Inkonsistensi Sikap MK Soal Pembagian Bansos Jelang Pilpres 2024

Written by

in

7cloud.asia – Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 atau sengketa hasil Pilpres 2024.

Ketidakkonsistenan Hakim MK itu terlihat jelas dalam putusan mereka soal penyaluran Bansos jelang Pilpres 2024.

Dilansir Tempo.co, Ganjar mengatakan, Hakim MK menilai pembagian bantuan sosial (bansos) tidak berhubungan dengan kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Namun, di sisi lain, Hakim merekomendasikan pembagian bansos tidak boleh dilakukan jelang pemilihan umum (pemilu).

 

“Saya kira karena sudah diputuskan saya nilai sekarang. Hakimnya engga konsisten. Karena satu sisi dia nilai pembagian bansos ini engga ada masalah. Tapi sisi lain rekomendasikan jangan dibagi menjelang pemilu termasuk persiapan Pilkada. Ini kan. Gimana sih saya bilang gitu,” kata Ganjar di Jakarta, Senin 22 April 2024.

Baca: Rocky-Gerung-duga-ada-operasi-untuk-mempengaruhi-ketua-MK

Menurut Ganjar, melihat situasi hari ini, tidak adil membagikan bansos jelang pemilu. Penggunaan dana negara dan kebijakan harusnya dijauhi jelang pemilu.

“Apapun yang eskalatif terkait dengan kebijakan dan duit negara jelang pemilu harus dijauhi,” kata Ganjar.

 

Tidak hanya itu, pembagian bansos harus jelas penerima manfaatnya. Pembagian bansos sebelum pemilu lalu, tidak jelas data penerima manfaatnya.

Menurut Ganjar, bila penasihat hukum Ganjar-Mahfud diberi kuasa untuk bertanya, mereka akan bertanya soal kejelasan data penerimaan manfaat itu kepada menteri.

“Hakim tidak memberi kesempatan bertanya. Ini yang tidak bagus. Ini mah namanya laporan pada bos,” kata Ganjar.

Baca: MK nilai perilaku Jokowi di masa kampanye bermasalah secara etika

Dalam pembacaan pertimbangannya, MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan Pemiu.

Hal ini bertujuan agar tidak dianggap menguntungkan pihak tertentu.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, menegaskan, dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu, perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya.

“Sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu,” ucap Ridwan.

Baca: MK-tolak-permohonan-pasangan Ganjar-Mahfud

Ridwan juga mengungkap, MK tak menemukan bukti yang dapat mengkonfirmasi bahwa penyaluran bansos yang dilakukan Presiden Jokowi dilakukan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.

Ridwan menyebut, berdasarkan kesaksian 4 menteri yang dihadirkan dalam persidangan di MK, hakim tidak menemukan bukti penyaluran bansos oleh Jokowi dan sejumlah menteri ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu.

Seperti diketahui, MK telah mengundang 4 menteri anggota Kabinet Kerja untuk hadir di persidangan MK menjelaskan kebijakan Bansos jelang Pilpres 2024.

Empat menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca: MK-tolak-permohonan-pasangan Anies-Muhaimin

“Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos untuk menguntungkan paslon nomor urut 2,” ujar Ridwan. 

MK telah menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dari Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Kendati demikian, delapan hakim MK yang mengadili sengketa Pilpres 2024 ini tidak menghasilkan suara bulat.

Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Sumber: Tempo.co

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *