Tag: anak

  • Kegagalan Sistem Pendidikan, Politik, dan Sosial Picu Bunuh Diri pada Anak

    Kegagalan Sistem Pendidikan, Politik, dan Sosial Picu Bunuh Diri pada Anak

    7cloud.asia – Fenomena bunuh diri di kalangan anak dan remaja di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 25 anak bunuh diri sepanjang Januari-Oktober 2025.

    Pada 2024, jumlahnya bahkan mencapai 43 kasus. Tragedi ini menyesakkan dada karena di balik setiap angka, ada anak dan remaja yang kesulitan untuk menjelaskan kesedihannya.

    Sayangnya, masyarakat umumnya cenderung mengaitkan fenomena bunuh diri remaja dengan paparan media sosial yang berdampak pada psikologis personal mereka.

    Padahal, bunuh diri remaja bukan semata-mata akibat kerentanan psikologis personal, tetapi juga bisa akibat interaksi kompleks antara faktor individual, keluarga, budaya, dan sosial.

    Banyak asumsi yang menyebut bahwa remaja yang lahir di era digital lebih rentan bunuh diri karena banyak mengonsumsi konten seputar persona ideal dan capaian-capaian gemilang.

    Ketidakmampuan memenuhi ekspektasi tersebut diyakini menimbulkan kekecewaan dan rasa cemas, yang akhirnya menuntun tindakan bunuh diri.

    Namun, asumsi tersebut dibantah oleh sebuah studi meta-analisis psikologi lintas negara, yang menyatakan bahwa tidak ada kaitan langsung antara konsumsi media sosial dengan tindakan bunuh diri remaja.

    Jika merujuk pada sudut pandang psikologi, keputusan bunuh diri lahir dari kehadiran stimultan dua konstruksi interpersonal, yakni rasa tidak diterima dan perasaan menjadi beban, serta keputusasaan atas keadaan tersebut.

    Tekanan tersebut bisa berasal dari interaksi kompleks antara faktor individual, keluarga, budaya, dan lingkungan sosialnya.

    Baca: Kasus bunuh diri pada anak terus meningkat

    Kegagalan sistem sosial politik
    Banyak remaja yang juga kerap menjadi the forgotten citizens (masyarakat yang terlupakan).

    Dalam konteks ini, remaja dapat dianggap sebagai kalangan quasi-subaltern, yakni kelompok yang terpinggirkan dari kelompok yang dominan dalam masyarakat dan negara berdasarkan kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Biasanya, kalangan ini eksistensinya tidak tampak dalam perhatian publik.

    Ketika mereka luput dari perhatian publik, mereka tidak bisa mengartikulasikan penderitaannya. Situasinya makin berbahaya ketika mereka sedang dalam keadaan depresi berat.

    Contohnya, guru di sekolah sering kali menunggu konfirmasi cerita bullying dari korban, dan tidak peka bahwa aduan itu sebenarnya jeritan minta tolong. Pun setelah ada aduan, kerap kali respons pihak sekolah cenderung lambat, bahkan abai.

    Remaja tersebut jadi merasa makin tak didengar dan dilupakan, sehingga hanya memperdalam luka mereka.

    Contoh ini memperlihatkan bagaimana institusi pendidikan belum menjadi tempat perlindungan yang aman. Sistem pendidikan kita tampak tertib dan birokratis, tetapi sering kehilangan sensitivitas dan empati.

    Lebih parah lagi, jika siswa mengadu terkait kondisi mental mereka, tak jarang mereka menghadapi stigma, seperti kurang pemahaman agama.

    Kondisi lingkungan keluarga mereka juga tak jarang meremehkan kondisi mental tersebut, menganggapnya hanya akibat stres karena beban belajar dan kurang bergaul. Pengalaman subjektif yang dialami remaja itu nyaris hilang–atau dihilangkan.

    Sementara itu, dalam skala yang lebih luas, para pejabat sibuk berbicara tentang “generasi emas 2045” tanpa memberi ruang yang cukup bagi remaja untuk berbicara mengenai masa depannya sendiri.

    Baca: Usia 16-24 tahun jadi masa kritis untuk kesehatan mental

    Pada masa pemilu, para kontestan politik menempatkan pemilih remaja sebagai objek kampanye.

    Mereka melihat remaja hanya sebatas segmen pemilih untuk kalkulasi pemenangan pemilu. Topik tentang permasalahan kerentanan remaja nyaris absen dalam perbincangan politik.

    Mendengarkan sebelum terlambat
    Dalam masyarakat yang sibuk, tetapi miskin kedalaman emosional, bunuh diri bisa jadi merupakan bentuk protes paling sunyi. Tindakan yang tragis itu menggambarkan betapa dalamnya krisis empati masyarakat.

    Kita menciptakan sistem sosial yang menuntut remaja untuk kuat, tetapi tidak menyediakan tempat ketika mereka lemah. Kita menuntut mereka berprestasi, tetapi lupa mengajarkan cara menghadapi kegagalan.

    Karena itu, langkah krusial untuk mencegah tragedi serupa adalah meningkatkan sensitivitas masyarakat kita atas kerentanan remaja. Kita perlu lebih dekat untuk mendengarkan mereka, tanpa menghakimi.

    Keluarga, bagaimanapun kesibukannya, harus memberikan perhatian, belajar memahami dan membuka hati. Akan lebih baik jika orang tua memiliki pemahaman dasar konseling remaja.

    Sekolah perlu meningkatkan empati guru, bukan hanya kemampuan mengajar. Negara wajib memastikan setiap sekolah memiliki konselor terlatih dan hotline konseling yang lebih tersosialisasikan kepada masyarakat.

    Masyarakat tidak boleh membiarkan tindakan-tindakan bunuh diri di kalangan remaja ini terulang lagi.

    Publik harus bersama-sama menciptakan kondisi sekolah, keluarga, dan negara yang mampu “mendengar” permasalahan remaja rentan dan menjadikan mereka sebagai warga yang berhak hidup bahagia dengan penuh harapan.

    Untuk mewujudkan ini semua, sokongan dari sistem sosial politik sangat penting. Jika artikel ini membuatmu khawatir, atau jika kamu khawatir tentang seseorang yang kamu kenal, bicarakanlah dengan orang yang kamu percaya atau profesional kesehatan.

    Atikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Ari Ganjar Herdiansah (Lecturer in Political Sociology, Universitas Padjadjaran)

  • Austria Larang Penggunaan Jilbab pada Anak Usia di Bawah 14 Tahun

    Austria Larang Penggunaan Jilbab pada Anak Usia di Bawah 14 Tahun

    7cloud.asiaDewan Nasional Austria, Kamis (11/12/2025), menyetujui larangan penggunaan jilbab bagi siswi di bawah 14 tahun di sekolah. 

    Kebijakan kontroversial ini mendapat dukungan luas lintas partai, tetapi diprotes umat Islam di negeri tersebut

    Aturan itu melarang penutup kepala yang dikenakan “menurut tradisi Islam” di seluruh sekolah negeri maupun swasta, demikian dilaporkan kantor berita ORF.

    Kegiatan sekolah yang berlangsung di luar area sekolah dikecualikan. Sanksi berupa denda 150 euro hingga 800 euro akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2026/2027.

    Pemerintah memperkirakan sekitar 12.000 anak perempuan dapat terdampak oleh aturan baru tersebut.

    Menteri Integrasi Claudia Plakolm (ÖVP) menuding penggunaan jilbab sebagai “simbol penindasan” dan menilai regulasi diperlukan untuk melindungi anak-anak.

    Pimpinan ÖVP menegaskan bahwa penegakan aturan bukan tanggung jawab guru; mereka hanya diwajibkan melapor kepada pihak sekolah.

    Partai NEOS mendukung rancangan undang-undang itu dengan alasan perlindungan anak. Menteri Pendidikan Christoph Wiederkehr mengatakan aturan tersebut mendorong perkembangan pribadi siswi.

    Partai FPO, yang sejak lama mendorong larangan itu, menyatakan masalah tersebut muncul akibat “imigrasi massal” dan menganggap jilbab sebagai simbol “Islam politik.”

    Satu-satunya pihak yang menolak adalah Partai Hijau, meski mereka menyatakan memahami tujuan perlindungan yang diklaim pemerintah.

    Wakil pemimpin fraksi Hijau, Sigrid Maurer, memperingatkan bahwa aturan ini mencerminkan larangan serupa yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2020 karena melanggar prinsip kesetaraan.

    “Pemerintah tahu aturan ini akan dibatalkan,” ujarnya.

    Komunitas Agama Islam Austria (IGGO) menyatakan akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi, menilai aturan itu menimbulkan “masalah konstitusi dan hak asasi.”

    IGGO menolak pemaksaan, tetapi menegaskan wajib membela hak anak yang memakai jilbab secara sukarela.

    Sebelumnya, sejumlah pengacara dan pendidik Muslim telah menyatakan akan menentang aturan tersebut di Mahkamah Konstitusi.

    Mereka menilai larangan baru ini mengulang ketentuan yang dibatalkan pada 2020, ketika hakim menilai pembatasan tersebut berisiko meminggirkan siswi Muslim dan melanggar perlindungan konstitusional.

    Para ahli hukum mengatakan justifikasi baru pemerintah tetap lemah dan kecil kemungkinan dapat bertahan dalam uji materi Mahkamah Konstitusi.

    Sumber: Antaranews.com/Anadolu

     

  • Studi: Terlalu Sering Menonton Video Pendek di Gawai Bisa Memicu Perilaku Tantrum pada Anak

    Studi: Terlalu Sering Menonton Video Pendek di Gawai Bisa Memicu Perilaku Tantrum pada Anak

    7cloud.asia – Apakah anak Anda sering marah dan tantrum? Jika iya, coba perhatikan lagi kebiasaan mereka selama ini.

    Penelitian terbaru mengungkap, kebiasaan menonton video pendek dari layar gawai ternyata berkorelasi dengan perilaku tantrum pada anak-anak.

    Studi yang melibatkan 1.052 anak SD di China (2024) mengungkap bahwa paparan video pendek merupakan bentuk kesenangan instan yang bisa membuat anak kesulitan mengelola emosi dan mengurangi fokus mereka.

    Akibatnya, anak menjadi lebih gelisah, impulsif, gampang marah, dan sering tantrum. Hal ini disebabkan fungsi eksekutif pada otak anak terganggu.

    Fungsi eksekutif adalah kemampuan kognitif yang berperan dalam mengontrol emosi, menunda kepuasan, mengalihkan perhatian, dan menyelesaikan tugas.

    Fungsi eksekutif diproses terutama oleh lobus frontal (bagian terbesar di area depan otak) dan berkembang pesat di usia dini hingga remaja.

    Bagaimana video pendek mengganggu fungsi otak?
    Menurut teori persepsi adegan dan pemahaman peristiwa alias scene perception and event comprehension theory (SPECT), saat menyaksikan tayangan (baik di film atau video) otak kita bekerja seperti seorang editor.

    Baca: Batasi penggunaan gawai untuk kesehatan fisik dan mental anak

    Otak tidak hanya melihat gambar, tapi juga berusaha mengikuti alur, dan memahami cerita di baliknya lewat dua tahapan.

    Pertama, membagi peristiwa ke dalam potongan-potongan yang bermakna (misalnya “anak mulai bermain”, “anak menangis”). Kedua, menghubungkan potongan itu menjadi cerita utuh yang bisa dipahami dan diingat.

    Masalahnya, banyak video pendek yang viral di TikTok, reels Instagram, ataupun shorts Youtube (seperti Italian brain rot atau skibidi toilet) justru berpotensi mengganggu cara kerja alami otak dalam menelaah dan memahami sebuah cerita.

    Penelitian yang dirilis dalam jurnal Frontiers in Human Neurosciences (2024) mengungkapkan bahwa semakin sering anak menonton video pendek, kemampuan fungsi eksekutifnya akan semakin menurun. Akibatnya, anak kian sulit mengelola emosi dan fokus.

    Efek video pendek dalam mengganggu fungsi eksekutif anak dapat dipahami pula lewat pengaruh tayangan video kartun bertempo cepat di televisi.

    Misalnya, studi (2022) mengungkap anak yang nonton SpongeBob SquarePants dalam sembilan menit, seketika mengalami penurunan fungsi eksekutif. Dampaknya, anak menjadi lebih impulsif, sulit berkonsentrasi, dan tidak bisa menyelesaikan tugas sederhana.

    Setidaknya, ada tiga muatan video bertransisi cepat yang mengacaukan sistem pemrosesan otak:

    1. Visual terlalu mencolok dan cepat
    Transisi kilat, warna menyala, dan suara meledak-ledak membuat pikiran anak belum sempat memahami visual yang dia lihat.

    Baca: Kecanduan gawai dapat memicu keinginan bunuh diri

    2. Pergantian adegan terlalu sering
    Alur yang cepat membuat otak anak belum sempat menjahit potongan adegan-adegan yang didapatkan.

    3. Ceritanya absurd, tidak masuk akal
    Terakhir, kebanyakan video singkat berisi cerita absurd yang membuat otak anak tidak terbiasa memprosesnya.

    Orang tua perlu lakukan ini
    Memahami dampak menonton video pendek terlalu sering dalam melemahkan fungsi eksekutif anak sangatlah penting.

    Dengan begitu, kita sebagai orang tua lebih bisa mewaspadai efek penggunaan teknologi yang tidak bijak terhadap kesehatan mental si kecil, alih-alih menyalahkan kebiasaannya atau melabelinya sebagai anak nakal.

    Sejumlah cara bisa kita lakukan untuk mengurangi kebiasaan anak nonton video pendek, berikut beberapa di antaranya:

    1. Batasi waktu menonton video pendek dan hindari menonton sebelum tidur atau belajar.

    2. Pilih tayangan dengan alur lambat dan cerita realistis, seperti dongeng naratif atau dokumenter anak.

    Baca: Kecanduan gawai dapat mengancam bonus demografi

    3. Latih fungsi eksekutif anak melalui permainan sederhana, seperti board game, bermain peran, atau aktivitas yang melibatkan giliran.

    4. Ajarkan toleransi terhadap kebosanan, misalnya dengan membiarkan anak mengeksplorasi mainan sederhana tanpa distraksi layar.

    5. Periksakan anak ke psikiater atau psikolog jika mereka sering tantrum akibat kebiasaan screen time rutin.

    Ketika anak memiliki fungsi eksekusi yang baik, mereka akan cenderung bersabar dalam menunggu giliran, menenangkan diri saat kecewa, dan berfokus menyelesaikan kegiatan.

    Karena itu, membangun fungsi eksekutif adalah investasi jangka panjang agar anak bisa mengelola emosi dengan baik dan menghadapi dunia digital yang kian kompleks.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Converation, Penulis: Hans Christian (Dosen Ilmu Kedokteran Jiwa & Psikiater, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya)

  • Mulai 28 Maret, Pemerintah Bakal Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

    Mulai 28 Maret, Pemerintah Bakal Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

    7cloud.asia – Pemerintah bakal membatasi akses anak-anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital dan media sosial, mulai 28 Maret 2026.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat mengumumkan keputusan ini pada Jumat (6/3/2026) mengatakan, aturan pembatasan ini didasarkan Peraturan Menteri Kondigi Nomor 9 tahun 2026 yang dikeluarkan pada hari Jumat.

    “Malalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menkomdigi melalui akun media sosial Kementerian Komdigi.

    Menurutnya dengan regulasi pembatasan platform digital bagi anak-anak di bawah 16 tahun, Indonesia menjadi negara pertama non-barat yang menerapkan kebijakan tersebut.

    Sebelumnya negara-negara Eropa dan Australia telah menerapkan peraturan serupa.

    Baca: Ruang digital aman untuk pengguna muda

    Pertimbangan pemerintah Indonesia mengambil kebijakan pembatasan anak-anak di bawah 16 tahun dari ruang digital yaitu ancaman nyata seperti terpapar pornografi, perundungan siber, penipuan online dan yang terutama adisi.

    “Implementasi dimulai 28 Maret 2026 akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, mulai dări platform YouTub, Tiktok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox,” jelas Menteri Komdigi.

    Proses penonaktifan akun anak di bahwa 16 tahun di platform digital akan dilakukan secara bertahap.

    “Kami meyakini, ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” tandasnya.

    Baca: Pembatasan akses media sosial pada Anak butuh regulasi yang cermat

    Dalam perbincangan dengan Brigitta Bestari Puspita, dosen Ilmu Komunikasi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta dalam salah satu episode SuarAkademia, The Conversation disebutkan bahwa kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial memerlukan persiapan yang matang.

    Seiring dengan berkembangnya wacana ini, Brigitta menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

    Keberhasilan regulasi ini akan sangat bergantung pada pemahaman terhadap dinamika media sosial, penguatan literasi digital, serta kesiapan infrastruktur untuk verifikasi identitas pengguna.

    Salah satu tantangan utama dalam penerapan pembatasan usia adalah mekanisme verifikasi identitas.

  • Amnesty Internasional: Larangan Akses Media Sosial Merampas Hak Berekspresi pada Anak

    Amnesty Internasional: Larangan Akses Media Sosial Merampas Hak Berekspresi pada Anak

    7cloud.asia – Amnesty Internasional Indonesia menilai langkah pemerintah yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan merampas hak generasi muda untuk mengekspresikan pendapatnya.

    Dalam pernyataannya pada media, Amnesty Internasional menilai, pelarangan menyeluruh terhadap media sosial akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengingatkan bahwa Indonesia merupakan Negara Pihak dalam Konvensi Hak Anak, yang menjamin hak anak atas kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi.

    Konvensi tersebut juga menjamin hak anak untuk didengar pendapatnya, yang mewajibkan negara-negara pihak untuk mempertimbangkan pandangan anak secara serius dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada diri dan hak asasi mereka.

    Usman menegaskan, media sosial selalu menjadi ruang penting bagi anak-anak untuk menyuarakan pendapat.

    “Sebagai contoh baru-baru ini, anak-anak sekolah aktif terlibat dalam diskusi kritis di ranah daring untuk menyoroti masalah keamanan pangan pada makanan yang disediakan di sekolah melalui Program Makan Bergizi Gratis dari pemerintah,“ ujarnya.

    Baca: Pemerintah batasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun

    Dengan adanya pelarangan menyeluruh ini, anak-anak akan semakin kesulitan untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada hak asasi mereka.

    Usman mengakui, platform media sosial memang rentan memaparkan pengguna di bawah umur pada bahaya yang nyata. Amnesty, ujarnya, juga memahami mengapa beberapa pihak mengusulkan untuk melarang remaja dari platform media sosial.

    Namun, lanjutnya, melarangnya adalah cara yang tidak tepat dan gagal mencerminkan realitas kompleks kebutuhan anak-anak di dunia maya. Dengan pelarangan ini pemerintah justru mengambil langkah keliru dan terlalu menyederhanakan masalah.

    Larangan ini justru berisiko mendorong anak muda mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan yang memadai. Mereka adalah generasi yang tumbuh di tengah ekosistem digital, tentu banyak di antara mereka yang akan menemukan cara untuk melewati larangan ini.

    Yang dibutuhkan Indonesia, ujarnya, adalah solusi yang menghormati hak asasi manusia, yaitu regulasi yang lebih ketat terkait uji tuntas dan desain yang adiktif untuk platform media sosial daring.

    “Juga undang-undang perlindungan data yang kuat, dan desain platform yang sesuai dengan hukum dan standar HAM internasional. Bukan larangan menyeluruh yang gagal mengatasi akar penyebab bahaya daring,“ tandasnya.

