusahaan pembakar hutan dan lahan. Hingga saat ini pemerintah tidak berani mengevaluasi 969 perusahaan sawit yang puluhan tahun beroperasi di wilayah gambut dan hutan seluas 5,6 juta hektar,” urai Uli.

    Baca: Penanganan Kasus Karhutla Masih Menyasar Individu

    “Bahkan ada cukup banyak perusahaan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan, namun tidak ada proses ekskusi putusan yang jelas dan tidak pernah dicabut izinnya, dan alhasil tahun ini kembali terbakar,” tambahnya.

    “Impunitas dan ketertundukan negara ini lah yang menjadi akar persoalan karhutla, selama pemerintah tidak menjawabnya, selama itu juga karhutla akan terus terjadi,” lanjut Uli.

    Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengklaim kebakaran hutan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia sepanjang tahun 2025 turun menjadi 213 ribu hektare lahan.

    Padahal tahun 2025, kebakaran hutan mencapai 2,6 juta hektare. Penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor. Diantaranya sistem deteksi dini, koordinasi cepat lintas sektor dan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga hutan.

    Hal ini disampaikan Raja Juli Antoni dalam pidato kunci (keynote speech) pada Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (10/10/2025) lalu.

    Baca: Kebakaran Hutan di Aceh Paling Banyak Terjadi di Lahan Milik Negara

    Pada kesempatan itu, dia menjelaskan pihaknya telah menetapkan lima program unggulan strategis, yaitu digitalisasi layanan kehutanan, pengelolaan hutan berkeadilan, pengembangan hutan sebagai sumber ketahanan pangan.

    Selain itu juga konservasi hutan sebagai paru-paru dunia, serta penerapan kebijakan Satu Peta (One Map Policy) guna memperjelas status lahan dan mendukung investasi hijau.

    “Melalui tata kelola yang transparan dan inklusif, kita ingin memastikan setiap kebijakan kehutanan berdampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” katanya.

     

  • Walhi Kritisi SNDC: Target Semu Tapi Emisi Kian Nyata

    Walhi Kritisi SNDC: Target Semu Tapi Emisi Kian Nyata

    7cloud.asia – Tiga pekan menjalang penyelenggaraan COP 30 di Belem, Brasil, pemerintah merampungkan penyusunan dokumen komitmen iklim yang ke-2 (Second Nationally Determined Contribution/SNDC)

    Namun, sejumlah organisasi lingkungan termasuk Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) menilai penyusunan SNDC tidakn memperhatikan prisip partisipasi bermakna. Proses penyusunan draf SNDC ini tidak dimulai dengan melibatkan semua unsur masyarakat secara menyeluruh.

    Bahkan dokumen dibuka dan disosialisasikan ke publik secara terbatas dalam rentang waktu relatif singkat, kurang dari satu bulan pembukaan UNFCCC.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, Walhi menilai secara substansi draf SNDC tidak mencerminkan tuntutan keadilan iklim, terdapat kontradiksi target penurunan emisi dengan langkah yang direncanakan.

    Pendekatan teknokratis dan ambisi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen dengan strategi menggenjot investasi dan konsumsi akan menjauhkan Indonesia dari komitmen iklimnya.

    Walhi menegaskan tidak akan ada perencanaan aksi iklim yang adil tanpa keterbukaan informasi dan partisipasi penuh rakyat.

    “Target iklim dalam SNDC ini masih semu dan kita masih dihadapkan pada kenyataan emisi skala besar akan terus dihasilkan dari kebijakan serta program nasional yang bertumpu pada model ekonomi pertumbuhan yang ekstraktif”, kata Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

    Ada tujuh catatan kritis WALHI atas subtansi SNDC, berikut penjelasan poin-poin tersebut

    Pertama, SNDC Indonesia masih bertumpu pada energi fosil. Hal ini ditunjukkan dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2025-2034 yang menargetkan tambahan 16,6 GW berbasis fosil, di mana 10,3 GW di antaranya berasal dari pembangkit listrik berbasis gas.

    Ketergantungan pada gas berisiko menambah emisi dan beban fiskal negara, sementara roadmap penutupan PLTU tua belum tersedia. Bahkan beberapa PLTU tetap dipertahankan dengan rencana bauran sumber energi dari biomassa.

    Penurunan bertahap PLTU batu bara (coal phase-down) mulai 2030, bukan penghapusan bertahap PLTU batu bara (coal phase-out) jelas bukan solusi strategis untuk mendorong penurunan emisi secara maksimal dalam konteks kebijakan transisi energi berkeadilan.

    Selain itu, SNDC Indonesia masih memuat substitusi energi sebagai model transisi energi, seperti bioenergi, hidrogen hijau, geothermal.

    Banyak fakta di lapangan bahwa model transisi energi seperti ini justru mendorong perluasan kebun kayu energi, perampasan wilayah adat dan wilayah kelola rakyat, deforestasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

    Di Merauke contohnya, pemerintah menargetkan membuka 1 juta hektar hutan untuk membangun kebun tebu demi mengejar target bauran 10 persen etanol sebagai bahan bakar kendaraan.

    Kedua, SNDC juga memuat target percepatan elektrifikasi transportasi dengan target 2 juta kendaraan listrik roda empat dan 13 juta roda dua pada 2030.

    Target ini tentunya akan mempercepat eksploitasi dan memperluas ekspansi izin tambang nikel di wilayah Sulawesi, Maluku, Raja Ampat, dan pulau-pulau kecil lainnya, termasuk mendorong laju deforestasi semakin kencang.

    Walhi mencatat, pada 2022, luas konsesi tambang nikel mencapai 1 juta hektare, dengan 765 ribu hektare berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

    Selain itu, target ini juga akan semakin membuat Indonesia bergantung pada pembangkit listrik fosil seperti PLTU batu bara, sebab hampir sebagian besar smelter nikel memakai PLTU batu bara sebagai sumber listrik mereka.

    Ketiga, target swasembada pangan dan energi yang menjadi prioritas rezim Presiden Prabowo-Gibran tentunya akan semakin memperbesar deforestasi. Program 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi adalah salah satu bentuk kontradiksi antara kebijakan nasional dan komitmen iklim yang tertuang dalam SNDC.

