Tag: hak angket

  • Berita Terpopuler Pekan Ini: Dari Demonstrasi Dukung Hak Angket hingga Elemen Kota Ramah Lingkungan

    Berita Terpopuler Pekan Ini: Dari Demonstrasi Dukung Hak Angket hingga Elemen Kota Ramah Lingkungan

    7cloud.asia – Aksi demontrasi mendukung penggunaan hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 menjadi perhatian pembaca sehingga menjadi berita terpopuler pekan ini.

    Dua berita soal demonstrasi mendukung hak angket masuk dalam lima berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia, selain artikel mengenai upaya mencari ketenangan batin untuk masyarakat kota.

    Berikut lima berita terpopuler pekan ini selengkapnya  

    1. 9 Langkah menghidupkan refleksi tenang

    Praktisi gaya hidup minimalis, Joshua Becker menyarankan melakukan refleksi tenang seminggu sekali dengan meluangkan waktu sepekan sekali untuk menyendiri.

    Refleksi tenang ini, menurut Joshua, bukan hanya tentang melihat diri kita sendiri dengan lebih jelas; refleksi ini juga tentang memahami tempat kita di dunia dan jalan kita ke depan.

    Joshua menulis, kesendirian dalam refleksi tenang akan menawarkan ruang unik di mana pengaruh dan ekspektasi orang lain sejenak dapat kita singkirkan dari pundak kita.

    Baca berita selengkapnya di sini

    2. Demo dukung hak angket berakhir ricuh

    Kericuhan mewarnai aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selasa (19/3/2024) malam. Akibatnya puluhan demonstran terluka.

    Sebelumnya ribuan massa dari berbagai organisasi yang menolak hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR.

    Mereka tetap bertahan hingga malam. Akibatnya sekitar pukul 20.30 WIB, aparat kepolisian gabungan dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya memukul mundur massa.

    Baca berita selengkapnya di sini

    3. 8 Kota pilihan untuk menghabiskan masa pensiun

    Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan kala mencari kota yang nyaman untuk tinggal di masa pensiun. 

    Faktor-faktor tersebut antara lain kedekatan lokasi, kelengkapan infrastruktur, biaya hidup, serta kondisi lingkungan yang tenang.

    Jika sebuah kota memenuhi kriteria di atas, maka bisa dipastikan kota tersebut menjadi tempat yang nyaman menghabiskan masa pensiun.

    Baca berita selengkapnya di sini

    4. Para tokoh kecam tindakan represif aparat terhadap demonstran

    Sejumlah tokoh mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa yang berunjuk rasa di depan gedung MPR/DPR pada Selasa (19/03/2024) malam.

    Juru bicara Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Erwin Usman menyatakan aparat kepolisian telah semena dan bertindak arogan dalam membubarkan massa demonstran.

    Menurutnya massa masih bertahan di Gedung MPR/DPR karena masih menunggu perwakilan massa yang tengah berdialog dengan anggota DPR di dalam gedung.

    Baca berita selengkapnya di sini

    5. 8 Elemen Kota yang ramah lingkungan

    Ada cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kondisi lingkungan kota yang buruk, salah satunya adalah dengan membuat suasana kota menjadi kota hijau.

    Kota hijau atau green city merupakan kota yang ramah lingkungan, yang setiap kegiatannya ramah lingkungan dan memanfaatkan setiap lahan yang tersisa untuk ruang hijau. 

    Kota hijau juga berperan dalam menahan laju perubahan iklim yang menjadi masalah besar dunia. 

    Baca berita selengkapnya di sini

  • Soal Hak Angket: PDI Perjuangan Jalin Komunikasi dengan Semua Fraksi di DPR

    Soal Hak Angket: PDI Perjuangan Jalin Komunikasi dengan Semua Fraksi di DPR

    7cloud.asia –  Fraksi PDI Perjuangan terus menjalin komunikasi dengan semua fraksi partai politik di DPR untuk rencana menggulirkan hak angket menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

    Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan  Junimart Girsang mengungkapkan, komunikasi itu juga dilakukan dengan fraksi Partai Gerindra yang belakangan mengemukakan penolakan pada wacana hak angket.

    “Dengan semua fraksi, kita komunikasi (termasuk Gerindra),” kata Junimart seperti dikutip Kompas.com, Senin (25/3/2024).