    Baca: Pembatasan akses media sosial untuk anak butuh regulasi yang cermat

    Pelarangan semacam ini juga mengabaikan hak anak untuk didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidup mereka.

    Ini termasuk kebijakan tata kelola akses digital, padahal ini suatu aspek yang kini semakin krusial bagi pendidikan, kesejahteraan, dan kemampuan mereka untuk berpartisipasi dalam ruang publik.

    ”Pelarangan ini juga berarti kita membuang kesempatan untuk membangun solusi yang benar-benar memberdayakan anak agar mampu menavigasi dunia digital secara aman,” pungkas Usman.

    Pada 6 Maret 2026, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Digital mengumumkan penetapan peraturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial.

    Mulai 28 Maret 2026, seluruh akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan, mulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa peraturan tersebut merupakan “langkah terbaik” yang dapat diambil Indonesia dalam merespons status “darurat digital” akibat pornografi daring, perundungan siber, penipuan daring, dan kecanduan internet.

  • IDAI: PP Tunas Membangun Ruang Aman untuk Anak di Era Digital

    IDAI: PP Tunas Membangun Ruang Aman untuk Anak di Era Digital

    7cloud.asia – Di era digital dan disrupsi informasi memberikan ruang aman baik di dunia maya maupun nyata berperan penting bagi tumbuh kembang anak.

    Hal ini diungkapkan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. Piprim Basarah Yanuarso dalam seminar media yang diikuti secara daring dari Jakarta, pada Selasa (31/3/2026).

    Piprim mengatakan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengapresiasi adanya Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

    PP Tunas yang baru diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini ditujukan untuk pembatasan akun media sosial anak usia di bawah 16 tahun.

    “Karena memang banyak sekali kisah-kisah tentang kejahatan siber termasuk kejahatan seksual pada anak-anak. Oleh karena itu anak itu harus diberi ruang aman baik di dunia nyata maupun di dunia sosial,” tutur Piprim.

    Baca: Tinjauan Kritis terhadap Larangan Akses Media Sosial untuk Anak Usia di Bawah 16 Tahun

    Piprim mengajak para orang tua dan keluarga untuk memberikan perhatian kepada anak secara adekuat.

    Jadikan anak-anak sebagai teman diskusi, sahabat, serta jangan sampai haus akan kasih sayang yang berisiko mudah dimanipulasi oleh orang-orang yang palsu mendukungnya dan ada kejahatan dibaliknya.

    Oleh karena itu, lanjut Piprim, aktivitas bersama keluarga, seperti melakukan olahraga maupun makan bersama penting dibiasakan sehingga anak-anak itu bisa komunikasi erat dengan orang tuanya.

    Dia meminta orang tua untuk tidak cepat-cepat men-judged (menghakimi) ketika anak curhat. Sehingga anak-anak itu tidak ragu kalau ada kesalahan terhadap orang asing yang mendekat dan bisa cerita dengan leluasa kepada orang tuanya.

    ”Pelajari pola komunikasi, pendengar yang baik untuk anak. Kalau anak-anak lari ke dunia maya, virtual, di situlah penjahat bisa masuk,” tegas Piprim.

    Baca: Larangan Akses Media Sosial Merampas Hak Berekspresi pada Anak

    Piprim menekankan, di era digital seperti sekarang, para orang tua harus memberikan perhatian ekstra dan mewaspadai kejahatan seperti child grooming.

    Chlid grooming merupakan manipulasi psikologis terencana dan sistematis, dengan membangun kedekatan emosional, kepercayaan, memberikan rasa aman palsu kepada anak berisiko dijadikan korban eksploitasi seksual.

    “Namanya anak-anak bisa jadi mereka tidak sadar ini suatu manipulasi. Apalagi orang tuanya juga tidak memberi perhatian atau kasih sayang yang cukup. Ketika ada orang asing yang memberi perhatian, jadi kegirangan masuk deh child grooming dari orang jahat itu,” kata Piprim,

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kehadiran PP Tunas sebagai urgensi bagi Indonesia karena dapat menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.

