Tag: hak angket

  • Dapatkah Hak Angket Digunakan untuk Menguji Putusan MK Nomor 90/2023

    Dapatkah Hak Angket Digunakan untuk Menguji Putusan MK Nomor 90/2023

    7cloud.asia – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Masinton Pasaribu, dalam rapat Rapat Paripurna hari Selasa, 31 Oktober 2023, mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Putusan MK yang diusulkan diselidiki dengan menggunakan hak angket tersebut mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

    Putusan MK ini menetapkan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa batas minimum usia capres maupun cawapres saat pencaloan adalah “paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

    Baca: Keputusan Majelis Kehormatan MK membuat pencalonan Gibran kehilangan legitimasi

    Putusan ini telah menjadi kontroversi publik. Masyarakat meyakini bahwa putusan tersebut sengaja dibuat guna membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres.

    Gibran saat ini telah ditetapkan sebagai cawapres dari capres Prabowo Subianto untuk bertanding dalam Pemilu 2024.

    Menurut Masinton, putusan MK tersebut dapat mengakibatkan Indonesia mengalami tirani konstitusi.

    Tirani kekuasaan merupakan kekuasaan yang berpusat pada kekuasaan individu atau kelompok dan potensi pelanggaran UUD 1945 atas nama pragmatisme politik sempit semata.

    Namun, apa itu hak angket? Bagaimana penerapannya? Dan apakah putusan peradilan, termasuk putusan MK, dapat menjadi objek angket DPR?

    Baca: Terbukti lakukan pelanggaran berat, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK

    Tentang hak angket DPR
    Hak angket pertama kali dikenal di Inggris pada pertengahan abad ke-14. Kemunculannya bermula dari tuntutan akan adanya hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan dalam administrasi pemerintahan.

    Hak angket Ini kemudian disebut right of impeachment atau hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan.

    Di Indonesia, hak angket pertama kali diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

    Lalu pada tahun 1954 diterbitkan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR yang memberikan wewenang bagi DPR untuk menyelidiki (enquete) aturan-aturan yang ada.

    Regulasi hak angket terdapat dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.”

    Baca: Pakar hukum nilai Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat

    Hak angket kemudian diperjelas dalam Pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

    Pas itu menyatakan bahwa hak angket adalah “hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.

    Hak angket juga menjadi salah satu hak DPR yang melekat pada fungsi dan jabatannya, sehingga diletakkan sebagai hak institusi atau hak kelembagaan.

    Contoh penggunaan hak angket DPR pada 2009 terhadap Bank Century. Kala itu, DPR menggunakan hak angket terkait pencairan dana bantuan oleh pemerintah untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun yang dianggap mencurigakan.

    Dapatkah hak angket membatalkan putusan MK?
    Respons masyarakat terhadap putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sangat luar biasa.

    Baca: Forum Pemred nilai Jokowi berpotensi memicu ketegangan politik

    Banyak kelompok masyarakat yang melakukan aksi protes terhadap dinasti politik–mengarah pada Jokowi yang tampaknya kini tengah mempersiapkan dinasti kekuasaan untuk anak-anaknya.

    Tidak hanya itu, proses yang terjadi di MK pun diyakini memuat banyak pelanggaran etika.

    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etika dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

    Namun, jika merujuk pada UU MD3, disebutkan bahwa UU dan kebijakan pemerintah yang dimaksud sebagai objek hak angket dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

    Maka, MK sebagai lembaga yudikatif tidak masuk kategori/objek yang putusannya dapat diangket DPR.

    Baca: Ketua Umum PDIP nilai MK sudah dihancurkan marwahnya

    Terkait kemungkinan pembatalan putusan MK, jika pun terbukti adanya cacat formil dan materiil dalam proses pengambilan keputusannya, putusan tersebut langsung berlaku begitu dinyatakan dalam lembaran negara.

    Semua putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

    Tidak bisa dibayangkan jika putusan MK dapat dibatalkan, maka akan timbul kegaduhan hukum dalam berbagai aspek kehidupan bernegara.

    Dengan demikian, jelas secara bahwa hukum putusan MK itu tidak bisa dibatalkan, melainkan harus ditindaklanjuti oleh lembaga terkait guna mengisi kekosongan hukum.

    UU sebagai produk hukum sering kali tidak jelas rumusan dan normanya, sehingga perlu penjelasan yang baik agar tidak menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan.

    Jangan sampai lembaga legislatif seperti DPR salah kaprah dalam menginterpretasikan hak dan tugasnya sehingga membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

    Artikel ini ditulis Mustakim, Associate Professor Law, Universitas Nasional dan sudah diterbitkan di The Conversation 

     

  • Ganjar Dorong Penggunaan Hak Angket Sikapi Kecurangan di Pilpres 2024, Ini Kata Mahfud dan Anies

    Ganjar Dorong Penggunaan Hak Angket Sikapi Kecurangan di Pilpres 2024, Ini Kata Mahfud dan Anies

    7cloud.asia – Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024.

    PDI Perjuangan (PDIP) disebut akan memimpin usulan hak angket terkait penggunaan hak angket terkait penyelenggaraan Pilpres 2024 ini.

    Ganjar menilai, hak angket DPR bisa jadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu ihwal dugaan pelaksanaan Pilpres 2024.

    Ganjar menyebut pelaksanaan Pilpres 2024 sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Baca: Paslon 01 dan 03 jalin komunikasi untuk sikapi kecurangan di Pilpres 2024

    Oleh sebab itu, mantan gubernur Jawa Tengah ini ingin partai politik pengusung yang ada di DPR RI yaitu PDIP dan PPP untuk mengusulkan hak angket.

    “Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi,” ujar Ganjar Senin (19/2/2024) dikutip dari rilis media.

    Menanggapi usul Ganjar Pranowo soal penggunaan hak angket terkait Pilpres 2024 di DPR. Mahfud mengatakan bahwa hak angket merupakan tugas DPR.

    Dalam hal, ujar Mahfud kepada media, penggunaan hak angket ada di partai-partai pengusung.

    Baca: Nilai Pemilu 2024 telah dibajak,masyarakat sipil siap turun ke jalan

    Pasangan Ganjar-Mahfud sendiri didukung oleh PDI Perjuangan, PPP, Perindo dan Hanura. Namun, hanya PDI Perjuangan dan PPP yang menempatkan wakilnya di DPR.

    Capres nomor urut 1 Anies Baswedan juga menyambut baik usulan Ganjar ini. Ia menyebut partai di Koalisi Perubahan, yakni PKB, NasDem, dan PKS, akan siap bekerja sama.

    “Gini, ketika kita mendengar akan melakukan, kami melihat itu ada inisiatif yang baik dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, Fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang terbesar.

    “Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan, Partai NasDem, PKB, PKS, akan siap untuk bersama-sama,” kata Anies di Yusuf Building Law Firm, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024) sperti dikutip detik.com.

    Baca: Forum relawan Ganjar dan Anies gelar aksi bersama protes hasil Pilpres 2024 

     

  • Beda Hak Angket dan Hak Interpelasi yang Diusulkan Untuk Tindaklanjuti Temuan Kecurangan di Pilpres 2024

    Beda Hak Angket dan Hak Interpelasi yang Diusulkan Untuk Tindaklanjuti Temuan Kecurangan di Pilpres 2024

    7cloud.asia – Calon presiden atau capres nomor urut3, Ganjar Pranowo mendorong koalisi partai pendukungnya untuk menggunakan hak angket guna menyikapi temuan kecurangan di Pilpres 2024 yang cukup masif.

    Wacana penggunaan hak angket ini karena temuan kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2024 mesti disikapi dan tidak bisa didiamkan.

    Karena itu Ganjar mendorong partai politik pengusungnya yang memiliki wakil di DPR, yakni PDI Perjuangan dan PPP, menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.

    “Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, di Jakarta, Senin (19/2/2024) seperti dikutip okezone.com.

    Ganjar mengaku, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada Kamis (15/2/2024).
     
     
    Jika di antara pembaca masih belum bisa membedakan apa hak angket dan hak interpelasi, dan bagaimana kedua hak itu digunakan. Artikel ini mencoba memaparkannya.   

    Dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, DPR dipersenjatai dengan tiga hak, yaitu hak angkt, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

    Ketiga hak tersebut diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

    Kita mulai dengan hak interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Hak interpelasi harus diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR yang berasal lebih dari satu fraksi.

    Baca: Respon Anies dan Mahfud soal penggunaan hak angket

    Usul itu dapat menjadi hak interpelasi DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri 50%+1 dari total 575 jumlah anggota DPR

    Keputusan diambil dengan persetujuan dari 50% + 1 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

    Jika usul interpelasi disetujui sebagai hak interpelasi, maka DPR akan meminta  presiden atau pimpinan lembaga hadir guna memberikan penjelasan terkait materi interpelasi dalam rapat paripurna selanjutnya.

    Setelah presiden atau pimpinan lembaga memberikan penjelasan dan DPR menerima penjelasan tersebut, maka usul interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tidak dapat diusulkan kembali.

    Jadi, dengan hak interpelasi DPR hanya bisa bertanya tetapi tidak dapat menggali lebih jauh atau melakukan investigasi.

    Baca: Hak angket pernah diwacanakan untuk Keputusan MK nomor 90/2023

    Selanjutnya adalah hak angket, yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    Sama seperti hak sebelumnya, hak angket harus dihadiri oleh setengah lebih satu dari total jumlah anggota DPR dan dan mendapat persetujuan dari setengah lebih anggota yang hadir. 

    Jika hak angket diterima maka dibentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan, dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia.

    Apabila rapat paripurna memutuskan terjadi pelanggaran, DPR dapat menggunakan hak ketiganya, yaitu hak menyatakan pendapat.

    Baca: Keputusan MKMK membuat pencalonan Gibran kehilangan legitimasi

    Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri atau di dunia internasional.

    Hak ini juga dapat menjadi sikap atas tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau dugaan bahwa presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum.

    Jika rapat paripurna DPR memutuskan menerima laporan panitia khusus yang menyatakan bahwa presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum maka DPR menyampaikan pendapat itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan putusan.

    Jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden kepada MPR.

    Baca: 

    Dari total 575 jumlah kursi DPR periode 2019-2024, PDI Perjuangan mendominasi dengan jumlah 128 kursi (19,33%), lalu disusul Golkar 85 kursi (12,31%), dan Gerindra 78 kursi (12,57%).

    Setelah itu, Partai NasDem memiliki 59 kursi (9,05%), PKB 58 kursi (9,69%), Partai Demokrat 54 kursi (7,7%).

    Lalu, PKS 50 kursi (8,21%), PAN 44 kursi (6,84%), dan PPP 19 kursi (4,52%).

    Dari angka-angka itu, total dukungan koalisi partai pendukung Anies-Cak Imin di DPR adalah 167 kursi (29,04%), sedangkan Koalisi Prabowo-Gibran sebesar 261 kursi (45,39%).

    Sementara, Koalisi partai pendukung Ganjar-Mahfud memiliki sebanyak 147 kursi (25,56%).

    Baca: Mungkinkah Gibran didiskualifikasi?

    Karena hak interpelasi maupun hak angket dapat ditindaklanjuti jika mendapat dukungan lebih dari 50%.

    Menurut pengamat politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, penggunaan hak angket, hak interpelasi ataupun menyatakan pendapat dapat berjalan mulus jika kubu 01 dan 03 secara solid bersatu.

    “Jika partai-partai dari 01 dan 03 bergabung maka bisa berjalan. Sejauh ini yang bisa diprediksi solid adalah PDIP, PPP, dan PKS,” kata Cecep dikutip BBCnews Indonesia.

    Sementara untuk NasDem dan PKB, menurut Cecep, masih bisa berpaling. Apalagi, katanya, kedua partai itu tidak memiliki pengalaman sejarah menjadi oposisi.

    “NasDem dan PKB selalu dekat dengan kelompok pemerintahaan. Jadi kemungkinan cenderung main aman. Ini yang membuat peluang pengguliran hak interpelasi maupun angket sulit,” katanya.

    Esti Utami, dari berbagai sumber 

  • Menakar Peluang DPR Gunakan Hak Angket untuk Selidiki Kecurangan Pilpres 2024

    Menakar Peluang DPR Gunakan Hak Angket untuk Selidiki Kecurangan Pilpres 2024

    7cloud.asia – Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR, Adian Napitupulu menyatakan, pihaknya akan solid untuk menggulirkan penggunaan hak angket guna menelisik kejanggalan di Pilpres 2024.

    Seperti diberitakan sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 yang diusunng PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo mendorong partai pendukungnya menggulirkan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

    “Menurut saya ketika Ketua Umum perintahkan kita pasti solid,” terang Adian  Selasa (20/2/2024) malam seprti dikutip okezone.com.

    Tak hanya Fraksi PDI-Perjuangan, Adian juga menyatakan, partai pendukung Ganjar-Mahfud di parlemen juga akan solid mengajukan hak angket DPR.

    Apalagi, kata Adian, sudah ada komunikasi soal penggunaan hak angket oleh partai pendukung Ganjar-Mahfud.

    “Partai-partai koalisi Pak Ganjar juga pasti solid, karena sudah ada pembicaraan kok. Begitu juga partai-partai koalisi Pak Anies juga pasti solid, karena sudah ada pembicaraan,” terang Adian.

    Baca: Ini kata Anies dan Mahfud Md terkait usulan penggunaan hak angket

    Adian menegaskan, hak angket merupakan mekanisme politik yang legal dan konstitusional yang bisa digunakan menelisik kejanggalan di Pilpres 2024 yang sangat kasat mata.

    Ia menambahkan, hak angket itu dilakukan untuk mencari tahu kebenaran dari proses Pilpres 2024.

    “Kita tidak sedang mencari kalah atau menang saja, tetapi kita sedang mencari kebenaran-kebenaran itu sendiri. Dan itu lebih tinggi tingkatnya dari persoalan status kalah arau menang,” tegas Adian.

    Usulan Ganjar untuk menggunakan hak angket ini juga mendapat sambutan positif dari Capres nomor urut 1, Anies Baswedan. 

    Koalisi partai pendukung Anies dijadwalkan akan mengadakan pertemuan terkait penggunaan hak angket pada Kamis (22/2/2024) sore ini.  

    Baca: Paslon 01 dan 0 jalin komunikasi untuk sikapi dugaan kecurangan di Pilpres 2024

    Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN) Aisah Putri Budiatri menilai pengajuan hak interpelasi dan hak angket terkait penyelenggaraan Pilpres 2024 mungkin dan dapat dilakukan.

    “Tapi apakah itu mungkin berlanjut hingga disidangkan dan selesai, itu saya ragukan,” katanya seperti dilansir BBC News Indonesia.

    Menurutnya, penggunaan hak angket atau hak interpelasi – yang bertujuan untuk menunjukkan terjadinya kecurangan di Pilpres 2024 dan memengaruhi hasil pemilu, bahkan memakzulkan presiden – membutuhkan proses politik yang panjang.

    “Kurang dari satu tahun akan terjadi pergantian partai parlemen dan pemerintahan, sementara hak angket yang melakukan investigasi butuh waktu. Saya pesimis dari sisi waktu,” katanya.

    Karena itu, Aisah lebih condong menganalisa gaung hak interpelasi dan hak angket untuk melihat arah peta koalisi dan oposisi di pemerintahan ke depan.

    “Siapa yang akan menjadi teman atau oposisi. Jadi tanda-tanda posisi politik mereka ke depan,” katanya.

    Baca: Pilpres 2024 dibajak Jokowi, masyarakat sipil siap melawan

    Keberhasilan hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan di Pilpres 2024 sangat tergantung dari dukungan partai di DPR. Untuk itu kita perlu mengetahui komposisi perolehan kursi masing-masing paslon.

    Dari total 575 jumlah kursi DPR periode 2019-2024, PDI Perjuangan mendominasi dengan jumlah 128 kursi (19,33%), disusul Golkar 85 kursi (12,31%), dan Gerindra 78 kursi (12,57%).

    Setelah itu, Partai NasDem memiliki 59 kursi (9,05%), PKB 58 kursi (9,69%), Partai Demokrat 54 kursi (7,7%).

    Lalu, PKS 50 kursi (8,21%), PAN 44 kursi (6,84%), dan PPP 19 kursi (4,52%).

    Dari angka-angka itu, total dukungan koalisi partai DPR pendukung Paslon 01 Anies-Cak Imin adalah 167 kursi (29,04%),

    Dedangkan Koalisi pendukung Paslon nomor 2 (Prabowo-Gibran) sebesar 261 kursi (45,39%).

    Dan koalisi pendukung Ganjar-Mahfud sebanyak 147 kursi (25,56%).

    Usulan hak angket dapat ditindaklanjuti jika mendapat dukungan lebih dari 50% jumlah kursi di DPR. Jadi, jika pendukung paslon 01 dan 03 solid bergabung maka usulan Ganjar untuk menggunakan hak angket bisa jalan. 

    Baca: Dukung demo Poros Buruh AMIN, ini tuntutan Ganjaris

    Namun, selain komposisi partai di parlemen, peneliti politik Indopolling Network, Dewi Arum Nawang Wungu, menilai upaya politik di DPR ini juga harus mendapat dukungan dari kekuatan masyarakat (people power).

    “Bicara tentang dugaan kecurangan pemilu hingga pemakzulan pemilu itu harus ada people power. Namun, faktanya kesadaran tidak muncul di akar rumput, hanya di tingkat elit akademis dan politik,” kata Arum.

    Arum melihat, perhatian masyarakat kini telah usai dalam pesta demokrasi. Menurutnya, masyarakat kini terfokus pada tantangan hidup sehari-hari yang dihadapi.

    “Seperti kenaikan biaya hidup, harga beras, dan bahan pokok lainnya,” ujarnya dikutip BBC Indonesia.

    Arum melihat, gaung hak interpelasi hingga hak angket kemungkinan besar tidak akan dapat memengaruhi hasil pemilu 2024, apalagi berujung pada pemakzulan Jokowi.

    Namun, penggunaan hak angket ini akan menjadi catatan buruk bagi Jokowi dalam menjaga demokrasi Indonesia.

    Bahwa adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu 2024 yang terjadi di masa Pemerintahan Jokowi.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

     

     

     

  • Tiga Partai Pengusung Pasangan AMIN Siap Dukung Penggunaan Hak Angket untuk Usut Kecurangan Pilpres 2024

    Tiga Partai Pengusung Pasangan AMIN Siap Dukung Penggunaan Hak Angket untuk Usut Kecurangan Pilpres 2024

    7cloud.asia – Tiga partai politik yang mengusung pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimun Iskandar (AMIN), siap mendukung hak angket di DPR guna mengusut kecurangan di Pilpres 2024.

    Penggunaan hak angket ini didorong oleh calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

    Pernyataan sikap soal hak angket itu disampaikan Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim usai bertemu dengan Sekjen PKS, Aboe Bakar Alhabsy dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid.

    Pertemuan petinggi Partai NasDem, PKB, dan PKS ini berlangsung singkat yakni kurang dari satu jam di NasDem Tower, Kamis (22/2/2024) petang.

    Baca: Ganjar dorong penggunaan hak angket, begini respon Anies dan Mahfud  

    “Semangat kami seperti semangat yang dinyatakan oleh Pak Anies, kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket,” kata Hermawi dalam jumpa pers usai pertemuan seperti dikutip CNN Indonesia.

    Hermawi menyebut NasDem dan dua partai koalisi AMIN telah siap dan bahkan telah mengantongi data yang akan menjadi bukti dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024.

    Hermawi mengatakan pihaknya ingin menginginkan kebenaran dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

    Baca: Menakar peluang lolosnya usulan hak angket di DPR

    Dia menegaskan siap bersekutu dengan siapapun untuk menegakkan kebenaran itu.

    “Kenapa hak angket kita dukung? Kita inginkan kebenaran. Kami bersekutu dengan siapapun di Republik ini yang memiliki itikad baik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan untuk bangsa Indonesia,” katanya.

    Sebelum pertemuan ini, Ketua UmumNasdem Surya Paloh bertemu Jokowi sehingga muncul kekhawatiran Nasdem akan merapat ke Istana yang secara kasat mata mendukung Paslon 02. 

    Baca: Beda hak angket dan hak interpelasi untuk usut kecurangan di Pilpres 2024

    Seperti diberitakan sebelumnya, Ganjar Pranowo mengusulkan agar dua partai pengusungnya di DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu.

    Dia pun mengajak partai pengusung pasangan AMIN untuk mendorong hal yang sama.

    Namun begitu, penggunaan hak angket baru bisa diusulkan secara resmi usai masa reses DPR yakni pada awal Maret mendatang.

    Baca: Mungkinkan hasil Pilpres 2024 dibatalkan?

    Jika digabungkan antara partai pengusung Ganjar dan AMIN, hak angket telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

    Total jumlah kursi dari lima partai tersebut telah melewati 50 persen kursi di DPR.

     

  • Jusuf Kalla dan Hidayat Nurwahid: Hak Angket DPR Dijamin Konstitusi Tak Ada Pihak yang Boleh Melarang

    Jusuf Kalla dan Hidayat Nurwahid: Hak Angket DPR Dijamin Konstitusi Tak Ada Pihak yang Boleh Melarang

    7cloud.asia – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung wacana penggunaan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

    Jusuf Kalla mengatakan, penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 bakal menguntungkan semua pihak.

    Dengan hak angket, ujar Jusuf Kalla, bakal membuktikan pada publik soal tudingan apakah kecurangan itu terjadi atau tidak.

    “Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak, karena sekarang banyak isu bahwa (pemilu 2024) ini ada masalah,” ujar Kalla dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024) seperti dikutip Kompas.com.

    Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menganggap, hak angket adalah upaya yang dijamin konstitusi dan bisa dilakukan untuk membuktikan dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

    Baca: Beda hak angket dan hak interpelasi untuk usut kecurangan Pemilu 2024

    Namun, jika kecurangan itu tidak terbukti, maka publik mengetahui bahwa berbagai kecurigaan yang muncul tidak terjadi.

    “Jadi kalau ada angket, kalau memang tidak ada soal, itu bagus menghilangkan kecurigaan,” sebut dia.

    Terakhir, Kalla meminta tak perlu ada pihak-pihak yang merasa resah atas pengajuan hak angket ini. Bahkan menuduh hak angket akan membawa kekacauan.

    Ia menegaskan, keresahan berlebih dari sejumlah pihak malah menimbulkan anggapan bahwa kecurangan Pemilu 2024 memang benar terjadi.

    “Jalani saja tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa, bisa jadi klarifikasi. Kecuali ada apa-apa, tentu takut jadinya,” imbuh dia.

    Baca: Ganjar dorong penggunaan hak angket, begini respon Anies dan Mahfud Md 

    Pendapat serupa diungkapkan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang mengatakan, tidak boleh ada pihak-pihak yang melarang wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

    Menurut Hidayat, hak angket dijamin konstitusi dan sebagai salah satu upaya menjaga demokrasi. Dia mengatakan, selama memenuhi syarat maka tidak ada yang bisa melarang DPR menggunakan hak angket.

    “Syarat hak angket itu adalah diusulkan hanya oleh minimal 25 anggota DPR dan berasal lebih dari satu fraksi. Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan,” kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya.

    Dia menegaskan tak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR.

    Hidayat menambahkan, hak angket DPR terkait penyelidikan dugaan kecurangan Pemilu berbeda dengan gugatan perselisihan hasil pemilu yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Baca: Menakar peluang penggunaan hak angket

    “Biarkan dua proses itu berjalan sesuai dengan porsinya, karena keduanya berbeda sekalipun sama-sama konstitusional. Salah satunya tidak perlu digunakan untuk menafikan yang lain,” ucap Hidayat.

    Wacana pengajuan hak angket DPR dimunculkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mendorong partai pengusungnya menggulirkan penggunaan hak untuk melakukan investigasi.

    Ia mengajak partai politik (parpol) pengusung capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar turut serta dalam pengajuan hak tersebut.

    Saat ini, parpol pengusung Ganjar di parlemen adalah PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Sementara, parpol pengusung Anies-Muhaimin yang duduk di Senayan adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    Baca: Partai pendukung Anies siap dukung penggunaan hak angket

    Parpol pengusung Anies-Muhaimin menyatakan siap mendukung hak angket, tapi masih ingin melihat keseriusan PDI-Perjuangan dalam memperjuangkan wacana tersebut di DPR.

     

  • PDI Perjuangan Solid dan Optimistis Hak Angket Terkait Kecurangan Pilpres 2024 akan Lolos

    PDI Perjuangan Solid dan Optimistis Hak Angket Terkait Kecurangan Pilpres 2024 akan Lolos

    7cloud.asia – Politisi  PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan jajaran partainya solid mendukung usulan penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

    Karena itu Adian mengaku optimistis kuorum yang disyaratkan untuk lolosnya hak angket untuk merespons dugaan kecurangan Pilpres 2024 dapat terpenuhi.

    “Terpenuhi, terpenuhi,” kata Adian menjawab pertanyaan wartawan soal keseriusan PDI Perjuangan mewujudkan hak angket terkait kecurangan di Pilpres 2024.

    Baca: ICW dan KontraS sebut Pilpres 2024 jadi yang terburuk sepanjang era reformasi  

    Dilansir Antaranews.com, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V tersebut juga meyakini seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan mendukung untuk menggunakan hak angket tersebut.

    “Kami yakin semuanya mendukung kok. Hanya memang sebagian orang sedang menghitung perolehan suaranya di Pileg (Pemilihan Anggota Legislatif), tetapi semuanya mendukung,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa secara internal PDI Perjuangan kompak untuk mendorong penggunaan hak angket.

    Baca: Hak angket dijamin konstitusi

    “Menurut saya itu udah enggak perlu dipersoalkan. Kami kompak, solid, dan yang ingin kami lakukan adalah membongkar seluruh permainan di belakang ini, di mana prosesnya yang bisa kita harapkan di hak angket,” tuturnya.

    Adian juga menjelaskan bahwa PDIP siap mengajukan hak angket, meskipun saat ini DPR RI sedang menjalani masa reses.

     

    Ia menambahkan, kalau ditanya, misalnya, apakah kita siap mengajukan hak angket? Sangat siap. Apakah rakyat juga setuju dengan hak angket? Sangat setuju.

     

    Baca; Menakar peluang penggunaan hak angket

    “Apa menggunakan hak angket adalah hak yang konstitusional? Sangat konstitusional, dan tidak boleh ada suatu kekuatan pun yang menghambat konstitusi bergerak,” kata Adian.

    Wacana penggunaan hak angket dilontarkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo guna menyikapi kecurangan di Pemilu 2024, khususnya Pilpres 2024.

    Ganjar meminta koalisi partai pendukungnya untuk menggunakan hak angket, jika tidak siap maka digunakan hak interpelasi.

    Baca: Ganjar dorong penggunaan hak angket, seperti ini tanggapan Anies dan Mahfud Md

    Usulan Ganjar ini mendapat dukungan dari koalisi partai pendukung pasangan Anies-Muhaimin. Sejumlah tokoh juga mendukung penggunaan hak angket agar dugaan kecurangan di Pilpres 2024 tak hanya sekadar desas-desus.

    Selain hak angket, TPN Ganjar Mahfud dan Timnas AMIN juga akan membawa temuan bukti kecurangan di Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

    Di luar parlemen, masyarakat sipil mulai menggalang kekuatan untuk menggelar aksi menolak hasil Pilpres 2024 yang dinilai sarat dengan kecurangan. 

    Baca: Partai pengusung pasangan AMIN siap dukung penggunaan hak angket

    Sejumlah aksi demonstrasi menolak Pemilu Curang dan menuntut pemungutan ulang dilakukan baik di depan Kantor KPU maupun Kantor Bawaslu.     

  • Dukung Hak Angket Tuk Ungkap Kecurangan Pilpres 2024, Mahfud: Angket Bukan untuk Pemilunya

    Dukung Hak Angket Tuk Ungkap Kecurangan Pilpres 2024, Mahfud: Angket Bukan untuk Pemilunya

    7cloud.asia – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan bahwa pengajuan hak angket di DPR untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024 dijamin konstitusi.

    Karena itu penggunaan hak angket DPR untuk mengungkap kecurangan di semua tahapan Pilpres 2024 psangat boleh dilakukan.

    Mahfud yang pernah menjadi Ketua MK lantas menjelaskan, hak angket ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakannya.

    Dalam hal ini pemilu atau tepatnya Pilpres 2024 adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah, sehingga sangat mungkin dilakukan hak angket.

    Baca: Jusuf Kalla dan Hidayat Nurwahid sebut hak angket dijamin konstitusi

    Pernyataan Mahfud ini diungkap guna merespon narasi yang dibangun yang menyebutkan seolah-olah hak angket itu sesuatu yang tabu

    “Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok,” kata Mahfud dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (25/2/2024).

    Mahfud menjelaskan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.

    Dalam hal itu, tambah Mahfud, angket yang diberlakukan bukan untuk pemilunya, tetapi kebijakan yang berdasarkan terhadap kewenangan tertentu.

    Baca: PDI Perjuangan optimistis hak angket akan berjalan

    Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud menegaskan bahwa hak angket boleh diberlakukan di parlemen.

    Mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik sehingga dirinya sebagai cawapres tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.

    Kendati begitu, dia pun menyebut bahwa hak angket itu tidak akan memengaruhi hasil pemilu.

    Selain itu, hak angket tersebut juga tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki jalur tersendiri.

    Baca: Beda hak angket dan hak interpelasi untuk sikapi kecurangan di Pilpres 2024

    Penggunaan hak angket diwacanakan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Ia mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

    Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan yang dimiliki DPR.

    Hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai penyelenggaraan Pilpres 2024.

    Usulan Ganjar mendapat sambutan dari koalisi partai pengusungnya dan pasangan AMIN, yang menyatakan siap mendukung penggunaan hak angket.

    Baca: Menakar peluang penggunaan hak angket

  • Megawati Dijadwalkan Bertemu Surya Paloh dan Jusuf Kalla untuk Matangkan Usulan Hak Angket

    Megawati Dijadwalkan Bertemu Surya Paloh dan Jusuf Kalla untuk Matangkan Usulan Hak Angket

    7cloud.asia – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri disebut-sebut telah memberikan restunya untuk penggunaan hak angket DPR untuk mengusut kecurangan di Pilpres 2024.

    Dilansir Kompas.id, Megawati meminta rencana penggunaan hak angket DPR tersebut dikaji terlebih dahulu secara matang sebelum digulirkan di masa sidang yang akan datang.

    Jika sudah matang dan disetujui, usulan hak angket itu akan disampaikan di pembukaan sidang DPR pada Maret mendatang. PDI Perjuangan dan PPP bersiap memimpin rencana itu.

    Wacana penggunaan hak angket dilontarkan Ganjar Pranowo dan dibahas dalam rapat koalisi partai pendukung Paslon 03 sehari setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.

    Baca: Mahfud bilang hak angket ditujukan pada kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan Pemilu 2024

    Ganjar mengatakan, dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mesti disikapi secara serius. Karena itu ia mendorong partai pengusungnya untuk mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.

    ”Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/2/2024).

