7cloud.asia – Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 menegaskan negara bukan pemilik, melainkan pengatur tanah dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat melalui lima fungsi utama: membuat kebijakan, mengatur, mengurus perizinan, mengelola, dan mengawasi.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan menilai UU Kehutanan menyimpang dari mandat ini. Pun, demikian dengan draft naskah revisi yang saat ini sedang dibahas DPR.
Negara bertindak seolah pemilik tunggal hutan dengan obral izin, lisensi, dan konsesi skala besar kepada korporasi, sehingga rakyat tersingkir dari tanah dan sumber kehidupannya.
“Selama 26 tahun implementasi, UU Kehutanan gagal memerdekakan rakyat, justru menyengsarakan dengan mengeksklusi mereka dari tanah sebagai sumber kehidupan,” tegas Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), organisasi rakyat yang memperjuangkan agenda Reforma Agraria di Indonesia.
Tsabit Khairul Auni, Pengkampanye Forest Watch Indonesia (FWI), menegaskan bahwa UU Kehutanan masih mewarisi pola kolonial yang membelenggu rakyat.
Baca: UU Kehutanan dinilai gagal memerdekakan rakyat
Konsep Hak Milik Negara dalam Pasal 4 ditafsirkan seolah menjadi hak kepemilikan mutlak negara, mirip asas domein verklaring era Belanda yang merampas tanah rakyat.
Data FWI 2025 menunjukkan 65,26 persen daratan dan perairan Indonesia diklaim sebagai kawasan hutan negara. Proses penunjukan hingga penetapannya berlangsung tanpa keterbukaan dan partisipasi.
Sementara itu, luas hutan terus menyusut dengan rata-rata deforestasi 2,01 juta hektare per tahun (dalam periode 2017–2023).
“Tekanan meningkat, kerentanan dan bencana ekologis bertambah, sementara hak dan akses rakyat tetap diabaikan. Semua ini membuktikan tata kelola hutan gagal memerdekakan rakyat,” tegas Tsabit.
Fakta tersebut menegaskan bahwa UU Kehutanan telah gagal melindungi hutan alam tersisa. Padahal, dalam konsideran nya, UU ini dimaksudkan menjaga hutan sebagai penopang kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat.
Baca: Revisi UU Kehutanan menata ulang pemanfaatan hutan
Nyatanya, deforestasi dan kebakaran hutan-lahan justru terus terjadi dalam skala besar.
Sadam Afian Richwanudin, Peneliti MADANI Berkelanjutan, menegaskan bahwa meski konsideran UU Kehutanan ditujukan untuk keberlanjutan hutan, faktanya deforestasi terus meningkat.
Pada 2024, hutan yang hilang 216 ribu hektare, sementara karhutla hingga pertengahan tahun 2025 sudah membakar 115 ribu hektare hutan, termasuk lahan gambut.
Akibatnya, rakyat di sekitar hutan kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Konstitusi.
Nora Hidayati dari Perkumpulan HuMa menilai fungsi pengawasan (toezichthoudensdaad) dalam UU Kehutanan sangat lemah, padahal pengawasan adalah kunci untuk melindungi hak rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan.
UU Kehutanan terbukti gagal melindungi dan memerdekakan rakyat dalam mengakses sumber-sumber agraria, justru negara yang mengambilnya.
Baca: Kementerian Kehutanan dikritik karena berikan previlege kepada pengusaha
“Revisi UU Kehutanan harus menegaskan kembali fungsi hutan sebagai penopang kehidupan, bukan sekadar objek eksploitasi,” tegasnya.
Bagi petani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan, kemerdekaan berarti terbebas dari “penghisapan” swasta maupun negara atas tanah dan hutan.
Karena itu, akses dan kontrol atas hutan harus diberikan secara luas, terutama bagi petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, dan perempuan yang kehilangan sumber hidupnya.
Memperingati Hari Kemerdekaan, Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan menuntut negara segera membebaskan rakyat dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, kemiskinan, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup.
Sebagai jalan menuju kemerdekaan sejati, Koalisi mendesak perombakan total UU No. 41/1999 dan pembentukan UU Kehutanan baru yang menjamin keadilan agraria-ekologis, mengakui hak masyarakat adat dan komunitas lokal, serta disusun secara transparan dengan partisipasi publik yang bermakna.

Leave a Reply