Tag: hutan

  • Perjuangan Masyarakat Menjaga Hutan Adat dan Melawan Kabut Asap

    Perjuangan Masyarakat Menjaga Hutan Adat dan Melawan Kabut Asap

    7cloud.asia – Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli, masyarakat adat Knasaimos dari Sorong Selatan, Papua Barat Daya, menyambangi Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk secara resmi mengajukan permohonan penetapan dan pengelolaan hutan adat.

    Upaya ini diambil sebagai komitmen nyata untuk memastikan bahwa masih akan ada hutan untuk diwariskan demi masa depan anak-anak Papua.

    Dari bumi wong kito galo, perjuangan mencari keadilan atas bencana kabut asap karena kebakaran hutan dan lahan gambut juga terus berlanjut.

    Setelah putusan Pengadilan Negeri Palembang yang tak menerima gugatan kabut asap yang mereka ajukan, warga tak patah arang.

    Putusan Niet Ontvankelijke (NO) itu menandakan bahwa majelis hakim bahkan enggan menyentuh intisari gugatan dan memilih untuk berhenti di persoalan formil saja.

    Baca: Korban kabut asap Sumatera Selatan ajukan banding

    Setelah mengajukan banding, mereka mengadukan majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Mereka melapor karena hakim ditengarai telah melanggar etik dalam menyidangkan dan memutus perkara ini.

    Bukan cuma itu, warga Sumatera Selatan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, untuk menyampaikan bagaimana putusan PN Palembang tersebut mematahkan upaya mereka dalam menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan penyebab kabut asap.

    Pemerintah barangkali merasa cukup dengan “komitmen” dan “rencana strategis”, tapi nyatanya masyarakat masih harus bekerja lebih keras—mengumpulkan dokumen, menghadapi birokrasi, berjuang di pengadilan yang tak berpihak, hingga harus turun ke jalan dan berebut untuk sekadar didengar.

    Greenpeace Indonesia mencatat bahwa pengakuan hutan adat merupakan salah satu alat penting dalam upaya melindungi hutan dari ancaman ekspansi industri ekstraktif.

    Upaya ini telah dilakukan masyarakat adat Knasaimos di Sorong Selatan, yang selama ini berjuang mempertahankan wilayah adatnya dari pembalakan kayu dan perluasan kebun sawit. Bagi masyarakat Papua, hutan bukan sekadar ruang hidup, tetapi juga warisan leluhur dan sumber kehidupan.

    Baca: Masyarakat Adat Knasaimos ajukan penetapan hutan adat

    Sementara itu, krisis kebakaran hutan dan lahan telah berubah menjadi bencana kemanusiaan di Sumatera Selatan. Ketika asap datang menyelimuti, kehidupan ikut terhenti.

    Anak-anak terpaksa tak bisa pergi sekolah, warga jatuh sakit karena kualitas udara yang semakin parah, dan petani gagal panen akibat menurunnya kualitas tanah.

    Kisah masyarakat adat Knasaimos dan korban asap Sumatera Selatan bukanlah cerita yang berdiri sendiri. Keduanya mencerminkan wajah ketidakadilan ekologis yang masih terjadi dari ujung Barat ke ujung Timur Indonesia.

    Ketika negara belum sepenuhnya hadir membela mereka yang menjaga hutan dan menjadi korban ketamakan, maka solidaritas dan keberanian masyarakat menjadi harapan yang paling nyata.

    Perjuangan mereka kembali menjadi suar pengharapan. Baik dari tanah adat di Papua Barat Daya, maupun dari ruang-ruang pengaduan hukum di Palembang dan Jakarta.

    Greenpeace akan terus menyuarakan ini—karena keberanian mereka adalah cermin dari keberanian kita semua untuk mempertahankan hak hidup yang layak, udara yang bersih, dan masa depan yang lestari.

    Baca: PT Toba Pulp Lestari kembalikan hutan adat dalam kondisi rusak

  • Madani Berkelanjutan: Deforestasi Melonjak Tajam di Masa Transisi Pemerintahan pada 2024

    Madani Berkelanjutan: Deforestasi Melonjak Tajam di Masa Transisi Pemerintahan pada 2024

    7cloud.asia – Yayasan Madani Berkelanjutan dalam laporan terbaru bertajuk “Deforestasi di Rezim Transisi: Hilangnya Hutan Alam Tahun 2024” mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, Indonesia kehilangan hutan alam seluas 206 ribu hektare.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (8/8/2025) Madani Berkelanjutan menyebut, angka hilangnya luasan hutan atau deforestasi di tahun 2024 ini meningkat tajam dibandingkan periode sebelumnya, dengan lonjakan sekitar 71 ribu hektare.

    Temuan ini menjadi peringatan bahwa masa transisi pemerintahan masih menjadi titik rawan hilangnya hutan secara signifikan akibat lemahnya perlindungan struktural terhadap hutan alam, baik secara hukum maupun pengawasan.

    GIS Specialist MADANI Berkelanjutan, Fadli Ahmad Naufal mengatakan, sebagian besar deforestasi (sekitar 72 persen), terjadi di dalam kawasan hutan, khususnya pada kawasan hutan produksi tetap.

    Kalimantan Timur, Riau, dan Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan tingkat kehilangan tertinggi, termasuk kawasan-kawasan dengan fungsi ekologis penting seperti gambut dan kawasan konservasi.

    Baca: Greenpeace ungkap dalang pembabatan hutan di Kalimantan Barat

    ”Bahkan, 39 ribu hektare dari total deforestasi terjadi di dalam area moratorium hutan (PIPPIB), yang seharusnya menjadi benteng perlindungan terhadap hutan alam primer dan lahan gambut,” ungkapnya.

    Ironisnya, lebih dari separuh deforestasi terjadi di wilayah yang secara hukum telah dibebani izin dan konsesi resmi.

    Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi penyumbang deforestasi hutan alam terbesar dengan luas 66 ribu hektare, disusul oleh sektor perkebunan sawit yang menyumbang 51 ribu hektare.

    Sekitar seperempat dari deforestasi di area PBPH bahkan terjadi di ekosistem gambut, wilayah yang memiliki peran vital dalam menyimpan cadangan karbon dan menstabilkan iklim.

    Sadam Afian Richwanudin, Legal Specialist MADANI Berkelanjutan menambahi, selain sektor kehutanan dan perkebunan, proyek-proyek strategis nasional juga berkontribusi terhadap deforestasi yang masif.

    Baca: Angka deforestasi di Indonesia meningkat dalam tiga tahun terakhir

    Di Merauke, Papua Selatan misalnya, proyek Food Estate menyebabkan hilangnya hutan alam hampir 5 ribu hektare.

    Sementara itu, ekspansi tambang nikel di pulau-pulau kecil seperti Gag dan Kawe di Raja Ampat mengabaikan batas-batas ekologis dan hukum, termasuk pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan pulau-pulau kecil.

    Situasi ini semakin mengkhawatirkan karena tambang-tambang tersebut berada di kawasan yang seharusnya menjadi zona yang dilindungi”

    Wilayah adat yang selama ini terbukti mampu menjaga tutupan hutan alam justru masih belum memperoleh pengakuan hukum yang memadai.

    Hingga Maret 2025, baru sekitar 330 ribu hektare Hutan Adat yang resmi diakui negara, jauh dari luas wilayah adat yang mencapai lebih dari 32,3 juta hektare yang telah dipetakan oleh BRWA.

    Padahal, secara global, wilayah adat dan kelola masyarakat lokal memiliki tingkat deforestasi yang lebih rendah dan menyimpan lebih banyak keanekaragaman hayati.

    “Dalam situasi di mana target iklim nasional melalui FOLU Net Sink 2030 sedang dikejar, deforestasi tahun 2024 justru mencerminkan tantangan serius bagi pencapaian komitmen iklim Indonesia.

    Baca: Sejumlah program rezim Prabowo mengancam kelestarian hutan

    Program Lead untuk Iklim dan Ekosistem, MADANI Berkelanjutan, Yosi Amelia mengatakan bahwa sistem perizinan yang longgar dan tidak menjamin perlindungan ekologis telah menjadi saluran utama deforestasi struktural.

    ”Di tengah krisis iklim global kebijakan pemerintah ke depan perlu berani merevisi paradigma pengelolaan hutan, dari orientasi eksploitatif menuju sistem perlindungan hutan yang berbasis keadilan ekologis dan pengakuan hak masyarakat adat,” ujarnya.

    Pentingnya revisi menyeluruh terhadap kebijakan kehutanan nasional, termasuk momentum pembahasan ulang UU Kehutanan agar lebih mengedepankan perlindungan hutan alam.

    Pemerintah juga didorong untuk mengevaluasi proyek-proyek strategis agar tidak lagi menjadi penyebab utama deforestasi.

    “Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola perizinan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat, maka upaya mencapai target iklim dan menjaga keanekaragaman hayati hanya akan menjadi wacana tanpa hasil nyata,” pungkas Yosi Amelia.

    Baca: Indonesia sudah lampaui kuota deforestasi

  • Komunitas Bakul Budaya UI Ajak Masyarakat untuk Ramah Hutan

    Komunitas Bakul Budaya UI Ajak Masyarakat untuk Ramah Hutan

    7cloud.asia – Kerusakan lingkungan memicu terjadinya berbagai anomali lingkungan. Perlu kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat untuk lebih ramah hutan dan melestarikan lingkungan. Salah satunya sedekah hutan.

    Acara yang digelar oleh komunitas Bakul Budaya Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) ini rutin diadakan setiap tahun sebagai upaya melestarikan dan menjaga lingkungan.

    Kali ini tema yang diusung dalam sedekah hutan adalah “Ramah Hutan, Cerah Masa Depan”. Tema ini diangkat mengingat banyaknya deforestasi yang marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

    Baca: Sedekah hutan, cara komunitas bakul budaya melestarikan lingkungan

    “Dengan acara ini, kita sadar pentingnya menjaga dan melestarikan hutan di Indonesia. Kita rawat hutan, kita rawat bumi dari kerusakan lingkungan,” kata Ketua Umum Bakul Budaya, Dewi Fajar Marhaeni adalam sambutannya pada Sabtu (09/08/2025).

    Pada kesempatan itu, hadir pula wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah yang mendukung kegiatan ini. Apalagi sedekah hutan ini melibatkan pula anak-anak.  

     “Acara ini luar biasa yang melibatkan generasi muda, anak-anak sekolah. Jadi bagaimana menumbuhkan kesadaran terkait pelestarian lingkungan dari anak-anak, remaja. Jadi ini suatu kegiatan yang sangat positif,” kata Chandra kepada 7cloud.asia.  

    Baca: Cap Go Meh di UI, rayakan keberagaman Indonesia

    Menurutnya kampus-kampus lain yang berada di Depok dapat bergabung ke Komunitas Bakul Budaya. Dengan demikian, lanjut Chandra, kegiatan-kegiatan pelestarian lingkungan dapat dilakukan dikampus mereka masing-masing, seperti yang dilakukan di UI.

    Pihaknya memastikan Pemerintah Kota Depok akan mendukung penuh kegiatan tersebut. Sebab kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan dalam mengatasi kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini.

    Sedekah hutan dilaksanakan selama dua hari pada 8 hingga 9 Agustus 2025. Hari pertama diisi oleh pemutaran film dan diskusi tentang kondisi hutan di Kalimantan.

    Baca: Deforestasi melonjak tajam pada masa transisi pemerintahan

    Kemudian hari kedua, acara diiisi dengan kirab  sedekah hutan yang diikuti oleh wakil Walikota Depok beserta jajarannya, wakil Dekan FIB, Dr. Untung Yuwono, anggota Komunitas Bakul Budaya, pelajar dan mahasiswa, serta anggota komunitas lainnya yang peduli lingkungan.

    Kirab ini dilakukan menuju danau dengan melewati hutan UI. Di danau, para peserta kirab melakukan ritual doa bersama, melepaskan ikan-ikan ke danau serta melepaskan burung-burung ke alam bebas. Selain itu, dilakukan pula penanaman pohon mahoni di lingkungan FIB UI.

    Acara ini juga dimeriahkan dengan berbagai tarian daerah dan lagu-lagu yang dibawakan oleh Komunitas Bakul Budaya.

     

  • Memotret Papua: Surga Kecil yang Jatuh ke Bumi Tapi Dibisukan Penguasa

    Memotret Papua: Surga Kecil yang Jatuh ke Bumi Tapi Dibisukan Penguasa

    7cloud.asia – “Orang tua saya tidak mewariskan harta, mereka hanya mewariskan hutan bagi saya. Kalau sudah tidak ada lagi hutan adat, saya tidak bisa lagi disebut sebagai perempuan adat. Lalu, bagaimana nanti dengan anak cucu saya?”

    Itulah ungkapan kegelisahan Maria Amote, anak muda adat dari suku Wambon, Papua di sela peluncuran buku foto Surga yang Dibisukan yang digelar Greenpeace Indonesia pada Senin (11/8/2025).

    Dengan ancaman kerusakan alam yang kian menajam, Maria khawatir identitas adat Papua akan perlahan menghilang ditelan waktu.

    Terkait aspirasinya untuk masa depan Papua, Maria berharap, Kementerian Lingkungan Hidup mungkin bisa melihat apa yang menjadi hak dan harapan dari Masyarakat Adat.

    “Bagi kami, hutan adalah ibu. Jati diri kami adalah kami lahir dan tumbuh di tanah kami. Kami minta dari pemerintah untuk melihat dan membantu kami masyarakat,” ujarnya.

    Peluncuran buku foto tentang Papua yang digelar dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia ini menjadi ruang bagi sejumlah Masyarakat Adat Papua dan publik untuk mendiskusikan Papua kini, dulu, dan yang akan datang.

    Baca: Enam poin temuan Greenpeace di Raja Ampat

    Selain Maria, hadir dalam diskusi ini Enrico Kondologit, antropolog asal Papua; Frengki Albert Saa, Koordinator Bidang Riset dan Inovasi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Barat Daya; dan Widhi Handoyo, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup.

    Dua dekade bekerja di Tanah Papua, Greenpeace menemukan berbagai cerita. Tak hanya kisah tentang keindahan alam yang masih asri terjaga, kerja-kerja Greenpeace di Tanah Papua juga menjadi saksi ketangguhan Masyarakat Adat.

    Kendati demikian, ancaman kerusakan, terutama dari industri ekstraktif, masih menjadi momok yang menghantui Tanah Papua.

    Kepala Kampanye Global Greenpeace untuk Hutan Indonesia, Kiki Taufik mengatakan, selama 20 tahun bekerja di Papua, pihaknya menyaksikan bagaimana alam Papua yang sebelumnya utuh dan tidak tersentuh, perlahan terancam oleh deforestasi yang semakin nyata dan mengkhawatirkan.

    ”Di sisi lain, kami juga mendokumentasikan cara hidup Masyarakat Adat di Papua yang telah menjaga kelestarian alam Papua. Semua yang ada di Tanah Papua, yang disebut surga kecil jatuh ke Bumi itu, bisa hilang jika tidak dijaga betul-betul. Menjaga Tanah Papua menjadi tanggung jawab kolektif berbagai pihak,” terangnya.

    Ajakan untuk memperjuangkan masa depan Tanah Papua sebagai tanggung jawab kolektif juga disampaikan oleh Frengky Albert Saa, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Papua Barat Daya.

    Baca: Ada pelanggaran serius terkait tambang nikel di Raja Ampat

    “Kami akan bergandeng tangan dengan teman-teman mitra pembangunan dan organisasi masyarakat sipil, seperti Greenpeace. Janganlah kita alergi berkolaborasi,” ujar Frengky.

    Mewakili Kementerian Lingkungan Hidup, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Widhi Handoyo, menyampaikan pentingnya kolaborasi untuk mencari solusi bagaimana melindungi lingkungan hidup sembari mengembangkan potensi yang menjadi kekuatan utama di Tanah Papua.

    Ia mencontohkan kawasan Raja Ampat yang secara tata ruang memiliki fungsi lindung hingga lebih dari 70 persen.

    “Bayangkan jika satu wilayah saja memiliki fungsi lindung sedemikian besar, artinya prioritas pengembangan wilayahnya harus berbasis kondisi di lapangan, misalnya dengan sektor perikanan dan pariwisata yang menjadi fokusnya sesuai dengan potensi utama yang dimiliki,” ujar Widhi.

    Buku foto Surga yang Dibisukan memuat empat segmen yang merangkum aspek kehidupan Masyarakat Adat dan komunitas lokal di Tanah Papua.

    Baca: Tambang nikel mengancam kelestarian lingkungan Raja Ampat

    Mulai dari cerita tentang budaya dan keseharian Masyarakat Adat, visual kekayaan biodiversitas yang khas, hingga ancaman kerusakan lingkungan yang mengintai Tanah Papua dan dokumentasi praktik baik dari upaya membangun solusi untuk masa depan Tanah Papua.

