Tag: pilpres 2024

  • Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Tak Akan Biarkan Kecurangan Pilpres 2024 Berlalu Tanpa Catatan

    Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Tak Akan Biarkan Kecurangan Pilpres 2024 Berlalu Tanpa Catatan

    7cloud.asia – Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyatakan tidak akan membiarkan penyimpangan dan kecurangan di Pilpres 2024 berlalu tanpa catatan. 

    Pasangan AMIN akan menempuh upaya hukum atas berbagai kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.

    Pernyataan ini disampaikan pasangan AMIN menanggapi penetapan hasil Pilpres 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam.

    “Bila penyimpangan pelanggaran dibiarkan dia menjadi kebiasaan. Bila kebiasaan dibiarkan dia menjadi budaya. Kita tidak ingin budaya demokrasi kita penuh dengan ketidaknormalan,” ujar Anies Baswedan.

    Baca: Hasil Pilpres 2024 menurut penetapan KPU 

    Berikut penyataan lengkap Anies Baswedan seperti dilansir detik.com

    Saudara-saudara sekalian, kepemimpinan yang lahir dari proses yang ternodai dengan penyimpangan, dengan kecurangan, akan menghasilkan rezim yang outputnya nanti, keluarannya nanti, adalah kebijakan-kebijakan yang penuh dengan ketidakadilan dan ini yang tidak ingin kita temui di Indonesia, kita tidak ingin ini terjadi.

     

    Dalam prinsip negara demokrasi modern, ketika melihat ketidaknormalan, ketika melihat penyimpangan demokrasi, maka langkah yang dilakukan bukanlah marah-marah, lalu melakukan agitasi kepada publik. Tapi langkah yang dilakukan adalah mengumpulkan semua sinyal, semua bukti-bukti, untuk kemudian nanti dibawa ke depan hakim, ke depan Mahkamah Konstitusi. Ini ciri pribadi, ciri organisasi dan ciri negara yang modern yang matang, yang beradab.

    Karena itu, sejak awal kami katakan, kami tidak akan gegabah walaupun kami merasakan sejak masa kampanye sampai pemilihan terlalu banyak ketidak normalan penyimpangan yang kami alami. Tapi kami memilih untuk mengumpulkan itu semua secara hati-hati, melakukan validasi, memastikan akurat, kenapa? karena kita ingin negeri ini, negara tercinta kita ini, terus maju, makin matang dalam berdemokrasi, makin matang dalam bernegara dan ini kita kerjakan dengan keseriusan. Kita tidak ingin proses demokrasi yang terjadi membuat kita mundur mendekati masa pra reformasi, karena itulah kita menjaga semua proses ini secara baik, secara tertib. Walaupun itu semua kita lakukan, akan ada saja yang berusaha merendahkan usaha konstitusional ini.

    Ada saja ya nanti akan mendegradasi usaha konstitusional ini, seakan ini adalah sikap penyangkalan dan tidak menerima kekalahan. Izinkan kami tegaskan di sini, kami tidak ingin membiarkan penyimpangan atas demokrasi itu berlalu tak ditantang.

    Kami tidak ingin penyimpangan itu berlalu tanpa catatan, kami tidak ingin ini menjadi preseden yang buruk bagi generasi-generasi yang akan datang. Biarlah cukup berhenti sampai sini, jangan ada pembiaran. Bila penyimpangan pelanggaran dibiarkan dia menjadi kebiasaan. Bila kebiasaan dibiarkan dia menjadi budaya. Kita tidak ingin budaya demokrasi kita penuh dengan ketidaknormalan. kita ingin mengembalikan demokrasi kita menjadi demokrasi yang penuh dengan kewarasan demokrasi yang mengedepankan adab, ini yang harus kita kerjakan.

    Karena itulah mengapa kami memilih jalur ini? karena kita ingin agar pengalaman ini nantinya tidak menular, tidak menular kemana? ke pemilihan-pemilihan berikutnya. Baik Pilpres, nanti akan ada ratusan Pilkada, akan ada Pileg tingkat satu, tingkat dua, yang tidak boleh mengalami yang pernah kita saksikan sama-sama. Walaupun kami sadar kita ini dalam situasi yang tidaknormal, banyak yang menyampaikan kepada kami bahwa kemungkinan untuk bisa mendapatkan keadilan itu kemungkinannya amat kecil. Berbagai pihak mengatakan ini lembaga-lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu, terkait penyelenggaraan sengketa, telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang sudah terbukti melanggar etik.