    Jika seluas 4,5 juta hektar saja hutan alam dibuka, akan melepaskan sebesar 2,59 miliar ton emisi karbon, maka dapat diakumulasi berapa besaran emisi yang akan dilepaskan dari 20 juta hektar hutan yang akan dibuka (WALHI:2025).

    Keempat, pendekatan adaptasi berbasis ekosistem dan komunitas sebagaimana yang disebutkan dalam dokumen SNDC tidak tercermin dalam apa yang dikerjakan pemerintah satu tahun ini.

    Dikhawatirkan pendekatan adaptasi berbasis ekosistem dan komunitas ini hanya sekedar komitmen di atas kertas. Cerminan kekhawatiran ini dapat dilihat dari angka rekognisi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan lokal atas wilayah kelolanya.

    Dalam catatan Walhi, hingga Agustus 2025, seluas 848.274 hektar wilayah kelola rakyat masih belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah. Rinciannya, 55.527 menunggu jadwal verifikasi teknis (vertek), masuk pada seleksi administrasi, telah melakukan vertek dan menunggu terbitnya SK.

    Sedangkan lainnya masuk pada tahap konsolidasi data, penyiapan berkas dan ada yang sudah diajukan dan belum diajukan karena alasan administratif atau politis mencapai 792.747 hektar.

    Untuk memastikan pendekatan ini tidak sekedar komitmen semu, WALHI menantang Kementerian Kehutanan untuk terlebih dahulu menyelesaikan proses rekognisi dan legalitas wilayah kelola rakyat ini sebelum COP 30 berlangsung.

    Terkait komitmen perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, WALHI memandang pemerintah dalam menunjukkan komitmen iklimnya harus melakukan koreksi menyeluruh terhadap 248 izin pertambangan yang beroperasi di 43 pulau kecil di Indonesia.

    Kegagalan untuk mengkoreksi kebijakan perizinan ini akan membuat target pemulihan mangrove seluas 2 juta hektar pada 2030 rentan untuk gagal.

    Kelima, pendanaan iklim. Dalam dokumen SNDC, tidak ada langkah progresif pemerintah untuk membangun model pendanaan iklim yang adil dan dapat diakses langsung oleh rakyat, baik untuk aksi adaptasi dan mitigasi, maupun sebagai biaya reparasi.

    Mekanisme pendanaan iklim dalam SNDC yang masih dikelola oleh BPDLH, masih sangat terpusat dan birokratis, sehingga seringkali gagal menjawab kebutuhan rakyat. Bahkan parahnya, BPDLH pernah memberikan dana iklim kepada Medco Group yang membangun kebun energi untuk mendukung peningkatan energi baru dan terbarukan (EBT).

    Padahal kebun energi tersebut dibangun di atas perampasan wilayah adat suku Marind sekaligus merusak hutan adat mereka.

    Keenam, pemerintah Indonesia dalam dokumen SNDC nya masih mengandalkan Carbon Offset Mechanism untuk sektor kehutanan dan penggunaan lahan, dan Emissions Trading System (ETS) untuk sektor energi dan industri besar.

    Alih-alih mengurangi emisi, justru mekanisme bisnis iklim ini justru tidak lebih dari pemberian izin yang akan mengakselerasi skema-skema green washing dan land banking.

    Ketujuh, Indonesia mulai memasukkan Harvested Wood Products (HWP) sebagai bagian dari penghitungan serapan karbon, sesuai dengan panduan Modalities, Procedures, and Guidelines (MPGs) dalam pelaporan transparansi UNFCCC.

    Walhi memberikan catatan kritis terhadap model ini. HWP hanya akan menjadi alat untuk terus mendorong bisnis logging atas nama mitigasi iklim, yang pada akhirnya akan terus mengabaikan dimensi sosial dan ekologis.

    HWP hanya melihat kayu sebagai “penyimpan karbon”, mengabaikan fungsi sosial-ekologis hutan sebagai tempat hidup masyarakat adat, keanekaragaman hayati, dan sistem air dan pangan.

    Hal berbahaya lainnya adalah Ilusi bahwa penebangan pohon bisa “netral karbon”, padahal pada kenyataannya sebagian besar karbon cepat dilepaskan kembali.

    Banyak produk kayu (terutama kertas, karton, dan bahan kemasan) berumur sangat pendek, hanya beberapa bulan hingga tahun. Setelah itu, produk dibakar atau membusuk di TPA, melepaskan karbon ke atmosfer.

    Substansi SNDC ini belum mampu menjawab persoalan krisis iklim secara struktural dan sistemik, sehingga masih sangat jauh dari tuntutan keadilan iklim. Prinsip keadilan iklim belum tercermin dalam proses maupun substansi SNDC. Kami tidak heran, sebab dokumen SNDC ini disusun secara tertutup, tidak memastikan partisipasi penuh rakyat.

    “Sudah saatnya kembali ke rakyat, untuk merumuskan kembali aksi adaptasi dan mitigasi iklim berbasis keadilan, sehingga Indonesia bukan hanya dapat berkontribusi, tetapi memimpin aksi iklim secara global,” tutup Even Sembiring.

  • Seruan WALHI di COP 30: Kembali Ke Rakyat-Kembali Ke Akar

    Seruan WALHI di COP 30: Kembali Ke Rakyat-Kembali Ke Akar

    7cloud.asia – Kembali ke Rakyat-Kembali ke Akar! Demikian tuntutan yang disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI pada COP 30 tahun ini.

    Tuntutan ini disuarakan WALHI agar Konferensi tingkat tinggi iklim ini berjalan di jalur yang sebenarnya, yaitu keadilan iklim.

    Seluruh pemerintah negara di dunia didesak kembali pada rakyat: merekognisi hak, peran, pengetahuan, dan praktik tradisional rakyat dalam menyusun aksi adaptasi dan mitigasi iklim.

    Mengubah sistem ekonomi politik dan tidak lagi mengejar pertumbuhan, dan tidak mengkonsentrasikan kekuatan hanya di tangan korporasi dan negara adalah keniscayaan untuk menjawab akar persoalan krisis iklim.

    Sikap WALHI ini didasarkan pada fakta, bahwa selama satu dekade sejak Perjanjian Paris ditanda-tangani di sela COP21 di Paris, hingga kini dunia tidak bergerak maju.

    Bahkan banyak data yang menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024 menjadi tahun terpanas, dan komitmen global untuk menjaga kenaikan suhu bumi 1,5°C hampir terlampaui.

    World Meteorological Organization (WMO) menyatakan rata-rata suhu global sekitar 1,55°C ± 0,13°C di atas periode 1850–1900.

    Fakta ini, menurut WALHI, adalah konsekuensi jika pertemuan COP hanya menjadi ruang untuk menyediakan solusi dari mereka yang selama ini menyebabkan emisi gas rumah kaca.

    Bahkan menurut analisis terbaru Koalisi Kick Big Polluters Out (KBPO), lebih dari 1600 pelobi bahan bakar fosil diberikan akses ke perundingan iklim COP 30 di Belem, termasuk Indonesia.

    Sebanyak 46 pelobi bahan bakar fosil dalam delegasinya dan mengintervensi negosiasi pasal 6.4 terkait pasar karbon untuk melonggarkan aturan pasar karbon.

    Beberapa di antaranya, standar integritas lingkungan yang lebih lemah dan perlindungan longgar terhadap proyek offset berbasis alam berisiko tinggi, yang dinilai bertentangan dengan sains dan target 1,5°C.

    Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan, fakta ini semakin membuktikan bahwa negara telah “diambil alih” oleh korporasi dengan memberikan akses istimewa kepada mereka untuk mempengaruhi kebijakan iklim.

    Hal itu antara lain dengan melonggarkan aturan pasar karbon, agar para pebisnis fosil dapat dengan mudah meng-offset emisi, sekaligus mendapatkan keuntungan dari bisnis karbon.

    Praktik corporate capture yang dilakukan pemerintah Indonesia, ujarnya, semakin membuktikan bahwa minimnya agenda keselamatan rakyat dan lingkungan dalam misi delegasi Indonesia di COP 30

    ”Kita tidak mau terlambat menyelamatkan kehidupan kita, itulah kenapa kami menyuarakan Kembali ke Rakyat, Kembali ke Akar, sebagai call to action dalam COP 30 ini, baik dalam aksi global di Belem, maupun aksi serentak di Indonesia,” kata Uli.

    Desakan ini juga disampaikan oleh WALHI bersama dengan jaringan dan komunitas di delapan provinsi di Indonesia, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Nusa Tenggara Timur, Jambi, dan Sulawesi Tengah.

  • WALHI Kecam Aksi Main Tembak Petugas Keamanan Perusahaan Sawit kepada Petani di Bengkulu

    WALHI Kecam Aksi Main Tembak Petugas Keamanan Perusahaan Sawit kepada Petani di Bengkulu

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengecam keras aksi main tembak petugas keamanan  perusahaan sawit PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) terhadap 5 (lima) orang petani Pino Raya, Bengkulu Selatan pada Senin (24/11/2025).

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, WALHI mendesak Polda Bengkulu mengusut tuntas kasus penembakan ini termasuk kepemilikan senjata api yang dimiliki oleh pihak keamanan PT. ABS yang digunakan untuk menembak para petani.

    Selain itu, Polda Bengkulu juga harus memberikan perlindungan keamanan bagi korban, keluarga korban dan petani Pino Raya yang kerap mendapat teror dan ancaman.

    Baca: Pelaku Penembakan Gama Dijerat Sanksi Pidana dan Kode Etik Kepolisian

    WALHI juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI untuk melakukan pengawasan pengusutan kasus sampai tuntas. “Ini penting untuk pemulihan korban secara khusus dan petani Pino Raya,” kata WALHI.

    Investigasi mendalam kasus penembakan ini juga perlu dilakukan oleh Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan LPSK RI. Serta memberikan perlindungan terhadap korban, keluarga korban dan Petani Pino Raya;

    Tuntutan lainnya, WALHI mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk segera memastikan penyelesaian konflik agraria yang berpihak pada keadilan bagi petani Pino Raya dan mencabut izin perkebunan PT. ABS.

    Baca: WALHI Sebut Pembukaan Hutan Tanpa Memperhatikan Kelestarian Lingkungan Merupakan Kekerasan oleh Negara

    Seperti yang diwartakan, pada Senin (24/11/2025) kemarin terjadi konflik saat pihak perusahaan perkebunan PT. ABS menurunkan alat berat untuk merobohkan tanaman dari warga.

    Perusakan ini bukan kali pertama dilakukan oleh PT. ABS. Sebelumnya sejumlah petani Pino Raya sudah tiga kali mendapati pihak PT ABS menggunakan buldoser menghancurkan tanaman milik petani.

    Puncak keributan tersebut terjadi pada pukul 10.45 WIB, saat pihak perusahaan bersikeras tidak ingin pergi dari lahan milik warga.

    Baca: WALHI Ungkap Adanya Kekeliruan Dalam Penertiban Kawasan Hutan

    Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB, keributan semakin memanas dan kemudian salah seorang petugas keamanan PT ABS menembak petani Pino Raya atas nama Buyung di bagian dada.

    Penembakan secara brutal ke arah belakang tetap dilakukan pihak keamanan sambil berlari. Akibatnya korban petani Pino Raya bertambah empat orang.

    Mereka adalah Linsurman (tertembak di bagian dengkul), Edi Hermanto (tertembak di bagian paha), Santo (tertembak di bagian rusuk bawah ketiak), dan Suhardin (tertembak di bagian betis).

     

  • WALHI: Banjir Bandang di Sumatera Utara Cermin Kegagalan Negara Kendalikan Kerusakan Lingkungan

    WALHI: Banjir Bandang di Sumatera Utara Cermin Kegagalan Negara Kendalikan Kerusakan Lingkungan

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyebut banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah kabupaten/kota di wilayah itu bukan semata bencana alam akibat hujan ekstrem yang dipicu badai tropis Senyar.

    Seperti diberitakan, sejak Selasa (25/11/2025), sedikitnya 8 kabupaten/kota di Sumatera Utara terdampak banjir bandang dan longsor, dengan Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah sebagai wilayah paling parah.

    Puluhan ribu warga mengungsi, ribuan rumah hancur, serta ribuan hektare lahan pertanian rusak tersapu banjir. Hingga kini, tercatat 51 desa di 42 kecamatan terdampak, dengan banjir melumpuhkan perekonomian, merusak infrastruktur, rumah ibadah, dan sekolah.

    Banjir bandang paling parah melanda wilayah-wilayah yang berada di Ekosistem Harangan Tapanuli (Ekosistem Batang Toru), yaitu Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga.

    Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, dalam pernyataannya kepada media mengatakan, bahwa kerusakan hutan turut memperburuk dampak yang diakibatkan badai tersebut.

    Dia menegaskan, banjir dan tanah longsor yang menewaskan puluhan orang ini adalah bencana ekologis akibat kegagalan negara mengendalikan kerusakan lingkungan.

    Baca: DPR dorong Presiden tetapkan banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

    “Setiap banjir membawa kayu-kayu besar, dan citra satelit menunjukkan hutan gundul di sekitar lokasi. Ini bukti campur tangan manusia melalui kebijakan yang memberi ruang pembukaan hutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada media yang diterima Jumat (28/11/2025).

    Ia menambahkan, setidaknya ada tujuh perusahaan sebagai pihak yang diduga menjadi penyebab utama bencana ekologis yang melanda kawasan Tapanuli.

    Ketujuh perusahaan tersebut beroperasi di atau sekitar ekosistem Batang Toru yang menjadi habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan spesies dilindungi lainnya.

    WALHI Sumatera Utara menegaskan bahwa kehadiran industri ekstraktif telah menyebabkan deforestasi yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat.

    Ekosistem Batang Toru: Penyangga hidrologis yang terus terkikis
    Rianda memaparkan, ekosistem Harangan Tapanuli/Batang Toru merupakan salah satu bentang hutan tropis esensial terakhir di Sumatera Utara.

    Sebagai bagian dari Bukit Barisan, hutan ini menjadi sumber air utama, mencegah banjir dan erosi, serta menjadi pusat Daerah Aliran Sungai (DAS) menuju wilayah hilir.

    Baca: Aceh tetapkan status darurat bencana banjir

    Secara administratif, 66,7 persen Ekosistem Batang Toru berada di Tapanuli Utara, 22,6 persen di Tapanuli Selatan, dan 10,7 persen di Tapanuli Tengah.

    Adapun tujuh perusahaan yang beroperasi di Ekosistem Batang Toru adalah:
    1. PT Agincourt Resources – Tambang emas Martabe
    2. PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) – PLTA Batang Toru
    3. PT Pahae Julu Micro-Hydro Power – PLTMH Pahae Julu
    4. PT SOL Geothermal Indonesia – Geothermal Taput
    5. PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit PKR di Tapanuli Selatan
    6. PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan sawit di Tapanuli Tengah
    7. PTPN III Batang Toru Estate – Perkebunan sawit di Tapanuli Selatan

    WALHI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas industri ekstraktif di Ekosistem Batang Toru, antara lain dengan mengevaluasi dan mencabut izin sejumlah perusahaan

    WALHI juga mendesak pemerintah mengevaluasi dan menghentikan proyek PLTA Batang Toru (NSHE), menutup dan mencabut izin PT Toba Pulp Lestari, termasuk praktik PKR; serta menghentikan aktivitas keempat perusahaan lain yang disebut sebelumnya

    Pemerintah juga diminta menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, termasuk tujuh perusahaan yang diindikasikan merusak hutan dan lahan di DAS Batang Toru.

    Pemerintah juga didesak untuk segera menetapkan Kebijakan Perlindungan Ekosistem Batang Toru melalui RTRW Kabupaten, Provinsi, dan Nasional secara terpadu.

    Baca: Dua siklon tropis bisa picu hujan lebat dan angin kencang di sejumlah daerah

  • KUHAP Baru Dinilai Menyempurnakan Ancaman Penyelamatan Lingkungan

    KUHAP Baru Dinilai Menyempurnakan Ancaman Penyelamatan Lingkungan

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pengundangan Rancangan Revisi KUHAP menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada 18 November 2025 lalu akan menyempurnakan ancaman terhadap keselamatan lingkungan hidup dan pejuang lingkungan hidup.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, yang dipantau Sabtu (29/11/2025) WALHI memberi catatan terhadap tiga masalah utama KUHAP 2025 terkait keselamatan lingkungan.

    1. Subjek korporasi tidak adil
    Pengaturan subjek korporasi dalam KUHAP 2025 belum memberikan keadilan bagi lingkungan hidup. Hal ini karena beberapa hal, yaitu; pertanggungjawaban pidana korporasi masih belum memisahkan pertanggungjawaban korporasi dan pengurusnya.

    Hal ini salah satunya terlihat dari tidak adanya upaya paksa yang dapat diterapkan kepada korporasi langsung, melainkan upaya paksa diterapkan melalui penanggung jawab.

    Kemudian, terdapat dua mekanisme yang berpotensi menimbulkan penanganan perkara yang tidak tuntas, yaitu mekanisme restorative justice (RJ) dan perjanjian penundaan penuntutan, perbedaan dari mekanisme ini hanyalah kewenangan aparat, di mana RJ dilakukan di tahap penyidikan, sementara penundaan penuntutan dilakukan di tahap penuntutan.

    Ketentuan ini dapat menjadi fasilitas impunitas bagi Korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan, konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, pertambangan, dan perkebunan.

    Lebih lanjut, terdapat beberapa kelemahan mekanisme RJ jika diterapkan bagi pelaku korporasi terutama pada tindak pidana lingkungan hidup, yakni:

    a. RJ tidak dapat menjamin pelaksanaan keputusan yang disepakati, sehingga tidak memiliki legitimasi dan daya ikat bagi para pihak;

    b. tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh penyidik membuka ruang transaksional karena memungkinkan adanya tindakan lain di luar pidana;

    c. Korporasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan dan sumber daya lebih besar yang mampu mempengaruhi keputusan sesuai dengan kepentingannya;

    d. Korban dari tindak pidana lingkungan salah satunya adalah lingkungan hidup itu sendiri yang memiliki karakteristik yang kompleks, sehingga pemulihan/ganti rugi harus bersifat holistik, sistematis, dan jangka panjang, oleh karenanya tidak memungkinkan dilakukan dengan mekanisme jangka pendek seperti RJ;

    e. Transparansi dan akuntabilitas mekanisme RJ bermasalah karena tidak ada ruang penilaian, pengambilan keputusan, dan pengawasan dari jaksa dan pengadilan.

    2. Kontrol Penyidik Polri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil
    KUHAP 2025 mempertahankan kontrol Penyidik Polri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kami menilai kontrol inilah yang selama ini menjadi salah satu permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana, Khususnya Penegakan Pidana Lingkungan Hidup, Kehutanan, konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, Pertambangan, dan Perkebunan.

    Kontrol ini membuat red tape (birokrasi) penegakan hukum menjadi panjang dan berlarut-larut, serta membuat PPNS tidak mandiri dan tidak dapat mengambil inisiatif sendiri.

    Kontrol ini semakin dikukuhkan oleh KUHAP 2025 dengan mengatur apabila PPNS akan melakukan upaya paksa baik penangkapan dan penahanan harus dilakukan bersama-sama dan atas izin Penyidik Polri. Selain itu, kontrol ini memberikan ruang diskresi bagi penyidik Polri untuk menentukan kasus dapat dilanjutkan ke penuntutan atau tidak.

    3. Membuka ruang kriminaliasasi pejuang lingkungan
    Terkait dengan ancaman keselamatan pejuang lingkungan hidup, WALHI mencatat kasus kriminalisasi dan kekerasan baik fisik maupun psikis yang dialami lebih dari 1.000 pembela HAM lingkungan selama 10 tahun terakhir.

    Pintu masuknya adalah kelemahan dan kekurangan kontrol pengadilan terhadap penetapan tersangka dan upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh polisi, dan longgarnya syarat-syarat melakukan upaya paksa yang dan sangat bergantung pada subjektifitas Penyidik.

    Sayangnya, KUHAP 2025 tidak menjawab permasalahan tersebut dan hanya akan melegalisasi kriminalisasi pejuang lingkungan hidup.

    Untuk itu WALHI dan ICEL mendesak Presiden Prabowo menerbitkan Perppu untuk tidak memberlakukan KUHAP 2025.

    Jika tidak, WALHI khawatir sistem penegakan hukum lingkungan akan mengalami regresi, menunda keadilan bagi korban, menghambat penyelamatan lingkungan hidup dan menjadi fasilitas impunitas bagi korporasi perusak lingkungan hidup.

     

     

  • Negara dan Korporasi Jadi Pihak yang Paling Bertanggungjawab Atas Terjadinya Banjir Sumatera

    Negara dan Korporasi Jadi Pihak yang Paling Bertanggungjawab Atas Terjadinya Banjir Sumatera

     
     
    7cloud.asia – Banjir dan longsor yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat (Banjir Sumatera) pada 25-27 November lalu menyebabkan 442 orang meninggal, 402 orang hilang, dan 156.918 orang harus mengungsi.
     
    Berdasarkan catatan WALHI, bencana banjir Sumatera disebabkan oleh kerentanan ekologis yang terus meningkat akibat perubahan bentang ekosistem penting seperti hutan, dan diperparah oleh krisis iklim.
     
    Periode 2016 hingga 2025, seluas 1,4 juta hektar hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang telah terdeforestasi akibat aktivitas 631 perusahaan pemegang izin tambang, HGU sawit, PBPH, geotermal, izin PLTA dan PLTM.
     
    Jika dilihat lebih detail, bencana di tiga provinsi ini bersumber dari wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) besar yang hulu-nya berada di bentang hutan Bukit Barisan. Di Sumatera Utara misalnya, bencana paling parah melanda wilayah-wilayah yang berada di Ekosistem Harangan Tapanuli (Ekosistem Batang Toru), yaitu Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga.
     
    Ekosistem Batang Toru yang berada di bentang Bukit Barisan telah mengalami deforestasi sebesar 72.938 hektare (2016-2024) akibat operasi 18 perusahaan.
     
    Sedangkan di Aceh, ada 954 DAS, 60 persen dalam Kawasan Hutan, 20 DAS kritis. Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Trumon yang memiliki luas 53.824 Ha.
     
    Sejak 2016-2022 43 persen DAS tersebut mengalami kehilangan tutupan hutan, sekarang tersisa 30.568 Ha atau sekitar 57 persen. DAS Singkil sebagaimana yang ditetapkan pemerintah berdasarkan SK 580 seluas 1,241,775 hektare.
     
    Namun sisa tutupan hutan pada 2022 hanya 421,531 hektar. Artinya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir mengalami degradasi tutupan hutan di DAS Singkil seluas 820,243 hektar, 66 persen.
     
    DAS Jambo Aye luas awalnya 479.451 hektar, kerusakan 44,71 persen. DAS Peusangan yang luasnya 245.323 kerusakan 75,04 persen, DAS Krueng Tripa dari total luas 313.799 kerusakan 42,42 persen. DAS Tamiang dari luas 494.988 kerusakan 36.45 persen.
     
    Di Sumatera Barat, DAS Aia Dingin yang merupakan salah satu DAS administratif penting di Kota Padang, dengan luas 12.802 hektar. Secara topografis, kawasan hulu DAS memiliki kelerengan datar hingga terjal, dengan bagian hulu berada di wilayah kawasan hutan konservasi Bukit Barisan yang seharusnya berfungsi sebagai benteng ekologis utama.
     
    Namun, kawasan terdegradasi cukup parah akibat tekanan aktivitas manusia. Dari tahun 2001 hingga 2024, DAS Aia Dingin kehilangan 780 hektar tutupan pohon, mayoritas deforestasi terjadi di wilayah hulu, yang memiliki peran vital dalam meredam aliran permukaan dan mencegah banjir bandang.
     
    Ahmad Solihin, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Aceh mengatakan “Banjir yang melumpuhkan sedikitnya 16 kabupaten di Aceh memberikan satu pesan keras, bahwa alam tidak lagi mampu menahan beban kerusakan yang dipaksakan manusia. bencana kali ini bukan hanya fenomena alamiah, melainkan bencana ekologis yang diproduksi oleh kebijakan pemerintah yang abai, permisif, dan memfasilitasi penghancuran ruang hidup masyarakat melalui investasi ekstraktif yang rakus ruang.
     
    Banjir berulang ini sebagai hasil akumulasi dari deforestasi, ekspansi sawit, hingga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dibiarkan merajalela. Pemerintah gagal menghentikan kerusakan di hulu dan terjadi pembiaran, justru terpaku pada solusi tambal sulam di hilir seperti pembuatan tebing sungai dan normalisasi sungai.”
     
    Riandra Purba, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara menyampaikan “Wilayah yang paling kritis adalah Tapanuli Tengah, Sibolga dan Tapanuli Selatan yang hulunya ada di ekosistem Batang Toru. Dalam delapan tahun terakhir WALHI Sumut mengkritisi terus-menerus model pengelolaan Batang Toru, misalnya PLTA Batang Toru, selain akan memutus habitat orang utan dan harimau, juga merusak badan-badan sungai dan aliran sungai yang menjadi daya dukung dan daya tampung lingkungan.
     
    Selain itu juga pertambangan emas yang berada tepat di sungai Batang Toru. Desa-desa lain di kecamatan Sipirok juga ada aktivitas kemitraan kebun kayu dengan PT Toba Pulp Lestari yang akhirnya mengalihfungsikan hutan. Semua aktitas eksploitasi dilegalisasi oleh pemerintah melalui proses pelepasan kawasan hutan untuk izin melalui revisi tata ruang.”
     
    Andre Bustamar dari WALHI Sumbar menyatakan bahwa penyebab bencana di Sumbar diakibatkan oleh akumulasi krisis lingkungan karena gagalnya pemerintah dalam melakukan pengelolaan SDA. Deforestasi, Pertambangan emas ilegal, lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab kenapa Sumbar terus didera bencana ekologis.
     
    Fenomena tunggul-tunggul kayu yang hanyut terbawa arus sungai, ujar Andre, menunjukkan adanya aktivitas penebangan di kawasan hulu DAS. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik eksploitasi hutan masih berlangsung dan menjadi penyebab langsung meningkatnya risiko bencana ekologis.
     
    Bencana ekologis yang terjadi di Sumbar menempatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar sebagai aktor yang paling bertanggung jawab melindungi masyarakatnya dari risiko bencana.”
     
    Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional menambahi, dari fakta ini kita bisa lihat dengan jelas bahwa penyebab bencana ekologis yang terjadi saat ini adalah pengurus negara dan korporasi. Maka tanggung jawab pengurus negara adalah mengevaluasi seluruh izin perusahaan yang ada di Indonesia, terkhususnya di ekosistem penting dan genting.
     
    “Jika harus dilakukan pencabutan izin, maka itu harus dilakukan. Apalagi Menteri Kehutanan sudah bilang akan mengevaluasi, ya sekarang kami tagih, kami punya nama-nama perusahaannya, silahkan evaluasi dan lakukan penegakan hukum,” ujarnya.
     
    Dia menegaskan, pemerintah jangan hanya berjanji di tengah ratusan ribu orang tengah berduka di Sumatera. Hal lainnya adalah menagih pertanggungjawaban korporasi untuk menanggung biaya eksternalitas dari bencana yang terjadi.
     
    Negara, ujarnya, tidak boleh menanggung biaya eksternalitas itu sendiri, karena uang yang akan dipakai adalah uang negara yang sumbernya dari pajak kita.
     
    “Menurut kami negara juga harus menagih tanggung jawab korporasi untuk memulihkan ekosistem yang telah mereka rusak. Mereka telah menikmati keuntungan besar dari eksploitasi alam, saatnya mereka juga ditagih tanggungjawab untuk memulihkannya.” imbuhnya.
     
    Gandar Mahojwala, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Yogyakarta mengatakan, BMKG telah menyatakan bahwa 17 November telah dideteksi Pusat Tekanan Rendah (Low Pressure Area). Pers rilis BMKG telah menegaskan pentingnya pemerintah daerah untuk mulai mewaspadai potensi bencana hidrometeorologi.
     
    Tanggal 21 November 2025, BMKG menyatakan bahwa Pusat Tekanan Rendah telah menjadi Bibit Siklon. Kedua informasi ini menunjukkan bahwa peringatan dini sudah cukup menjelaskan adanya potensi bencana, namun tidak dilakukan aksi merespon peringatan dini yang serius oleh pemerintah.”
     
    “Sebagaimana telah dijelaskan oleh WALHI Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh di media, bahwa bencana ini ada penyebab non-alamnya. Pemicu utamanya bukan alam semata, tapi karena kerentanan yang disebabkan oleh perusahaan-perusahaan yang merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan.
     
    Ini menegaskan bahwa tidak ada yang namanya Bencana Alam. Istilah Bencana Alam seolah membuat kambing hitam bencana ada pada alam. Padahal, proses terjadinya bencana sangat dipengaruhi dari kerentanan yang dibuat oleh perusahaan- perusahaan yang menguasai luas lahan yang besar,” jelas Gandar.
     
    “Pemerintah juga perlu tegas untuk segera mengesahkan mekanisme Analisis Risiko Bencana, sebuah kegiatan penelitian dan studi tentang kegiatan yang memungkinkan terjadinya bencana. Analisis Risiko Bencana sudah diatur dalam Pasal 40 ayat (3), Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
     
    Pasal ini menyatakan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya. Instrumen ini menjadi penting untuk segera disahkan, untuk memastikan bahwa tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang meningkatkan dan memungkinkan terjadinya bencana.” tutup Gandar.
     
    Melva Harahap, Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana Ekologis WALHI Nasional, juga menyampaikan bahwa “bencana ekologis yang terjadi di Sumatera mengakibatkan kolapsnya pranata kehidupan di 3 provinsi tersebut.
     
    Rakyat mengalami kerugian material seperti kehilangan rumah, keluarga, harta benda, hewan ternak, kebun, hak hidup dengan rasa aman dan nyaman termasuk lingkungan hidup yang sehat hilang seketika ketika bencana ekologis ini terjadi.
     
    Di sisi lain bencana ini juga mengakibatkan rusaknya sarana prasana jalan rusak, listrik mati, sinyal komunikasi terputus, bbm langka, bahan makanan semakin hari menipis, mengakibatkan warga terisolir. Hak bekerja, hak belajar, dan kebutuhan dasar lain rakyat tidak dapat terpenuhi, padahal UU 24 tahun 2007 Tentang Kebencanaan, mewajibkan negara untuk melindungi rakyat dari bencana yang terjadi fakta di lapangan hak dasar dan hidup yang menjadi tanggung jawab negara tidak dapat memenuhinya.”
     
    “Dari sisi kemanusiaan, penetapan status bencana nasional menjadi penting dalam merespon bencana ekologis yang terjadi di Sumatera. Koordinasi antar Lembaga/Kementerian penting sehingga distribusi kebutuhan pokok, mengevakuasi warga yang masih terisolir, memastikan kebutuhan dasar dan hidup warga terjamin termasuk menyiapkan pemulihan jangka panjang bisa lebih cepat karena penetapan status bisa membuka pergerakan sumber daya nasional penuh dalam merespon bencana ekologis tersebut.”
     
    “Tetapi hal yang harus diingat, penting bagi negara untuk menagih pertanggungjawaban korporasi, dan tidak menetapkan ini sebagai bencana alam, sebab penetapan itu akan berkonsekuensi pada gugurnya tanggungjawab korporasi”, tutup Melva.
     
    Ke depan, bencana ekologis juga akan terus meluas dan semakin sering terjadi akibat kebijakan iklim yang tidak ambisius dan berbasis HAM, bahkan justru mendorog pelepasan emisi dalam skala besar dari proyek-proyek energi.
     
    Keputusan-keputusan dalam COP30, terutama yang memajukan solusi palsu di sektor energi dan memperluas mekanisme perdagangan karbon, dikhawatirkan akan membuat bencana ekologis di Indonesia semakin sering dan meluas.
     
    Pasalnya, pendekatan tersebut tidak mengurangi ketergantungan pada energi fosil, berpotensi memperparah perampasan ruang hidup serta kerusakan ekosistem, dan mengalihkan perhatian dari kebutuhan mendesak untuk melakukan pengurangan emisi secara nyata.
     
    Oleh karena itu WALHI menegaskan bahwa skema offset dan teknologi semu tersebut justru membuka jalan bagi intensifikasi krisis iklim, mulai dari deforestasi hingga peningkatan risiko bencana hidrometeorologis dan menyerukan transisi energi yang adil, berbasis perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat, sebagai satu-satunya cara untuk mencegah kehancuran ekologis yang lebih besar di Indonesia.

  • WALHI Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan yang Diduga Bertanggungjawab Atas Kerusakan Lingkungan

    WALHI Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan yang Diduga Bertanggungjawab Atas Kerusakan Lingkungan

    7cloud.asia – Perusahaan dan pemerintah berkontribusi besar dalam banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara, tepatnya di Tapanuli.

    Dalam pernyataannya kepada media, beberapa hari setelah banjir dan tanah longsor melanda Sumatera, WALHI Sumatera Utara 

    mencatat ada sebanyak 51 desa di 42 kecamatan dan delapan kabupaten/kota di Sumatera Utara terdampak banjir bandang dan longsor. 

    Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng) adalah yang paling parah. Keduanya adalah bagian dari Ekosistem Harangan Tapanuli, atau dikenal juga sebagai Ekosistem Batangtoru, yang merupakan salah satu bentang hutan tropis esensial terakhir di Sumatera Utara.

    Sebagai bagian dari pegunungan Bukit Barisan, hutan Batangtoru menjadi sumber air utama, mencegah banjir dan erosi, serta menjadi pusat Daerah Aliran Sungai (DAS) menuju wilayah hilir. 

    Itu sebabnya WALHI Sumatera Utara menduga tujuh perusahaan yang selama ini mengeksploitasi tutupan hutan Batangtoru berkontribusi sebagai pemicu banjir dan longsor yang kini mengepung kawasan Tapanuli.

    “Itu menjadi bukti kerusakan ekosistem yang tak terbantahkan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba melalui keterangan tertulis, Kamis 27 November 2025.

    Rianda menegaskan, banjir bandang dan tanah longsor di kawasan Tapanuli bukan sekadar akibat hujan ekstrem dampak Siklon Tropis Senyar. Dari citra satelit, kata dia, menunjukkan sekitar lokasi yang terkena banjir, banjir bandang, dan longsor, kondisi hutannya sudah gundul. 

    “Ini bukti campur tangan manusia melalui kebijakan yang memberi ruang pembukaan hutan sehingga terjadi bencana” imbuhnya.

    WALHI mendesak pemerintah agar menghentikan aktivitas ketujuh perusahaan yang beroperasi di kawasan Ekosistem Batangtoru demi mencegah bencana serupa terulang.

    Selain juga, ketujuhnya beroperasi di atau sekitar Ekosistem Batangtoru yang juga rumah atau habitat bagi orang utan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan spesies dilindungi lainnya.

    7 Perusahaan yang dimaksud WALHI, antara lain adalah:

    PT Agincourt Resources – Tambang emas Martabe. Sepanjang 2015-2024, perusahaan ini disebutkan telah mengurangi tutupan hutan dan lahan sekitar 300 hektare di DAS Batang Toru.

    PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) – Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru. Proyek PLTA ini didata Walhi telah menyebabkan hilangnya lebih dari 350 hektare tutupan hutan di sepanjang 13 kilometer daerah sungai, serta gangguan fluktuasi debit sungai. 

