Tag: transisi energi

  • CELIOS: Arah Kebijakan Energi Nasional Perlu Lebih Berpihak pada Desa

    CELIOS: Arah Kebijakan Energi Nasional Perlu Lebih Berpihak pada Desa

    7cloud.asia – Penelitian yang dilakukan CELIOS dan Greenpeace menunjukkan bahwa kesiapan desa dalam mendorong transisi energi bersih di Indonesia masih menghadapi tantangan struktural dan ketimpangan antar wilayah.

    Saat rilis Laporan Indeks Kesiapan Transisi Energi Desa 2026 baru-baru ini, peneliti CELIOS, Aulia Lianasari mengatakan bahwa terdapat kesenjangan antara kapasitas pemerintah desa dan implementasi energi bersih di lapangan.

    “Ini menunjukkan bahwa tantangan utama bukan hanya pada kemampuan, tetapi juga pada arah kebijakan dan desain insentif yang belum berpihak pada energi terbarukan di tingkat desa,” jelasnya.

    Peneliti CELIOS, Jaya Darmawan, menekankan bahwa arah kebijakan energi nasional perlu lebih berpihak pada desa sebagai aktor utama transisi, meskipun terdapat catatan dalam pengembangan 100 GW PLTS melalui Koperasi Merah Putih.

    Baca: Penelitian Greenpeace dan Celios ungkap kesiapan transisi energi desa masih timpang

    Jaya menegaskan, selama kebijakan energi masih terpusat dan fokus pada skala besar, desa hanya akan menjadi objek, bukan pelaku utama.

    “Selain itu, narasi pengembangan 100 GW PLTS di desa melalui KDMP juga memiliki tantangan dan kritik karena isu tata kelola dan militerisme program,” ujarnya.

    Studi ini juga menyoroti adanya paradoks dalam transisi energi Indonesia. Di satu sisi, komitmen terhadap energi bersih terus digaungkan, namun di sisi lain ketergantungan pada energi fosil masih dipertahankan.

    Bahkan hingga 2025, masih terdapat lebih dari 10 ribu lokasi yang belum teraliri listrik PLN, menunjukkan bahwa persoalan akses energi dasar masih belum terselesaikan.

    Kondisi ini menegaskan bahwa percepatan transisi energi tidak dapat dipisahkan dari upaya memastikan pemerataan akses listrik yang inklusif.

    Baca: Menggali makna transisi energi yang adil

    CELIOS dan Greenpeace merekomendasikan agar pemerintah mengintegrasikan agenda transisi energi dengan pembangunan ekonomi desa, termasuk melalui penguatan UMKM dan sektor produktif lokal.

    Pemerintah juga didorong untuk mengalihkan subsidi energi fosil ke energi terbarukan, meningkatkan kapasitas pembiayaan dan kelembagaan desa, dan optimalisasi energi terbarukan seperti PLTS dan PLTMH.

    Selain itu, desentralisasi kebijakan energi perlu diperkuat agar desa memiliki peran lebih besar dalam menentukan arah transisi energi berbasis komunitas sesuai dengan kebutuhan lokal.

    Tanpa langkah kebijakan yang terintegrasi dan berpihak pada desa, transisi energi berisiko tetap bersifat top-down, bias perkotaan, dan tidak mampu menjangkau masyarakat desa sebagai aktor utama dalam perubahan menuju energi bersih.

  • Meski Melanggar HAM, Proyek Geotermal di Sejumlah Daerah Terus Berlanjut

    Meski Melanggar HAM, Proyek Geotermal di Sejumlah Daerah Terus Berlanjut

     

    7cloud.asia – Energi panas bumi (geotermal) di Indonesia memiliki potensi sangat besar hingga mencapai 23.592 megawatt (MW).

    Namun, riset Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (2026) mengungkap bahwa potensi besar ini menyimpan risiko yang besar pula.

    Berbagai indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ditemukan dalam pengembangan geotermal di Indonesia, seperti pada proyek geotermal di Nagari Pandai Sikek, Sumatera Barat, dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Jawa Tengah.

    Berikut temuan kunci kami:

    1. Pelanggaran hak atas partisipasi

    Konstitusi mengatur, setiap orang berhak berpartisipasi penuh dalam pembuatan keputusan publik yang menyangkut kehidupannya. Namun, warga Nagari Pandai Sikek mengaku tidak pernah dilibatkan, apalagi dimintai persetujuan dalam pengembangan proyek geotermal di daerah mereka.

    Lokasi utama pengembangan pembangkit listrik energi panas bumi berkapasitas 20 MW itu berada di Jorong Pagu-pagu, Kabupaten Tanah Datar.

    Proyek ini melibatkan investor dari Turki (PT Hitay Balai Kaba Energy) dan sekarang sudah memasuki tahap awal: survei dan eksplorasi.

    Kementerian ESDM menerbitkan SK penugasan survei pertama kali pada 2013, diikuti SK survei pendahuluan, eksplorasi, serta izin pengusahaan pada 2019. Namun, aktivitas perusahaan sempat tertunda selama tiga tahun karena pandemi Covid-19. Perusahaan baru melanjutkan aktivitas lagi pada 2022.

    Berdasarkan hasil wawancara kami, warga Jorong Pagu-Pagu mengaku kaget saat perusahaan tiba-tiba melakukan survei di wilayah mereka.

    Warga tidak pernah tahu akan keputusan pemerintah, apalagi diberi pemahaman yang memadai tentang rencana dan dampak pengembangan geotermal di wilayah mereka.


    Salah satu ekspresi penolakan warga Nagari Pandai Sikek yang ditempel di saung.
    Pusham UII, 2025, CC BY

    Warga mengaku PT Hitay pernah melakukan satu kali sosialisasi terbatas. Namun, acara tersebut lebih menyerupai upaya legitimasi proyek secara formal, alih-alih konsultasi yang dialogis.