    Bahkan ada yang ketuanya sudah melanggar kode etik berkali-kali, sudah diberikan sanksi berkali-kali, tapi tetap saja dibiarkan menjalankan perannya. Padahal perannya memiliki dampak pada kehidupan seluruh bangsa Indonesia dan perjalanan ke depan negara kita.

    Meskipun kita dengar itu semua, meskipun kita saksikan ketidaknormalan itu, tapi kami tetap memilih berada pada jalan dan jalur konstitusi. Kami berharap pertolongan Allah Subhana wa ta’ala, pertolongan Tuhan yang Maha kuasa, semoga Allah bukakan, Allah Teguh kan hati para hakim konstitusi itu untuk mereka bisa imparsial, untuk mereka memiliki keberanian, untuk mereka mengambil keputusan yang adil, keputusan yang benar, keputusan yang nantinya akan mereka pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan yang Maha kuasa, keputusan yang akan mereka pertanggungjawabkan di hadapan sejarah perjalanan bangsa Indonesia, yang akan dipertanggungjawabkan di depan anak cucu mereka di kemudian hari. Ini adalah harapan kita dan kami yakin insya Allah mereka akan bisa menjalankan apa yang menjadi harapan kita semua.

    Mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan. Kita dukung langkah tim hukum dan kita biarkan segala temuan itu nantinya disampaikan dan menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

    Ini biar menjadi catatan, catatan pengingat, catatan yang penting bagi perjalanan republik ini, perjalanan bangsa ini di masa yang akan datang. Seperti saya katakan tadi, jangan sampai ini berulang lagi dan izinkan kami mengakhiri dengan menyampaikan terima kasih. Kami sampaikan terima kasih kepada semua yang telah bekerja keras, kepada seluruh tim yang telah bekerja sepenuh hati, dengan luar biasa hingga tuntas dan kepada seluruh pendukung, seluruh simpatisan yang tak henti menguatkan kami.

    Kami juga ingin sampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada kami dan izinkan kami juga mengirimkan rasa apresiasi kepada orang-orang berintegritas yang ada di dalam penyelenggaraan Pemilu, orang-orang yang memilih untuk menjaga integritasnya, yang tahan dalam tekanan, tak goyang dalam iming-iming, tapi tetap bekerja dengan jujur, dengan berintegritas untuk menghasilkan Pemilu yang baik.

    Terakhir kami ingin tegaskan sekali lagi, apapun takdir yang ditetapkan oleh Allah Subhana wa ta’ala, oleh Tuhan Maha kuasa nanti, kami akan bersama dengan gerakan perubahan .

    Insya Allah gerakan akan terus bergulir, membesar ke depan dan membawa. Dan perubahan-perubahan yang baik, perubahan-perubahan yang diperlukan oleh bangsa ini. Terima kasih, salam hormat untuk semua. Semoga Allah Subhanahuwata’ala meridhoi perjuangan kita.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

  • TPN Ganjar-Mahfud Segera Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

    TPN Ganjar-Mahfud Segera Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

    7cloud.asia – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md atau Ganjar-Mahfud akan menggugat hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan hasil Pilpres 2024 ini disampaikan pasangan Ganjar-Mahfud dalam jumpa pers pada Kamis (21/3/2024).

    Ganjar-Mahfud mengatakan, selama sebulan terakhir mereka berkeliling untuk melihat mendengar serta menerima banyak masukan tokoh masyarakat.

    “Mereka menyampaikan pada kami tentang cerita-cerita proses pemilu (khususnya Pilprs 2024, red) yang terjadi di Indonesia tentang beberapa masalah,” ujar Ganjar di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat.

    Baca: KPU umumkan Prabowo-Gibran raih suara terbanyak di Pilpres 2024

    Ia mengatakan cerita-cerita itu dikomparasi dengan relawan dan partai pendukung di lapangan. Menurutnya, hasilnya juga relatif sama.

    “Banyak catatan disampaikan ke kami, cerita tentang aparatur yang terlibat mulai pusat sampai daerah, cerita bantuan yang muncul tiba-tiba dengan sangat masif sekali di mana menurut riset ada korelasi antara bantuan itu dengan pengaruh pemilih. Belum lagi cerita money politics dan cerita intimidasi,” jelasnya.

    Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pun sudah menyampaikan hal tersebut ke KPU dan Bawaslu. Namun, tak semua laporan direspons.

    “Maka setelah pengumuman KPU tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalau semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik. Maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi,” tegas Ganjar.

    Baca: Pasangan AMIN tak akan biarkan kecurangan di Pilpres 2024 berlalu tanpa catatan 

    Pihaknya sudah menyiapkan tim hukum untuk segera mendaftarkan gugatan hasil pemilu ini ke MK. Ia menyatakan gugatan akan dilayangkan besok atau lusa.

    Ganjar mengatakan, ini momentum yang sangat bagus kepada majelis hakim nanti yang ada di MK untuk menunjukkan kredibilitasnya.

    “Setelah dulu ada putusan MKMK, penyelenggara pemilu ada hukuman etik, maka kita mesti mengembalikan titik demokrasi kita ini jauh lebih baik,” ucapnya.

    Ganjar juga berharap gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ini akan akan membuka tabir proses Pemilu 2024.

    Baca: Pasangan Ganjar-Mahfud harapkan MK tak hanya fokus pada perolehan suara 

    “Dan tentu saja harapan kita MK yang nanti akan mengadili ini dengan baik dan bisa mengembalikan muruah demokrasi kita agar sesuai harapan dan akurat,” pungkasnya.

    Sementara itu, Mahfud Md menambahkan bahwa gugatan yang dilakukan ke MK bukan untuk mencari kemenangan. Lebih dari itu, gugatan dilakukan untuk masa depan demokrasi Indonesia.

    “Dan itu harus diungkap dalam teater hukum yang bernama Mahkamah Konstitusi. Ini demi masa depan demokrasi kita, bukan kami sendiri,” ungkap Mahfud.

    Ia menambahkan, pasangan Ganjar-Mahfud ingin mewariskan pada generasi yang akan datang agar jangan terjadi perusakan terhadap demokrasi dan hukum

    Baca: KPU siap hadapi gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024

    Gugatan Ganjar Mahfud ke Mahkamah Konstitusi akan didaftarkan pada hari Jumat atau Sabtu besok.

    TPN Ganjar-Mahfud telah membentuk Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan yang dipimpin Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat.

    “Kami sudah menyiapkan banyak bukti dan saksi untuk mendukung gugatan ke MK ini,” kata Todung.

    Sumber: Antaranews.com

  • Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2024: THN Anies-Muhaimin Tuntut Pemilu Ulang

    Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2024: THN Anies-Muhaimin Tuntut Pemilu Ulang

    7cloud.asia – Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Muhaimin resmi mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024.

    Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, salah satu permohonan yang diminta yakni pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

    “Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi,” katanya saat ditemui di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

    Dilansir Kompas.com, Ari mengatakan bahwa pendaftaran sengketa pilpres 2024 ini sudah disiapkan sejak pukul 1 dini hari melalui pendaftaran online.

    Baca: TPN Ganjar-Mahfud berharap MK tak hanya fokus pada perolehan suara

    Hari ini, THN Anies-Muhaimin mengantar langsung ke MK untuk melengkapi berkas fisik administrasi didampingi Kapten Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Muhammad Syaugi.

    “Dalam permohonan ini banyak hal yang kami sampaikan, tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan,” tutur Ari.

    Namun, kata Ari, bukti dan fakta yang telah dikumpulkan tidak bisa diungkapkan secara langsung ke publik. Fakta dan bukti nantinya digelar di sidang MK beberapa waktu ke depan. 

    Ari mengatakan, gugatan PHPU pilpres 2024 ini merupakan amanat dari kurang lebih 40 juta pemilih paslon Anies-Muhaimin.

    Baca: Anies-Muhaimin tak akan biarkan kecurangan Pilpres 2024 berlalu tanpa catatan 

    “Ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih paslon 01,” kata dia.

    “Oleh karena itu tanggung jawab kami sebagai THN melalui forum di MK, insya Allah dengan dukungan semua kita akan wujudkan kebenaran, kita akan wujudkan keadilan,” ucap Ari.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    Pasangan ini memperoleh 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara.

    Baca: Hasil Pilpres 2024 berdasar penetapan KPU

    Sedangkan pesaing terdekat mereka capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara.

    Ketiga, paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.