    Hal ini berkaca dari studi dan kasus-kasus hukum yang telah berjalan di negara lain di mana data dan privasi anak di ruang digital justru dieksploitasi bahkan dimonetisasi secara tidak etis dan tidak bertanggung jawab.

    “Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Data privasi anak saat ini justru tersebar berserakan di berbagai platform sosial media, anak-anak belum tahu mana data yang perlu atau tidak ditayangkan,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) malam.

    Baca: Larangan Akses Media Sosial pada Anak Butuh Perencanaan Matang

  • Waspadai Gejala dan Dampak Kecanduan Gawai pada Anak

    Waspadai Gejala dan Dampak Kecanduan Gawai pada Anak

    7cloud.asia – Penggunaan gawai bisa menjadi sumber pengetahuan, dan banyak meringan aktivitas manusia. Namun, jika penggunaannya tidak tepat bisa memicu dampak negatif, apalagi jika sampai kecanduan.

    Psikolog Klinis lulusan Universitas Indonesia Ratriana Naila Syafira, menjelaskan sejumlah perilaku anak yang perlu diwaspadai oleh orang tua ketika mereka bermain gawai.

    “Perkembangan otak pada masa balita terutama yang berkaitan dengan bahasa, emosi, dan relasi sosial itu bergantung pada interaksi langsung, jika paparan gawai tidak ada batasan, dampaknya bisa cukup signifikan,” kata Ratriana dikutip Antaranews.com, Selasa (7/4/2026).

    Co-Founder dari Komunitas Taut itu menyebut perilaku pertama yang patut diwaspadai adalah ketika anak tidak mau lepas dari gawai. Hal ini akan diikuti dengan perasaan marah yang menggebu-gebu ketika gawai diambil atau dijelaskan mengenai aturan penggunaannya.

    Anak juga tidak tertarik untuk melakukan kegiatan alternatif yang ditawarkan oleh orang tua. Pada tahap yang sudah parah, kemampuan anak untuk beraktivitas sehari-hari baik makan, mandi atau bersih-bersih menjadi terganggu.

    “Pada anak usia sekolah contohnya, bisa sudah sampai mengganggu prestasi akademik,” kata dia.

    Baca: Terlalu sering menonton video pendek di gawai bisa memicu perilaku tantrum pada anak

    Seluruh perilaku tersebut mengindikasikan risiko berkembangnya adiksi gawai pada anak jika tidak ditangani sejak dini.

    Ia juga mengingatkan paparan gawai yang berlebihan pada anak, khususnya di usia balita, akan membuat anak lebih terbiasa menerima stimulasi satu arah dari layar, dibandingkan belajar timbal balik seperti berkomunikasi dua arah.

    Anak juga tidak merasakan pengelaman dari belajar menunggu giliran, membaca ekspresi wajah, memahami nada suara maupun merespons emosi orang lain.

    “Padahal, kemampuan-kemampuan ini adalah fondasi dari empati dan keterampilan sosial di kemudian hari,” ujarnya.

    Menurut dia, dampak yang sudah banyak terlihat ketika anak mengalami adiksi gawai adalah sulit mempertahankan kontak mata dan komunikasi dua arah secara langsung, lebih sulit untuk fokus dan bisa jadi lebih mudah frustrasi ketika tanpa bantuan stimulus.

    Walaupun demikian, Ratriana mengakui anak-anak yang hidup pada zaman ini terlahir sebagai pengguna aktif ruang digital, sehingga orang tua tidak dapat menjadikan gawai sebagai musuh anak.

    Baca: Catatan kritis terhadap larangan akses media sosial pada anak

    Sehingga pendampingan dan pengawasan dari orang tua sangat penting ketika anak sedang menggunakan gawai.

    Jika keluarga memutuskan untuk membuat aturan penggunaan gawai secara terbatas, orang tua dapat memberikan pendampingan dan menekankan bahwa gawai merupakan media yang bersifat interaktif untuk belajar.

    Hal ini dapat diikuti dengan sesi berdialog, bukan sekadar menonton tayangan secara bebas.