    Warga lantas menyatakan penolakan karena khawatir akan risiko kekeringan, pencemaran tanah dan udara, hingga bencana gempa dan longsor.

    “Kekhawatiran kami pertama terkait air, yang kedua lahan. Belum lagi getaran-getaran pas melakukan pengeboran,” ujar warga Jorong Pagu-Pagu.

    Kekhawatiran warga bukan tanpa dasar. Mereka belajar dari pengembangan PLTP Muara Laboh di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, yang menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara, serta mengganggu hasil panen warga.

    Meski ditolak warga, aktivitas perusahaan tetap berjalan hingga sekarang.

    2. Pelanggaran hak atas lingkungan hidup

    Dikelola oleh PT Geo Dipa Energi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLTP Dieng memiliki dua unit pembangkit yang telah beroperasi secara komersial: masing-masing adalah Dieng Unit 1 dengan kapasitas terpasang 60 MW dan Unit Small Scale Dieng sebesar 10 MW.

    Kapasitas terpasang dua pembangkit tersebut, memang masih jauh dibanding potensi energi panas bumi di Dieng yang mencapai 450 MW. Pemerintah berencana akan mengembangkan hingga delapan unit pembangkit hingga 2030 mendatang.

    Namun, riset kami menunjukkan bahwa aktivitas PLTP Dieng selama ini berdampak buruk pada lingkungan. Di antaranya, menyebabkan air tercemar, polusi udara (bau busuk gas hidrogen sulfida dari cerobong panas bumi menyebar ke desa sekitar), hingga kebisingan ekstrem saat pengujian sumur geotermal yang mengganggu waktu istirahat warga.

    “Kami punya beberapa sumber mata air dekat dengan sumur Geo Dipa. Ada telaga Sewiwi. Itu sumber mata air besar. Tapi airnya sudah tercemar. Ada rasa asinnya. Airnya tidak lagi dipakai untuk minum, tapi masih dipakai untuk nyuci,” ujar warga Desa Kepakisan, Kecamatan Batur.


    Lahan warga berdampingan langsung dengan tapak pengeboran (wellpad) PT Geo Dipa Energi.
    Pusham UII, 2025, CC BY

    3. Pelanggaran hak ekonomi dan sosial

    Masih di Dieng, warga mengaku lahan di sekitar wellpad atau pusat geotermal tidak lagi produktif alias tak bisa ditanami akibat suhu panas dan kepulan uap dari dalam tanah. Tanaman kentang di lahan sekitar tapak pengeboran pun mati.

    Warga menuntut ganti rugi, tetapi kompensasi dari perusahaan tidak setimpal. Prosesnya pun lama.

    “Kami minta ganti rugi, dibayar, cuma tidak sebanding sama panenannya. Ngasih pun nggak cepat. Bahkan kadang sampai 1 tahun. Kalau masyarakat ndesak, baru 4 bulan keluar,” ujar warga Dusun Bitingan, Desa Kepakisan.

    Selain penghasilan terkikis, warga juga merugi karena harus rutin mengeluarkan uang lebih untuk mengganti genteng rumah yang mudah keropos akibat paparan uap geotermal. Mereka juga harus membeli air bersih untuk dikonsumsi akibat air yang tercemar.

    Kehadiran proyek ini juga memicu konflik sosial, antara mereka (warga lokal) yang bekerja di perusahaan dengan mereka yang menolak proyek.

    Semua dampak buruk ini pun tidak netral gender. Perempuan menanggung beban ganda akibat pencemaran air yang meningkatkan beban kerja domestik serta hilangnya sumber ekonomi dari lahan pertanian.

    Transisi energi tanpa keadilan

    Berdasarkan kerangka panduan bisnis dan hak asasi manusia, negara berkewajiban melindungi HAM dari bisnis yang merusak.

    Perusahaan pun bertanggung jawab menghormati HAM warga dengan tidak mengganggu atau merusak kehidupan mereka. Jika kerugian tetap terjadi, maka negara dan perusahaan berkewajiban memulihkan keadaan.

    Namun, riset kami memperlihatkan sebaliknya. Negara maupun perusahaan tak hanya gagal mencegah kerugian, tapi juga enggan memulihkan keadaan akibat aktivitas proyek panas bumi yang merusak kehidupan warga.

    Regulasi seperti UU Cipta Kerja lebih berpihak kepada kepentingan investor daripada perlindungan HAM. Ketentuan dalam aturan ini mempersulit jerat pidana bagi perusahaan yang melanggar hukum dengan rumitnya beban pembuktian dampak fisik.

    Di sisi lain, sanksi yang diberlakukan bagi warga yang dianggap menghalangi proyek ini amat besar. Pemidanaan yang tidak proporsional ini mempertegas arah keberpihakan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

    Pelanggaran HAM, pragmatisme kebijakan, dan politik ekonomi yang ekstraktif menandai nihilnya keadilan dalam proses transisi energi Indonesia.

    Pemerintah semestinya mengevaluasi izin geotermal di wilayah terjadinya penolakan. Ini termasuk memulihkan dampak lingkungan, ekonomi dan sosial, serta kerugian HAM warga akibat proyek geotermal.

    Pemerintah juga harus merevisi UU Cipta Kerja, menghapus pasal-pasal yang mengkriminalisasi warga dan menegaskan jerat hukum bagi perusahaan yang lalai serta mengintegrasikan parameter HAM ke dalam setiap indikator perizinan usaha berbasis risiko.


    Sahid Hadi, Peneliti Hak Asasi Manusia dan Dosen Ilmu Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan Heronimus Heron, Peneliti di Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Uni Eropa Jadikan Perang Iran-AS sebagai Katalis Tinggalkan Energi Fosil

    Uni Eropa Jadikan Perang Iran-AS sebagai Katalis Tinggalkan Energi Fosil

    7cloud.asia – Dalam pidatonya di Parlemen Eropa pada bulan Maret, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengatakan bahwa 10 hari perang di Iran telah menelan biaya tambahan sebesar 3 miliar euro (setara 3,5 miliar dolar) bagi para pembayar pajak Eropa untuk impor bahan bakar fosil.

    Angka tersebut menyoroti besarnya ketergantungan struktural Eropa yang mendalam pada impor energi, yang oleh Kepala Riset Komoditas Societe Générale, Ben Hoff, disebut sebagai “titik lemah” Uni Eropa.

    Pada tahun 2025 saja, Uni Eropa menghabiskan hampir 400 miliar euro untuk impor bahan bakar fosil, sementara menginvestasikan sekitar 330 miliar euro untuk energi bersih.

    Perang di Iran dimulai pada akhir Februari dan dengan cepat meluas menjadi konflik yang lebih luas di Timur Tengah dengan dampak global.

    Setelah serangan AS-Israel terhadap Iran, negara tersebut secara efektif memblokir lalu lintas di Selat Hormuz, salah satu jalur pengiriman minyak tersibuk di dunia.

    Penutupan jalur tersebut telah mendorong harga minyak mentah di atas 100 dolar per barel dan memicu peningkatan yang lebih tajam pada produk olahan seperti diesel, bahan bakar jet, dan gas minyak cair (LPG), yang menyebabkan krisis energi terburuk di dunia.

    Bagi Eropa, ini adalah krisis energi kedua hanya dalam lima tahun, setelah invasi Rusia ke Ukraina pada tahun 2022.

    Kondisi ini jadi sebuah pengingat yang jelas bahwa ketergantungan pada bahan bakar fosil terus membuat perekonomian rentan terhadap gangguan geopolitik.

    Energi Bersih sebagai Dividen Keamanan Eropa
    Di seluruh benua, transisi energi semakin dipandang bukan hanya sebagai ambisi iklim tetapi juga sebagai strategi keamanan – mengurangi paparan impor, menstabilkan harga, dan memperkuat kemandirian strategis.

    Temuan dari studi baru oleh SolarPower Europe, sebuah asosiasi industri yang berbasis di Brussels yang mewakili lebih dari 300 organisasi di seluruh rantai nilai energi surya, sangat menc惊kan.

    Dalam beberapa minggu setelah pecahnya perang, armada tenaga surya Eropa menghasilkan 19,9 Terawatt-jam (TWh) listrik. Ini berarti penghematan lebih dari 110 juta euro per hari dalam biaya impor gas yang dihindari.

    Penghematan sebesar 3,77 miliar euro – menurut laporan yang sama – hanya dalam bulan lalu saja membuktikan nilai energi terbarukan dalam melindungi konsumen dan memperkuat keamanan energi Eropa.

    Studi tersebut lebih lanjut memproyeksikan bahwa penghematan yang didorong oleh tenaga surya dapat mencapai 67,5 miliar euro pada akhir tahun ini, jika harga gas terus naik.

  • Mantan Pejabat PBB: Krisis Energi Global Jadi Katalisator Transisi Energi

    Mantan Pejabat PBB: Krisis Energi Global Jadi Katalisator Transisi Energi

    7cloud.asia – Ketegangan di Timur Tengah dan volatilitas pasar minyak global dapat menjadi katalisator bagi negara-negara di dunia untuk beralih ke energi terbarukan.

    Demikian disampaikan mantan under-secretary-general Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Erik Solheim.

    “Krisis di Timur Tengah memperkuat hal ini karena semua orang ingin menjadi mandiri dalam hal energi,” ujar Solheim kepada Xinhua dalam sesi wawancara baru-baru ini, secara spesifik menyoroti dampak ketegangan di Selat Hormuz.

    Solheim berpendapat bahwa ketidakstabilan saat ini mendorong negara-negara untuk mencari keamanan energi domestik dengan beralih dari pasar minyak yang sangat tidak stabil menuju sumber energi hijau seperti tenaga surya, angin, dan air.

    Baca: Uni Eropa Jadikan Perang Iran-AS sebagai Katalis Tinggalkan Energi Fosil

    Solheim memperingatkan bahwa krisis energi paling berdampak terhadap negara-negara rentan dan berpenghasilan rendah karena mendorong kenaikan biaya pupuk dan transportasi.

    Untuk mengurangi dampak tersebut, dia menyerukan adanya norma global kerja sama.

    Solheim menegaskan bahwa teknologi hijau bukan lagi sekadar pilihan lingkungan, melainkan kebutuhan ekonomi.

    “Jika Anda beralih ke tenaga surya, Anda akan menghemat uang,” katanya, sembari menggambarkan energi terbarukan sebagai sumber energi paling murah dan paling mudah dikembangkan yang tersedia saat ini.

    Terkesan dengan ketahanan energi China, dia menyoroti sistem energi domestik China yang kuat serta industri kendaraan listriknya yang berkembang pesat sebagai faktor kunci dalam keamanan energinya.

    Baca: Lonjakan Harga BBM Jadi Momentum Transisi ke Kendaraan Listrik

    China kini menjadi pemain penting dalam industri hijau, memproduksi sebagian besar panel surya dan baterai listrik di dunia, katanya.

    Mantan pejabat PBB tersebut juga menyatakan bahwa banyak negara mewaspadai ketergantungan berlebihan pada perubahan kebijakan dari Washington, yang dapat menyebabkan harga minyak berfluktuasi berdasarkan rumor terbaru.

    Oleh karena itu, para pemimpin sedang mempertimbangkan sumber energi stabil berbasis sinar matahari, angin, dan sungai di dalam negeri.

    Solheim mendesak negara-negara Eropa dan mitra global lainnya untuk menyambut kerja sama dengan industri hijau China

    Dia memperingatkan bahwa hambatan perdagangan hanya akan memperlambat laju transisi hijau dan menggagalkan perjuangan melawan perubahan iklim.

    Sumber: Antaranews.com/Xinhua

  • Pengadilan Sebut Data Emisi PLTU adalah Informasi Terbuka Akan Perkuat Advokasi Transisi Energi yang Berkeadilan

    Pengadilan Sebut Data Emisi PLTU adalah Informasi Terbuka Akan Perkuat Advokasi Transisi Energi yang Berkeadilan

    7cloud.asia – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan PLN sebagai tergugat untuk membuka data emisi yang dihasilkan PLTU di Indonesia kepada publik secara komprehensif dan terbuka menjadi salah satu kemenangan dari upaya panjang masyarakat sipil memperjuangkan hak atas informasi lingkungan.

    Berdasarkan putusan pengadilan, PLN selaku pihak tergugat diwajibkan untuk membuka semua informasi terkait selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Pengacara Publik LBH Pers, Chikita Edrini Marpaung mengatakan, data emisi memiliki peran penting untuk menilai dan mengevaluasi kebenaran nyata dari klaim pemerintah tersebut.

    Keterbukaan ini sangat membantu masyarakat sipil untuk menilai kepatuhan PLTU terhadap standar dan ambang batas emisi yang berlaku; mengidentifikasi potensi pelanggaran izin lingkungan.

    Data emisi juga bisa membuktikan bahwa pada tingkatan emisi dari penggunaan energi fosil yang eksploitatif telah merusak kualitas udara, tanah, air, sekaligus keselamatan makhluk hidup di dalamnya, tak terkecuali manusia.

    Membiarkan proses transisi energi tanpa transparansi merupakan bentuk peminggiran hak warga negara masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan jalannya keputusan kebijakan.

    Baca: PN Jakarta Selatan Putuskan PLN Harus Buka Data Emisi PLTU

    Selain itu, tanpa informasi serta data terbuka, masyarakat tidak dapat memastikan langkah pemerintah apakah betul-betul sejalan dengan target penurunan emisi dan komitmen iklim Indonesia.

    “Melalui putusan ini, Majelis Hakim Jakarta Selatan kembali mengingatkan bahwa keterbukaan informasi oleh Badan Publik dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib untuk dibuka sebagai instrumen pengawasan publik,” ujarnya.

    Chikita menambahkan, tanpa akses terhadap data yang transparan dan akuntabel dari badan publik, masyarakat tidak memiliki dapat mengawasi dan mengukur kepatuhan badan dan instansi publik pada regulasi.

    Dengan keputusan ini menambah peluang untuk mengoreksi keputusan politik energi nasional yang secara terang-terangan menunjukkan ketergantungan kronis terhadap energi fosil lewat batubara.

    Hal ini ditunjukkan dalam RUPTL 2025-2034 yang saat ini sedang digugat sejumlah masyarakat sipil.

    Dalam dokumen rencana kelistrikan PLN tersebut, energi fosil seperti batubara dan gas masih menjadi prioritas dalam lima tahun pertamanya — alih-alih beralih ke energi terbarukan sesegera mungkin.

    Baca: Pensiun Dini PLTU Batu Bara Berdampak Positif Bagi Perekonomian Nasional

    Terbukanya data emisi dapat menjadi dokumen pendukung untuk membuktikan relevansi dan objektifitas gugatan.

    Lebih dari itu, putusan ini dapat menjadi modal awal untuk merebut narasi bahwa dalam bentuk apapun, memperpanjang penggunaan energi fosil bukan jalan menuju transisi energi yang aman, bersih, dan berkeadilan.

    Oleh karena itu, putusan pengadilan ini tidak boleh berhenti di selebrasi kemenangan.

    Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Bondan Andriyanu mengajak semua pihak untuk memastikan pihak tergugat mengimplementasikan seluruh hasil putusan tersebut sebagai pemenuhan kebutuhan publik.

    “Kita semua harus mengawal bersama pelaksanaan putusan ini agar tidak berhenti di atas kertas. Keterbukaan data harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar formalitas,” tegas Bondan dalam pernyataan resmi Greenpeace.

  • WALHI Region Jawa Desak Pemerintah Segera Hentikan Perpanjangan Energi Fosil

    WALHI Region Jawa Desak Pemerintah Segera Hentikan Perpanjangan Energi Fosil

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Regional Jawa melalui dokumen kertas kebijakan (policy brief) mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), untuk segera menjalankan transisi energi berkeadilan.

    Terdiri dari WALHI Jawa Timur, WALHI Yogyakarta, WALHI Jawa Tengah, dan WALHI Jakarta, WALHI regional Jawa menyebutkan, PLTU yang telah berusia tua harus dipensiunkan.

    Sudah saatnya PLTU energi fosil tersebut digantikan dengan energi terbarukan yang tidak merusak lingkungan, tidak merampas ruang hidup masyarakat, serta tidak semata berorientasi pada profit.

    WALHI menegaskan bahwa energi merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara secara adil dan berkelanjutan.

    Perwakilan WALHI Region Jawa, Pradipta Indra Ariono, menilai ketidakseriusan pemerintah tercermin dalam kebijakan seperti Perpres No.112/2022, Permen ESDM No.10/2025, dan RUKN yang belum mewajibkan pensiun dini PLTU secara tegas.

    Bahkan, RUPTL PLN 2025-2034 memproyeksikan kenaikan listrik batu bara di Jawa, Madura dan Bali dari 185.202 GWh (2025) menjadi 205.012 GWh (2030). Pemerintah juga tetap membuka PLTU captive serta memperpanjang usia PLTU melalui co-firing biomassa dan teknologi CCS/CCUS.

    Baca: Pensiun Dini PLTU Batu Bara Berdampak Positif Bagi Perekonomian Nasional

    Kementerian ESDM terus menunda transisi energi berkeadilan dan tidak mau beranjak dari batu bara, ini tidak sesuai dengan target mereka dan tidak berkomitmen untuk menjalankan misi mengurangi emisi dan beralih ke energi terbarukan, malahan mereka berniat memperpanjang usia PLTU dengan solusi-solusi palsu seperti co-firing biomassa.