    Proyek juga menyebabkan sedimentasi tinggi akibat pembuangan limbah galian terowongan dan pembangunan bendungan.

    Gelondongan kayu dalam jumlah besar dalam video viral luapan Sungai Batangtoru di Jembatan Trikora, Tapanuli Selatan, diduga berasal dari area pembangunan infrastruktur PLTA NSHE ini.

    PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) di Tapanuli Selatan. Ribuan hektare hutan di DAS Batangtoru, menurut Walhi, telah beralih fungsi menjadi PKR yang ditanami eukaliptus, terutama di Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan.

    Skema pemanfaatan kayu tumbuh alami atau PHAT dituding telah membabat hutan kawasan Batangtoru dan kini menjadi salah satu pemicu banjir bandang.

    Degradasi hutan seluas 1.500 hektare juga terjadi di kawasan koridor satwa yang menghubungkan Dolok Sibualbuali-Hutan Lindung Batangtoru Blok Barat dalam tiga tahun terakhir akibat kegiatan TPL.

    Adapun empat perusahaan lainnya adalah PT Pahae Julu Micro-Hydro Power – Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Pahae Julu; PT SOL Geothermal Indonesia – Geothermal Tapanuli Utara; PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan sawit di Kabupaten Tapanuli Tengah; dan PTPN III Batangtoru Estate – Perkebunan sawit di Tapanuli Selatan.

    Dilansir Tempo.co, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian telah dihubungi untuk mendapatkan tanggapan perusahaan atas tudingan kontribusi kepada bencana yang terjadi.

    Namun hingga berita ini ditulis Katarina belum merespons.

    Adapun TPL tegas menolak tuduhan WALHI tersebut. Alasan Corporate Communication Head TPL Salomo Sitohang adalah bahwa seluruh kegiatan PT TPL telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan pemerintah yang berwenang.

    Ia mengklaim seluruh kegiatan operasional TPL dijalankan berdasarkan standar operasional prosedur yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten.

     

     

     

     

  • WALHI Desak Menhut Cabut Semua Izin Usaha Sektor Kehutanan di Aceh, Sumut dan Sumbar

    WALHI Desak Menhut Cabut Semua Izin Usaha Sektor Kehutanan di Aceh, Sumut dan Sumbar

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengidentifikasi sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mengakibatkan kerusakan hutan dan daerah aliran sungai mencapai 889.125 hektare. 

    Hal ini belum diperparah dari aktivitas ilegal. Karena itu, WALHI mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut seluruh perizinan berusaha sektor kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

    Dalam keterangan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI juga mendesak Kementerian Kehutanan untuk melakukan tindakan penegakan hukum tegas terhadap aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di tiga provinsi tersebut. 

    Peristiwa bencana banjir Sumatera yang mengakibatkan kerugian besar pada akhir November lalu harus menjadi momentum melakukan koreksi terhadap seluruh kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia. 

    Uli Artha Siagian, Kepala Divisi Kampanye WALHI menyebut proses evaluasi perizinan yang bermuara pada pencabutan izin ini harus dilakukan secara transparan. Prosesnya harus memastikan perlindungan lingkungan hidup, aspek kebencanaan dan pemulihan hak rakyat.

    Baca Juga: BNPB Perkirakan Dana yang Dibutuhkan untuk Pemulihan Banjir Sumatera Capai Rp 51,82 Triliun

    Sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan, Menteri Kehutanan dapat menggunakan otoritas yang melekat padanya untuk mewakili kepentingan masyarakat dan memaksa perusahaan-perusahaan perusak hutan untuk bertanggung jawab. 

    Tanggung jawab perusahaan ini termasuk membayar kerugian yang dialami masyarakat, serta memulihkan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. 

    WALHI mencatat setidaknya terdapat 13 perusahaan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang melakukan perbuatan perusakan hutan yang mengakibatkan penurunan daya tampung lingkungan hidup secara signifikan di Sumatera Utara. 

    Selain itu, WALHI juga mencatat terdapat 62 aktivitas tambang emas tanpa izin di Sumatera Barat (Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung) dan 5.208 hektare kawasan hutan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan di Provinsi Aceh.

    Bahkan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit di tujuh kabupaten di Aceh (Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar) telah merusak 954 DAS dan 60 persen berada dalam kawasan hutan.

    Baca Juga: Tanpa Bantuan Asing, Pemulihan Dampak Banjir Sumatera Diperkirakan Butuh Waktu Puluhan Tahun

    Uli mengatakan, aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebenarnya sudah terjadi dari belasan tahun lalu, bahkan lebih.

    “Hal yang disayangkan mengapa Kementerian Kehutanan maupun kepolisian tidak melakukan penegakan hukum yang tegas. Apabila tindakan ilegal ini ditindak dan dihentikan dari dahulu, dampak besar seperti yang terjadi saat ini kemungkinan tidak terjadi,” tandas Uli

    Agar peristiwa serupa tidak terjadi di wilayah lain Indonesia, WALHI meminta Kementerian Kehutanan secara terbuka dan partisipatif membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) Evaluasi Perizinan dan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan.

    Satgas ini harus melibatkan organisasi masyarakat sipil agar proses evaluasi dan penegakan hukum dapat menyasar baik aktivitas berizin maupun ilegal di kawasan hutan secara efektif dan transparan.

    Mekanisme ini harus bermuara pada pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat, bukan justru melanggengkan praktik ilegal sebagaimana terjadi pada Satgas PKH yang terbukti membiarkan perkebunan kelapa sawit ilegal terus berlangsung di kawasan hutan.

    Oleh karena itu, WALHI menegaskan bahwa tanpa tindakan tegas dari Kementerian Kehutanan untuk segera melakukan penegakan hukum administrasi, pidana, dan perdata, masyarakat dan lingkungan hidup akan terus menanggung dampak buruk.

    Kegagalan bertindak hanya akan mengulangi bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta membuka peluang terjadinya kembali di wilayah Indonesia lainnya.

    Baca Juga: Donasi untuk Korban Banjir Sumatera Mengalir Lewat Influencer: Di Mana Peran Pemerintah?