    “Maka risiko-risiko dari dampak screen time bisa diminimalkan. Jangan sampai juga durasi screen time melebihi durasi interaksi dan kualitas waktu bersama anak dengan orang tua,” katanya.

    Ratriana menilai kehadiran Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang efektif diberlakukan mulai 28 Maret 2026 di Indonesia menjadi angin segar untuk membentuk generasi bangsa yang unggul.

    Adanya penegakan hukum dan kerja sama semua pihak yang terlibat, diharapkan akan menunjang tumbuh-kembang anak menjadi lebih optimal dan berkualitas.

    PP Tunas diresmikan untuk membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

  • Stunting hingga Obesitas, Pekerjaan Rumah Kesehatan Anak Indonesia Belum Usai

    Stunting hingga Obesitas, Pekerjaan Rumah Kesehatan Anak Indonesia Belum Usai

    7cloud.asia – Lebih dari tujuh dekade lebih perjalanan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) belum membuat persoalan kesehatan anak di Indonesia selesai. Berbagai tantangan masih membayangi.

    Mulai dari penyakit infeksi yang kini kembali muncul hingga ancaman penyakit tidak menular pada anak seperti obesitas, diabetes melitus dan penyakit lainnya.

    Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A (K) mengatakan, peringatan HUT ke-72 IDAI menjadi momentum untuk melihat kembali perjalanan panjang pelayanan kesehatan anak di Indonesia.

    Baca: Kualitas Tidur Besar Pengaruhnya pada Anak

    “Selama 72 tahun IDAI, kesehatan anak Indonesia dibanding dahulu sudah mengalami peningkatan. Tetapi memang belum signifikan apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga,” jelas Piprim di sela-sela peringatan HUT IDAI di Jakarta pada Minggu (14/06/2026).

    Ia menyebut, angka kematian bayi dan balita masih menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian. Selain itu, Indonesia juga menghadapi persoalan munculnya kembali penyakit yang sebenarnya dapat dicegah melalui imunisasi.

    Penyakit seperti difteri, pertusis, polio dan campak kembali ditemukan seiring menurunnya cakupan imunisasi. Kondisi tersebut, menurut Piprim, tidak lepas dari masih adanya keraguan sebagian orang tua terhadap imunisasi.

    Baca: Fasilitas Daycare Harus Memenuhi Kebutuhan Dasar Anak

    “Dengan cakupan imunisasi yang bisa kita perbaiki, mudah-mudahan angka kejadian penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dan bisa kita turunkan,” katanya.

    Di sisi lain, persoalan kesehatan anak kini tidak hanya berkutat pada penyakit infeksi. Indonesia masih menghadapi stunting dan gizi buruk, sementara ancaman baru berupa obesitas serta penyakit metabolik mulai meningkat.

    Perubahan pola hidup menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut. Konsumsi makanan berlebih, kurang aktivitas fisik, serta kebiasaan hidup yang tidak sehat mulai menjadi tantangan baru bagi kesehatan anak.

    “Masalah kesehatan anak semakin kompleks. Kita menghadapi penyakit infeksi, tetapi juga penyakit yang tidak menular,” ujar Piprim.

    Baca: Fenomena El Nino Godzilla, IDAI Imbau Anak untuk Banyak Berada Dalam Ruangan

    Dalam peringatan HUT ke-72, IDAI menggelar sejumlah kegiatan yang melibatkan masyarakat, termasuk pemeriksaan tumbuh kembang anak dan edukasi kesehatan. Namun bagi IDAI, tantangan terbesar tetap berada pada upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan penyakit.

    Menurut Piprim, pelayanan terhadap anak Indonesia harus terus berjalan di tengah berbagai kondisi.

    “Apa pun yang terjadi, kita tetap melayani masyarakat,” tegasnya.

    Ke depan, persoalan kesehatan anak membutuhkan kerja bersama, tidak hanya dari tenaga medis, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Sebab, kualitas kesehatan anak hari ini akan menentukan wajah Indonesia di masa mendatang.