Tag: dpr

  • DPR: Penyadapan oleh Kejaksaan Agung Melanggar Undang-undang

    DPR: Penyadapan oleh Kejaksaan Agung Melanggar Undang-undang

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang menjalin nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan empat operator telekomunikasi untuk melakukan penyadapan.

    Diberitakan, Kejaksaan Agung melakukan kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xl Smart Telecom Sejahtera Tbk dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen.

    Salah satu bentuk kerja sama yang dijalin adalah pemasangan dan pengorganisasian perangkat terkait dengan penyadapan informasi.

    “Adapun Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar JAM-Intel Reda Manthovani dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

    Reda mengatakan, kolaborasi dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi ini merupakan langkah penting bagi bidang intelijen.

    Baca: Demokrasi bukan hanya soal pemilu

    Hal ini mengingat, adanya pembaruan tugas dan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

    Nasir Jamil mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010, penyadapan wajib diatur melalui undang-undang khusus yang hingga kini masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.

    “Putusan MK itu jelas menyatakan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus. Sampai hari ini, beleid itu belum juga dibentuk, baik oleh pemerintah maupun DPR,” ujar Nasir dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

    Ia menambahkan, Komisi III DPR telah beberapa kali mengundang berbagai pihak untuk melakukan pengayaan terhadap rencana pembentukan UU Penyadapan. Namun hingga kini, naskah RUU-nya belum juga masuk dalam pembahasan formal.

    Nasir Djamil juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30C yang mengatur kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan.

    Baca: DPR soroti tindakan represif aparat pada aksi mahasiswa

    Menurutnya, pasal tersebut secara eksplisit hanya dapat diimplementasikan setelah ada UU khusus tentang penyadapan.

    “Ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR saat itu bahwa pelaksanaan Pasal 30C baru bisa dilakukan jika UU Penyadapan sudah terbentuk,” tegas Politisi PKS ini.

    Oleh karena itu, adanya MoU antara Kejaksaan Agung dan operator seluler terkait penyadapan sangat mengejutkan. Ia menyatakan belum melihat isi MoU tersebut dan akan mendorong Komisi III untuk segera meminta klarifikasi resmi.

    “Mudah-mudahan awal Juli ini kami bisa mengundang Kejaksaan Agung. Salah satu agendanya tentu untuk meminta penjelasan terkait nota kesepahaman ini. Kami tidak ingin ada kesalahpahaman dalam memahami Pasal 30C,” pungkasnya.

    Baca: Ekspresi ketidakpuasan publik pada sepak terjang Jokowi

  • Puan Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Minta Aparat Tidak Melukai Rakyat

    Puan Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Minta Aparat Tidak Melukai Rakyat

    7cloud.asia – Ketua DPR, Puan Maharani mengajak semua pihak untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan di tengah suasana kebangsaan yang kurang kondusif, baik di Jakarta dan daerah lainnya akhir-akhir ini.

    Puan juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi sehingga bangsa Indonesia tidak terpecah belah.

    Hal itu disampaikan Puan saat takziah ke kediaman Almarhum Affan Kurniawan di Blora, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/2025).

    Kehadiran Puan ke kediaman Almarhum Affan didampingi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Said Abdullah.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil desak Presiden copot Kapolri

    Affan merupakan pengemudi ojek online itu meninggal dunia usai tertabrak kendaraan taktis (Rantis) Brimob, saat aksi unjuk rasa memprotes kenaikan tunjangan DPR pada Kamis (28/8/2025) malam.

    Puan pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan menyelidiki tragedi ini dengan serius.

    “Dan kami tentu saja akan mengawal ini sampai selesai, dan jangan sampai insiden seperti ini terjadi kembali,” kata Puan.

    Puan juga mengimbau semua pihak, baik masyarakat maupun aparat penegak hukum yang bertugas untuk menahan diri dan saling menjaga ketertiban selama aksi unjuk rasa yang berlangsung.

