Tag: lingkungan

  • Pemuda Peduli Lingkungan Sorong Selatan Tolak Industri Ekstraktif di Daerah Mereka

    Pemuda Peduli Lingkungan Sorong Selatan Tolak Industri Ekstraktif di Daerah Mereka

    7cloud.asia – Masyarakat adat di Kabupaten Sorong Selatan sedang mengalami tekanan akibat kebijakan dan praktik ekstraktivisme negara dan korporasi. Sejak era kolonialisme Belanda, wilayah masyarakat adat sudah menjadi sasaran perusahaan industri ekstraktif, minyak dan gas.

    Menyusul industri pembalakan kayu dan perkebunan kelapa sawit yang marak berlangsung semenjak era pemerintahan Orde Baru hingga saat ini.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (11/10/2025) ekstraktivisme dinilai sebagai alat ideologi yang digunakan oleh negara-negara kolonial untuk membenarkan penguasaan dan perampasan tanah dan mata pencaharian masyarakat adat.

    Ekstraktivisme dalam konteks ekonomi, terkait pengambilan sumber daya alam dari bumi untuk keuntungan modal. Ekstraktivisme juga merupakan cara dan bentuk-bentuk eksploitasi dan subjektifikas manusia dalam sistem kapitalis.

    Misalnya seni dan pengetahuan budaya dapat diperlakukan sebagai sumber daya komersial yang harus diekstraksi dan digunakan untuk tujuan mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan kepemilikan intelektual.

    Keberadaan dan aktivitas perusahaan ekstraktif tidak serta merta dapat mengubah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Bahkan mereka kehilangan mata pencaharian tradisional, kerugian dan kerusakan lingkungan yang terjadi.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Sorong Selatan, angka kemiskinan pada tahun 2024 tercatat sebesar 17,83 persen, meski mengalami penurunan dibandingkan 2023 sebesar 18,11 persen, namun masih jauh dari target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yaitu sebesar 16.90 persen.

    Demikian pula pendapatan per kapita Sorong Selatan pada tahun 2023 sebesar Rp40,75 juta meningkat menjadi Rp48,17 juta pada tahun 2024, namun angka ini masih belum mendekatai target yang ditetapkan dalam RPJMD sebesar Rp62,22 juta pada tahun 2024.

    Sementara Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Sorong Selatan pada tahun 2024 mencapai angka 64,54, nilainya masih di bawah angka IPM secara nasional sebesar 75,02.

    Berdasarkan standar United Nations Development Program (UNDP), maka IPM 64,54 berada dalam kategori sedang, artinya pembangunan manusia di Sorong Selatan masih belum mencapai kualitas hidup manusia sejahtera, dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya.

    Saat ini, pemerintah daerah dan nasional masih terus mempromosikan dan mengupayakan pembangunan ekonomi ekstraktif di daerah ini, salah satunya industri perkebunan dan minyak kelapa sawit.

    Beberapa perusahaan telah mendapatkan izin dan pernah dicabut oleh bupati, namun kemudian memenangkan gugatan pencabutan izin di pengadilan tingkat Mahkamah Agung, yakni perusahaan PT Internusa Jaya Sejahtera, PT Persada Utama Agromulia dan PT Anugerah Sakti Internusa.

    Diketahui pemberian izin usaha perkebunan kepada perusahaan tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum (negara dan adat) dan tanpa persetujuan masyarakat adat setempat sebagai pemilik atas tanah dan wilayah adat.

    Namun pemerintah mempunyai kebijakan cenderung mengabaikan hak-hak masyarakat adat, sehingga menimbulkan ketegangan secara vertical maupun horisontal, dengan pihak yang merasa diuntungkan adanya perusahaan.

    Komunitas adat Afsya, Nakna, Gemna, Manelek, Tehit, Kais, Maibrat di Distrik Konda, Teminabuan dan Wayer, beberapa kali menyuarakan protes penolakan rencana perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di wilayah adat mereka, namun masih tetap ada upaya mempengaruhi keputusan masyarakat adat tersebut.

    Oleh karena itu, Pemuda & Mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Peduli Lingkungan Sorong Selatan dengan ini menyatakan sikap:

    1. Mendukung penuh masyarakat adat Afsya di Distrik Konda dalam mempertahankan hutan adat dari ancaman perusahan kelapa sawit dan proyek strategis nasional yang merusak hutan

    2. Menolak segala bentuk perampasan tanah adat dan kebijakan pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat adat secara lansung

    3. Mengajak seluruh elemen Keagaman, Mahasiswa dan Masyarakat sipil di sorong selatan untuk bersolidasitas bersama masyarakat adat afsya dalam memperjuangkan keadilanekologis dan kelestarian alam

    4. Mendesak dan mengajak Pemerintah Sorong Selatan agar berpihak kepada masyarakat adat

    5. Menolak dengan tegas segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat sub suku Afsya

     

  • DPR Minta Pemerintah Mengkajiulang Pencampuran 10 Persen Etanol ke Dalam BBM

    DPR Minta Pemerintah Mengkajiulang Pencampuran 10 Persen Etanol ke Dalam BBM

    7cloud.asia – Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna menilai rencana penerapan kandungan etanol 10 persen (E10) dalam bahan bakar minyak (BBM) perlu dikaji ulang.
    Menurutnya, meski penggunaan etanol baik bagi lingkungan namun belum sepenuhnya cocok dengan kondisi mesin kendaraan yang digunakan oleh masyarakat Indonesia saat ini.

    “Bagi banyak kendaraan, adanya kandungan etanol saat ini belum ramah bagi mesin meski secara lingkungan lebih ramah. Diharapkan saat teknologi mesin mobil semakin canggih, etanol akan menjadi pilihan yang lebih baik,” ujar politisi PKS itu dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria pada Senin (13/10/2025).