    Baca: PDI Perjuangan lamban, PKB buka opsi ambil alih inisiatif hak angket

    Junimart tak mengungkapkan siapa wakil PDI Perjuangan  yang menjalin komunikasi dengan fraksi Gerindra itu. Ia hanya menyampaikan bahwa hendaknya semua pihak menunggu hasil komunikasi lintas fraksi itu.

    “Bagaimana hasilnya, ya kita tunggu ya,” ucap dia.

    Lebih jauh, Junimart menyatakan bahwa semua fraksi semestinya tidak takut terhadap wacana hak angket. Apalagi, kata dia, hak angket merupakan hak konstitusional DPR.

    “Tapi kita lihat, hak angket itu kan tidak jadi momok dan tidak buat kita takut,” ucap dia. “Itu kan hanya untuk hak politiknya, apakah benar terjadi? kalau benar terus bagaimana, kan begitu saja nanti, dan kita bukan penyidik, kita penyelidik saja,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

    Baca: Hak angket versi PKB menyoal politisasi Bansos dan pengerahan aparat untuk menangkan Gibran 

    Sebelumnya, Adian Napitupulu menyampaikan bahwa PDI Perjuangan tinggal menunggu perintah ketua umum(Megawati Soekarnoputri) untuk menggulirkan hak angket di DPR. 

    Namun, Adian mengaku tidak tahu kapan momentum yang tepat untuk Megawati memerintahkan Fraksi PDI Perjuangan DPR.

    “Enggak tahu, enggak tahu, tapi tanggal berapa tanggal berapa gitu kan maksud lu kan? Kagak tahulah. Tapi nanti kan akan disampaikan ketika mau melangkah pasti disampaikan ke kita kok,” ujar Adian ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

    Baca: Menakar peluang penggunaan hak angket untuk usut dugaan kecurangan Pemilu 2024

    Wacana penggunaan hak angket digulirkan capres yang didukung PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo untuk menyikapi kecurangan di Pemilu 2024.

    Sejumlah partai, termasuk partai koalisi Perubahan yang mendukung Anies-Muhaimin  sebelumnya sudah menyatakan siap mendukung  penggunaan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024 ini

    Bahkan PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa telah menyusun naskah akademik hak angket Pemilu 2024 ini.  

    Baca: Beda hak interpelasi dan hak angkt untuk usut dugaan kecurangan Pemilu 2024

    Namun, hingga Senin (25/3/2024) hari ini belum ada perkembangan signifikan terkait hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 ini. 

  • Politisi PKB Ini Optimistis Dukungan Bakal Mengalir untuk Hak Angket Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Termasuk dari Gerindra

    Politisi PKB Ini Optimistis Dukungan Bakal Mengalir untuk Hak Angket Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Termasuk dari Gerindra

    7cloud.asia – Saat nasib hak angket untuk  menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 jalan di tempat anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin punya pandangan berbeda.

    Yanuar yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR ini optimistis hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 bakal berjalan di DPR.

    Bahkan menurutnya, beberapa fraksi partai politik yang beberapa waktu lalu menolak, bakal mendukung hak angket itu digulirkan untuk meluruskan simpang siur penyelenggaraan Pemilu 2024.

    Dia menilai hak angket akan menjadi titik temu untuk berbagai cara pandang dan bahkan kepentingan yang berbeda-beda dari setiap fraksi partai politik.

    “Sehingga boleh jadi hak angket bisa akan terkait juga dengan pileg, bukan sekadar pilpres. Dalam situasi ini mungkin saja akan ada kompromi antar fraksi soal pilihan isu yang akan diselidiki,” ujar Yanuar dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

     

    Baca: Beda hak angket dan hak interpelasi dalam mengusut kecurangan Pemilu 2024

    Adapun fraksi partai politik di DPR yang menyuarakan menolak wacana hak angket, adalah mereka yang mengusung paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    “Selain PDI Perjuangan, PKB, PKS dan Nasdem, hak angket sangat terbuka untuk didukung oleh fraksi-fraksi lainnya di DPR. Hal ini terjadi karena terdapat kesamaan pandangan tentang pentingnya hak angket untuk meluruskan simpang siur penyelenggaraan Pemilu 2024,” katanya 

    Yanuar mengungkapkan, pasca Pemilu 2024, setiap partai politik mulai menghitung eksistensinya masing-masing dalam pemerintahan yang baru. Diakui dia, semua partai politik punya kepentingan soal ini.