    “Memperpanjang usia pembangkit fosil sama dengan memperpanjang penderitaan warga tapak tambang batu bara di Kalimantan dan warga tapak PLTU di Paiton, Cilacap hingga Suralaya,” kata Indra.

    WALHI menegaskan bahwa pemerintah belum menunjukkan komitmen kuat terhadap transisi energi berkeadilan. Kebijakan yang diambil masih mengandalkan solusi palsu, termasuk peralihan dari batu bara ke gas yang tetap bermasalah bagi keberlanjutan dan iklim.

    Di saat yang sama, pengembangan energi berisiko tinggi seperti geothermal terus dipaksakan, meski berpotensi merusak lingkungan, memicu konflik sosial, dan meningkatkan risiko bencana ekologis.

    Pemerintah terutama Kementerian ESDM harus menghentikan proyek-proyek transisi energi problematik seperti geothermal dan ekspansi gas, karena hanya menyebabkan kerusakan dan merugikan warga.

    Sudah cukup banjir dan longsor di proyek geothermal Gunung Slamet di Banyumas, Purbalingga, Pemalang, Tegal, dan Brebes, serta terganggunya ekosistem dan air di Telaga Ngebel, hingga ancaman kebocoran gas H2S di Dieng.

    Baca: Pensiun Dini 13 PLTU Batubara di Indonesia

    “Di sisi lain, ekspansi migas juga telah mengkapling laut Jawa, termasuk di Madura yang nyaris tanpa ruang bagi nelayan dan mengganggu penghidupan mereka, bahkan pada 2025 nelayan Kangean menolak perluasan blok migas karena sudah merasakan dampak buruknya,” tegas Indra.

    Pengkampanye Iklim dan Isu Global WALHI Nasional, Patria Rizky Ananda menilai, KLH perlu mengambil peran lebih tegas dalam memastikan kebijakan transisi energi tidak sekadar mengejar target penurunan emisi di atas kertas.

    KLH tidak boleh menjadi sekadar pelengkap administrasi dalam proyek transisi energi, tetapi harus memastikan seluruh kebijakan energi mematuhi prinsip-prinsip keadilan ekologis dan perlindungan ruang hidup rakyat.

    KLH harus berani mengoreksi arah transisi energi nasional yang masih dipenuhi solusi palsu seperti co-firing biomassa, CCS/CCUS, ekspansi gas, dan geothermal bermasalah.

    “Selama satu dekade Perjanjian Paris, kebijakan transisi energi justru menunjukkan inkonsistensi karena masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil dan mengabaikan dampak sosial ekologis yang ditanggung masyarakat,” ujar Patria.

    Oleh karena itu, WALHI menegaskan perlunya koreksi mendasar kebijakan energi nasional dengan meninggalkan transisi semu berbasis energi kotor dan solusi palsu.

    Perbaikan RUU EBT harus mencakup kewajiban pensiun dini PLTU, penghapusan co-firing, CCS/CCUS, dan gas, serta penguatan energi terbarukan berbasis komunitas yang adil dan berkelanjutan.

    Langkah ini harus disertai penghentian PLTU dan geothermal, khususnya di Jawa, penguatan pembiayaan publik untuk energi komunitas, serta integrasi transisi energi dalam pembangunan daerah. Dengan demikian, keselamatan rakyat, pemulihan ekologis, dan demokrasi energi harus menjadi prioritas utama.

  • Potensi Besar Energi Bersih Sia‑sia: Jutaan Warga Belum Nikmati Aliran Listrik

    Potensi Besar Energi Bersih Sia‑sia: Jutaan Warga Belum Nikmati Aliran Listrik

     

    7cloud.asia – Di saat dunia sudah jauh berbicara tentang kendaraan listrik dan berbagai teknologi canggih untuk transisi energi masa depan, sebagian warga Indonesia masih bergumul dengan persoalan mendasar, yakni akses listrik terbatas.

    Data 2024, masih ada sekitar 658 ribu keluarga yang belum memiliki akses listrik sama sekali. Sebagian besar terkonsentrasi di wilayah Indonesia Timur, terutama Papua Pegunungan dan Papua Tengah.

    Selain itu, sekitar 1,17 juta keluarga masih bergantung pada sumber listrik non-PLN. Dalam banyak kasus, sumber listrik tersebut berasal dari generator diesel yang mahal, tidak efisien, dan menghasilkan emisi tinggi.

    Ironisnya, masyarakat desa harus membayar biaya energi yang lebih mahal untuk memperoleh layanan yang kualitasnya justru lebih rendah. Padahal, wilayah pedesaan memiliki sumber energi yang berlimpah.

    Riset terbaru CELIOS mengungkapkan bahwa sebagian besar potensi energi terbarukan di wilayah pedesaan belum dimanfaatkan. Hingga kini, kebijakan pemerintah tidak menyentuh sumber energi berbasis pengelolaan komunitas.

    Pemerintah gagal mengubah potensi lokal menjadi sumber kesejahteraan yang nyata bagi warga. Agenda transisi energi harus menjawab persoalan ini, memastikan manfaatnya benar-benar sampai ke desa.

    Kaya potensi, miskin pemanfaataan

    Kami melakukan studi analisis menggunakan data Potensi Desa (Podes) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 dan 2024 yang mencakup lebih dari 84 ribu desa di 38 provinsi.

    Kami membandingkan kondisi desa pada dua periode tersebut dengan 10 indikator yang tersedia dalam data Podes. Tujuannya untuk mengukur dan menggambarkan kondisi transisi energi di wilayah desa.

    Indikator itu mencakup pemanfaatan energi surya (publik dan rumah tangga), bioenergi, tenaga air, program kebijakan, infrastruktur, aset sumber daya alam, defisit akses energi, dan degradasi lingkungan.

