7cloud.asia – Penelitian yang dilakukan CELIOS dan Greenpeace menunjukkan bahwa kesiapan desa dalam mendorong transisi energi bersih di Indonesia masih menghadapi tantangan struktural dan ketimpangan antar wilayah.
Saat rilis Laporan Indeks Kesiapan Transisi Energi Desa 2026 baru-baru ini, peneliti CELIOS, Aulia Lianasari mengatakan bahwa terdapat kesenjangan antara kapasitas pemerintah desa dan implementasi energi bersih di lapangan.
“Ini menunjukkan bahwa tantangan utama bukan hanya pada kemampuan, tetapi juga pada arah kebijakan dan desain insentif yang belum berpihak pada energi terbarukan di tingkat desa,” jelasnya.
Peneliti CELIOS, Jaya Darmawan, menekankan bahwa arah kebijakan energi nasional perlu lebih berpihak pada desa sebagai aktor utama transisi, meskipun terdapat catatan dalam pengembangan 100 GW PLTS melalui Koperasi Merah Putih.
Baca: Penelitian Greenpeace dan Celios ungkap kesiapan transisi energi desa masih timpang
Jaya menegaskan, selama kebijakan energi masih terpusat dan fokus pada skala besar, desa hanya akan menjadi objek, bukan pelaku utama.
“Selain itu, narasi pengembangan 100 GW PLTS di desa melalui KDMP juga memiliki tantangan dan kritik karena isu tata kelola dan militerisme program,” ujarnya.
Studi ini juga menyoroti adanya paradoks dalam transisi energi Indonesia. Di satu sisi, komitmen terhadap energi bersih terus digaungkan, namun di sisi lain ketergantungan pada energi fosil masih dipertahankan.
Bahkan hingga 2025, masih terdapat lebih dari 10 ribu lokasi yang belum teraliri listrik PLN, menunjukkan bahwa persoalan akses energi dasar masih belum terselesaikan.
Kondisi ini menegaskan bahwa percepatan transisi energi tidak dapat dipisahkan dari upaya memastikan pemerataan akses listrik yang inklusif.
Baca: Menggali makna transisi energi yang adil
CELIOS dan Greenpeace merekomendasikan agar pemerintah mengintegrasikan agenda transisi energi dengan pembangunan ekonomi desa, termasuk melalui penguatan UMKM dan sektor produktif lokal.
Pemerintah juga didorong untuk mengalihkan subsidi energi fosil ke energi terbarukan, meningkatkan kapasitas pembiayaan dan kelembagaan desa, dan optimalisasi energi terbarukan seperti PLTS dan PLTMH.
Selain itu, desentralisasi kebijakan energi perlu diperkuat agar desa memiliki peran lebih besar dalam menentukan arah transisi energi berbasis komunitas sesuai dengan kebutuhan lokal.
Tanpa langkah kebijakan yang terintegrasi dan berpihak pada desa, transisi energi berisiko tetap bersifat top-down, bias perkotaan, dan tidak mampu menjangkau masyarakat desa sebagai aktor utama dalam perubahan menuju energi bersih.

Leave a Reply