    Beberapa foto pilihan dipamerkan di area peluncuran. Sebagai seorang antropolog, Enrico menyatakan bahwa keragaman perspektif yang ditampilkan dalam buku Surga yang Dibisukan ini tidak hanya penting untuk orang yang ada di luar Papua, tapi juga penting bagi orang Papua.

    “Antropologi visual, seperti yang coba dilakukan dalam buku foto ini, adalah salah satu jawaban untuk memberikan informasi pada Masyarakat Papua agar kami bisa mengambil langkah kongkrit untuk masa depan Papua,” kata Enrico.

    Tak hanya pameran, penampilan musik dari grup musisi asal Papua, Sunrise West Papua, dan grup musik Navicula turut meramaikan semarak peluncuran buku foto Surga yang Dibisukan.

    Sore itu, Navicula membawakan lagu baru mereka bertajuk “Papua” yang diciptakan sebagai persembahan bagi tanah serta masyarakat Papua.

    Peluncuran buku foto Surga yang Dibisukan diharapkan dapat menjadi gerbang awal untuk membuka ruang-ruang baru diskusi tentang masa depan Papua.

    Baca: Raja Ampat diusulkan menjadi cagar biosfer

     

  • Paradoks Ekspor Biomassa: Hutan Hilang, Batu Bara Bertahan, Emisi Karbon Tak Berkurang

    Paradoks Ekspor Biomassa: Hutan Hilang, Batu Bara Bertahan, Emisi Karbon Tak Berkurang

    7cloud.asia – Implementasi co-firing biomassa di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, yang digadang-gadang sebagai solusi pengurangan karbon di sektor listrik dalam negeri, menuai pertanyaan.

    “Mengoplos” batu bara dengan biomassa seperti pelet kayu tidak cukup signifikan mengurangi emisi karbon. Sebab, PLTU masih bergantung pada pembakaran batu bara. Selain itu, proses produksi biomassa justru memicu deforestasi masif dan kerusakan lingkungan.

    Apalagi, dalam praktiknya, temuan CELIOS menemukan pasokan biomassa justru lebih banyak diekspor, terutama ke negara seperti Jepang dan Korea Selatan. Mereka berani membayar dengan harga yang tinggi.

    Pada akhirnya, biomassa menjadi komoditas ekspor yang mengorbankan hutan.

    Biomassa butuh lahan luas
    Tantangan utama teknologi co-firing adalah ketersediaan bahan baku biomassa. Kebutuhannya sangat besar hingga mencapai 10,1 juta ton pada 2030 dan rata-rata 10,7 juta ton pada tahun selanjutnya.

    Sementara itu, suplai biomassa dari limbah pertanian, perkebunan, industri, dan rumah tangga saat ini hanya sekitar 17,44 persen dari total kebutuhan.

    Dalam rangka menutup kekurangan itu, pemerintah membuat kebijakan yang mendukung tersedianya pasokan berbasis hutan. Untuk itu diperlukan pembukaan lahan baru untuk kebun energi—lahan yang ditanami pohon cepat tumbuh dan diolah menjadi wood chips (kayu giling) atau wood pellet (pelet kayu).

    Hal ini menciptakan tekanan baru pada lahan dan hutan Indonesia. Data Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan bahwa pembangunan kebun energi sejauh ini sudah mengakibatkan hilangnya hutan alam seluas 55 ribu hektare.

    Baca: Co-firing biomassa mengancam kelestarian hutan Kalimantan

    Menurut data yang sama, sebanyak 31 izin lahan yang sudah dialokasikan pemerintah untuk pembangunan kebun energi berpotensi mengancam 420 ribu hektare hutan alam—nyaris seluas Pulau Bali.

    Tak hanya berhenti di situ. Peralihan lahan pertanian warga menjadi kebun energi juga mengancam kelangsungan pangan masyarakat dan memicu potensi konflik lahan, terutama dengan masyarakat adat.

    Apalagi, kebun yang dinamai pemerintah sebagai hutan tanaman energi (HTE) ini masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

    PSN memungkinkan pengecualian sejumlah ketentuan dalam beragam tahapan, proses, dan kriteria umum seperti penataan batas kawasan hutan. Artinya, pelepasan kawasan hutan bisa berjalan mudah dan mulus atas nama “kepentingan nasional.”

    Lagi-lagi sentralisasi kebijakan terjadi. Sebab, terdapat klausul yang menetapkan bahwa perubahan fungsi kawasan hutan sepenuhnya ditetapkan pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah atau warga sekitar.

    Di lain pihak, rancangan undang-undang masyarakat adat yang tak kunjung disahkan membuat posisi kelompok adat semakin rentan karena tidak ada legalitas hukum yang melindungi dan mengakui posisi mereka.

    Co-firing dan mitos pengurangan batu bara
    Co-firing digadang-gadang bakal mengurangi ketergantungan pada batu bara. Namun riset CELIOS, menunjukkan hal sebaliknya.

    Sejak co-firing berjalan pada 2019, produksi batu bara di Indonesia tetap naik—dari 1,9 juta MBOE (Million Barrels of Oil Equivalent) atau setara dengan energi yang dihasilkan dari jutaan barel minyak mentah pada 2020 menjadi 2,4 juta MBOE pada 2022, atau meningkat sekitar 21 persen.

    Baca: Madani Berkelanjutan sebut target co-firing biomassa memicu deforestasi

    Dalam catatan CELIOS, biomassa pun lebih banyak diarahkan untuk memenuhi permintaan ekspor. Dalam rentang 2013-2023, ekspor pelet kayu dari Indonesia ke Jepang melonjak hingga 254,275 persen. Sementara kayu giling naik lebih dari 4 ribu kali lipat, tepatnya 4.377,5 persen.

    Fakta ini mematahkan klaim bahwa co-firing akan mengurangi ketergantungan pada batu bara. Kenyataannya, pencampuran biomassa dalam boiler di PLTU hanya memperpanjang usia industri batu bara, yang menyumbang 50,6 persen dari total emisi gas rumah kaca (GRK) nasional.

    Mematahkan klaim netral karbon
    Dalam rencana kelistrikan 2025–2034, PLN menargetkan pengurangan emisi 151 juta ton pada 2030 melalui skenario Accelerated Renewable Energy Development (ARED). Co-firing masuk dalam rencana ini, dengan target pencampuran 10 persen biomassa.

    Akan tetapi, studi Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) menunjukkan dengan target skenario pencampuran 10 persen biomassa saat ini, pengurangan emisi yang bisa dicapai tidak lebih dari 9 persen partikel halus (PM).

    Pengurangan tingkat gas-gas berbahaya juga sedikit, yakni hanya sekitar 7 persen (nitrogen dioksida) dan 10 persen SO₂ (sulfur dioksida)

    Secara total, skema co-firing biomassa hanya akan mengurangi sekitar 1,5-2,4 persen saja dari total emisi PLTU batu bara.

    Baca: PLTU baru yang cocok dialihkan pakai biomassa 

    Namun, itu belum termasuk hitungan emisi yang dikeluarkan dari rantai pasok; mulai dari pembukaan lahan, proses penanaman dan pemeliharaan, panen, pengolahan, hingga transportasi.

    Kalkulasi tersebut mematahkan klaim netral karbon—bahwa pohon yang ditebang selama proses tumbuhnya sudah menyerap CO₂. Klaim tersebut selama ini selalu disematkan dalam program co-firing.

    Lebih problematis lagi, emisi pembakaran biomassa tidak dimasukkan ke sektor pembangkitan listrik, melainkan ke sektor kehutanan.

    Perpindahan catatan ini seperti “akrobat statistik” yang mengaburkan peran nyata sektor listrik sebagai penyumbang emisi terbesar di Indonesia, sekaligus mengurangi tekanan bagi PLN dan operator PLTU untuk beralih ke energi bersih.

    Krisis iklim adalah persoalan lintas sektor. Menyiasatinya dengan memindahkan beban emisi antarpos hanya kabur dari tanggung jawab.

    Kebijakan pengurangan emisi tidak bisa dijalankan dalam logika parsial seperti itu. Co-firing yang dijalankan tanpa perhitungan menyeluruh berisiko menjadi sekadar kemasan hijau (greenwashing) yang menjauhkan Indonesia dari cita-cita dekarbonisasi yang sesungguhnya.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Fiorentina Refani
    Director of Socio-Bioeconomy Studies, Center of Economic and Law Studies (CELIOS)

  • UU Kehutanan Dinilai Gagal Melindungi Hutan Alam yang Tersisa

    UU Kehutanan Dinilai Gagal Melindungi Hutan Alam yang Tersisa

    7cloud.asia – Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 menegaskan negara bukan pemilik, melainkan pengatur tanah dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat melalui lima fungsi utama: membuat kebijakan, mengatur, mengurus perizinan, mengelola, dan mengawasi.

    Namun, Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan menilai UU Kehutanan menyimpang dari mandat ini. Pun, demikian dengan draft naskah revisi yang saat ini sedang dibahas DPR.

    Negara bertindak seolah pemilik tunggal hutan dengan obral izin, lisensi, dan konsesi skala besar kepada korporasi, sehingga rakyat tersingkir dari tanah dan sumber kehidupannya.

    “Selama 26 tahun implementasi, UU Kehutanan gagal memerdekakan rakyat, justru menyengsarakan dengan mengeksklusi mereka dari tanah sebagai sumber kehidupan,” tegas Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), organisasi rakyat yang memperjuangkan agenda Reforma Agraria di Indonesia.

    Tsabit Khairul Auni, Pengkampanye Forest Watch Indonesia (FWI), menegaskan bahwa UU Kehutanan masih mewarisi pola kolonial yang membelenggu rakyat.

    Baca: UU Kehutanan dinilai gagal memerdekakan rakyat

    Konsep Hak Milik Negara dalam Pasal 4 ditafsirkan seolah menjadi hak kepemilikan mutlak negara, mirip asas domein verklaring era Belanda yang merampas tanah rakyat.

    Data FWI 2025 menunjukkan 65,26 persen daratan dan perairan Indonesia diklaim sebagai kawasan hutan negara. Proses penunjukan hingga penetapannya berlangsung tanpa keterbukaan dan partisipasi.

    Sementara itu, luas hutan terus menyusut dengan rata-rata deforestasi 2,01 juta hektare per tahun (dalam periode 2017–2023).

    “Tekanan meningkat, kerentanan dan bencana ekologis bertambah, sementara hak dan akses rakyat tetap diabaikan. Semua ini membuktikan tata kelola hutan gagal memerdekakan rakyat,” tegas Tsabit.

    Fakta tersebut menegaskan bahwa UU Kehutanan telah gagal melindungi hutan alam tersisa. Padahal, dalam konsideran nya, UU ini dimaksudkan menjaga hutan sebagai penopang kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat.

    Baca: Revisi UU Kehutanan menata ulang pemanfaatan hutan

    Nyatanya, deforestasi dan kebakaran hutan-lahan justru terus terjadi dalam skala besar.

    Sadam Afian Richwanudin, Peneliti MADANI Berkelanjutan, menegaskan bahwa meski konsideran UU Kehutanan ditujukan untuk keberlanjutan hutan, faktanya deforestasi terus meningkat.

    Pada 2024, hutan yang hilang 216 ribu hektare, sementara karhutla hingga pertengahan tahun 2025 sudah membakar 115 ribu hektare hutan, termasuk lahan gambut.

    Akibatnya, rakyat di sekitar hutan kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Konstitusi.

    Nora Hidayati dari Perkumpulan HuMa menilai fungsi pengawasan (toezichthoudensdaad) dalam UU Kehutanan sangat lemah, padahal pengawasan adalah kunci untuk melindungi hak rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan.

    UU Kehutanan terbukti gagal melindungi dan memerdekakan rakyat dalam mengakses sumber-sumber agraria, justru negara yang mengambilnya.

    Baca: Kementerian Kehutanan dikritik karena berikan previlege kepada pengusaha

    “Revisi UU Kehutanan harus menegaskan kembali fungsi hutan sebagai penopang kehidupan, bukan sekadar objek eksploitasi,” tegasnya.

    Bagi petani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan, kemerdekaan berarti terbebas dari “penghisapan” swasta maupun negara atas tanah dan hutan.

    Karena itu, akses dan kontrol atas hutan harus diberikan secara luas, terutama bagi petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, dan perempuan yang kehilangan sumber hidupnya.

    Memperingati Hari Kemerdekaan, Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan menuntut negara segera membebaskan rakyat dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, kemiskinan, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup.

    Sebagai jalan menuju kemerdekaan sejati, Koalisi mendesak perombakan total UU No. 41/1999 dan pembentukan UU Kehutanan baru yang menjamin keadilan agraria-ekologis, mengakui hak masyarakat adat dan komunitas lokal, serta disusun secara transparan dengan partisipasi publik yang bermakna.

  • Tindaklanjuti Temuan BPK, DPR Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola Hutan

    Tindaklanjuti Temuan BPK, DPR Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola Hutan

    7cloud.asia – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK Semester I Tahun 2024, ditemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Perum Perhutani.

    Di antaranya, kerja sama pemanfaatan kawasan hutan untuk budidaya tebu di KPH Indramayu dengan PT Usaha Ridha Semesta (URS) tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    Kondisi ini membuat Perhutani kehilangan potensi pendapatan hingga miliaran rupiah, mulai dari bagi hasil usaha pengelolaan tebu sebesar 34 persen, Dana Pembangunan Hutan (DPH), hingga biaya pengamanan kawasan hutan.

    Selain itu, BPK juga menemukan potensi kesalahan penghitungan kayu pada areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ruas tol Cisumdawu sebanyak 4.740,55 meter kubik,

    Serta adanya kelebihan penerimaan biaya penggantian pelaksanaan izin pemanfaatan kayu senilai Rp848 juta.

    Baca: Kisah Sukses Perhutanan Sosial di Desa Wawowae NTT

    Dalam sektor wisata, sistem penjualan tiket Perhutani dinilai belum memadai. BPK mencatat adanya penyalahgunaan tiket pada Wisata Ranca Upas yang menimbulkan indikasi kerugian minimal Rp1 miliar.

    Tak hanya itu, pengelolaan kerja sama produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan PT Timmex Nusantara di KPH Bogor juga belum optimal.

    Perhutani bahkan belum menerima bagi hasil kerja sama pada tahun kedua sebesar Rp484 juta serta denda keterlambatan Rp22 juta.

    Mekanisme penjualan madu Perhutani di KPH Bogor juga dinilai tidak memadai, dengan potensi kerugian perusahaan mencapai Rp844 juta.

    Temuan BPK ini menjadi sorotan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/08/2025).

    Baca: Laju Deforestasi di Indonesia Naik dalam Tiga Tahun Terakhir

    Kunjungan kerja BAKN ini guna menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK serta tata kelola kehutanan, khususnya terkait pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi pada tahun buku 2018–2020.

    “Hal ini membuktikan bahwa tata kelola digitalisasi dan transparansi dalam sistem tiket wisata harus segera dibenahi agar tidak menimbulkan kebocoran pendapatan,” ujar Wakil Ketua BAKN DPR, Herman Khaeron yang memimpin kunjungan kerja ini.

    Herman menegaskan, temuan-temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar tidak berulang.

    BAKN akan mendalami setiap catatan BPK, termasuk meminta klarifikasi dan rencana perbaikan dari pihak Perhutani. Perusahaan milik negara ini tidak boleh dikelola secara asal-asalan, karena menyangkut hajat hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

    Herman mengatakan, transparansi dan akuntabilitas Perum Perhutani sangat penting mengingat lembaga tersebut mengelola aset negara yang strategis.

    Baca: Catatan Kritis terhadap Perhutanan Sosial

  • Kebakaran Hanguskan Lebih dari 82.000 Hektare Hutan di Spanyol dan Portugal

    Kebakaran Hanguskan Lebih dari 82.000 Hektare Hutan di Spanyol dan Portugal

    7cloud.asia – Petugas pemadam di Spanyol dan Portugal terus berjibaku untuk mengatasi puluhan titik kebakaran hutan di wilayah itu.

    Menurut laporan stasiun berita Spanyol RTVE, kondisi suhu udara yang lebih sejuk dan kelembaban yang meningkat hanya memberikan sedikit bantuan untuk pemadaman.

    Hingga Kamis (21/8/2025), meskipun suhu telah menurun lebih dari 20 kebakaran hutan masih aktif di Spanyol, dengan wilayah Galicia menjadi salah satu yang paling parah terdampak.

    Pejabat setempat menyatakan api melahap 15.000 hektare lahan lainnya pada Rabu (20/8/2025), sehingga total area yang terbakar menjadi lebih dari 82.000 hektare.

    Dilansir Anadolu, di wilayah Castile dan Leon, upaya pemadaman terhambat oleh perubahan arah angin dalam kebakaran hutan Porto di Zamora.

    Baca: Dampak Lingkungan Jika Pemanasan Global Mencapai 2°C

    Pihak berwenang setempat mengatakan api berhasil dikendalikan pada Rabu berkat pengerahan sumber daya besar-besaran, namun situasinya tetap tidak stabil.

    Sebanyak 21 titik kebakaran masih dikategorikan dalam status operasional level 2, yang memerlukan respons darurat terkoordinasi.

    Di Provinsi Leon, warga Kota Iguena menghadapi malam yang menegangkan karena kobaran api mendekati desa-desa sekitarnya.

    “Warga sangat marah, ini adalah malam yang sangat sulit,” kata Wali Kota Alider Presa.

    Ia menambahkan bahwa pasukan keamanan nasional Spanyol Civil Guard sedang menyelidiki kemungkinan penyebab kebakaran karena api muncul dalam kondisi cuaca yang tenang saat pekerjaan pembersihan dilakukan menggunakan buldoser.

    Baca: Copernicus Sebut Eropa Alami Bencana Terburuk Akibat Perubahan Iklim pada 2024

    Di wilayah lain Spanyol, Galicia, warga masih terpukul akibat kehancuran di daerah Vilamartin de Valdeorras, di mana ribuan hektare hutan dan sebagian desa San Vicente hangus berubah menjadi abu.

    “Asap mulai menghilang dan kami menyadari betapa dahsyatnya bencana ini,” ujar Wali Kota Enrique Alvarez Barreiro, menggambarkan bagaimana warga menangis saat melihat skala kehancuran.

    Pihak berwenang mengatakan delapan jalan masih ditutup akibat kebakaran di Castile dan Leon serta Extremadura.

    Badan cuaca nasional AEMET memperingatkan risiko kebakaran masih sangat tinggi atau ekstrem di beberapa wilayah barat laut, timur laut, dan tenggara negara itu, meskipun kondisi secara keseluruhan sudah membaik.

    Sedangkan di Portugal, lebih dari 2.800 petugas pemadam kebakaran dan hampir 900 kendaraan dikerahkan semalaman untuk menangani lima kebakaran hutan besar.

    Baca: Penggunaan Teknologi Komputasi Dinamika Fluida untuk Mencegah dan Mengatasi Kebakaran Hutan

    Kebakaran di kota Arganil, distrik Coimbra, telah meluas ke tiga wilayah di Castelo Branco, melibatkan lebih dari setengah dari total sumber daya pemadam kebakaran negara itu, menurut stasiun penyiaran RTP.

    Kebakaran juga dilaporkan di Sabugal, Penamacor, Figueira de Castelo Rodrigo, dan Fafe. Di wilayah lainnya, Braganca dan Viseu, api sedang dalam penanganan.

    Adapun di wilayah Sintra, dekat ibu kota Lisbon, lebih dari 100 petugas pemadam kebakaran bekerja semalaman setelah kebakaran memaksa penutupan sebagian jalan tol A16, meskipun pejabat mengatakan tidak ada rumah yang terancam.

    Perdana Menteri Portugal, Luis Montenegro, diperkirakan akan menghadapi pertanyaan di parlemen pada 27 Agustus 2025, untuk menjelaskan koordinasi pemerintah dalam menangani kebakaran.

    Pasalnya, Portugal bersiap menghadapi musim kebakaran yang diperkirakan akan menjadi salah satu yang paling parah dalam beberapa tahun terakhir.

    Baca: Bencana Alam Makin Intens Akibat Perubahan Iklim

  • Dua Provinsi Ini Telah Merasakan Manfaat Perdagangan Karbon

    Dua Provinsi Ini Telah Merasakan Manfaat Perdagangan Karbon

    7cloud.asia – Pemerintah akan menggali potensi perdagangan karbon dalam penyelenggaraan konferensi iklim PBB atau COP 30 di Belem, Brasil pada November mendatang.

    Bursa perdagangan karbon, telah resmi dibuka pada Januari 2025. Namun, sebelum bursa karbon Indonesia dibuka, investor asing telah masuk di perdagangan karbon di sejumlah daerah seperti Jambi dan Kalimantan Timur.

    Dilansir dari akun resmi jambiprov.go.id, Provinsi Jambi ternyata sudah menerapkan konsep perdagangan karbon internasional, meski konsepnya berbeda dengan yang diterapkan di Bursa Karbon.

    Perdagangan karbon di Jambi dilakukan dengan pengurangan emisi dilakukan dengan program BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL) yang diimplementasikan di Jambi.

    Mereka meneken kontrak perdagangan karbon dengan BioCF-ISFL, salah satu program dari Bank Dunia yang bertujuan untuk mendukung pengelolaan lahan hutan secara berkelanjutan dengan pendekatan yang holistik.

    Baca: Apakah daerah sudah merasakan manfaat perdagangan karbon

    Program ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi deforestasi dan degradasi lahan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Singkatnya, masyarakat dibayar untuk menjaga hutannya.

    Jambi dipilih sebagai lokasi pelaksanaan program karena provinsi ini memiliki kekayaan hutan yang menjadi salah satu penopang utama ekosistem Sumatera.

    Namun, lahan di provinsi Jambi juga menjadi salah satu penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca (GRK) akibat deforestasi dan degradasi hutan.

    Pada semester pertama 2024, tercatat 268.630 hektare lahan di Jambi sudah dikelola dengan pendekatan yang berorientasi pada pengurangan emisi.

