Mulai 28 Maret, Pemerintah Bakal Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Written by

in

7cloud.asia – Pemerintah bakal membatasi akses anak-anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital dan media sosial, mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat mengumumkan keputusan ini pada Jumat (6/3/2026) mengatakan, aturan pembatasan ini didasarkan Peraturan Menteri Kondigi Nomor 9 tahun 2026 yang dikeluarkan pada hari Jumat.

“Malalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menkomdigi melalui akun media sosial Kementerian Komdigi.

Menurutnya dengan regulasi pembatasan platform digital bagi anak-anak di bawah 16 tahun, Indonesia menjadi negara pertama non-barat yang menerapkan kebijakan tersebut.

Sebelumnya negara-negara Eropa dan Australia telah menerapkan peraturan serupa.

Baca: Ruang digital aman untuk pengguna muda

Pertimbangan pemerintah Indonesia mengambil kebijakan pembatasan anak-anak di bawah 16 tahun dari ruang digital yaitu ancaman nyata seperti terpapar pornografi, perundungan siber, penipuan online dan yang terutama adisi.

“Implementasi dimulai 28 Maret 2026 akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, mulai dări platform YouTub, Tiktok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox,” jelas Menteri Komdigi.

Proses penonaktifan akun anak di bahwa 16 tahun di platform digital akan dilakukan secara bertahap.

“Kami meyakini, ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” tandasnya.

Baca: Pembatasan akses media sosial pada Anak butuh regulasi yang cermat

Dalam perbincangan dengan Brigitta Bestari Puspita, dosen Ilmu Komunikasi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta dalam salah satu episode SuarAkademia, The Conversation disebutkan bahwa kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial memerlukan persiapan yang matang.

Seiring dengan berkembangnya wacana ini, Brigitta menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Keberhasilan regulasi ini akan sangat bergantung pada pemahaman terhadap dinamika media sosial, penguatan literasi digital, serta kesiapan infrastruktur untuk verifikasi identitas pengguna.

Salah satu tantangan utama dalam penerapan pembatasan usia adalah mekanisme verifikasi identitas.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *