7cloud.asia – Asosiasi LBH APIK Indonesia bersama LBH APIK Jakarta meminta Komisi III DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)
Desakan ini disampaikan perwakilan LBH APIK Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Komplek DPR, Senayan Jakarta pada Senin (14/7/2025).
Seperti diberitakan, Panja RUU KUHAP telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Pemerintah dan saat ini diserahkan ke Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Asosiasi LBH APIK Indonesia bersama LBH APIK Jakarta menyambut baik pernyataan Ketua Komisi III yang akan membuka ruang yang lebih luas bagi masukan publik dan juga untuk memantau proses pembahasan di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP ini.
Tawaran ini seharusnya dilakukan sejak awal pembahasan sehingga tak perlu mengundang kontroversi dan kontra-produktif terhadap Pemerintah yang ingin mengedepankan prinsip pemerintahan yang kolaboratif (collaborative governance) terhadap semua pihak yang berkepentingan dengan pelaksanaan KUHAP ini.
Baca: Revisi KUHAP dinilai mengancam pelindungan lingkungan
Asosiasi LBH APIK Indonesia dan LBH APIK Jakarta telah menyampaikan catatan kritis berdasarkan pengalaman pendampingan yang dilakukan oleh kantor-kantor LBH APIK di seluruh Indonesia terhadap implementasi KUHAP.
Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, pada Selasa (15/7/2025), LBH APIKmenyebutkan, catatan kritis ini sekaligus merupakan hasil pencermatan terhadap perkembangan rumusan dalam RUU KUHAP tersebut.
Selama ini, perempuan yang berhadapan dengan hukum –baik sebagai korban, tersangka, maupun terdakwa– belum mendapatkan perlakuan yang sensitif gender dalam proses peradilan.
Para penegak hukum pada umumnya juga kurang berpihak kepada korban, masih terdapat Aparat Penegak hukum yang menyalahkan korban bahkan melakukan kriminalisasi terhadap korban.
Pengaturan dalam KUHAP saat ini membuat proses peradilan belum memberikan keadilan substantif dan perlindungan terhadap perempuan.
Baca: Tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dinilai melanggar KUHAP
Berbagai tahapan peradilan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sebagaimana diatur dalam KUHAP masih belum menggali secara mendalam faktor kultural dan struktural yang melatarbelakangi situasi perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Beberapa faktor itu termasuk konteks relasi kuasa, kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.
Akibatnya, perempuan yang terlibat dalam perkara pidana atau berhadapan dengan hukum masih ditempatkan hanya sebagai objek hukuman atau pantas mendapatkan hukuman karena dianggap tidak sepantasnya berhadapan dengan hukum.
Terlebih lagi perempuan sebagai korban belum mendapatkan perhatian dalam KUHAP padahal angka Kekerasan Berbasis Gender dari tahun ketahun mengalami peningkatan dan penanganannya pun tidak maksimal memberikan perhatian pada korban.
Seharusnya pemerintah memberikan perhatian dan perlindungan pada perempuan korban kasus-kasus struktural karena dia perempuan dan berhak mendapatkan perlindungan.









