7cloud.asia – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan PLN sebagai tergugat untuk membuka data emisi yang dihasilkan PLTU di Indonesia kepada publik secara komprehensif dan terbuka menjadi salah satu kemenangan dari upaya panjang masyarakat sipil memperjuangkan hak atas informasi lingkungan.
Berdasarkan putusan pengadilan, PLN selaku pihak tergugat diwajibkan untuk membuka semua informasi terkait selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Pengacara Publik LBH Pers, Chikita Edrini Marpaung mengatakan, data emisi memiliki peran penting untuk menilai dan mengevaluasi kebenaran nyata dari klaim pemerintah tersebut.
Keterbukaan ini sangat membantu masyarakat sipil untuk menilai kepatuhan PLTU terhadap standar dan ambang batas emisi yang berlaku; mengidentifikasi potensi pelanggaran izin lingkungan.
Data emisi juga bisa membuktikan bahwa pada tingkatan emisi dari penggunaan energi fosil yang eksploitatif telah merusak kualitas udara, tanah, air, sekaligus keselamatan makhluk hidup di dalamnya, tak terkecuali manusia.
Membiarkan proses transisi energi tanpa transparansi merupakan bentuk peminggiran hak warga negara masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan jalannya keputusan kebijakan.
Baca: PN Jakarta Selatan Putuskan PLN Harus Buka Data Emisi PLTU
Selain itu, tanpa informasi serta data terbuka, masyarakat tidak dapat memastikan langkah pemerintah apakah betul-betul sejalan dengan target penurunan emisi dan komitmen iklim Indonesia.
“Melalui putusan ini, Majelis Hakim Jakarta Selatan kembali mengingatkan bahwa keterbukaan informasi oleh Badan Publik dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib untuk dibuka sebagai instrumen pengawasan publik,” ujarnya.
Chikita menambahkan, tanpa akses terhadap data yang transparan dan akuntabel dari badan publik, masyarakat tidak memiliki dapat mengawasi dan mengukur kepatuhan badan dan instansi publik pada regulasi.
Dengan keputusan ini menambah peluang untuk mengoreksi keputusan politik energi nasional yang secara terang-terangan menunjukkan ketergantungan kronis terhadap energi fosil lewat batubara.
Hal ini ditunjukkan dalam RUPTL 2025-2034 yang saat ini sedang digugat sejumlah masyarakat sipil.
Dalam dokumen rencana kelistrikan PLN tersebut, energi fosil seperti batubara dan gas masih menjadi prioritas dalam lima tahun pertamanya — alih-alih beralih ke energi terbarukan sesegera mungkin.
Baca: Pensiun Dini PLTU Batu Bara Berdampak Positif Bagi Perekonomian Nasional
Terbukanya data emisi dapat menjadi dokumen pendukung untuk membuktikan relevansi dan objektifitas gugatan.
Lebih dari itu, putusan ini dapat menjadi modal awal untuk merebut narasi bahwa dalam bentuk apapun, memperpanjang penggunaan energi fosil bukan jalan menuju transisi energi yang aman, bersih, dan berkeadilan.
Oleh karena itu, putusan pengadilan ini tidak boleh berhenti di selebrasi kemenangan.
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Bondan Andriyanu mengajak semua pihak untuk memastikan pihak tergugat mengimplementasikan seluruh hasil putusan tersebut sebagai pemenuhan kebutuhan publik.
“Kita semua harus mengawal bersama pelaksanaan putusan ini agar tidak berhenti di atas kertas. Keterbukaan data harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar formalitas,” tegas Bondan dalam pernyataan resmi Greenpeace.

Leave a Reply