DPR Catut Mahasiswa dan Masyarakat Sipil, Mahasiswa Bakal Ajukan Uji Formal KUHAP ke MK

Written by

in

7cloud.asia – Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi akan mengajukan uji formal terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah hukum ini diambil karena proses pembahasan dan pembentukan revisi KUHAP  dinilai cacat prosedural dan manipulatif, serta tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna.

Uji formil adalah pengujian terhadap proses atau tata cara pembentukan undang-undang (UU) guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi, seperti UUD 1945.

Tujuan uji formal adalah menjaga akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam proses legislasi.

Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Fitrah Aryo menyebut akan segera mengkaji kembali draf KUHAP yang disahkan oleh DPR pada Selasa (18/11/2025).

“Dugaan manipulasi dalam partisipasi bermakna ini menjadi celah bagi kami untuk mengkaji lebih dalam rencana gugatan uji formal ke Mahkamah Konstitusi,” kata Aryo kepada wartawan di depan Gedung DPR, Selasa (18/11/2025).

Baca: Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik tolak pengesahan revisi KUHAP

Aryo menyoroti adanya kecacatan prosedural dalam penyusunan KUHAP yang dinilai sengaja memanipulasi masyarakat. Banyaknya organisasi masyarakat sipil yang namanya dicatut seolah-olah mengusulkan sejumlah pasal.

“Kalau UU TNI itu dibahas secara sembunyi-sembunyi, revisi KUHAP ini dibahas secara manipulatif. Ratusan organisasi, elemen masyarakat sipil dicatut namanya seakan bekerja sama, padahal itu partisipasi semu atau tokenisme,” jelas Aryo.

Menurutnya, dalam teori partisipasi publik, ada tiga syarat meaningful participation yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan.

“Yang pertama hak untuk didengar, iya dilakukan. Tapi hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk dijelaskan itu tidak terpenuhi, usulan masyarakat enggak pernah dipertimbangkan dengan serius,” kata dia.

Dia mempertanyakan pernyataan anggota DPR yang menyebut masukan masyarakat ada yang diakomodir ada yang tidak, dan minta penjelasan masukan yang tidak diakomodasi dan apa alasannya.

Baca: Meski ditolak, DPR tetap mengesahkan revisi KUHAP

Aryo juga menyoroti sikap DPR yang merilis draf resmi KUHAP di saat-saat terahir menjelang pengesahan.

“Mereka menyembunyikan draf tersebut dan ketika hari pengesahan, ternyata mereka punya draf baru yang tentu perlu kita pelajari kembali,” ungkapnya.

Oleh karena itu, mahasiswa akan fokus membedah draf final tersebut untuk memastikan apakah pasal-pasal krusial masih memuat ancaman yang sama sebelum resmi mendaftarkan gugatan ke MK.

Aryo meminta DPR lebih serius dalam menyusun perundangan dan tidak terus menerus menganggap MK sebagai keranjang sampah, seperti yang disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

“Habiburokhman mungkin sekali lagi melempar sampah-sampah ini ke MK. Apa hal-hal yang tidak sanggup dikerjakan secara benar, dilemparkan ke MK,” kata dia.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *