7cloud.asia – Meski sama-sama hadapi kerentanan kerja, kondisi pekerja perempuan lebih berat dibanding laki-laki. Jumlah pekerja perempuan dengan gaji di bawah upah minimum lebih banyak sebesar 4 persen dibanding laki-laki.
Selain itu, pekerja perempuan memiliki kemungkinan 19 persen lebih tinggi untuk tidak mendapatkan pesangon. Dalam hak maternitas, sebanyak 8 pekerja pekerja perempuan masih melakukan pekerjaan yang membahayakan diri dan janinnya.
Demikian sebagian temuan riset berjudul ‘Upah Rendah dan Harapan Tinggi: Potret Kehidupan Pekerja Industri Indonesia’ yang diluncurkan pada Kamis (6/11/2025), di Akmani Hotel, Jakarta Pusat.
Penelitian ini merupakan hasil kerja bareng CELIOS dan tim program Makin Terang (kolaborasi antara empat serikat buruh garmen Nasional, yaitu TSK SPSI, SPN, Garteks KSBSI, dan GSBI bersama WageIndicator Foundation, Gajimu.com, Trade Union Rights Centre, dan Mondiaal FNV).
Program Makin Terang bertujuan meningkatkan kondisi kerja dan memperkuat pengorganisiran dan perundingan kolektif berbasis data.
Baca: Gelombang PHK tempatkan pekerja perempuan sebagai kelompok paling terdampak
Dewi Sumanti, aktivis Serikat Pekerja Nasional, yang juga buruh aktif di sebuah perusahaan
sepatu di daerah Tangerang mengkonfirmasi dampak kerentanan tersebut dialami perempuan, terutama karena feminisasi kerja di sektor garmen, alas kaki, dan kulit.
Di sisi lain, beban ganda perempuan menyebabkan mereka kesulitan untuk memiliki kapasitas dan keberanian mempertanyakan situasi yang mereka hadapi.
”Ini adalah tantangan terberat bagi kami sebagai pengurus serikat pekerja,” ujar Dewi dalam kesempatan tersebut.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan FSP-TSK KSPSI Purwakarta Di sisi lain, Yanti Kusriyanti, menegaskan, kesenjangan upah antara pekerja lelaki dan pekerja perempuan itu nyata.
”Kebanyakan pengusaha berargumen bahwa perempuan bukan pencari nafkah utama, sehingga upah mereka dibayar lebih rendah daripada yang diterima sejawatnya lelaki. Ini juga sebenarnya masalah makin kentara yang kami hadapi setelah pelaksanaan UU Cipta Kerja,” tukasnya.
Baca: Putusan MK soal UU Cipta Kerja jadi landasan revisi UU Ketenagakerjaan
Kebebasan berserikat
Riset yang dilakukan CELIOS dan tim Program Makin Terang ini juga mengungkap, tren hak kebebasan berserikat masih bergantung pada tipe hubungan kerja, yaitu pekerja kontrak atau pekerja tetap.
Sebanyak 45 persen pekerja kontrak mengaku perusahaannya melarang mogok kerja. Sementara itu, 12 persen pekerja kontrak juga tidak diperbolehkan untuk bergabung dengan serikat pekerja.
Hal ini membuat pekerja kontrak semakin rentan akan pelanggaran hak-haknya tanpa
perlindungan dari serikat pekerja.
Jika tak ada intervensi serius, hanya 50,3 persen pekerja yang diperbolehkan bergabung dengan serikat pekerja dan 1,3 persen yang dapat menikmati hak mogok kerja di 2030.
Manajer Eksternal WageIndicator Indonesia,Dela Feby mengatakan kondisi ini menjadi ancaman serius bagi perbaikan kondisi kerja.
”Karena perbaikan kondisi kerja di tempat kerja tidak bisa diserahkan pada perbaikan aturan normatif, apalagi bila aturannya tidak melindungi buruh, tetapi dari kekuatan perundingan bersama dan hanya serikat buruh yang dapat mewujudkannya,” tandasnya.

Leave a Reply