     

  • Gugatan Pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud Berpotensi Balikkan Hasil Pilpres 2024

    Gugatan Pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud Berpotensi Balikkan Hasil Pilpres 2024

    7cloud.asia – Gugatan sengketa hasil pemilihan umum Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap berpeluang membalikkan hasil Pilpres 2024.

    Seperti diketahui, baik pasangan AMIN maupun Ganjar-Mahfud sama-sama telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 ke MK.

    Keduanya sama-sama menuntut dilakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 karena diduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

    Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan hal ini dimungkinkan jika pasangan AMIN dan Ganjar Mahfud mampu membuktikan dugaan kecurangan di Pilpres 2024 seperti dituduhkan selama ini.

    Baca: Tangani sengketa hasil pemilu MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara

    Meskipun terdapat selisih perolehan suara yang jauh di antara peserta Pilpres 2024, ujarnya, tetapi hal itu tidak menutup kemungkinan MK bakal mengabulkan permohonan.

    Akan tetapi, kata Fadli, kedua kubu harus membuktikan dan meyakinkan para hakim konstitusi dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

    “Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu memerintahkan pemungutan suara ulang. Sangat mungkin itu terjadi,” kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

    Ia menambahkan, jika kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud mendalilkan tedapat penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan penjabat negara dalam permohonan gugatannya, maka mereka mesti membuktikan di mana saja praktik itu terjadi.

    Baca: THN Pasangan AMIN temukan 9 jenis kecurangan di Pilpres 2024

    Setelah itu, lanjut Fadli, pemohon juga mesti mengaitkan dengan berapa pemilih yang terpapar praktik itu, modus operandi dari penyalahgunaan itu, siapa saja pihak-pihak yang terlibat.

    “Misalnya dia dalilkan itu di permohonan, lalu kemudian itu dibuktikan dengan petunjuk-petunjuk yang mampu meyakinkan Mahkamah, diperkuat lagi dengan saksi, saya kira itu akan signifikan mempengaruhi hasil Pemilu,” ujar Fadli.

    MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).

    Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

    Baca: Jaga Pemilu sebut Pilpres 2024 penuh manipulasi

    “Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.

    Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebut, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.

    Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

    Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, mantan Ketua MK yang kini menjadi hakim MK Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

    Baca: Dugaan kecurangan Pilpres 2024 sudah mulai sejak di MK

    Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas ipar Presiden Jokowi tersebut sebagai Ketua MK pada 7 November 2023 karena terbukti melakukan pelanggaran etika berat.

    Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

    Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. 

    Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

    Sumber: Kompas.com

     

  • Benarkah Jokowi Tidak Cawe-cawe di Penyelenggaraan Pilpres 2024?

    Benarkah Jokowi Tidak Cawe-cawe di Penyelenggaraan Pilpres 2024?

    7cloud.asia – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga juru bicara Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Faldo Maldini dalam acara Panggung Demokrasi di Metro TV membantah tudingan Presiden Jokowi telah cawe-cawe di Pemilu 2024.

    “Bicara soal ‘cawe-cawe’, kayaknya udah dua tahun ya ngejawab soal ‘cawe-cawe’ ini kan. Kita lihat Pak Jokowi selama proses pemilu tidak hadir di kampanye manapun atau ke kandidat manapun. Dan tidak meng-endorse siapapun bahkan.” ujarnya saat itu.

    Faldo menegaskan bahwa Presiden Joko “Jokowi” Widodo tidak pernah melakukan “cawe-cawe”, yang artinya intervensi, termasuk melalui kampanye atau dukungan terhadap kandidat manapun, selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

    Baca: MK Akui cawe-cawe Jokowi bikin Pilpres 2024 penuh hiruk-pikuk

    The Conversation Indonesia menghubungi Wawan Kurniawan, peneliti dari Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia, untuk menganalisis klaim Faldo tersebut.

    Ia menyebut majunya Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 adalah representasi simbolik dukungan Jokowi, sehingga klaim Faldo bahwa Jokowi tidak cawe-cawe adalah tidak benar.

    Meskipun Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah secara resmi menyatakan bahwa dia tidak ikut berkampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Namun, keterlibatan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres) membuat netralitas Jokowi patut dipertanyakan.

    Baca: Pelanggaran etika Jokowi dan KPU di Pilpres 2024

    Keterlibatan keluarganya dalam perhelatan Pemilu dapat dilihat sebagai bentuk dukungan tidak langsung, yang menunjukkan bahwa dia mungkin tidak sepenuhnya netral terhadap kandidat manapun selama Pemilu 2024.

    Dari sudut pandang psikologi politik, keterlibatan Gibran dapat diinterpretasikan sebagai representasi simbolik dari kelanjutan pengaruh politik keluarga Jokowi, yang tentunya dapat memengaruhi persepsi publik terhadap sikap Jokowi.

    Representasi simbolik dapat menciptakan Efek Halo, yakni ketika persepsi positif atau negatif terhadap satu aspek tokoh politik (misalnya, keberhasilan Jokowi sebagai Presiden) dapat memengaruhi penilaian terhadap aspek lain (misalnya, kualifikasi Gibran sebagai cawapres).

    Baca: Yusril akui keputusan MK nomor 90/2023 sangat problematik

    Maka, hal tersebut dapat memengaruhi cara individu atau pemilih memahami dan menilai tokoh atau kelompok politik tertentu. Ini pada gilirannya akan membentuk sikap dan preferensi politik para pemilih.

    Sebagai contoh, jika Gibran dianggap sebagai simbol kelanjutan kepemimpinan yang baik dari Presiden Jokowi, hal ini dapat meningkatkan dukungan masyarakat terhadapnya.

    Pada akhirnya, keterlibatan Gibran dalam Pemilu 2024 akan lekat dengan adanya dukungan dari Jokowi, terutama jika publik memandang Gibran sebagai perpanjangan dari pengaruh politik Jokowi.

    Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara

    Meskipun Jokowi secara resmi menyatakan netralitas, hal tersebut tidak sepenuhnya tepat. Persepsi publik dapat dipengaruhi oleh tindakan dan interaksi politik yang melibatkan keluarga, yang dapat diinterpretasikan sebagai bentuk dukungan.

    Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

  • Merasa Dirugikan Akibat Bansos Jelang Pilpres, Masyarakat Penegak Konstitusi Layangkan Class Action

    Merasa Dirugikan Akibat Bansos Jelang Pilpres, Masyarakat Penegak Konstitusi Layangkan Class Action

    7cloud.asia – Menyoroti dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024, Masyarakat Penegak Konstitusi (MPK) melayangkan class action kepada penyelenggara negara.

    Class action ini didaftarkan perwakilan Masyarakat Penegak Konstitusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/4/2024)

    Class action dilayangkan berkaitan dengan jor-joran penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang pelaksanaan Pilpres 2024.

    “Pilpres 2024 menyisakan banyak pekerjaan rumah. Setumpuk pelanggaran etik sejak pendaftaran capres/cawapres dibuka,,” ujar Koordinator MPK, Danang Girindrawardana dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia Sabtu (20/4/2024).

    Danang menuturkan, pelanggaran itu dimulai sejak keputusan Mahkamah Konstitusi no. 90/PUU-XXI/2023, hingga pelanggaran-pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU).

    Baca Juga: Banjir Bansos Beras Jelang Pemilu: Kriteria Penerima Bansos Tidak Jelas

    Pelaksanaan pemilu juga tidak lepas dari kontroversi terutaama dugaan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif), hingga dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dari penyelenggara negara untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

    Menurut Danang, salah satu yang sangat nyata adalah penyaluran bansos menjelang pemilu yang merugikan jutaan masyarakat Jabodetabek senilai Rp 1,4jTriliun.

    “Ini disebabkan dari bansos yang didistribusikan dengan waktu dan tempat yang tidak tepat, sehingga terjadi kelangkaan bahan pangan khususnya beras yang menyebabkan harga beras ditingkat pedagang grosir meningkat dari Oktober 2023 hingga Februari 2024,” terangnya.

    Lebih lanjut Danang menerangkan, bansos yang didistribusikan saat masa pemilu disalurkan pada daerah-daerah yang diduga hanya berkenaan dengan efek elektoral. Tidak berdasarkan kebutuhan dampak badai elnino sebagaimana yang pemerintah jelaskan.

    “Jika alasannya karena badai el Nino, seharusnya pendistribusian bansos menyebar ke daerah-daerah rawan pangan di seluruh Indonesia. Bukan hanya daerah yang jumlah pemilihnya besar. Ini menguatkan dugaan, bahwa bansos karena badai elnino hanya alasan yang dibuat-buat”, jelas Danang.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Saksi Ahli dari THN AMIN Sebut Jor-joran Bansos Jelang Pemilu Bertentangan dengan Konstitusi

    Lebih jauh, Jimmy Stevanius Mboe, kuasa hukum Masyarakat Penegak Konstitusi menyampaikan, gugatan class action ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

    Presiden juga dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam kaitannya kebijakan penyalutan bantuan sosial yang salah tempat dan salah waktu.

    “Dari dugaan ini, menurut perhitungan kami, masyarakat Jabodetabek mengalami kerugian sebesar Rp1,4Triliun,” ujar Jimmy.

    Jimmy menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kekuasaan inilah yang kami gugat melalui class action, khususnya dalam hal penyaluran bansos yang tidak tetap sasaran. Baik dari segi penerima maupun dari sisi waktu pendistribusiannya.

    Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, ujar Jimmy, seharusnya peka untuk tidak menggunakan kekuasaannya dalam penyaluran bansos dalam masa pemilu.

    Baca Juga: Naskah Akademik Hak Angket Soal Kecurangan Pemilu 2024 Versi PKB Menyoal Politisasi Bansos dan Pengerahan Aparat

    “Bansos yang dipaksakan penyalurannya, menyebabkan kelangkaan beras pada medio Oktober 2023 hingga Februari 2024. Kelangkaan ini menyebabkan harga beras di tingkat konsumen mengalami kenaikan sebesar Rp2.500an, tandasnya.

    Adapun kerugian materiil dari para penggugat adalah sebesar: Jumlah penduduk Jabodetabek pada bulan Desember 2023 dikali jumlah Konsumsi beras per orang per hari dikali rentang waktu terjadi distribusi (Desember 2023 – Februari 2024) dikali kenaikan harga beras pada periode tersebut.

    Jimmy memeparkan, kerugian itu sebesar (28.000.000,- jiwa x 0,22 Kg x 91 hari x Rp. 2.505,- = Rp.1.404.202.800.000,- (satu trilyun empat ratus empat milyar dua darur dua juta delapan ratus ribu rupiah))

    Dari kerugian itu, Masyarakat Penegak Konstitusi menuntut Presiden Republik Indonesia untuk mengganti rugi immaterial sebesar Rp10.000, – (sepuluh ribu rupiah) dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia”.

    “Kami juga menuntut agar pengadilan Jakarta Pusat melakukan sita jaminan atas Istana Negara”, tutup Jimmy.

    Baca Juga: DPR Sebut Kelangkaan dan Melonjaknya Harga Beras Akibat Jor-joran Bansos untuk Pemenangan Paslon Tertentu

     

  • Inkonsistensi Sikap MK Soal Pembagian Bansos Jelang Pilpres 2024

    Inkonsistensi Sikap MK Soal Pembagian Bansos Jelang Pilpres 2024

    7cloud.asia – Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 atau sengketa hasil Pilpres 2024.

    Ketidakkonsistenan Hakim MK itu terlihat jelas dalam putusan mereka soal penyaluran Bansos jelang Pilpres 2024.

    Dilansir Tempo.co, Ganjar mengatakan, Hakim MK menilai pembagian bantuan sosial (bansos) tidak berhubungan dengan kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    Namun, di sisi lain, Hakim merekomendasikan pembagian bansos tidak boleh dilakukan jelang pemilihan umum (pemilu).

     

    “Saya kira karena sudah diputuskan saya nilai sekarang. Hakimnya engga konsisten. Karena satu sisi dia nilai pembagian bansos ini engga ada masalah. Tapi sisi lain rekomendasikan jangan dibagi menjelang pemilu termasuk persiapan Pilkada. Ini kan. Gimana sih saya bilang gitu,” kata Ganjar di Jakarta, Senin 22 April 2024.

    Baca: Rocky-Gerung-duga-ada-operasi-untuk-mempengaruhi-ketua-MK

    Menurut Ganjar, melihat situasi hari ini, tidak adil membagikan bansos jelang pemilu. Penggunaan dana negara dan kebijakan harusnya dijauhi jelang pemilu.

    “Apapun yang eskalatif terkait dengan kebijakan dan duit negara jelang pemilu harus dijauhi,” kata Ganjar.

     

    Tidak hanya itu, pembagian bansos harus jelas penerima manfaatnya. Pembagian bansos sebelum pemilu lalu, tidak jelas data penerima manfaatnya.