    “Artinya, setiap parpol bisa mengambil sisi tertentu dari hak angket untuk kepentingannya masing-masing,” nilai Ketua DPP PKB ini.

     

    Baca: Menakar peluang digunakannya hak angket

    Ia mengambil contoh Partai Gerindra. Menurut Yanuar, partai besutan Prabowo Subianto itu  membutuhkan legitimasi yang lebih kuat untuk kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    “Mereka (Gerindra) tentu berkeinginan agar Prabowo Subianto bisa lebih kuat dan mandiri dalam mengambil keputusan sebagai presiden, tidak dibayang-bayangi oleh sosok Jokowi terus menerus,” ucap dia.

    Kemudian Yanuar menyoroti Partai Golkar yang dinilai bisa mengambil manfaat dari hak angket untuk kepentingan konsolidasi internal secara bebas.

    Menurut dia, dengan tambahan kursi DPR yang signifikan, dukungan Golkar kepada hak angket akan menambah daya tawarnya dalam bernegosiasi dengan Prabowo bahkan Jokowi.

    “Begitu juga dengan Demokrat akan punya hitungannya sendiri jika akhirnya mendukung hak angket. Demokrat membutuhkan ‘power’ yang lebih kuat untuk lebih diperhitungkan dalam konstelasi pasca pilpres,” tutur politikus PKB ini.

    “Apalagi PAN sangat membutuhkan suatu keadaan di mana partai ini ingin lebih bebas, mandiri dan leluasa dalam berkiprah ke depan,” tambahnya.

     

    Baca: Penjelasan PDI Perjuangan soal lambannya hak angket

    Yanuar berpandangan bahwa semua kepentingan tersebut bisa diwadahi dalam hak angket untuk meluruskan kecurangan Pemilu 2024.

    Apalagi, tambah dia, hampir semua partai politik punya kerisauan yang sama tentang mahalnya biaya politik dalam Pemilu 2024.

    “Tentu saja semua parpol menaruh harapan agar ke depan sisi buruk atau kecurangan Pemilu 2024 tidak berulang lagi,” ucapnya.

    “PPP pun kemungkinan tak mau kehilangan momentum dengan hak angket karena berharap gugatannya di MK bisa berhasil meloloskan partainya ke DPR agar tembus ambang batas parlemen 4 persen,” sambung Yanuar.

    Maka dari itu, dia menilai hak angket akan menjadi titik temu untuk berbagai cara pandang dan bahkan kepentingan yang berbeda-beda dari setiap fraksi partai politik.

    “Sehingga boleh jadi hak angket bisa akan terkait juga dengan pileg, bukan sekadar pilpres. Dalam situasi ini mungkin saja akan ada kompromi antar fraksi soal pilihan isu yang akan diselidiki,” pungkasnya.

    Sumber: Kompas.com

     

  • Hasto Kristiyanto: PDI Perjuangan Belum Gulirkan Hak Angket Karena Banyak Tekanan

    Hasto Kristiyanto: PDI Perjuangan Belum Gulirkan Hak Angket Karena Banyak Tekanan

    7cloud.asia – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya belum menggulirkan hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 karena banyaknya tekanan.

    Hasto membantah anggapan yang menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri adalah orang yang perhitungan sehingga tak kunjung menginstruksikan bergulirnya hak angket.

    “(Ibu Megawati lama putuskan hak angket) bukan perhitungan, tapi tekanannya, tekanan hukumnya kan kuat sekali,” kata Hasto dalam acara diskusi bertajuk ‘Sing Waras Sing Menang’ yang dihelat secara daring pada Sabtu (30/3/2024). 

    Hasto menambahkan, saat ditekan, respons orang ada yang berani menghadapi tekanan, ada juga yang takut. Jadi, ujarnya, kita juga maklum.

    Baca: Ganjar dilaporkan terima gratifikasi karena usulkan wacana hak angket

    Hasto mencontohkan, salah satu tekanan yang dihadapi PDI Perjuangan terkait usulan penggunaan hak angket  adalah wacana revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

    Revisi ini untuk merebut kursi ketua DPR dari PDI-Perjuangan sebagai partai yang paling banyak mendapatkan perolehan suara.

    Namun demikian, Hasto menegaskan bahwa kader PDI Perjuangan diajarkan untuk tidak takut sehingga ia memastikan hak angket bakal bergulir.

    “Hak angket ini sesuatu yang sangat penting untuk mengoreksi terhadap berbagai kecurangan-kecurangan berupa penyalahgunaan kewenangan dari presiden itu. Jadi tunggu saja di situ momentumnya yang akan kita lakukan sebaik-baiknya,” kata dia.

    Baca: Aktivis 98 ajak masyarakat turun ke jalan untuk dukung hak angket

    Hasto pun menilai, hak angket juga perlu digulirkan karena menurutnya pihak Istana akan melakukan segala cara dalam sisa waktu pemerintahan yang tinggal 6 bulan lagi.

    “Kalau sudah tanggung ya mereka akan melakukan segala cara. Maka karena angket ini menakutkan bagi pemerintah, bagi Pak Jokowi, makanya kita harus membangun kesadaran pentingnya angket ini,” ujar Hasto.

    Sejak diwacanakan selepas Pilpres 2024, rencana mengajukan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 seolah jalan di tempat.

    Hingga saat ini, belum ada anggota DPR termasuk dari PDI Perjuangan yang secara resmi mengajukan hak angket.

    Baca: Demo dukung hak angket disikapi represif oleh polisi

    Bahkan, Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengakui bahwa tidak instruksi untuk menggulirkan hak angket.

    “Belum, belum ada pergerakan,” kata Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024) seperti dikutip detik.com.

    Puan mengaku tak memberi arahan kepada para anggota Fraksi PDIP di DPR terkait hak angket tersebut.

    “Tidak ada instruksi,” ujarnya. 

    Puan menjelaskan hak angket merupakan hak anggota DPR. Jika hak angket bisa berguna dengan baik, maka usulan itu bisa saja dilakukan. Namun semua tergantung ada tidaknya dukungan politik.

     

  • Puan Bilang Belum Ada Instruksi PDI Perjuangan Soal Hak Angket, Begini Reaksi PKB

    Puan Bilang Belum Ada Instruksi PDI Perjuangan Soal Hak Angket, Begini Reaksi PKB

    7cloud.asia – Harapan masyarakat agar DPR gunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 mengalami pasang surut.  

    Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua DPR Puan Maharani mengungkap sampai saat ini belum ada instruksi untuk menggulirkan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024. 

    Ditemui usai memimpin rapat paripurna DPR, Kamis (28/3/2024). Puan mengatakan belum ada pergerakan apapun dari PDI Perjuangan soal hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

    “Belum, belum ada pergerakan. Belum ada pergerakan,” kata Puan Maharani menjawab pertanyaan wartawan soal hak angket.

    Baca: Hak angket gagal kecurangan lebih besar bisa terjadi di Pilkada serentak 

    Namun demikian, Puan mengatakan hak angket dijamin Undang-unadng. Puan memberikan penjelasan soal mekanisme hak angket di UU MD3 dan Tata Tertib DPR.

    “Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, ada kemudian oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada, pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada. Jadi ya kita lihat,” kata Puan.

    Puan menyebut jika memang hak angket adalah jalan terbaik, itu boleh saja dilakukan. Namun, Puan menegaskan sampai saat ini belum ada hak angket terkait pemilu yang bergulir di DPR.

    “Kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa, ya boleh saja. Tapi kan belum ada. Jadi kita lihat dulu di mana di lapangan,” ujar Puan.

    Baca: Karangan bunga untuk Megawati dorong penggunaan hak angket

    Puan lantas menegaskan tidak ada instruksi kepada anggota DPR Fraksi PDIP terkait hak angket. “Nggak ada instruksi,” kata Puan singkat.

    Diketahui, wacana hak angket pertama kali dilontarkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang juga diusung PDI Perjuangan.

    Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan sempat menyatakan siap mendukung penggunaan hak angket dengan menyatakan menunggu sikap resmi PDI Perjuangan. 

    Namun, hingga kini partai banteng belum menunjukkan pergerakan soal hak angket ini. Belakangan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan belum bergulirnya hak angket karena ada tekanan dari Istana.

    Baca: Ada tekanan ke PDI Perjuangan sehingga hak angket terkesan mandeg

    “(Ibu Megawati lama putuskan hak angket) bukan perhitungan, tapi tekanannya, tekanan hukumnya kan kuat sekali,” kata Hasto dalam acara diskusi bertajuk ‘Sing Waras Sing Menang’ yang dihelat secara daring pada Sabtu (30/3/2024). 

    Menanggapi hal ini, Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan masih menunggu sikap resmi dari Fraksi PDIP. Daniel mengatakan semua pihak menunggu sikap PDI Perjuangan.

    Terlebih calon presiden (Capres) yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo, yang pertama kali mengatakan wacana tersebut.

    “Ya masyarakat dan semua pihak menunggu kepemimpinan sahabat PDIP,” kata Daniel kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024) seperti dikutip detik.com.

    Baca: Hak angket dibutuhkan agar Neo Orde Baru tak bangkit lagi

    Daniel Johan tidak mengetahui apa langkah yang akan diambil oleh PDI Perjuangan. Namun, dia menyebut Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pernah mengatakan tunggu momentum.

    “Tidak paham, tapi Sekjen Mas Hasto, sempat menjelaskan hanya menunggu momentum, jadi kita tunggu saja,” katanya.

    Soal hak angket Pemilu, PKB mengatakan menunggu sikap dari fraksi lain.

    “Kita tunggu fraksi lain sehingga angket menjadi efektif menghasilkan perbaikan, bukan hanya berhasil diajukan tapi tanpa hasil,” katanya.

     

  • Hasto Sebut Progres Hak Angket Sudah Sempurna, Tinggal Tunggu Momentum

    Hasto Sebut Progres Hak Angket Sudah Sempurna, Tinggal Tunggu Momentum

    7cloud.asia – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Kristiyanto mengklaim bahwa progres pengajuan hak angket di DPR sudah sempurna, sehingga tinggal menunggu momentum.

    “Ya progres kami (hak angket, red) sempurna,” ujar Hasto saat ditemui awak media di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

    Menurutnya, hingga kini hak angket untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024 belum secara resmi diusulkan di DPR. Meski demikian, Hasto mengakui perkembangan sudah baik.

    Dia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Baca: Pelanggaran etika oleh Jokowi dan KPU dipaparkan secara terbuka di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 

    Hasto menegaskan berbagai pernyataan dalam sidang sengketa di MK itu akan dijadikan bahan rujukan untuk sempurnakan pengajuan hak angket di DPR.

    Oleh karena itu, politisi asal Yogyakarta ini mengatakan fraksi PDIP bersama fraksi yang punya semangat serupa masih menunggu waktu yang paling tepat untuk secara resmi ajukan hak angket kecurangan pemilu.

    “Momentum keputusannya (soal hak angket, red) masih melihat dinamika politik nasional saat ini,” katanya.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua DPR Puan Maharani menegaskan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, membutuhkan dukungan politik.

    Baca: Pernyataan Yusril soal problematiknya Keputusan MK yang loloskan Gibran disinggung di sidang sengketa Pilpres 2024

     

    Puan mengatakan hak angket adalah hak anggota DPR, kalau kemudian itu bisa berguna baik, ya bisa. Tapi kita lihat dulu lah bagaimana di lapangan-nya.

    ” Itu kan perlu dukungan politik, bukan hanya keinginan politik,” katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

    Hal itu disampaikan Puan menanggapi soal wacana hak angket tentang kecurangan Pemilu 2024 untuk digulirkan di DPR.

    Puan menyatakan tidak ada instruksi khusus kepada anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR soal hak angket Pemilu 2024. “Enggak ada instruksi, enggak ada,” ujarnya.

    Baca: Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dinilai bisa membalikkan situasi

    Selain itu, dia menyatakan belum ada pergerakan di partai koalisi pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk menggulirkan hak angket di DPR.

    Menurutnya apabila memang hak angket nantinya digulirkan, PDI Perjuangan menginginkan semua dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Ada aturannya di Undang-Undang MD3, ada tata tertib. Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, oleh 25 orang. Sampai sekarang kan belum ada,” ungkapnya.

    Puan juga enggan menyinggung rencana rekonsiliasi antara partai koalisi Ganjar-Mahfud dengan koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Baca: Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 jadi momentum untuk membangun Indonesia yang lebih beradab 

    Saat ditanya mengenai rencana pertemuan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo, ia hanya menjawab singkat, “Insya-Allah”

    Puan juga tidak berbicara banyak soal rencana PDI Perjuangan ke depan, termasuk kemungkinan PDI Perjuangan akan diajak gabung pemerintahan Prabowo, seperti saat Prabowo diajak bergabung dengan pemerintah Presiden Jokowi pada 2019.

  • PKS Tetap Akan Gulirkan Hak Angket, Politisi PKB Sebut Jika Tak Dilakukan Berarti DPR Gagal Lakukan Fungsi Pengawasan,

    PKS Tetap Akan Gulirkan Hak Angket, Politisi PKB Sebut Jika Tak Dilakukan Berarti DPR Gagal Lakukan Fungsi Pengawasan,

    7cloud.asia – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyebut hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 masih bisa digulirkan hingga Oktober mendatang.

    Hal ini disampaikan Luluk Nur Hamidah, merespons perkembangan hak angket di DPR yang hingga masa sidang ditutupk pada Jumat (5/4/2024) belum juga digulirkan. 

    “Hak angket ini penting sebagai ikhtiar untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan agar tidak terulang preseden serupa di masa yang akan datang,” ujar Luluk dikutip Tempo.co, Sabtu (6/4/2024).

    Menurut dia, hak angket di DPR bukannya tidak jadi, tapi belum digulirkan. Hal ini lantaran PKB masih menunggu partai politik lain untuk bisa memenuhi syarat.

    “Harusnya tidak perlu takut dan khawatir berlebihan (karena ada isu tidak jadi digulirkan). Wong ini mekanisme pengawasan DPR dan konstitusional,” tuturnya.

    Baca: PDI Perjuangan belum gulirkan hak angket karena banyak tekanan

    Luluk kemudian mengatakan level kepercayaan masyarakat ke DPR itu merupakan yang paling rendah dibanding lembaga lain.

    Tapi khusus hak angket, 62 persen persen lebih rakyat memberikan dukungan menurut survei Kompas.

    “Artinya ini langkah yang benar,” ucap anggota Komisi VI DPR itu.

    Ia menambahkan, “Jika DPR tidak melakukan hak angket, maka fungsi pengawasan DPR gagal. kredibilitas dan kepercayaan publik jatuh. Masa enggak malu?” 

    Sementara F-PKS menegaskan tetap hendak menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu di DPR.

    “Hak angket minimal diusulkan oleh dua fraksi dan minimal ditandatangani oleh 25 anggota DPR. F-PKS tetap komitmen untuk mengajukan hak angket,” kata Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

    Baca: Beda hak angket dengan interpelasi

    Al Muzzammil mengatakan pihaknya memerlukan setidaknya satu fraksi lain yang turut menggulirkan angket. Dia berharap syarat bergulirnya angket itu dapat segera tercapai.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim hak angket tidak akan terwujud karena masa persidangan DPR RI ke-IV tahun sidang 2023-2024 sudah berakhir pada Kamis lalu, 4 April 2024.

    Dia pun bersyukur karena wacana hak angket yang bergema sejak awal pembukaan masa sidang belum terealisasi secara resmi hingga saat ini.

    “Yang jelas angket enggak jadi ya. Ini sudah ditutup ya kan (masa sidangnya). Alhamdulillah angket tidak jadi,” ujar Habiburokhman ketika ditemui usai Rapat Paripurna ke-15 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

    Sementara Ketua DPR Puan Maharani enggan menanggapi ketika ditanya mengenai nasib hak angket yang disebut-sebut akan digulirkan pada masa sidang ke-IV ini.

    Baca: Tekanan terhadap para pengusul hak angket

    Puan hanya menggelengkan kepala ketika ditanya awak media perihal isu tersebut. Momen itu terjadi dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR ke-15.

    Usulan pengguliran hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024 itu sendiri pertama kali disampaikan calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo.

    Usulan itu kemudian mendapat dukungan dari partai-partai pengusung calon presiden Anies Baswedan, yaitu NasDem, PKB, dan PKS.

    Hak angket diusulkan untuk menelusuri dugaan pemerintahan Presiden Joko Widodo telah berlaku tidak netral untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Di antaranya melalui kebijakan bantuan sosial yang dibagikan menjelang Pemilu hingga pengerahan aparat untuk mengarahkan pemilih. Gibran tak lain merupakan putra sulung Jokowi.

  • Pakar: Hak Angket Masih Relevan Meski Setelah Keputusan MK

    Pakar: Hak Angket Masih Relevan Meski Setelah Keputusan MK

    7cloud.asia – Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengatakan dengan keluarnya keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024, maka hak angket tidak lagi relevan. 

    “Progres perjalanan waktu sejujurnya membuat hak angket sudah tidak up to date lagi. Satu proses perjalanan minute by minute, jam by jam, waktu ke waktu, hari ke hari, saya ini mengira esensi dari pada keberadaan hak angket sudah jauh dari pada harapan kita bersama.” ujarnya saat dimintai tanggapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) kepada awak media di Nasdem Tower, Jakarta, pada 22 April 2024.

    Surya Paloh menyampaikan bahwa harapan soal hak angket yang sempat digulirkan, sudah padam, karena MK telah memutus perkara hasil Pemilu 2024 dan intinya menegaskan bahwa kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah secara hukum.

    Untuk memeriksa kebenaran pernyataan Surya Paloh tersebut, The Conversation Indonesia menghubungi Jamaludin Ghafur, dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

    Pernyataan tersebut tidak benar
    Menurut Jamaludin, pernyataan bahwa hak angket DPR pascapembacaan putusan MK tentang perselisihan hasil pemilu sudah tidak lagi relevan, tidak benar. Sebab, masing-masing lembaga negara memiliki fungsi dan tugas yang berbeda.

    Dalam konteks pemilu misalnya, terdapat beberapa lembaga yang terlibat di dalamnya dalam menyelesaikan sengketa pemilu seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),

    Juga sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, dan MK untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

    Memang, muara akhir dari sengketa pemilu berada di MK, sehingga ketika MK selesai membacakan putusan dengan amar putusan menolak permohonan para pemohon terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka sejak saat itu pemenang pemilu sudah permanen atau definitif.

    Namun, terkait pelanggaran hukum terutama yang melibatkan kekuasaan eksekutif—termasuk pelanggaran hukum pemilu—tidak hanya lembaga yudisial (pengadilan) saja yang berwenang memeriksa dan mengadili.

    Dalam kondisi tertentu, pengawasan dapat pula dilakukan oleh DPR melalui sejumlah kewenangan yang ia miliki, termasuk hak angket—hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah.

    Bukan untuk membatalkan hasil pemilu, tapi untuk mengungkap kecurangan
    Salah satu yang dipersoalkan oleh pemohon 1 dan pemohon 2 dalam sengketa hasil pemilu di MK kemarin adalah soal dugaan adanya intervensi Presiden Jokowi melalui kekuasaan yang dimilikinya untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan cara-cara melanggar hukum.

    Misalnya dengan pengerahan aparatur pemerintahan dan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan elektoral paslon tersebut.

    Walaupun lima hakim MK menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum karena tidak ada bukti yang kuat dan meyakinkan, faktanya ada tiga hakim MK menyatakan pendapat berbeda (dissenting).

    Dissenting ini justru berkeyakinan bahwa pengerahan aparatur pemerintahan dan penyalahgunaan bansos adalah terbukti sehingga memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

    Artinya, putusan MK mengenai penyalahgunaan bansos dan netralitas aparatur pemerintahan masih diperdebatkan.

    Oleh sebab itu, DPR dengan hak angketnya dapat menjadikan putusan MK—terutama pendapat hakim yang berbeda pendapat—tersebut sebagai pintu masuk untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai kebenaran atas dugaan intervensi presiden menyalahgunakan kewenangannya guna memenangkan paslon tertentu.

    Jikalau hak angket DPR tersebut pada akhirnya menemukan bukti yang kuat adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi dalam pelaksanaan pemilu kemarin, memang tidak akan membatalkan hasil Pilpres. Prabowo-Gibran tetap menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang sah sesuai putusan MK.

    Namun, hasil angket DPR tersebut dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan Jokowi di tengah masa jabatannya dengan mekanisme pemakzulan (impeachment).

    Termasuk, jika pelanggaran hukum presiden tersebut terbukti menguntungkan Prabowo-Gibran, maka sekalipun keduanya telah dilantik sebagai presiden-wakil presiden, dapat saja dimakzulkan juga oleh DPR dengan alasan kemenangannya dalam pilpres cacat secara hukum.

    Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).