    Ia menjelaskan, sebagian besar kendaraan di Indonesia masih menggunakan sistem pembakaran konvensional yang belum sepenuhnya siap menerima kadar etanol tinggi dalam bahan bakar. Campuran etanol yang terlalu besar berpotensi memengaruhi performa dan daya tahan komponen tertentu.

    “Jadi untuk saat ini, belum tepat jika langsung diterapkan tambahan etanol E10. Tapi ketika teknologi mesin di Indonesia sudah lebih maju, kebijakan ini akan lebih ideal untuk mendukung transisi energi bersih,” jelasnya.

    Sebelumnya, Ia mengapresiasi pengembangan energi hijau dan penggunaan bioetanol yang digalakkan oleh pemerintah. Akan tetapi, Ateng memberi catatan agar pelaksanaannya tidak memaksa SPBU swasta atau mengorbankan kualitas bahan bakar.

    Ia menegaskan, kebijakan energi harus menyesuaikan kesiapan pasar dan infrastruktur yang menjadi penunjang.

    “Dari sisi konsep, kita mesti mendukung. Tapi penerapan di lapangan harus realistis, baik kesiapan teknologi mesin maupun ketersediaan BBM berkualitas. Jika dipaksakan, justru bisa merugikan konsumen dan menyebabkan penurunan kepercayaan terhadap energi hijau,” tegas legislator Dapil Jawa Barat IX tersebut.

    Ia kemudian mendorong pemerintah untuk melibatkan para ahli otomotif dan industri kendaraan dalam setiap penentuan campuran etanol agar dampak terhadap performa mesin dapat diantisipasi dengan baik.

    “Kita ingin proses transisi energi yang sukses, bukan transisi yang dipaksakan. Jadi langkahnya harus bertahap, menyesuaikan kesiapan teknologi nasional,” pungkasnya.

    Wacana pencampuran 10 persen etanol ke BBM (E10) kembali ramai dibahas usai Presiden Prabowo memberi lampu hijau pada awal Oktober 2025.

    Pemerintah menilai kebijakan ini bisa mengurangi impor minyak dan emisi karbon, tapi di lapangan masih banyak yang harus disiapkan.

    Pertamina sudah menguji coba E10 di Surabaya bersama sejumlah mitra otomotif untuk melihat dampaknya terhadap mesin dan emisi, dengan hasil awal menunjukkan penurunan gas buang CO dan HC.

    Meski sebagian besar kendaraan baru dinilai sudah kompatibel dengan bahan bakar bercampur etanol, sejumlah pihak masih menyoroti kesiapan infrastruktur distribusi dan risiko teknis pada kendaraan lama

  • Risiko Besar di Balik ‘Gula-gula’ Pasar Karbon Dunia

    Risiko Besar di Balik ‘Gula-gula’ Pasar Karbon Dunia

    7cloud.asia – Pada 3 Oktober lalu, pemerintah menandatangani kerja sama saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan badan standar karbon Verra.

    Sebelum itu, pemerintah juga sudah menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga standar karbon global, seperti Gold Standard, Plan Vivo Foundation, dan Global Carbon Council (GCC). Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia semakin serius masuk ke pasar karbon global.

    Sekilas, integrasi ke pasar karbon global ini mungkin tampak menjanjikan. Apalagi, Indonesia adalah negara dengan hutan tropis ketiga terluas di dunia, ditambah dengan bentangan mangrove hingga gambut yang kaya.

    Ketiga ekosistem ini merupakan salah satu ‘kolam karbon’ terbesar, alias menjaga karbon di Bumi tidak terlepas ke atmosfer dan memperparah perubahan iklim. Artinya, negara kita sangat potensial sebagai etalase pasar karbon dunia.

    Namun, pertaruhan ini sebenarnya amat berisiko bagi Indonesia. Dengan struktur yang masih timpang antara konglomerat dan elit politik dengan rakyat, kita berpotensi terjebak jadi penyedia jasa lingkungan murah untuk menghapus dosa-dosa iklim korporasi multinasional.

    Daripada mengandalkan pasar karbon yang berisiko mempertajam ketimpangan, Indonesia sebaiknya membangun sistem pendanaan lingkungan yang berbasis pajak progresif.

    Menjelang konferensi iklim COP 30 di Brasil pada November mendatang kita juga bisa mendorong pembiayaan iklim yang lebih adil dan tidak berbasis mekanisme pasar.

    Risiko masuk ke pasar karbon global
    Ada beberapa faktor yang membuat Indonesia sangat rentan masuk ke dalam pasar karbon internasional.

    1. Harga karbon Indonesia sangat murah
    Harga kredit karbon kita bahkan 10,5 hingga 25,8 kali lipat di bawah harga internasional.

    Murahnya harga karbon membuat perusahaan hanya perlu membayar sedikit uang untuk menebus emisi mereka. Alhasil, perusahaan bakal dengan mudah terus-menerus membeli kredit karbon sebagai kompensasi atas kelebihan karbon yang mereka keluarkan. Mereka enggan beralih ke teknologi rendah karbon atau proyek energi bersih.

    Di lain pihak, biaya atas dampak emisi yang tak terhitung dalam harga kredit karbon, seperti cuaca panas, banjir, kebakaran hutan, harus ditanggung negara dan masyarakat setempat secara langsung.

    2. Memicu perampasan lahan
    Mekanisme pasar karbon berisiko menyulut masifnya perampasan lahan masyarakat adat dan komunitas lokal (Indigenous Peoples and Local Communities).

    Sebab, wilayah adat bisa dijadikan sasaran proyek konservasi yang dikelola oleh negara atau perusahaan, bukan oleh masyarakat adat itu sendiri.

    Apalagi, sampai saat ini kita tidak memiliki kerangka hukum yang secara khusus mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Sudah lebih dari satu dekade RUU Masyarakat Adat mangkrak di parlemen Senayan.

    3. Menambah beban keuangan negara
    Integrasi ke pasar karbon global memerlukan biaya besar dari kas negara untuk menanggung ongkos sertifikasi, verifikasi, audit, dan mekanisme lain agar perdagangan karbon lebih kredibel dan berkualitas. Semua itu berisiko menjadi beban baru keuangan negara.

    Harga kredit karbon Indonesia yang berkisar Rp96 — 144 ribu per ton jauh dari cukup untuk menutupi biaya operasional dan administrasi yang cukup besar dalam perdagangan karbon internasional.

    Di sisi lain, masalah teknis seperti sistem pelaporan hingga protokol transfer karbon antarnegara membutuhkan kesiapan lembaga, infrastruktur, dan sumber daya manusia.

    Sementara itu, partisipasi publik di Indonesia dalam pemantauan dan pelaporan pelanggaran (grievance mechanism) masih sangat lemah. Tanpa pemantauan publik, skema ini akan menimbulkan celah kebijakan dan justru mengabaikan hak komunitas yang hidup serta menggantungkan penghidupan di dalamnya.

    Dengan silang-sengkarut kebijakan lingkungan di dalam negeri serta lemahnya dukungan fiskal, berbagai risiko harus ditakar oleh Indonesia. Jangan sampai skema ini justru menjadi beban baru yang harus ditanggung oleh uang rakyat.

    Dan lagi-lagi, masyarakat adat rentan semakin terpinggirkan. Sementara pihak yang justru paling diuntungkan adalah kelompok superkaya yang meraup cuan dari sektor-sektor seperti tambang, minyak, dan gas—penyumbang terbesar emisi karbon.

    Alternatif lain pembiayaan iklim
    Ketimbang mengandalkan pasar karbon yang mempertajam ketimpangan, ada banyak pilihan pembiayaan iklim lainnya yang lebih adil bagi masyarakat, sekaligus memastikan kelompok superkaya menanggung kerusakan yang mereka timbulkan.

    Dari dalam negeri, ada opsi mencari pendanaan dari pajak. CELIOS memperkirakan setidaknya ada sekitar Rp524 triliun yang bisa didapatkan dari implementasi pajak progresif, salah satunya pajak karbon dari perusahaan penghasil emisi besar.

    Semakin banyak karbon yang dikeluarkan oleh perusahaan, maka semakin besar pula pajak yang dikenakan. Kebijakan ini lebih adil sekaligus efektif menjadi salah satu instrumen untuk menekan emisi yang dihasilkan oleh sektor padat karbon.

    Menjelang COP 30, negara-negara Global South seperti Indonesia, semestinya tidak fokus pada mekanisme pasar karbon. Fokuslah pada pembiayaan berbasis kinerja yang menuntut kompensasi nyata untuk menjaga hutan dan lingkungan.

    Salah satunya dengan mendorong Tropical Forest Forever Facility (TFFF) yang rencananya bakal diluncurkan di COP 30.

    TFFF memungkinkan adanya insentif tetap bagi negara pemilik hutan tropis yang berhasil menjaga hutannya. Rencananya konsep ini akan mengalokasikan minimal 20% dana langsung kepada masyarakat adat dan komunitas lokal selaku penjaga hutan.

    Indonesia menjadi salah satu negara yang dinyatakan eligible dalam mendapatkan pendanaan ini. Tapi sayangnya, sampai saat ini, pemerintah belum merespons ajakan untuk bergabung dalam TFFF dan malah sibuk berjualan karbon.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Viky Arthiando Putra (Researcher, Center of Economic and Law Studies/CELIOS) dan Fiorentina Refani (Director of Socio-Bioeconomy Studies, Center of Economic and Law Studies/CELIOS)

  • Bagaimana Dunia Seharusnya Memahami Dana ‘Loss and Damage’: Pelajaran dari Pesisir Jakarta

    Bagaimana Dunia Seharusnya Memahami Dana ‘Loss and Damage’: Pelajaran dari Pesisir Jakarta

    7cloud.asia – Pembentukan dana kerugian dan kerusakan lingkungan akibat perubahan iklim (loss and damage fund) sudah disepakati sejak COP 27 di Mesir pada 2022 lalu.

    Dana loss and damage bertujuan untuk membantu negara-negara rentan di belahan dunia selatan yang merugi akibat dampak perubahan iklim.

    Namun, dana loss and damage tersebut hingga kini belum tersalurkan karena masih banyak konsep yang menggantung, mulai dari mekanisme pendanaan, prioritas, hingga kriteria kelayakan bantuan.

    Bahkan, pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan loss and damage itu sendiri masih sumir.

    Dalam konteks inilah, pengalaman negara-negara Global South, khususnya Indonesia, menjadi sangat penting untuk menentukan bagaimana semestinya mekanisme menjalankan pendanaan loss and damage ini.

    Dalam hal ini, riset terbaru Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) turut menyumbang saran untuk menjadi bahasan di COP 30 Brasil pada November mendatang.

    Pelajaran dari pesisir Jakarta
    Tim BRIN yang terdiri dari peneliti Indonesia dan Jepang melakukan penelitian lapangan di pesisir Jakarta, salah satu daerah yang paling terdampak krisis iklim.

    Kami menelusuri lima kampung pesisir Jakarta Raya (termasuk Tangerang), yakni Kamal Muara, Muara Angke, Muara Baru, Marunda, dan Tanjung Pasir.

    Warga di sana sudah bertahun-tahun menderita karena banjir rob atau kenaikan muka laut, penurunan muka tanah, hingga abrasi.

    Riset kami menemukan bahwa kerusakan dan kerugian yang dialami masyarakat pesisir Jakarta selama ini ternyata bukan karena faktor alam saja, tetapi diperburuk oleh kebijakan pembangunan yang tidak adil.

    Baca: AS resmi mundur dari kesepakatan Loss and Damage 

    Proyek-proyek besar, seperti tanggul laut dan reklamasi pantai di Teluk Jakarta—yang semula ‘diklaim’ untuk melindungi kota dari banjir—ternyata malah memperburuk banjir rob dan mempersempit ruang hidup nelayan.