    Baca: PPPA dampingi hampir 200 anak yang ditahan polisi

    “Kita semua rakyat Indonesia, kita bantu bangsa ini bersama-sama bergotong-royong semuanya saling menahan diri. Mari kita bersihkan Indonesia,” imbuh Puan.

    Dalam pernyataan sebelumnya, Puan menyebut seluruh tuntutan demonstran dapat mendorong DPR dalam memperbaiki kinerja dalam membangun bangsa.

    Meski begitu, Puan mengimbau agar masyarakat menyampaikan aspirasinya secara tertib dan damai.

    “Dan bagi aparat kepolisian atau personel keamanan agar mengamankan aksi-aksi demo sesuai prosedur dan SOP, tanpa bertindak berlebihan, apalagi sampai melukai rakyat,” tegas Puan.

    Baca: Desakan “Bubarkan DPR“ muncul karena kritik rakyat direspon dengan ejekan

  • ILUNI UI Prihatin, Desak Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Kekerasan Hingga Merenggut Nyawa

    ILUNI UI Prihatin, Desak Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Kekerasan Hingga Merenggut Nyawa

    7cloud.asia – Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) prihatin terhadap berbagai peristiwa yang tengah terjadi saat ini. Karena itu, pemerintah harus bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi dalam demonstrasi hingga merenggut nyawa.

    “Kami mendorong agar proses pertanggungjawaban dari peristiwa kekerasan dan hilangnya nyawa di beberapa daerah diproses secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi impunitas dan keberulangan,” tegas ILUNI UI dalam rilisnya.

    ILUNI UI meminta seluruh pihak dan pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah dan aparat hukum, untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

    Baca: Lindas Pengemudi Ojol, Usman Hamid Sebut Aparat Brutal

    Selain itu juga menolak segala bentuk kekerasan, mengedepankan cara-cara yang adil, bermartabat, berlandaskan hukum dan demokrasi, serta melibatkan komunikasi yang berempati dan tulus dari hati.

    Selain itu, ILUNI UI menyerukan kepada pemerintah dan aparat hukum untuk menjalankan tugasnya dengan penuh kebijaksanaan dan kehati-hatian.

    “Menggunakan pendekatan humanis yang mengutamakan dialog, de-eskalasi, dan perlindungan terhadap seluruh warga negara,” seru ILUNI UI.

    ILUNI juga meminta para wakil rakyat di DPR, DPD, dan DPRD untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan perwakilan dengan sepenuh hati.

    Baca: Pengemudi Ojol Tewas, BEM SI dan BEM UI gelar Aksi

    “Dengarkanlah aspirasi rakyat dengan empati, jadilah jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat, serta utamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan politik pragmatis. Partisipasi publik adalah kunci kebijakan yang pro-rakyat,” tegas ILUNI UI.

    Kepada seluruh pegiat demokrasi dan organisasi masyarakat sipil, ILUNI UI mengajak untuk berperan sebagai perekat sosial yang memperkuat persatuan Ikatan Alumni Universitas Indonesia.

    Tak hanya itu, untuk seluruh masyarakat Indonesia, ILUNI UI mengimbau agar terus bersolidaritas saling dukung dan saling jaga, menghindari distraksi informasi, menolak ajakan perilaku kekerasan, baik fisik maupun verbal, dalam menyikapi dinamika yang sedang berlangsung.

    Baca: SETARA Institut Serukan untuk Hentikan Penjarahan

    “Mari kita kedepankan penyebaran kebenaran informasi dan gerakan yang akurat, senantiasa melakukan verifikasi, dan utamakan dialog yang santun dalam setiap perbedaan pendapat,” kata mereka.

    ILUNI UI juga mengingatkan kembali pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa di atas segala kepentingan kelompok maupun golongan.

  • 8 Fraksi DPR Minta Maaf dan Sepakat Evaluasi Tunjangan Perumahan

    8 Fraksi DPR Minta Maaf dan Sepakat Evaluasi Tunjangan Perumahan

    7cloud.asia – Suara publik yang menolak besarnya gaji dan tunjangan DPR merebak di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir mendapat respons serius dari parlemen.

