7cloud.asia – Perusahaan dan pemerintah berkontribusi besar dalam banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara, tepatnya di Tapanuli.
Dalam pernyataannya kepada media, beberapa hari setelah banjir dan tanah longsor melanda Sumatera, WALHI Sumatera Utara
mencatat ada sebanyak 51 desa di 42 kecamatan dan delapan kabupaten/kota di Sumatera Utara terdampak banjir bandang dan longsor.
Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng) adalah yang paling parah. Keduanya adalah bagian dari Ekosistem Harangan Tapanuli, atau dikenal juga sebagai Ekosistem Batangtoru, yang merupakan salah satu bentang hutan tropis esensial terakhir di Sumatera Utara.
Sebagai bagian dari pegunungan Bukit Barisan, hutan Batangtoru menjadi sumber air utama, mencegah banjir dan erosi, serta menjadi pusat Daerah Aliran Sungai (DAS) menuju wilayah hilir.
Itu sebabnya WALHI Sumatera Utara menduga tujuh perusahaan yang selama ini mengeksploitasi tutupan hutan Batangtoru berkontribusi sebagai pemicu banjir dan longsor yang kini mengepung kawasan Tapanuli.
“Itu menjadi bukti kerusakan ekosistem yang tak terbantahkan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba melalui keterangan tertulis, Kamis 27 November 2025.
Rianda menegaskan, banjir bandang dan tanah longsor di kawasan Tapanuli bukan sekadar akibat hujan ekstrem dampak Siklon Tropis Senyar. Dari citra satelit, kata dia, menunjukkan sekitar lokasi yang terkena banjir, banjir bandang, dan longsor, kondisi hutannya sudah gundul.
“Ini bukti campur tangan manusia melalui kebijakan yang memberi ruang pembukaan hutan sehingga terjadi bencana” imbuhnya.
WALHI mendesak pemerintah agar menghentikan aktivitas ketujuh perusahaan yang beroperasi di kawasan Ekosistem Batangtoru demi mencegah bencana serupa terulang.
Selain juga, ketujuhnya beroperasi di atau sekitar Ekosistem Batangtoru yang juga rumah atau habitat bagi orang utan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan spesies dilindungi lainnya.
7 Perusahaan yang dimaksud WALHI, antara lain adalah:
PT Agincourt Resources – Tambang emas Martabe. Sepanjang 2015-2024, perusahaan ini disebutkan telah mengurangi tutupan hutan dan lahan sekitar 300 hektare di DAS Batang Toru.
PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) – Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru. Proyek PLTA ini didata Walhi telah menyebabkan hilangnya lebih dari 350 hektare tutupan hutan di sepanjang 13 kilometer daerah sungai, serta gangguan fluktuasi debit sungai.
Proyek juga menyebabkan sedimentasi tinggi akibat pembuangan limbah galian terowongan dan pembangunan bendungan.
Gelondongan kayu dalam jumlah besar dalam video viral luapan Sungai Batangtoru di Jembatan Trikora, Tapanuli Selatan, diduga berasal dari area pembangunan infrastruktur PLTA NSHE ini.
PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) di Tapanuli Selatan. Ribuan hektare hutan di DAS Batangtoru, menurut Walhi, telah beralih fungsi menjadi PKR yang ditanami eukaliptus, terutama di Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan.
Skema pemanfaatan kayu tumbuh alami atau PHAT dituding telah membabat hutan kawasan Batangtoru dan kini menjadi salah satu pemicu banjir bandang.
Degradasi hutan seluas 1.500 hektare juga terjadi di kawasan koridor satwa yang menghubungkan Dolok Sibualbuali-Hutan Lindung Batangtoru Blok Barat dalam tiga tahun terakhir akibat kegiatan TPL.
Adapun empat perusahaan lainnya adalah PT Pahae Julu Micro-Hydro Power – Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Pahae Julu; PT SOL Geothermal Indonesia – Geothermal Tapanuli Utara; PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan sawit di Kabupaten Tapanuli Tengah; dan PTPN III Batangtoru Estate – Perkebunan sawit di Tapanuli Selatan.
Dilansir Tempo.co, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian telah dihubungi untuk mendapatkan tanggapan perusahaan atas tudingan kontribusi kepada bencana yang terjadi.
Namun hingga berita ini ditulis Katarina belum merespons.
Adapun TPL tegas menolak tuduhan WALHI tersebut. Alasan Corporate Communication Head TPL Salomo Sitohang adalah bahwa seluruh kegiatan PT TPL telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan pemerintah yang berwenang.
Ia mengklaim seluruh kegiatan operasional TPL dijalankan berdasarkan standar operasional prosedur yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten.

Leave a Reply