    Akses ke laut menjadi terbatas. Wilayah tangkapan ikan menyusut. Banyak warga pesisir kehilangan sumber mata pencarian. Akibatnya, mereka terpaksa bekerja serabutan di sektor informal.

    Daerah terdampak perubahan iklim
    Kampung di balik tanggul laut, Kamal Muara, Jakarta Utara. Author provided
    Di sisi lain, proyek-proyek pembangunan seperti properti dan permukiman berskala besar menggusur warga dari wilayah pesisir.

    Banyak keluarga pesisir tidak mempunyai sertifikat tanah, sehingga mereka dipindahkan secara paksa tanpa kompensasi yang layak.

    Lebih dari itu, mereka kehilangan ruang hidup dan hubungan dengan laut yang sudah menjadi pusat kehidupan sosial dan identitas kolektif masyarakat pesisir.

    Lantas, apakah dana loss and damage juga harus menanggung kerugian yang disebabkan oleh “maladaptasi” atau “pembangunan yang salah arah”?

    Tentu saja kita perlu melihat persoalan ini secara utuh. Pembangunan yang tidak adil kerap muncul sebagai respons terhadap krisis iklim. Loss and damage tidak hanya soal bencana alam, tapi juga soal kebijakan yang memperbesar kerentanan sosial akibat perubahan iklim.

    Untuk itu, dana loss and damage selayaknya diperuntukkan untuk memberi kompensasi atau alternatif ekonomi yang adil bagi warga terdampak serta membiayai adaptasi yang benar-benar berpihak pada masyarakat, bukan proyek infrastruktur elitis.

    Baca: Indonesia berpeluang mendapatkan dana loss and damage

    Perhitungan ‘loss and damage’ lebih dari kerugian ekonomi
    Dalam COP tahun lalu, para pemimpin dan aktivis dari negara-negara Global South menuntut agar pendanaan untuk kerugian dan kerusakan mencapai setidaknya 724 miliar dolar (setara Rp12.004 triliun) per tahun.

    Tuntutan tersebut berdasarkan kerugian yang ditanggung negara-negara berkembang dan miskin akibat perubahan iklim hingga 100–500 miliar dolar (setara Rp1.658-Rp8.290 triliun) setiap tahun.

    Namun, dana yang terkumpul baru sekitar 730 juta dolar (setara Rp12 triliun), masih sangat jauh dari kebutuhan.

    Jika COP 30 tahun ini benar-benar ingin memperbaiki ketidakadilan, pendanaan harus sepadan dengan tingkat kerugian. Penyalurannya perlu lebih banyak melalui hibah, bukan pinjaman.

    Negara-negara kaya harus membayar mahal kerusakan yang mereka timbulkan sebagai ganti kekayaan yang sudah mereka nikmati berabad-abad.

    Pelajaran berharga dari riset ini, mekanisme pendanaan mesti melampaui pendekatan ekonomi semata, yang menekankan pada kerugian material.

    Pendanaan loss and damage harus mengakui dan menghitung kerugian nonekonomi, seperti kehilangan budaya, ikatan sosial komunitas, dan pengetahuan lokal, yang selama ini sering diabaikan oleh lembaga keuangan internasional.

    Sebab, justru di ranah inilah masyarakat merasakan kehilangan yang paling berat. Masyarakat terdampak harus dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.

    Skema pendanaan loss and damage tidak semestinya melihat warga sebagai penerima bantuan pasif, tetapi subjek aktif yang berhak menentukan arah adaptasi berdasarkan pengetahuan lokal mereka sendiri, dengan dukungan dana yang fleksibel dan mudah diakses.

    Sekali lagi, pengalaman dari pesisir Jakarta menunjukkan bahwa keadilan iklim tidak cukup dicapai hanya dengan sebatas mengalirkan dana. Perlu pendekatan berbasis keadilan sosial.

    Komunitas lokal harus diakui dan didengar sebagai aktor utama dalam memutuskan bagaimana, untuk apa, dan untuk siapa dana loss and damage digunakan.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Yogi Setya Permana (Peneliti, Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN) dan Gusti Ayu Ketut Surtiari (Peneliti Ahli Madya, Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN)

  • Reses di Cisarua, Mulyadi Dicurhati Warga Korban Gusuran

    Reses di Cisarua, Mulyadi Dicurhati Warga Korban Gusuran

    7cloud.asia – Suasana kunjungan reses Anggota DPR Mulyadi di Kabupaten Bogor pada Rabu (9/10/2025) lalu mendadak berubah haru.

    Puluhan konstituen tiba-tiba menggelar aksi ‘tebar poster’ sebagai bentuk protes atas kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang menutup sejumlah tempat usaha di kawasan Puncak.

    Dalam aksi tersebut, warga membawa poster besar bertulisan “Pak Presiden, jangan tutup mata pencaharian kami” dan “Pak Mulyadi, bantu kami untuk mempertahankan pekerjaan kami”.

    Tulisan itu menjadi simbol jeritan hati para pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan penyegelan tempat usaha yang disebut berdampak luas pada ekonomi masyarakat kecil.

    Berdasarkan keterangan yang diperoleh Parlementaria, salah seorang warga menyampaikan curahan hatinya dengan suara bergetar di hadapan Mulyadi dan peserta lainnya.

    “Banyak yang dirumahkan pak, banyak yang dirumahkan sekarang. Makanya saya dan teman teman kesini. Minta dukungan kepada Bapak Presiden, kepada Gubernur. Mohon bantuannya Pak. Jangan sampai kami kelaparan karena susah cari pekerjaan,” ujarnya.

    Merespon hal itu, Mulyadi menyatakan akan menampung dan menyampaikan langsung keluhan konstituennya kepada pemerintah pusat. Ia menegaskan, setiap kebijakan seharusnya tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk bekerja dan mencari nafkah.