    Delapan fraksi di DPR menyatakan siap mengevaluasi, bahkan menghentikan, pemberian tunjangan perumahan dan fasilitas lain yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.

    Dengan pernyataan resmi dari delapan fraksi tersebut, DPR kini dihadapkan pada momentum penting untuk menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat.

    Evaluasi tunjangan perumahan dan fasilitas anggota Dewan dipandang sebagai langkah konkret merespons suara publik yang selama ini menilai parlemen hidup terlalu mewah di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang menghadapi kesulitan ekonomi

    Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR Said Abdullah menegaskan partainya meminta agar tunjangan perumahan dihentikan. Ia menilai fasilitas berlebih justru menodai nilai etik politik.

    “Politik bukan sekadar rasionalitas, tapi harus melekat etik, empati, dan simpati. Tunjangan bukan hanya soal jumlah, melainkan menyangkut nilai etik di hadapan rakyat,” tegas Said.

    Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono menegaskan, pihaknya mendengar keluhan masyarakat dan siap meninjau ulang berbagai tunjangan anggota Dewan.

    “Kami siap untuk meninjau ulang serta menghentikan tunjangan-tunjangan yang mencederai perasaan dan kepercayaan rakyat. Dengan tulus saya memohon maaf apabila selama ini kinerja fraksi kami belum cukup mengakomodir aspirasi rakyat,” ujar Budi.

    Sikap serupa datang dari Fraksi Partai Golkar. Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji menyatakan kesiapannya jika tunjangan DPR dievaluasi. Ia menekankan perlunya momentum ini dijadikan refleksi bagi seluruh anggota Dewan.

    “Kita sudah menyatakan siap dievaluasi dan direvisi fasilitas kami jika dipandang berlebihan. Ini saatnya kita menjaga kepatutan diri dalam bersikap, berkata, berpenampilan, dan berperilaku,” katanya.

    Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid menyebut evaluasi tunjangan harus dibarengi dengan peningkatan kinerja legislatif.

    “Kami sudah sepakat mengevaluasi tunjangan dengan tetap mendorong agar kinerjanya meningkat. Kami juga akan mengawasi anggota DPR dari PKB agar bekerja lebih optimal,” ujarnya.

    PKS, melalui Sekjen M Kholid, menyatakan dukungan penuh untuk meniadakan tunjangan rumah dinas DPR.

    PKS juga mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai komitmen pemberantasan korupsi serta meminta aparat menanggapi unjuk rasa dengan pendekatan persuasif dan humanis.

    “Ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk pengelolaan APBN yang efektif, efisien, dan berpihak kepada masyarakat,” ucapnya.

    Fraksi Partai NasDem melalui Ahmad Sahroni juga menyatakan dukungan penuh terhadap evaluasi tunjangan.

    “Saya dukung evaluasi total tunjangan anggota DPR. Untuk saya pribadi, semua gaji dan tunjangan sudah sejak lama saya kembalikan ke masyarakat. Itu wajib,” ungkapnya sebelum dia dinonaktifkan dari Anggota DPR per 1 September 2025.

    Dukungan senada datang dari Fraksi PAN. Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya mendukung evaluasi fasilitas anggota Dewan sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan.

    “Kami siap mengikuti proses evaluasi secara transparan dan sesuai prinsip kepatutan. Kesederhanaan harus menjadi sikap dasar anggota DPR,” ujarnya.

    Sementara itu, Partai Demokrat melalui Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menegaskan tunjangan DPR sebaiknya dibatalkan karena keuangan negara harus sepenuhnya untuk rakyat.

    “Kami sepakat tuntutan mahasiswa dan publik agar tunjangan DPR dihentikan. Kami mohon maaf bila perilaku dan kegiatan kami selama ini belum mencerminkan wakil rakyat yang diharapkan,” kata Ibas.

     

  • Rieke Dyah Pitaloka: Setop Cawe-cawe Politisi dalam MBG!

    Rieke Dyah Pitaloka: Setop Cawe-cawe Politisi dalam MBG!