    Paradoks terbesar terlihat pada energi air. Hasil analisis terhadap data potensi desa menunjukkan ada 120.546 desa yang memiliki sumber daya air seperti sungai, danau, embung, maupun saluran irigasi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber energi.

    Namun hingga 2024, hanya 1.039 desa yang memanfaatkan potensi tersebut untuk pembangkit listrik tenaga air, baik dalam bentuk mikrohidro maupun sistem pembangkit lainnya. Artinya, sekitar 99% potensi energi air di tingkat desa masih belum dimanfaatkan.

    Situasi serupa juga terlihat pada energi surya. Penggunaan panel surya rumah tangga justru menurun dalam tiga tahun terakhir, dari 4.176 desa pada 2021 menjadi hanya 3.076 desa pada 2024.

    Hampir semua kondisi infrastruktur dan program energi terbarukan di desa justru menurun. Kenaikan hanya terjadi pada Penerangan Jalan Umum (PJU) Surya yang naik 23,1%, dari 24.766 desa menjadi 30.476 desa (2021-2024).

    Nihil semangat membangun dari desa

    Untuk bisa menganalisis dengan lebih baik, kami mengembangkan Indeks Kerentanan Energi (IKE) yang bisa mengukur tingkat kerentanan antarprovinsi.

    IKE ini dibangun dari tujuh indikator utama: 1) persentase keluarga tanpa akses listrik; 2) ketergantungan pada sumber listrik non-PLN; 3) desa tanpa program EBT; 4) desa tanpa infrastruktur energi; 5) desa dengan permukiman kumuh; 6) desa tanpa sanitasi layak; dan 7) desa dengan risiko pencemaran air, tanah, dan udara.

    Seluruh indikator disusun dengan prinsip yang sama: semakin tinggi nilainya, semakin rentan kondisinya. Hasilnya, sebagian besar provinsi memiliki tingkat kerentanan menengah hingga rendah. Namun, ada beberapa provinsi dengan skor sangat tinggi yang menjadi outlier.

    Perbedaan ini menunjukkan ketimpangan pemerataan akses energi di Indonesia. Infrastruktur energi modern terkonsentrasi di wilayah yang sejak awal relatif lebih maju. Sementara daerah yang paling membutuhkan terus-menerus dianaktirikan.

    Daerah Indonesia Timur masih menjadi kawasan dengan kerentanan energi tertinggi. Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Maluku Utara berada pada kelompok provinsi dengan tingkat kerentanan energi teratas.

    Ketimpangan akses pembiayaan juga mengkhawatirkan. Dari total desa di Indonesia, baru 1.643 desa atau sekitar 1,95% yang tercatat mengakses kredit energi (KPP-E). Artinya, hampir seluruh desa masih belum tersentuh skema pembiayaan yang berasal dari himpunan bank milik negara (himbara).

    Dengan kata lain, ketimpangan energi yang selama ini terjadi belum berhasil dikoreksi oleh kebijakan transisi energi. 

    Pembiaraan selama ini harus dihentikan

    Paradoks lain muncul di kawasan pertambangan. Indonesia memiliki ribuan desa yang selama bertahun-tahun menjadi lokasi eksploitasi sumber daya energi dan mineral. Secara logika pembangunan, wilayah-wilayah ini seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari transformasi energi nasional.

    Namun yang terjadi justru sebaliknya. Lebih dari 15 ribu desa masih masuk kategori desa tambang. Pada saat yang sama, desa-desa ini menunjukkan tingkat adopsi energi terbarukan yang rendah, pemanfaatan mikrohidro yang minim, dengan tingkat pencemaran lingkungan relatif tinggi. 

    Pencemaran air di desa bahkan meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Fakta ini menunjukkan bahwa pencemaran air masih dominan, terjadi di 11.019 desa dan bahkan naik 3,15% dibanding tahun sebelumnya. Pencemaran udara tercatat di 4.754 desa, sementara pencemaran tanah di 947 desa. 

    Terlihat jelas bahwa selama ini kebijakan energi nasional masih sangat berorientasi pada proyek dan pembangunan infrastruktur skala besar. Pendekatan seperti ini memang penting untuk memenuhi kebutuhan sistem energi nasional.

    Namun desa tidak boleh hanya menjadi lokasi pembangunan proyek atau penerima dampak kebijakan. Masyarakat desa harus ditempatkan sebagai pelaku utama yang memiliki kendali atas sumber energi lokal melalui pengembangan mikrohidro komunitas, energi surya rumah tangga, koperasi energi, maupun skema pembiayaan yang terjangkau.

    Transisi energi yang adil seharusnya tidak hanya berbicara mengenai investasi hijau, pembangunan pembangkit baru, atau pencapaian target bauran energi nasional.

    Transisi energi harus memastikan bahwa seluruh masyarakat memiliki akses, kepemilikan, dan manfaat ekonomi dari sumber energi yang tersedia di wilayah mereka.


    Muhamad Saleh, Program Manager Policy and Strategic Litigation, Center of Economic and Law Studies (CELIOS)

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Target Transisi Energi yang Berkeadilan: Beda Narasi di Panggung dan Kenyataan di Lapangan

    Target Transisi Energi yang Berkeadilan: Beda Narasi di Panggung dan Kenyataan di Lapangan

    7cloud.asia – Delegasi Indonesia menarasikan keadilan iklim dan transisi energi yang berkeadilan dalam London Climate Action Week (LCAW) 2026 yang berlangsung akhir Juni lalu.

    Namun, pada kenyataannya apa yang terjadi di tapak belum sejalan dengan apa yang dinarasikan pemerintah di berbagai forum internasional.

    Saat penyelenggara negara berbicara tentang perlindungan alam dan transisi energi berkeadilan di forum internasional, kenyataannya pemerintah masih mempertahankan ketergantungan pada batu bara, memperluas PLTU captive untuk industri hilirisasi, serta terus mendorong proyek-proyek yang mengorbankan hutan dan ruang hidup masyarakat.

    Dalam pernyataan tertulisnya kepada media, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyebut, hingga 2024, sekitar 85 persen kapasitas pembangkit listrik Indonesia masih berasal dari energi fosil, sementara kontribusi energi terbarukan baru mencapai sekitar 15 persen.

    Di sisi lain, pembangunan PLTU captive di kawasan industri nikel seperti Morowali dan Weda Bay terus meningkat, memperlihatkan bahwa agenda hilirisasi masih bertumpu pada batu bara.

    Baca: Korupsi dalam Transisi Energi dan Kebijakan Iklim

    Pemerintah diminta tidak terus berbicara mengenai keadilan iklim di forum internasional, sementara di dalam negeri masih mempertahankan model pembangunan yang bergantung pada batu bara, memperluas industri ekstraktif, dan mengorbankan ruang hidup masyarakat.

    ”Kredibilitas kepemimpinan iklim Indonesia ditentukan oleh konsistensi kebijakan, bukan oleh pidato di panggung global,” ujar Kepala Departemen Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Pengetahuan WALHI, Puspa Dewy. 

    Selain itu, WALHI dan ICEL juga menyoroti masih tingginya laju deforestasi akibat ekspansi pertambangan, kawasan industri, dan proyek strategis nasional.

    Di saat pemerintah mempromosikan perlindungan hutan sebagai bagian dari penanganan krisis iklim, kerusakan hutan dan konflik ruang hidup terus terjadi.

    Implementasi Just Energy Transition Partnership (JETP) pun dinilai belum mampu menjawab persoalan meningkatnya emisi dari PLTU captive maupun memastikan transisi yang adil bagi masyarakat terdampak.

    Baca: Mewujudkan Transisi Energi Tanpa Penambangan Mineral Berlebihan

     

    Ketergantungan struktural pada bahan bakar fosil berdampak pada kerentanan fluktuasi harga pasar serta memperbesar beban subsidi energi yang terus menguras ruang fiskal negara.

    Penyusunan peta jalan Transition Away from Fossil Fuel (TAFF) yang bersifat nationally determined menjadi penting.

    Pendekatan tersebut memastikan bahwa negara tidak dipaksa tunduk pada tenggat waktu global yang seragam dan top-down sebab dapat berisiko mengancam stabilitas ekonomi domestik dan kedaulatan energi nasional.

    Sebaliknya, TAFF seharusnya menjadi landasan strategis bagi negara untuk melepaskan diri dari ketergantungan pada energi fosil, membangun kemandirian melalui sistem energi yang terdesentralisasi, serta memastikan bahwa arah, tata kelola, dan manfaat transisi energi sepenuhnya ditentukan oleh kepentingan nasional.

    Peneliti ICEL, Sylvi Sabrina mengatakan bahwa selama pemerintah masih membuka ruang bagi ekspansi batu bara, maka komitmen iklim target net zero emission Indonesia akan sulit untuk dicapai.

    Baca: Pelibatan Masyarakat Tapak Sangat Penting dalam Aksi Iklim

    ”Dibutuhkan kepastian hukum dan kebijakan yang selaras dengan tujuan Perjanjian Paris agar transisi energi benar-benar berjalan secara adil,” katanya.

    Selain persoalan emisi, kedua organisasi juga menyoroti dimensi keadilan sosial dalam transisi energi.

    Hingga saat ini, masyarakat adat, komunitas lokal, nelayan, perempuan pesisir, dan para pekerja di sektor energi fosil belum memperoleh perlindungan maupun jaminan transisi yang memadai.

    Sebaliknya, manfaat ekonomi dari hilirisasi mineral dan industri ekstraktif masih lebih banyak dinikmati oleh kelompok korporasi besar.

    WALHI dan ICEL menegaskan bahwa momentum London Climate Action Week 2026 seharusnya menjadi titik evaluasi bagi pemerintah untuk menyelaraskan diplomasi internasional dengan kebijakan nasional.

    Komitmen menuju transisi energi yang adil hanya akan memiliki makna apabila diikuti dengan penghentian ekspansi energi fosil, perlindungan hutan dan wilayah kelola rakyat, serta pemenuhan hak-hak masyarakat yang selama ini menanggung beban terbesar dari krisis iklim.

  • Aksi Iklim di Desa: Transisi Energi Harus Diiringi Perlindungan Lanskap dan Ekonomi Alternatif

    Aksi Iklim di Desa: Transisi Energi Harus Diiringi Perlindungan Lanskap dan Ekonomi Alternatif

     

    7cloud.asia – Entah kenapa transisi energi sering dipahami sebagai proyek raksasa dari pusat seperti pembangunan pembangkit listrik tenaga surya berskala besar atau pengembangan megaindustri triliunan rupiah.

    Padahal, pengalaman riset penulis di beberapa daerah, transisi energi sebenarnya bisa dimulai dari hal-hal sederhana di tingkat desa dengan anggaran daerah yang tak perlu terlalu besar.

    Di Desa Wonocoyo, Kabupaten Trenggalek, misalnya, ibu-ibu setempat bisa menginisiasi pengolahan sampah dapur menjadi gas untuk memasak sejak tahun 2019.

    Mereka membangun fasilitas pengolahan sampah dengan teknik “submarine” yang mampu memproduksi gas dari limbah organik.

    Melalui teknologi bioreaktor, sampah organik rumah tangga difermentasi dalam reaktor kedap udara (anaerob) sehingga menghasilkan biogas untuk bahan bakar, sekaligus pupuk organik cair dan padat sebagai produk samping.

    Ini adalah transisi energi dalam bentuk paling dasar. Rumah tangga tidak lagi sepenuhnya bergantung pada elpiji atau kayu bakar, karena limbah sehari-hari bisa diubah menjadi energi.

    Praktik ini juga sekaligus mengurangi tekanan terhadap lahan karena sampah tak lagi menumpuk di TPA yang mencemari tanah dan air.

    Penerapan teknologi tersebut merupakan hasil pengembangan studi lapangan ke Kabupaten Pati pada 2020 yang didukung Bantuan Keuangan Khusus (BKK) daerah. Ini menunjukkan daerah bisa menginisiasi transisi energinya sendiri tanpa arahan pemerintah pusat. 

    Menjaga lanskap = hemat energi

    Selama ini transisi energi juga sering dipahami sebatas mengganti bahan bakar fosil. Padahal, ia juga membutuhkan aksi-aksi lingkungan yang menjaga kelestarian ekosistem. Menjaga lanskap agar tetap sehat, misalnya, sama pentingnya dengan mencegah pemborosan energi.

    Kabupaten Siak di Riau adalah salah satu contohnya. Daerah ini selama bertahun-tahun menjadi langganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tiap musim kemarau karena didominasi kawasan gambut.

    Ketika kebakaran terjadi, pemerintah harus mengerahkan mobil pemadam, helikopter water bombing, dan logistik yang menghabiskan banyak bahan bakar dan anggaran.

    Operasional helikopter saja bisa mencapai Rp200 juta per jam terbang atau mencapai Rp2,4 miliar untuk 3 hari operasi. Total akumulasi anggaran darurat pemadaman karhutla di Riau bisa mencapai Rp57,7 miliar.

    Namun, setelah desa diberi insentif sejak 2021, mereka bisa melakukan pencegahan—patroli rutin, membangun embung, membeli peralatan pemadam awal—anggaran darurat berhasil ditekan signifikan.

    Hanya dengan insentif sebesar Rp229 juta untuk pencegahan di tingkat kampung, pemerintah berhasil menghindari pemborosan anggaran pemadaman darurat yang mencapai miliaran rupiah. 

    Membangun ekonomi alternatif

    Transisi energi juga sulit terwujud tanpa ekonomi alternatif. Sementara di banyak daerah, ekonomi lokal masih bergantung pada industri ekstraktif.

    Kabupaten Maros di Sulawesi Selatan salah satu yang masih menghadapi ekspansi pertambangan semen yang terus mengganggu ruang hidup masyarakat.

    Namun, seiring warga menyadari bahwa pertambangan tidak akan bertahan lama dan merusak lingkungan, mereka mulai mencari sumber penghidupan alternatif.

    Melalui dukungan anggaran desa dan daerah, Desa Tukamasea di Maros mulai mengembangkan ekowisata Dolli, desa wisata alam dengan latar pegunungan karst.

    Pembiayaannya pun dilakukan dengan patungan Dana Desa sebesar Rp200 juta, insentif Transfer Anggaran Kabupaten/Kota Berbasis Ekologi (TAKE) senilai Rp110 juta, dan disusul insentif lanjutan senilai Rp62 juta. 

    Hasilnya sangat signifikan. Ekowisata Dolli bisa memberdayakan 23 tenaga kerja lokal dan menyumbang Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp60 juta pada tahun perdananya.

    Lebih dari itu, surplus pendapatan ini bisa digunakan untuk membiayai pendidikan gratis bagi 240 anak dari keluarga kurang mampu sepanjang tahun 2021 hingga 2024.

    Kesadaran ekologi masyarakat setempat pun jadi amat tinggi. Mereka kompak menolak rencana perluasan tambang perusahaan semen.

    Masyarakat bisa lebih mandiri karena memiliki ruang ekonominya sendiri tanpa mengorbankan alam sekitarnya.

    Apa arti inisiatif daerah bagi agenda transisi energi?

    Pertama, transisi energi tidak perlu euforia besar. Langkah kecil seperti desentralisasi energi melalui pemanfaatan limbah lokal, seperti yang dilakukan di Trenggalek akan lebih baik daripada rencana proyek besar yang tak kunjung terealisasikan.

    Kedua, ketahanan energi berarti mencegah kebocoran sumber daya untuk hal tidak produktif. Perlindungan ekosistem dan pengelolaan lahan sangat penting untuk menghemat energi. Kabupaten Siak membuktikan melindungi lahan gambut dari api sama efektifnya dengan menambah pasokan bahan bakar.

    Ketiga, transisi energi yang adil tidak mungkin tercapai tanpa alternatif ekonomi. Maros memberi harapan bahwa dengan insentif tepat, masyarakat bisa memilih jalan lebih hijau dan tetap berdaya sosial-ekonominya.

    Contoh-contoh kecil ini mengajarkan bahwa transisi energi adalah proyek sosial-ekologis. Ia dimulai dari kesadaran kolektif bahwa menjaga lahan berarti menjaga masa depan energi kita.

    Kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi telah membuka ruang inovasi di tingkat desa.

    Hubungan transisi energi dan pengelolaan lahan menjadi nyata dalam praktik sederhana tetapi berdampak: sampah yang menjadi gas, hutan yang terlindungi dari api, dan ekowisata yang menjadi tameng dari tambang.

    Masih banyak pekerjaan rumah. Belum semua desa memahami skema ini. Anggaran juga terbatas, dan koordinasi perlu diperkuat.

    Namun setidaknya, kita memiliki bukti bahwa aksi iklim bisa dimulai dari desa, dari cara masyarakat memperlakukan lahannya, dan dari pilihan energi yang mereka buat sehari-hari.

    Artikel ini terinspirasi dari hasil studi kolaboratif penulis tentang Transfer Fiskal Berbasis Ekologi di tahun 2024-25 bersama Bank Dunia, The Asia Foundation, dan mitra lokal (PINUS Sulsel, JARI Borneo Barat, FITRA Riau, Gerak Aceh, KKI Warsi, LTKL). Interpretasi dan analisis lanjutan sepenuhnya tanggung jawab penulis.


    Aidy Halimanjaya, Associate lecturer, Universitas Katolik Parahyangan

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.