    Menurut Ganjar, bila penasihat hukum Ganjar-Mahfud diberi kuasa untuk bertanya, mereka akan bertanya soal kejelasan data penerimaan manfaat itu kepada menteri.

    “Hakim tidak memberi kesempatan bertanya. Ini yang tidak bagus. Ini mah namanya laporan pada bos,” kata Ganjar.

    Baca: MK nilai perilaku Jokowi di masa kampanye bermasalah secara etika

    Dalam pembacaan pertimbangannya, MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan Pemiu.

    Hal ini bertujuan agar tidak dianggap menguntungkan pihak tertentu.

    Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, menegaskan, dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu, perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya.

    “Sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu,” ucap Ridwan.

    Baca: MK-tolak-permohonan-pasangan Ganjar-Mahfud

    Ridwan juga mengungkap, MK tak menemukan bukti yang dapat mengkonfirmasi bahwa penyaluran bansos yang dilakukan Presiden Jokowi dilakukan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.

    Ridwan menyebut, berdasarkan kesaksian 4 menteri yang dihadirkan dalam persidangan di MK, hakim tidak menemukan bukti penyaluran bansos oleh Jokowi dan sejumlah menteri ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu.

    Seperti diketahui, MK telah mengundang 4 menteri anggota Kabinet Kerja untuk hadir di persidangan MK menjelaskan kebijakan Bansos jelang Pilpres 2024.

    Empat menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

    Baca: MK-tolak-permohonan-pasangan Anies-Muhaimin

    “Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos untuk menguntungkan paslon nomor urut 2,” ujar Ridwan. 

    MK telah menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dari Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

    Kendati demikian, delapan hakim MK yang mengadili sengketa Pilpres 2024 ini tidak menghasilkan suara bulat.

    Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

    Sumber: Tempo.co

     

     

  • Perludem dan Peneliti BRIN Paparkan Temuannya Terkait Putusan MK: Bisa Jadi Bom Waktu

    Perludem dan Peneliti BRIN Paparkan Temuannya Terkait Putusan MK: Bisa Jadi Bom Waktu

    7cloud.asia – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin maupun pasangan Ganjar-Mahfud, dalam sidang putusan perselisihan sengketa hasil pilpres 2024 menuai sorotan.

    Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menjelaskan MK dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024 ini masih menjadi “mahkamah kalkulator.”

    Pasalnya hakim MK masih memandang untuk lebih mendalami mengenai selisih hasil perolehan suara ketimbang kualitas pembuktian maupun dalil-dalil pemohon.

    Dia mencontohkan distribusi bansos yang kemudian sangat berdampak pada elektabilitas kandidat-kandidat tertentu, tetapi tidak dipertimbangkan dan kemudian dianggap sebagai bukan pelanggaran yang mempengaruhi hasil.

    “Sementara kalau kita lihat memang Mahkamah Kontitusi masih melihat apakah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan itu apakah mempengaruhi hasil atau tidak,” ungkap Kahfi.

    Baca Juga: MK Sebut Perilaku Presiden Jokowi di Pemilu 2024 Bermasalah Secara Etika, Akademisi: Perlu Ada Aturan Perilaku Petahana

    Kahfi mengungkapkan hal itu dalam acara peluncuran hasil pemantauan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi oleh Perludem pada Rabu (24/4/2024) di Jakarta.

    Dalam temuannya, kata Kahfi, MK juga tidak mempertimbangkan banyaknya Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang diajukan dari sejumlah akademisi, tokoh hingga masyarakat sipil terutama pada bagian pertimbangan hukum sebelum amar putusan.

    Selain itu, dissenting opinion baru pertama kali ada dalam putusan perselisihan hasil Pemilu kali ini. Hal tersebut dilakukan oleh tiga hakim konstitusi, yaitu Arief Hidayat, Saldi Isra dan Eny Nurbaningsih.

    Kahfi menyoroti dalil pemohon soal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua.

    Bawaslu menyatakan sejumlah laporan memang sudah memenuhi persyaratan formil, tetapi belum memenuhi persyaratan materiil. Namun sebagian laporan lainnya telah ditindaklanjuti.

    Baca Juga: Inkonsistensi Sikap MK Soal Pembagian Bansos Jelang Pilpres 2024

    Atas hal itu Kahfi menyayangkan tidak ada hasil kajian yang diberikan Bawaslu kepada terlapor khususnya pada bagian mana dan syarat materil dan formil yang tidak terpenuhi oleh pelapor. Semestinya hal itu harus diberikan.

    Fadli Ramadhanil, manager program Perludem mengatakan waktu 14 hari kerja bagi MK untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) merupakan waktu yang sangat singkat.

    Sehingga proses pembuktian tidak dapat dilakukan secara mendalam yang berakibat, hakim kerap menyatakan kurang cukup bukti atau menyakinkan mahkamah.

    Fadli mencontohkan terkait kasus politisasi bansos. Jika MK merasa bukti yang ada kurang, mengapa ketika proses pembuktian, hakim MK tidak meminta pemohon untuk menambah alat buktinya, katanya.

    Fadli juga menyayangkan tidak terbuktinya mobilisasi aparatur dan nepotisme dari Presiden Jokowi dan jajaran pemerintah untuk mendukung paslon nomor urut dua.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Rocky Gerung Duga Ada Operasi untuk Mempengaruhi Ketua MK

    Dari mayoritas pertimbangannya, hakim MK seolah-olah membuat konstestasi politik pemilihan presiden ini ada “di ruang kosong”.

    MK seolah menutup mata terkait pencalonan Gibran yang bermasalah sejak awal dengan menyatakan proses pendaftaran anak Presiden Jokowi itu sudah diawasi oleh Bawaslu dan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ada pelanggaran etik terkait putusan lembaga itu Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia tidak serta-merta menggugurkan pencalonan Gibran.

    Hakim MK, tambahnya, juga mengabaikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar etik.

    Hal ini karena KPU menerima pendaftaran hingga penetapan Gibran sebagai cawapres padahal lembaga penyelenggara pemilu itu belum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.

    Lembaga itu langsung merujuk pada keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

    Baca Juga: PDI Perjuangan Nilai Putusan Soal Sengketa Hasil Pilpres 2024 Kuatkan Indonesia sebagai Negara Kekuasaan

    “Sebetulnya alasan-alasan tidak cukup alat bukti, tidak cukup waktu kemudian alasan yang cukup bagi mahkamah untuk mendalami setiap dalil, menurut saya memang ada problem pendekatan terhadap menilai sebuah kualitas pembuktian di tengah waktu yang sangat singkat,” kata Fadli.

    Yang kedua, imbuhnya, MK sepertinya ragu-ragu karena sebagian dalil yang kemudian disampaikan oleh pemohon itu sumbernya dari mahkamah sendiri, yaitu Putusan Nomor 90 terkait dengan pencalonan Gibran.

    Dalam putusannya, MK juga memerintahkan sejumlah perbaikan untuk Pemilu yang akan datang bahkan pemilihan kepala daerah.

    Hal ini, kata Fadli, sangat “anomali” karena kasus pemilu yang ada adalah kasus yang terjadi saat ini terkait dengan kejadian hukum konkret pemilu 2024 yang diserahkan ke MK untuk diselesaikan.

    Namun, mengapa lembaga itu justru memerintahkan perbaikan untuk Pemilu yang akan datang.

    Baca Juga: PDI Perjuangan Tak Hadir di Penetapan Presiden Terpilih Karena Hormati Proses di PTUN

    Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menilai pemilihan presiden atau Pilpres 2024 bermasalah. Alhasil, presiden terpilih kurang kuat legitimasinya.

    Hal ini karena tiga hakim konstitusi menunjukkan ada persoalan-persoalan, yakni politisasi bantuan sosial, keterlibatan kepala daerah dan aparat lainnya.

    Lili menekankan pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi tersebut bukan sembarangan. Hal itu dikeluarkan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, hanya kalah dalam voting.

    Dia menjelaskan kurangnya legitimasi tersebut bagi pemerintahan mendatang bisa jadi akan menghadapi berbagai kendala kalau ada kebijakan yang salah dan bisa menjadi pemicu bagi publik yang tidak puas dengan hasil pilpres 2024.

    “PR presiden terpilih ke depan, bisa jadi ini akan menjadi rintangan-rintangan atau kendala. Jadi kalau bijakan-bijakan ke depan sedikit saja salah, tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat bisa menjadi “bom waktu”,” ujarnya.

    Sumber: VOAIndonesia