    7cloud.asia – Anggota komisi VI DPR, Rieke Dyah Pitaloka mengajak anggota DPR dan politisi untuk berhenti ‘cawe-cawe’ dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga mengakibatkan ribuan anak keracunan.

    Hal ini diungkapkan Rieke kepada 7cloud.asia usai menghadiri acara Local Media Summit 2025 di Hotel JW Mariott, Jakarta pada Rabu (08/10/2025).

    “Ini program jadi rusak karena terlalu banyak yang cawe-cawe. Terutama ya…ehmm…saya harus katakan udahlah, politisi berhenti untuk main proyek. DPR, jangan elu ikutan proyek MBG. Elu malu-maluin jadi dewan. Udah, awasin saja,” kata Rieke sambil tertawa tanpa menyebut politisi yang dimaksud.

    Baca: JPPI Desak Pemerintah Stop MBG

    Selanjutnya alumni UI ini memaparkan sebenarnya pemerintah dalam melaksanakan program MBG dapat mencontoh mekanisme pemberian makanan di pondok pesantren.

    Di pesantren, lanjut Rieke, pihak pondok biasa mengolah makanan untuk ribuan santri dengan anggaran yang terbatas. Namun, tidak ada satu orang santri pun yang keracunan makanan.

    Pemerintah dapat pula menambah suplemen vitamin dasar, minyak ikan bahkan obat cacing setiap 6 bulan sekali agar anak-anak benar-benar sehat dan tercukupi gizinya.   

    Dengan adanya ribuan kasus keracunan di berbagai daerah di Indonesia, pemerintah harus melakukan evaluasi besar-besaran program MBG.

    Baca: Bawa Peralatan Masak, Emak-emak Tolak MBG

    “Siapapun yang bermain harus segera ditindak. Jadi anggaran bener-bener bermanfaat. Bisa ada suatu mekanisme yang baru, sistem yang baru, yang menurut saya penting supaya program ini bisa berjalan baik,” jelas politisi PDIP ini.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, korban keracunan MBG terus bertambah.

    Koordinator Nasional Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mencatat kasus keracunan ini telah mencapai 10.482 anak sejak program ini digulirkan pada awal tahun 2025.

  • Uang Pensiun Seumur Hidup untuk Anggota DPR Digugat ke MK, Ini Penjelasannya

    Uang Pensiun Seumur Hidup untuk Anggota DPR Digugat ke MK, Ini Penjelasannya

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK), pekan lalu kembali menggelar sidang perkara pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

    Sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini diajukan oleh Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin selaku Pemohon dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.

    Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (23/10/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

    Dalam perkara ini, para Pemohon—Lita yang berprofesi sebagai psikolog dan Syamsul yang merupakan mahasiswa sekaligus advokat—mengajukan pengujian terhadap Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980.

    Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945.

    Dalam penyampaian perbaikan permohonannya, Syamsul Jahidin menyampaikan bahwa jumlah Pemohon dalam perkara ini bertambah dari semula dua orang menjadi sembilan orang.

    Baca: Kondisi ekonomi membuat masyarakat Indonesia sulit hidup nyaman saat pensiun

    “Kemudian di halaman 6 pada poin 4 kami tegaskan bahwa perkara ini tidak nebis in idem, karena sebelumnya terdapat pengujian undang-undang serupa dengan Nomor Perkara 41/PUU-XI/2013,” ujar Syamsul di hadapan Majelis Hakim.

    Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh berlakunya norma dalam pasal-pasal yang diuji.

    “Hak-hak kami secara potensial dilanggar dengan keberadaan pemberlakuan norma-norma tersebut,” jelasnya.

    Selain itu, Pemohon juga menyampaikan perbandingan dengan kebijakan serupa di berbagai negara, serta melampirkan petisi dengan dukungan 88.834 tanda tangan masyarakat Indonesia sebagai bentuk aspirasi publik yang mendukung penghapusan manfaat pensiun bagi Anggota DPR.

    Dalil permohonan
    Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Jumat (10/10/2025), para Pemohon mendalilkan bahwa frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 1 huruf a UU 12/1980 menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan hukum.

    Ketentuan tersebut, menurut Pemohon, memungkinkan Anggota DPR yang hanya menjabat selama satu periode (lima tahun) memperoleh pensiun seumur hidup bahkan dapat diwariskan.

    Baca: Banyak lansia Indonesia tak miliki BPJS Kesehatan

    “Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas negara hukum yang berorientasi pada kemakmuran rakyat,” ujar Syamsul tanpa didampingi kuasa hukum.

    Para Pemohon menilai, pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan beban keuangan negara yang tidak proporsional.

    Berdasarkan data yang disampaikan, total manfaat pensiun anggota DPR RI mencapai Rp226,015 miliar, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Kerugian yang kami alami bersifat nyata dan potensial. Sebagai pembayar pajak, kami merasa penggunaan dana pajak untuk pensiun DPR yang hanya menjabat lima tahun merupakan bentuk ketidakadilan fiskal,” tambah Syamsul.

    Perbandingan dan pertimbangan
    Dalam permohonannya, Pemohon juga mengemukakan perbandingan dengan sistem pensiun lembaga negara lain. Untuk Hakim Agung, Anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri, masa kerja yang menjadi dasar pensiun umumnya berkisar antara 10 hingga 35 tahun.

    Sementara bagi anggota DPR, masa jabatan hanya satu hingga lima tahun, namun tetap memperoleh hak pensiun seumur hidup.

    Baca: Sistem pensiun di Indonesia perlu dirombak

    Pemohon juga menyinggung praktik di sejumlah negara lain. Di Amerika Serikat dan Inggris, hak pensiun anggota parlemen didasarkan pada masa jabatan, usia, dan kontribusi.

    Di Australia, sistem pensiun berbasis kontribusi diterapkan sejak 2004, sedangkan di India, sistem pensiun seumur hidup bagi anggota parlemen masih berlaku namun kerap dikritik publik karena dianggap membebani keuangan negara—situasi yang, menurut Pemohon, serupa dengan Indonesia.

    Selain persoalan hukum dan keuangan, Pemohon juga menyoroti aspek moralitas dan kinerja DPR yang dianggap belum sepadan dengan fasilitas dan tunjangan yang diterima.

    Pemohon mengutip pandangan publik mengenai rendahnya kehadiran dalam sidang paripurna serta perilaku anggota DPR yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

    Berdasarkan ketentuan saat ini, anggota DPR RI menerima pensiun antara Rp401.894 hingga Rp3.639.540, tergantung masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

    Namun Pemohon berpendapat, ketentuan tersebut tetap tidak adil karena memberikan pensiun seumur hidup bagi jabatan politik yang bersifat sementara.

    Melalui permohonan ini, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan dalam UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  • Masalah Proyek Kereta Cepat Whoosh Masuk Daftar Prioritas Pengawasan DPR

    Masalah Proyek Kereta Cepat Whoosh Masuk Daftar Prioritas Pengawasan DPR

    7cloud.asia – DPR siap melakukan pendalaman terkait dengan permaslaahan proyek Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) atau Whoosh.

    Dalam pidatonya di rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa persoalan proyek kereta cepat Whoosh telah masuk dalam daftar prioritas fungsi pengawasan DPR pada masa persidangan kali ini.

    Puan mengatakan DPR akan meninjau berbagai keputusan yang diambil pada masa pemerintahan Joko Widodo tersebut.

    Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan kereta cepat Whoosh telah memicu kontroversi. Proyek ini menghadirkan paradoks yang sulit diabaikan.

    Biaya yang semula diperkirakan sekitar 6 miliar dolar AS (Rp99,4 triliun) kini melonjak hingga lebih dari 7,3 miliar dolar AS (Rp120,9 triliun)

    Baca: Kereta Cepat Whoosh mengejar kecepatan tapi kedaulatan negara terancam

    Pemerintah pun harus melakukan negosiasi ulang dengan pemerintah China, yang diwakili oleh China Development Bank dan sejumlah perusahaan milik negara dalam konsorsium proyek Whoosh, untuk menyesuaikan skema utang yang kian membebani keuangan PT KAI.

    Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sempat menolak pembayaran utang kereta cepat Whoosh dibayar oleh APBN.

    Tetapi Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan pada acara peresmian Stasiun Tanah Abang Baru di Jakarta, Selasa (4/11/2025), menyatakan akan memikul penuh tanggung jawab atas keberlanjutan proyek kereta cepat Whoosh.

    Ia memastikan, proyek strategis nasional itu merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menyediakan layanan publik yang layak dan modern bagi rakyat Indonesia.

    Pengawasan DPR
    Sementara Puan Maharani usai rapat paripurna menjelaskan, pengawasan terhadap masalah utang proyek kereta cepat Whoosh tersebut akan dilakukan oleh komisi terkait.

    Baca: Dugaan mark up dalam proyek pembangunan kereta cepat Whoosh

    Nantinya, Komisi yang dimaksud akan melakukan telaah lanjutan terkait polemik yang ada, termasuk dengan menghadirkan pihak-pihak dari pemerintah yang berwenang.

    “Masalah ini perlu dibahas bersama pemerintah untuk melihat aspek teknis maupun kondisi keuangan, baik yang terjadi pada periode lalu maupun saat ini,” ujar Puan usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

    Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya penjelasan dari pemerintah mengenai arah dan potensi dampak dari proyek Whoosh di masa mendatang. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian negara yang berkepanjangan.

    “Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana sikap mereka ke depan, supaya tidak ada kerugian negara yang terus berlanjut,” tutur Puan.

  • DPR Catut Mahasiswa dan Masyarakat Sipil, Mahasiswa Bakal Ajukan Uji Formal KUHAP ke MK

    DPR Catut Mahasiswa dan Masyarakat Sipil, Mahasiswa Bakal Ajukan Uji Formal KUHAP ke MK

    7cloud.asia – Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi akan mengajukan uji formal terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Langkah hukum ini diambil karena proses pembahasan dan pembentukan revisi KUHAP  dinilai cacat prosedural dan manipulatif, serta tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna.

    Uji formil adalah pengujian terhadap proses atau tata cara pembentukan undang-undang (UU) guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi, seperti UUD 1945.

    Tujuan uji formal adalah menjaga akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam proses legislasi.

    Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Fitrah Aryo menyebut akan segera mengkaji kembali draf KUHAP yang disahkan oleh DPR pada Selasa (18/11/2025).

    “Dugaan manipulasi dalam partisipasi bermakna ini menjadi celah bagi kami untuk mengkaji lebih dalam rencana gugatan uji formal ke Mahkamah Konstitusi,” kata Aryo kepada wartawan di depan Gedung DPR, Selasa (18/11/2025).

    Baca: Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik tolak pengesahan revisi KUHAP

    Aryo menyoroti adanya kecacatan prosedural dalam penyusunan KUHAP yang dinilai sengaja memanipulasi masyarakat. Banyaknya organisasi masyarakat sipil yang namanya dicatut seolah-olah mengusulkan sejumlah pasal.

    “Kalau UU TNI itu dibahas secara sembunyi-sembunyi, revisi KUHAP ini dibahas secara manipulatif. Ratusan organisasi, elemen masyarakat sipil dicatut namanya seakan bekerja sama, padahal itu partisipasi semu atau tokenisme,” jelas Aryo.

    Menurutnya, dalam teori partisipasi publik, ada tiga syarat meaningful participation yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan.

    “Yang pertama hak untuk didengar, iya dilakukan. Tapi hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk dijelaskan itu tidak terpenuhi, usulan masyarakat enggak pernah dipertimbangkan dengan serius,” kata dia.

    Dia mempertanyakan pernyataan anggota DPR yang menyebut masukan masyarakat ada yang diakomodir ada yang tidak, dan minta penjelasan masukan yang tidak diakomodasi dan apa alasannya.

    Baca: Meski ditolak, DPR tetap mengesahkan revisi KUHAP

    Aryo juga menyoroti sikap DPR yang merilis draf resmi KUHAP di saat-saat terahir menjelang pengesahan.