    “Saya memahami betul keresahan warga. Kebijakan apapun seharusnya tidak mematikan mata pencaharian rakyat. Saya akan sampaikan aspirasi ini kepada bapak Presiden,” tegasnya.

    Legislator Fraksi Partai Gerindra itu pun mengkritik keras kebijakan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menyegel hingga menutup puluhan usaha wisata di kawasan Puncak, Bogor.

    Menurutnya, langkah tersebut terlalu terburu-buru dan tanpa kajian yang matang, sehingga berdampak pada ekonomi warga sekitar.

    “Presiden Prabowo harus mengevaluasi kebijakan Menteri LH yang sembron dan tanpa kajian menyegel dan menutup puluhan usaha di Puncak,” ujarnya.

    Menurut Mulyadi, jika usaha di sektor pariwisata itu memenuhi regulasi atau memiliki izin, serta berkontribusi terhadap masyarakat, maka pemerintah sejatinya harus mendukung.

    Pasalnya, Ia menilai, kebijakan ini jika tidak diselesaikan juga akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik dari sektor pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah selatan Kabupaten Bogor

  • Upaya Memulihkan Fungsi Ekologis Kawasan Karst yang Kritis di Malang

    Upaya Memulihkan Fungsi Ekologis Kawasan Karst yang Kritis di Malang

    7cloud.asia – Lahan bekas tambang di Gunung Gede, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan Malang, Jawa Timur bakal diubah menjadi lahan produktif berbasis agroforestry.

    Rehabilitasi ini dilakukan oleh tim peneliti Pusat Riset Ekologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang.
    Kerangka Acuan Kerja (KAK) program pemulihan lahan bekas tambang dilakukan di Malang Rabu (8/10/2025) lalu.

    Kepala Pusat Riset Ekologi BRIN Asep Hidayat menyambut baik kerjasama ini, karena akan menjadi tonggak awal kolaborasi riset dan inovasi untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan karst yang kritis.

    Ia menjelaskan penelitian model rehabilitasi di lahan bekas tambang sesuai dengan tupoksi PR Ekologi dan siap menyediakan tenaga ahli periset untuk riset yang sedang dan akan dilakukan.

    Periset PR Ekologi BRIN, Sugeng Budiharta menjelaskan bahwa 32 persen wilayah selatan Kabupaten Malang tergolong lahan kritis, terutama di kawasan karst akibat penambangan batu kapur rakyat.

    “Kondisi ini melahirkan lahan akses terbuka (LAT) yang tidak produktif dan mengancam keseimbangan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

    Baca: Kawasan Karst menjaga keseimbangan lingkungan

    Dalam kesempatan tersebut, Periset PR Ekologi Titut Yulistyarini menjelaskan program SIMPLE BANG+++ (Sistem Pemulihan Lahan Bekas Tambang dengan Integrasi Ekologi, Teknologi, dan Ekonomi) yang diinisiasi sebagai langkah komprehensif untuk mengubah lahan kritis menjadi lahan produktif berbasis agroforestry.

    Kegiatan rehabilitasi lingkungan di Gunung Gede telah dimulai sejak tahun 2024 di area seluas 2,5 hektare.

    Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kelompok Masyarakat Desa Sumberejo menanam lima jenis bibit buah-buahan, yaitu kelengkeng, nangka dak, jambu air, mangga, dan kelapa genjah, dengan tingkat kelangsungan hidup mencapai lebih dari 80 persen.

    “Hasil total penutupan tajuk tanaman mencapai 1.341 meter persegi atau sekitar 5,5 persen dari total area, disertai peningkatan biodiversitas mencapai 54 spesies dari 26 famili,” jelas Titut.

    Selain menilai pertumbuhan tanaman, tim juga melakukan analisis karakter ekofisiologi untuk mengetahui kemampuan adaptasi jenis yang ditanam terhadap kondisi lahan karst yang kering dan miskin hara.

    Struktur vegetasi yang terbentuk juga mulai menunjukkan stratifikasi alami, dengan semak dan anakan pohon lokal yang tumbuh kembali di sekitar area rehabilitasi.

    Baca: Pentingnya konservasi kawasan karst untuk menjaga keseimbangan lingkungan

    “Temuan ini menunjukkan bahwa upaya rehabilitasi mulai berhasil membangun ekosistem baru yang lebih stabil dan berpotensi meningkatkan cadangan karbon,” jelasnya.

    Berdasarkan pengamatan anatomi daun, periset Pusat Riset Sistem Biota BRIN Fauziah menambahkan bahwa mangga, kelengkeng, nangka, dan jambu mete memiliki jaringan palisade dan kutikula tebal yang menunjukkan adaptasi tinggi terhadap kondisi kering.

    Dari hasil penelitian ini ia menyarankan untuk memperkaya jenis tumbuhan di kawasan rehabilitasi dengan menanam tanaman cepat tumbuh yang memiliki daun tipis dan mudah terdekomposisi sehingga dapat menjadi sumber hara tambahan ke dalam tanah.

    Jenis-jenis tersebut di antaranya pohon Salam (Syzygium polyanthum) dan Gamal (Gliricidia sepium),

    Sementara itu, periset PR Ekologi Setyawan Agung Danarto memaparkan hasil survei sosial yang menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat di kawasan tersebut.

    “Sebanyak 80 persen responden memahami pentingnya rehabilitasi dan 67 persen terlibat aktif dalam kegiatan di lapangan,” ujarnya. Masyarakat berharap Gunung Gede dapat berkembang menjadi kawasan wisata alam sekaligus penahan bencana.

    Baca: Rehabilitasi hutan yang rusak hanya 3000 hektare setahun

    Plt. Kepala DLH Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman berharap agar kolaborasi ini dapat menghasilkan model ekosistem berkelanjutan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

    Ia menekankan pentingnya riset lanjutan untuk menilai dampak rehabilitasi terhadap kualitas tanah dan air, serta perlunya penyusunan database lahan bekas tambang sebagai dasar perencanaan.

    “Kami berharap lokasi rehabilitasi ini nantinya menjadi contoh kawasan yang tidak hanya pulih secara ekologis, tetapi juga memberikan dampak ekonomi melalui pengembangan wisata dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Melalui sinergi BRIN dan Pemkab Malang, diharapkan Gunung Gede dapat menjadi model nasional pemulihan lahan bekas tambang berbasis riset ilmiah yang mengintegrasikan konservasi, ekonomi hijau, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

  • BRIN Temukan Mikroplastik dalam Air Hujan Jakarta, Ini Respon Dinas Lingkungan Hidup

    BRIN Temukan Mikroplastik dalam Air Hujan Jakarta, Ini Respon Dinas Lingkungan Hidup

    7cloud.asia – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan, akan menindaklanjuti hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait temuan kandungan mikroplastik dalam air hujan di Jakarta.

    Selain berupaya mengintensifkan pengawasan pemanfaatan plastik, Pemprov DKI Jakarta akan berkomunikasi dengan BRIN untuk mencari upaya inovatif mengurangi dampak lingkungan.

    Volume sampah plastik di Jakarta sangat signifikan; pada tahun 2022, plastik menyumbang 22,95 persen dari total komposisi sampah di DKI Jakarta, yang mencapai 22.953 ton berdasarkan data tahun tersebut.

    Selain itu, pada tahun 2019, sekitar 1.000 ton dari total 7.500 ton sampah harian di Jakarta adalah sampah plastik, terutama plastik sekali pakai.

    Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya tengah memperkuat program pengendalian sampah plastik dari hulu hingga hilir, termasuk pemantauan kualitas udara dan air hujan secara terpadu.

    “Kami memandang temuan BRIN ini sebagai alarm lingkungan yang perlu direspons cepat dan kolaboratif. Polusi plastik kini bukan hanya urusan laut atau sungai, tetapi sudah sampai di langit Jakarta,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).

    Baca: BRIN temukan mikroplastik dalam air hujan di Jakarta

    Menurut Asep, Pemprov DKI Jakarta selama ini telah menjalankan sejumlah kebijakan untuk menekan sampah plastik sekali pakai.

    Di antaranya melalui Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, serta perluasan program Jakstrada Persampahan yang menargetkan 30 persen pengurangan sampah dari sumbernya.

    Selain itu, lanjut Asep, Pemprov DKI Jakarta juga terus memperluas bank sampah, TPS 3R, dan inisiatif daur ulang berbasis komunitas agar limbah plastik tidak lagi berakhir di lingkungan terbuka.

    “Upaya pengurangan plastik harus dilakukan dari sumbernya — mulai dari rumah tangga, industri, hingga sektor jasa. Setiap orang punya peran,” tambahnya.

    Sebagai tindaklanjut, Asep mengaku, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan BRIN untuk memperluas pemantauan mikroplastik dalam udara dan air hujan sebagai bagian dari sistem Jakarta Environmental Data Integration (JEDI), platform pemantauan kualitas lingkungan berbasis data.

    Baca: Siswa diajak bawa tumbler untuk kurangi sampa plastik

    Hasil pengukuran ini diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan yang lebih kuat dalam pengendalian polusi plastik di udara.

    Lebih lanjut, Asep mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan memperkuat kampanye publik bertajuk “Jakarta Tanpa Plastik di Langit dan Bumi” untuk mengajak masyarakat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah, dan tidak membakar limbah sembarangan.

    “Langit Jakarta sedang mengingatkan kita untuk lebih bijak mengelola bumi. Perubahan perilaku adalah kunci,” tegasnya.

    Pemprov DKI juga mengajak dunia usaha, lembaga riset, dan komunitas lingkungan untuk bersama memperkuat aksi nyata pengurangan plastik dan inovasi daur ulang.

    “Kami terbuka untuk kolaborasi riset, teknologi filtrasi, hingga pengembangan produk ramah lingkungan. Upaya menjaga langit bersih dari mikroplastik adalah tanggung jawab bersama,” tukasnya.

    Baca: Sistem guna ulang jadi solusi mengatasi krisis sampah plastik

    Hal senada diutarakan Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali. Dia mengemukakan bahwa Pemprov DKI sangat responsif terhadap berbagai hasil riset yang menyoroti kualitas lingkungan, termasuk air, udara, dan tanah.

    Menurutnya, pemerintah daerah aktif mengendalikan penggunaan plastik berkualitas rendah yang umumnya dihasilkan dari proses daur ulang sederhana. Jenis plastik ini banyak dipakai masyarakat, mulai dari pasar tradisional, warung, hingga pedagang kaki lima.

    “Plastik jenis ini memang mudah terurai, yang sekilas tampak baik bagi lingkungan. Namun, justru berkontribusi besar terhadap peningkatan mikroplastik di alam,” ujarnya.

    Ia menambahkan, Pemprov DKI tidak sedang “bermusuhan” dengan plastik. Namun demikian, Ia mengingatkan tentang dampak lingkungan akibat dari sampah plastik.

    “Kita tidak anti terhadap plastik, karena plastik sudah menjadi bagian dari peradaban modern. Yang kita tolak adalah plastik yang mencemari lingkungan,” tandasnya.

  • Berita Terpopuler Pekan Ini: Dari Cuaca Panas Ekstrem hingga Pengalihan Hutan Lindung di PIK

    Berita Terpopuler Pekan Ini: Dari Cuaca Panas Ekstrem hingga Pengalihan Hutan Lindung di PIK

    7cloud.asia – Artikel mengenai cuaca panas ekstrem dalam beberapa hari terakhir menjadi berita yang paling banyak dibaca atau berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia.

    Artikel ini menjadi berita terpopuler bersama sejumlah artikel mengenai para perempuan yang ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional.

    Artikel mengenai pengambil-alihan hutan lindung di kawasan PIK menjadi PSN juga masuk dalam daftar berita terpopuler pekan ini.

    Berikut lima berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia:

    1. Cuaca panas ekstrem
    Beberapa hari terakhir ini masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia merasakan cuaca panas ekstrem. Bahkan suhu udara mencapai 36 derajat celsius. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan beberapa faktor penyebabnya.

    Dalam rilisnya, BMKG mengungkapkan cuaca panas ekstrem yang terjadi saat ini dipengaruhi oleh pergeseran semu matahari ke selatan Indonesia. Hal ini memicu peningkatan intensitas radiasi matahari di wilayah Indonesia bagian selatan.

    Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto menjelaskan faktor lainnya adalah minimnya tutupan awan yang membuat sinar matahari langsung menyentuh permukaan bumi tanpa banyak hambatan.

    Baca artikel selengkapnya di sini

    2. 16 Perempuan pahlawan nasional
    “Sejauh mana perjuangan Kartini mampu mempengaruhi pola pikir perempuan saat itu, sehingga mendorong gerakan kesetaraan di masa penjajahan tersebut?“ demikian pertanyaan yang terlontar

    Pelontar pertanyaan beralasan, meski jauh ke depan, pemikiran Kartini hanya dituangkan dalam surat-suratnya kepada JH Abendanon dan tidak dipublikasikan secara luas.

    Sementara, di luar Jawa ada banyak perempuan yang ikut mengangkat senjata melawan penjajah Belanda.

    Baca artikel selengkapnya di sini

    3. Suhu panas ekstrem akan berlangsung hingga November
    Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan suhu udara yang panas di sejumlah wilayah di Indonesia saat ini akan berlangsung hingga akhir Oktober atau awal November 2025.

    Perkiraan ini seiring dengan dimulainya musim hujan yang berbeda di masing-masing daerah. Puncak musim hujan juga berbeda-beda setiap daerah.

    Di sebagian besar wilayah Sumatera dan Kalimantan puncak musim hujan terjadi pada bulan November hingga Desember 2025.

    Baca artikel selengkapnya di sini

    4. Hutan lindung berubah jadi PSN
    Pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 menjadi sorotan publik.

    Sejumlah warga menggugat secara perdata ke pengadilan atas diputuskannya kawasan PIK 2 tersebut menjadi PSN.

    Proyek PSN PIK 2 ini juga diketahui dilakukan tanpa ada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang memadai dan menggunakan lahan yang berstatus hutan lindung.

    Diketahui, Proyek strategis nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten akan menggunakan 1.705 hektare (ha) dari total sekitar 30.000 ha kawasan PIK 2.

    Baca artikel selengkapnya di sini

    5. Pemerintah belum maksimal atasi penyebab kebakaran hutan
    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai belum ada upaya progresif dari pemerintah untuk mengatasi akar persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tiap tahun terjadi.

    Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian kepada ruangkota Senin (13/10/2025) menjelaskan setiap tahun, di titik yang hampir sama selalu terjadi kebakaran hutan dan lahan.

    Hal ini menunjukkan adanya tata kelola hutan dan gambut serta perizinan penggunaan lahan secara serampangan.

    “Ini bukan soal menurun atau meningkat, persoalannya adalah kebakaran tetap terjadi setiap tahunnya, dengan titik api dan kebakaran hampir dititik/wilayah yang selalu terbakar tiap tahunnya. Titik api di korporasi yang terus ditemukan setiap tahun,” jelas Uli.

    Baca artikel selengkapnya di sini

  • UNEP: Dana untuk Konservasi Hutan Global Tidak Mencukupi dan Banyak Salah Sasaran

    UNEP: Dana untuk Konservasi Hutan Global Tidak Mencukupi dan Banyak Salah Sasaran

    7cloud.asia – Baru-baru ini Program Lingkungan PBB/UNEP merilis laporan terbarunya, bertajuk “2025 State of Finance for Forests: Unlock. Unleash. Realizing forest potential requires tripling investment in forests by 2030,”.

    Laporan ini mengkaji bagaimana mewujudkan potensi hutan yang membutuhkan investasi hutan tiga kali lipat pada tahun 2030.

    Dalam laporan itu UNEP mengidentifikasi untuk pertama kalinya skala kesenjangan keuangan yang menghambat pengelolaan hutan lestari, meskipun terdapat komitmen yang dibuat berdasarkan perjanjian internasional seperti Konvensi Rio, Perjanjian Paris, dan Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal.

    Temuan utama laporan Keadaan Keuangan Hutan meliputi adanya Pendanaan tahunan saat ini (2023): Total sebesar 84 miliar dolar yang terdiri dari:
    – 75 miliar dolar dari sumber publik domestik (88 persen)
    – 3 miliar dolar dari sumber publik internasional (3 persen)
    – 7,5 miliar dolar dari pendanaan swasta (9 persen)

    Sedangkan pendanaan tahunan yang dibutuhkan dari sumber publik dan swasta:
    – 300 miliar dolar pada tahun 2030
    – 498 miliar dolar pada tahun 2050

    Baca: UNEP dorong peningkatan investasi pelestarian hutan global

    Laporan ini menemukan kesenjangan pendanaan hutan tahunan sebesar 216 miliar dolar antara arus keuangan saat ini dan investasi yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan kehutanan global pada tahun 2030.

    Laporan ini memperingatkan, modal yang ada yang diarahkan untuk konservasi, restorasi, dan pemanfaatan hutan berkelanjutan tidak hanya tidak mencukupi tetapi juga salah sasaran.

    Lebih lanjut, insentif yang menyimpang mengerdilkan investasi positif: subsidi yang berpotensi merusak lingkungan di bidang pertanian melebihi 400 miliar dolar per tahun, berkontribusi pada hilangnya 2,2 juta hektare hutan setiap tahun

    Angka ini setara dengan area yang lebih dari 30 kali luas Nairobi, kota tuan rumah kantor pusat UNEP.

    Laporan tersebut menekankan bahwa menyelaraskan pembangunan ekonomi dengan perlindungan hutan akan membutuhkan pengalihan modal dari kegiatan yang berkaitan dengan deforestasi dan menyelaraskan kembali insentif fiskal dan kebijakan dengan tujuan ketahanan pangan dan keberlanjutan.

    Baca: Bagaimana dunia seharusnya memahami dana ‘loss and damage’

    Investasi masih minim
    Sementara itu, meskipun ratusan perusahaan telah berjanji untuk mencapai nol deforestasi pada tahun 2030, investasi dalam rantai pasokan berkelanjutan masih minim.

    Laporan tersebut menguraikan sumber-sumber potensial untuk mengisi kesenjangan pendanaan. Laporan tersebut juga merekomendasikan untuk memprioritaskan pendanaan untuk perlindungan hutan sebagai pendekatan yang sangat hemat biaya.

    Dibandingkan dengan restorasi hutan atau kegiatan positif lainnya untuk hutan, perlindungan hutan hanya membutuhkan 32 miliar dolar dari total pendanaan tahunan tambahan yang dibutuhkan pada tahun 2030, sementara mencakup 80 persen dari total luas lahan yang dibutuhkan.

    UNEP berkomitmen untuk mengintegrasikan aksi kehutanan ke dalam rencana nasional, termasuk strategi mitigasi dan adaptasi iklim, memberikan insentif bagi pengelolaan hutan oleh masyarakat lokal.

    UNEP juga bekerja sama dengan pemerintah, bisnis, dan lembaga keuangan untuk menutup kesenjangan investasi kehutanan dan mengalihkan modal dari kegiatan terkait deforestasi.

    Baca: Risiko besar di balik ‘gula-gula’ pasar karbon dunia

  • Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan Mempersulit Koordinasi

    Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan Mempersulit Koordinasi

    7cloud.asia – Madani Berkelanjutan dan Pantau Gambut menyoroti dampak pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kementerian Kehutanan terhadap upaya menurunkan emisi karbon dari sektor kehutanan.

    Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian menyebutkan, fragmentasi kelembagaan menjadi sumber masalah yang masih berlarut. Padahal, menurutnya, sebuah ekosistem seperti gambut merupakan sebuah kesatuan yang tidak bisa dipilah secara administratif maupun sektoral.”

    Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan menjadikan kompleksitas koordinasi, birokrasi, dan tata kelola menjadi semakin kompleks.

    Selain itu, tidak diperpanjangnya Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) juga membuat upaya restorasi gambut menjadi semakin lemah.

    Madani Berkelanjutan mencatat, pasca Perpres No. 120 Tahun 2020, BRGM kehilangan kewenangan untuk melakukan monitoring dan supervisi di area konsesi dan wilayah yang justru berisiko tinggi terhadap kebakaran.

    Menurut Deputi Direktur Madani Berkelanjutan, Giorgio Budi Indrarto, tanpa kewenangan tersebut, BRGM tidak dapat memastikan pemeliharaan infrastruktur restorasi di kawasan konsesi secara efektif.

    “Pembubaran BRGM menguatkan pola berulang dalam tata kelola lingkungan hidup di Indonesia, yaitu membentuk lembaga saat krisis dan diikuti pembubaran ketika tekanan mereda,“ ujar Giorgio dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Selasa (21/10/2025).

    Pola ini, imbuhnya, mencerminkan pendekatan ad-hoc yang mengandalkan logika kedaruratan ketimbang desain kelembagaan jangka panjang. Dalam konteks ini, BRGM bukan hanya gagal dilembagakan, tetapi sejak awal memang tidak didesain untuk bertahan.

    Peneliti MADANI Berkelanjutan, Sadam Afian Richwanudin menambahkan untuk mencapai target iklim, terutama dari sektor FOLU, maka kerja-kerja pemerintah tidak boleh sektoral.

    Semua sektor, ujarnya, harus bersinergi untuk memiliki visi yang sama, menekan deforestasi dan degradasi hutan dan lahan, apalagi di lahan gambut.

    Jika pembukaan lahan skala besar masih terus dilakukan dan penanganan karhutla masih belum optimal, maka upaya mencapai target penurunan 31,89 persen emisi karbon tanpa syarat dan 43,20 persen dengan syarat, akan semakin berat bagi Indonesia.

    ”Ajang COP 30 Brasil pun bisa hanya menjadi pepesan kosong belaka,” pungkas Sadam Afian Richwanudin.

    Untuk mencapai target iklim, terutama dari sektor FOLU, maka kerja-kerja pemerintah tidak boleh sektoral. Semua harus bersinergi untuk memiliki visi yang sama, menekan deforestasi dan degradasi hutan dan lahan, apalagi di lahan gambut.

    Kenapa Gambut Penting
    Indonesia memiliki luasan gambut tropis terbesar di dunia dengan luas mencapai 13,43 juta hektare yang tersebar di tiga pulau besar yaitu Sumatera, Kalimantan dan Papua.

    Lahan gambut di Indonesia diperkirakan menyimpan sekitar 57 gigaton karbon atau 20 kali lipat karbon tanah mineral biasa.

    Cadangan karbon yang tersimpan di dalam tanah gambut akan terlepas ke udara jika lahan
    gambut dikeringkan atau dialihfungsikan. Padahal, gambut menyimpan sekitar 30 persen karbon dunia.

    Gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer akan menahan panas dari matahari sehingga
    meningkatkan suhu bumi. Proses yang dikenal sebagai efek rumah kaca ini dapat mempercepat laju perubahan iklim.

    Oleh sebab itu, melindungi dan mencegah kerusakan lahan gambut menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan perubahan iklim.