    Untuk mematangkan usulan hak angket tersebut, Megawati Soekarnoputri dijadwalkan bertemu dengan tokoh politik dari kubu paslon 01, seperti mantan wakil presiden Jusuf Kalla dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. 

    Surya Paloh pun telah membuka opsi ini dan dia menunggu kesiapan Megawati. Paloh mengatakan, pertemuan bersama Megawati tidak menutup kemungkinan untuk mematangkan wacana penggunaan hak angket Pemilu 2024.

     

    Baca: Berbagai kebijakan Jokowi untuk menangkan Paslon 02

    Sebab, ujar Paloh, wacana hak angket Pemilu 2024 ini pertama kali diusulkan Ganjar Pranowo.

    “Jangankan Mas Ganjar yang calon presiden, kamu sebagai reporter, sebagai jurnalis menggagas itu hak konstitusional yang ada di negeri kita ini. The idea itu yang paling penting bagi kita,” kata Paloh di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024). 

    “Kemudian itu masuk enggak dalam common sense kita, saya pikir hak hak konstutisional itu jalan yang mau kita tempuh. Sayang sekali kalau itu diabaikan. Sayang 1.000 kali sayang,” tegasnya

    Sejumlah kalangan menilai pertemuan Mega dengan Kalla dan Surya paloh merupakan upaya membangun prakondisi-prakondisi untuk mengajukan hak angket. 

    Baca: Hak angket dijamin konstitusi, tak boleh ada yang melarang

    Dilansir Liputan6, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Arifki Chaniago menilai, rencana pertemuan Megawati dan Jusuf Kalla merupakan langkah untuk menyatukan soliditas antara kubu 01 dan 03 di tengah dinamika proses Pemilu 2024.

    “Ini yang menurut saya akan menjadi isu yang cukup menarik dalam perbincangan politik kedepan, karena memang JK secara tidak langsung punya hubungan baik dengan Bu Mega” kata Arifki kepada Liputan6.com, Jumat (23/2/2024).

    Ia pun meyakini, pertemuan Megawati dan JK bisa membuka ruang soal soliditas kubu 01 dan 03.

    Hal ini dikarenakan JK dan Megawati memiliki peran yang signifikan di masing-masing kubu khususnya sebagai king maker.

    “Dan saya rasa isu ini akan lebih kepada bagaimana antara JK dengan Mega ini punya kepentingan yang sama,” ujarnya.

    Esti Utami,dari berbagai sumber

  • Mahfud Beberkan Dua Jalur untuk Ungkap Kecurangan Pilpres 2024: Hak Angket dan Gugatan ke MK

    Mahfud Beberkan Dua Jalur untuk Ungkap Kecurangan Pilpres 2024: Hak Angket dan Gugatan ke MK

    7cloud.asia – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, ada dua jalur yang bisa digunakan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

    Dua jalur itu adalah melalui jalur politik yakni penggunaan hak angket dan jalur hukum yakni gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).  

    Mahfud mengatakan, hak angket DPR tidak hanya bisa mengungkapkan kisruh Pilpres 2024, tetapi bisa menjadi pemakzulan atau impeachment untuk presiden.

    Meski demikian, dia menegaskan bahwa hak angket itu tidak bisa mengubah hasil Pilpres 2024.

    “Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” kata Mahfud MD di akun X pribadinya @mohmahfudmd, Senin (26/2/2024).

    Baca: Megawati dijadwalkan bertemu SP dan JK untuk matangkan penggunaan hak angket 

    Jalur politik, jelas Mahfud, bisa ditempuh oleh anggota partai politik (parpol) yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket.

    “Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” tegas eks Menko Polhukam ini.

    Akan tetapi, Mahfud menegaskan, ia tak bisa menempuh jalur politik karena berstatus pasangan calon yang bukan berasal dari tokoh partai politik.

    Sebaliknya, Mahfud menyatakan bahwa dirinya bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani,” urai dia.

    Baca: Mahfud sebut yang diurai di hak angket adalah kebijakan terkait pemilu

    Mahfud yang adalah mantan Ketua MK menambahkan, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bisa menempuh dua jalur sekaligus, yakni jalur hukum dan politik.

    “Karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” ujarna.

    Sebagai informasi, wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024 semakin kuat berembus.

    Wacana itu pertama kali diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket di DPR.

    Baca: JK dan Hidayat Nur Wahid sebut hak angket dijamin konstitusi

    Menurutnya, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang sudah terang-terangan.

    “Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU,dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

    Usulan itu disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

    Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), setuju untuk menggunakan hak angket.

    “Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut,” kata Anies saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).