    “Mereka menyembunyikan draf tersebut dan ketika hari pengesahan, ternyata mereka punya draf baru yang tentu perlu kita pelajari kembali,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, mahasiswa akan fokus membedah draf final tersebut untuk memastikan apakah pasal-pasal krusial masih memuat ancaman yang sama sebelum resmi mendaftarkan gugatan ke MK.

    Aryo meminta DPR lebih serius dalam menyusun perundangan dan tidak terus menerus menganggap MK sebagai keranjang sampah, seperti yang disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

    “Habiburokhman mungkin sekali lagi melempar sampah-sampah ini ke MK. Apa hal-hal yang tidak sanggup dikerjakan secara benar, dilemparkan ke MK,” kata dia.

  • Kondisi Korban Bencana di Sumatera Kian Memprihatinkan, Anggota DPR Desak Status Bencana Nasional

    Kondisi Korban Bencana di Sumatera Kian Memprihatinkan, Anggota DPR Desak Status Bencana Nasional

    7cloud.asia – Kondisi korban yang terdampak banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat hingga kini masih memprihatinkan. Pemerintah harus segera menetapkan status bencana nasional.

    Anggota DPR RI Komisi lll, Nasir Djamil kepada wartawan di Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (09/12/2025) mengatakan penetapan status tersebut perlu dilakukan demi menyelamatkan manusia dan proses rehabilitasi di wilayah yang terkena bencana dapat lebih cepat dilakukan.

    “Pemerintah tidak ragu untuk menetapkan status bencana nasional dengan segala resiko yang diambil oleh negara. Jadi upaya menyelamatkan manusia di daerah bencana itu menjadi sangat prioritas,” jelas Nasir.

    Baca: Tanpa Bantuan Asing Pemulihan Akibat Bencana di Sumatera Butuh Puluhan Tahun

    Selanjutnya, anggota DPR yang berasal dari Aceh ini menjelaskan dirinya baru melakukan kunjungan ke Aceh. Menurutnya hingga kini masih banyak daerah yang belum tersentuh bantuan. Karena infrasturktur yang rusak.

    “Jadi memang kondisi kesehatan, terutama ibu hamil yang di lokasi pengungsian, masih banyak warga yang belum mendapatkan kebutuhan sehari-hari seperti sembako, kesehatannya terancam ISPA, penyakit kulit, dan lainnya,” katanya.

    Kondisi terparah, lanjut Nasir, di wilayah Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, sebagian di Aceh Utara dan Aceh Timur.

    “Jadi memang situasi di dalam itu belum terjangkau sama sekali. Apalagi jalur darat itu kalau dari Bener Meriah ke Aceh Tengah itu bener-bener nggak bisa dilalui kecuali dengan transportasi udara,” ungkapnya.

    Baca: Banjir Sumatera, Kekerasan Tersembunyi yang Mematikan

    Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menjelaskan pemerintah pusat harus berorientasi bahwa pemerintah pusat itu pusatnya daerah, daerah itu adalah daerahnya pusat.

    “Jadi kalau semangat ini diserap oleh negara, maka negara itu tidak perlu berpikir lama untuk menetapkan status bencana tersebut. Karena pusat merasa bahwa, daerah itu adalah daerahnya pusat,” katanya.

    Lebih lanjut Nasir menjelaskan agar pemerintah pusat terbuka dengan bantuan luar negeri. Hal ini menurutnya sangat dibutuhkan agar warga yang terkena bencana dapat segera memperoleh bantuan.

    “Bukan berarti pemerintah itu tidak mampu ya, dalam arti keterbatasan logistik, keterbatasan personil dan keterbatasan untuk melakukan rehabilitasi,” ujarnya.

    Baca: Anjing Pelacak Ini Gugur Dalam Pencarian Korban di Sumatera dan Dikubur Secara Kedinasan

    Presiden Prabowo Subianto hingga hari ini menolak tawaran tersebut, dan percaya bahwa pemerintahannya sanggup menangani bencana banjir Sumatera tanpa bantuan pihak luar.

    “Bencana ini sekali lagi, musibah. Tapi di sisi lain menguji kita. Alhamdulillah kita kuat, kita mengatasi masalah dengan [kekuatan] kita sendiri,” ucap Prabowo di Hari Ulang Tahun ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

    Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan, pemerintah Indonesia hingga saat ini belum membuka bantuan internasional untuk bencana di tiga provinsi tersebut.

    Menurutnya pemerintah baru akan meminta bantuan kepada negara asing jika pemerintah “merasa” perlu.

    Baca: BNPB Perkirakan Dana yang Dibutuhkan untuk Pemulihan Banjir Sumatera Rp 51,82 Trilyun

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah memiliki Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di Sumatera. Besaran anggarannya dalam APBN sekitar Rp500 miliar yang diperuntukkan untuk kesiapsiagaan bencana.

    Sementara di lapangan, korban sudah sangat membutuhkan bantuan. Sejumlah kepala daerah menyatakan tidak sanggup menangani dampak bencana banjir bandang ini.

    Setidaknya tujuh bupati di Aceh telah menyatakan ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menimpa wilayah itu pada pekan lalu.

     

  • Bongkar Cacat Seleksi Hakim MK: Pakar Hukum Nilai DPR Merusak Independensi Mahkamah

    Bongkar Cacat Seleksi Hakim MK: Pakar Hukum Nilai DPR Merusak Independensi Mahkamah

    7cloud.asia – Penetapan mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kecaman dari sejumlah pakar hukum tata negara.

    Proses penunjukan Adies Kadir yang dilakukan secara tertutup dinilai mengandung cacat prosedural dan berpotensi merusak independensi kekuasaan kehakiman.

    Dalam Diskusi Publik dan Press Briefing bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” yang digelar di Jakarta, Jumat (30/1/2026), para akademisi menilai klaim DPR bahwa proses seleksi telah sesuai prosedur tidak dapat dibenarkan.

    Mereka menilai mekanisme penunjukan Adies Kadir menjadi hakim MK sarat kepentingan politik.

    Baca: KUHP Hadapi Delapan Gugatan Uji Materi di MK

    Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Ferry Amsari, menegaskan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi merupakan cacat prosedural.

    Dia menyoroti proses penunjukan hakim MK yang dilakukan secara tiba-tiba, dengan calon tunggal, lalu langsung disahkan.

    “Bagi saya ini cacat prosedural yang tentu punya motif tersendiri dengan berbagai kepentingan. Ini cara mereka merusak independensi Mahkamah Konstitusi,” jelas Ferry.

    Ferry menekankan kekuasaan kehakiman harus merdeka, baik secara struktural maupun personal. Hakim MK, kata dia, harus independen dari pengaruh DPR, pembentuk undang-undang, maupun tekanan internal sesama hakim.

    Baca: MBG Digugat ke MK

    Pandangan serupa disampaikan pakar hukum tata negara lainnya, Zainal Arifin Mochtar. Ia menilai DPR dan Mahkamah Agung tengah melakukan perusakan terhadap proses seleksi hakim konstitusi untuk melahirkan hakim yang tunduk pada kepentingan politik.

    “MK adalah benteng terakhir. Jangan sampai dipaksa surut oleh kepentingan politik,” kata Zainal.

    Diskusi yang diselenggarakan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) tersebut turut menghadirkan sejumlah akademisi, antara lain Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, Yance Arizona, dan Charles Simabura.

    Para akademisi sepakat akan terus melakukan langkah hukum untuk menjaga negara hukum dari upaya pelemahan MK.

    Baca: DPR Ingatkan Risiko Keterlibatan RI di Dewan Perdamaian

    Mereka berencana mengajukan gugatan dan permohonan ke berbagai lembaga, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi.

    Sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026) menetapkan Adies Kadir sebagai calon Hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.

    Adies Kadir yang sempat jadi sempat dinonaktifkan dari anggota DPR, telah menyatakan mundur dari Partai Golkar dan dijadwalkan dilantik serta diambil sumpah jabatannya oleh Presiden.