    Pada semester I 2024, terdapat 11 perusahaan dari sektor perkebunan yang telah berkomitmen untuk mendukung program pengurangan emisi di Provinsi Jambi.

    Baca: Greenpeace sebut perdagangan karbon bukan solusi tepat untuk atasi krisis iklim

    Program BioCF-ISFL di Provinsi Jambi memiliki potensi nilai kontrak hingga 70 juta dolar atau sekitar Rp1,144 triliun.

    Pembayaran ini berbasis hasil (Result Based Payments) dan akan diberikan jika Provinsi Jambi berhasil menurunkan emisi sebesar 14 juta ton CO₂ ekuivalen selama periode lima tahun, yaitu dari tahun 2023 hingga 2026.

    Selain di Jambi, perdagangan karbon semacam ini juga diterapkan di Kalimantan Timur lewat program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF CF).

    Dilansir forestcarbonpartnership.org, program PCPF CF ini adalah upaya menurunkan emisi karbon dengan mencegah terjadinya deforestasi atau pembukaan hutan.

    Baca: Agar perdagangan karbon tak jadi alat greenwashing

    Dilansir dari kaltimprov.go.id, Kaltim mendapat tugas menurunkan emisi karbon sebesar 22 juta ton CO2eq dengan harga 5 dolar per ton CO2.

    Dengan begitu, Kaltim akan mendapat total dana kompensasi sebesar 110 dolar juta atau setara Rp1,6 triliun di mana kompensasi dana karbon dari negara-negara donor disalurkan melalui World Bank atau Bank Dunia.

    Pada termin pertama, Bank Dunia telah menyalurkan pembayaran sebesar 20,9 juta dolar atau setara Rp313 miliar. Dana tersebut dikoordinasikan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

    Sementara Kaltim sendiri mendapat alokasi sebesar Rp69 miliar, selebihnya disalurkan ke kabupaten dan kota lokasi tapak.

    Baca: Pajak karbon harus diterapkan meski telah ada perdagangan karbon

  • Komisi II DPR Pertanyakan Penanganan Lahan Sawit Ilegal yang Disita Negara

    Komisi II DPR Pertanyakan Penanganan Lahan Sawit Ilegal yang Disita Negara

    7cloud.asia – Rapat Komisi II DPR dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, kembali memunculkan persoalan klasik agraria: lahan sawit ilegal.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mempertanyakan tindak lanjut Menteri ATR/BPN terkait 3,1 juta hektare lahan sawit yang telah disita negara.

    “Pak Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan di Sidang Tahunan MPR bulan lalu bahwa negara menguasai kembali 3,1 juta hektare dari potensi 5 juta hektar lahan sawit ilegal. Mengapa belum ada proses legalisasi sebagian dari lahan tersebut?” kata Rifqi dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

    Menurut Rifqi, sebagian lahan sawit itu tidak berada di kawasan hutan, melainkan di Area Penggunaan Lain (APL), yang menjadi kewenangan penuh Kementerian ATR/BPN. “Potensinya besar, tapi kenapa dibiarkan menggantung?” ujarnya.

    Presiden Prabowo, dalam pidato kenegaraannya mengklaim bahwa pemerintah telah menertibkan jutaan hektare kebun sawit bermasalah, antara lain yang berdiri di kawasan hutan lindung atau tidak melaporkan luas perkebunannya.

    Baca: Kemenhut tertibkan ratusan hektare lahan sawit ilegal di Taman Nasional Gunung Leuser

    Penertiban itu ditegaskan lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Namun, masih ada keputusan pengadilan lama yang belum dijalankan.

    “Ada putusan inkrah 18 tahun lalu yang tak kunjung dilaksanakan,” kata Prabowo kala itu.

    Nada lebih keras datang dari Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus. Ia menyoroti pernyataan Nusron bahwa sekitar 60 keluarga menguasai sebagian besar tanah di Indonesia.

    “Kalau informasi itu benar, negara jangan berhenti di pernyataan. Reforma agraria dan distribusi tanah harus dipercepat. Kalau tidak, akan menimbulkan kebencian masyarakat yang sudah lama terjebak ketidakadilan,” kata Deddy.

    Politisi PDI-Perjuangan itu juga mendesak pemerintah mengenakan pajak lebih tinggi bagi konglomerat pemilik tanah luas. “Mereka sudah kaya tujuh puluh turunan. Sudah saatnya negara mengambil bagian untuk rakyat,” ujarnya.

    Baca: Seperlima luas lahan sawit di Indonesia diduga ilegal

    Deddy menyinggung kasus konkret di Tesso Nilo, Riau, tempat lebih dari 11 ribu kepala keluarga terancam tergusur karena konflik kawasan hutan.

    “Kalau tiba-tiba dipasang plang ‘dikuasai Satgas PKH’ lalu masyarakat tak bisa masuk ke kebun, mereka makan apa? Jangan lebih kejam dari Belanda,” katanya.

    Ia juga menyoroti ketimpangan: jutaan hektar untuk korporasi, sementara pendaftaran tanah untuk masyarakat adat atau tanah ulayat hanya ratusan hektare.

    “Tanah tidak pernah bertambah, sementara penduduk terus meningkat. Kalau tidak ada distribusi keadilan, ini bom waktu,” ujarnya.

    Selain sawit, Deddy mengingatkan pemerintah konsisten melarang penambangan di pulau-pulau kecil seperti kasus di Raja Ampat.

    Ia juga mendorong koordinasi lintas kementerian mulai dari BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Dalam Negeri, agar konflik agraria tak lagi diselesaikan sepotong-sepotong.

    Baca: Masyarakat adat Tamambaloh tolak ekspansi lahan sawit di wilayahnya