7cloud.asia – Sejak awal bulan Juli lalu, sejumlah negara di Eropa disibukkan dengan adanya gelombang panas ekstrem.
Gelombang panas ini bahan memaksa pemerintah Prancis mengeluarkan peringatan tingkat merah saat suhu mencapai 36-40°C. Sejumlah sekolah ditutup, begitu pula kunjungan ke puncak Menara Eiffel di Paris disetop sementara demi keselamatan pengunjung.
Di Brussels, Belgia, Atomium, landmark ikonik kota tersebut juga menyesuaikan jam operasional sebagai respons terhadap suhu panas yang menyengat.
Sementara itu, di Indonesia yang beriklim tropis, suhu panas sering kali dianggap sebagai hal biasa. Pemerintah cenderung tidak menanggapinya dengan serius.
Warga dibiarkan tetap beraktivitas seperti biasa meski suhu panas di atas 36°C. Para siswa tetap bersekolah meski banyak ruangan kelas tidak punya pendingin udara yang memadai.
Padahal, gelombang panas bukan hal sepele. Paparan suhu tinggi dalam jangka waktu lama bisa berdampak serius terhadap produktivitas dan kesehatan manusia, bahkan bisa meningkatkan risiko kematian.
Baca: Gelombang panas melanda negara-negara Eropa
Jika dibiarkan, efek jangka panjangnya bisa mengganggu stabilitas ekonomi. Di kota-kota besar, risiko ini lebih tinggi akibat fenomena urban heat island—kondisi ketika suhu di area perkotaan lebih panas dibanding wilayah sekitarnya.
Hal ini disebabkan oleh kepungan permukaan keras seperti beton, aspal, serta minimnya pepohonan di perkotaan.
Polusi dari berbagai kegiatan manusia seperti lalu lintas transportasi dan industri makin memperburuk efek urban heat island ini. Akibatnya, orang miskin menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.
Dampak suhu panas
Banyak anggapan bahwa tubuh manusia mampu beradaptasi dengan peningkatan suhu panas. Tapi faktanya, tubuh manusia punya ambang batas biologis untuk menahan panas.
Saat kombinasi suhu udara dan kelembapan mencapai 35°C, tubuh kehilangan kemampuan mendinginkan diri, bahkan saat berkeringat. Kondisi ini berpotensi menyebabkan hipertemia dan bisa berujung pada kematian.
Panas ekstrem juga memberi tekanan besar pada organ tubuh, terutama jantung dan ginjal. Hal ini bisa memperburuk kondisi kesehatan dan meningkatkan risiko penyakit jantung, gangguan pernapasan, diabetes, dan kerusakan ginjal akut.
Baca: Pembangunan ruang terbuka hijau mikro di kawasan kumuh Jakarta
Selain itu, suhu panas juga menyebabkan gangguan tidur dan ketidaknyaman saat bekerja. Akibatnya, performa kerja berisiko menurun.
Jika berasal dari keluarga mampu atau orang kaya, mungkin kita bisa berlindung di rumah ber-AC, bepergian nyaman dengan mobil, ‘ngadem’ di kantor atau kafe.
Tapi bagi orang miskin, pilihan yang mereka punya mungkin hanya tetap bertahan di cuaca sepanas apa pun, terutama bagi mereka yang harus bekerja di luar ruangan (outdoor).
Masyarakat miskin yang tinggal di kawasan padat penduduk biasanya menempati rumah dari bahan bangunan seadanya, tanpa AC, dan minim ventilasi. Akses ke taman hijau pun sangat terbatas. Padahal ruang terbuka seperti taman bisa menjadi pendingin alami.
Ironisnya, sebaran taman justru lebih banyak di sekitar kawasan elite.
Baca: Alam menawarkan cara berkelanjutan untuk meredam panas perkotaan
Pemerintah tidak serius
Selama ini, pemerintah belum menjadikan urban heat island sebagai agenda kebijakan yang perlu ditangani secara serius.
Tidak seperti bencana alam seperti banjir, gempa, atau tanah longsor yang memiliki regulasi khusus, fenomena ini belum mendapat pengaturan jelas dalam kebijakan penanggulangan bencana.
Penanganan urban heat island masih sekadar disisipkan dalam program ketahanan iklim, seperti rencana pengembangan bangunan hijau atau penambahan ruang terbuka hijau.
Akibatnya, tak ada institusi penanggung jawab, anggaran, atau sistem pemantauan yang jelas.
Lebih buruk lagi, tidak ada identifikasi wilayah prioritas sehingga mitigasi dan penyediaan ruang hijau untuk masyarakat rentan terus terabaikan.
Artinya, masyarakat miskin perkotaan akan terus terjebak ‘kepanasan’ tanpa adanya bantuan nyata. Apa yang harus dilakukan pemerintah, akan diulas di tulisan selanjutnya.
Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Nimas Maninggar (Peneliti bidang kebijakan inovasi/inovasi wilayah, Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN)









