Tag: lingkungan

  • COP 30 Berakhir Mengecewakan: Tanpa Komitmen Pengurangan Bahan Bakar Fosil dan Pengurangan Deforestasi

    COP 30 Berakhir Mengecewakan: Tanpa Komitmen Pengurangan Bahan Bakar Fosil dan Pengurangan Deforestasi

    7cloud.asia – Konferensi perubahan iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa atau COP 30 berakhir tanpa membuahkan hasil yang dibutuhkan untuk mengalahkan krisis iklim akibat sikap negara-negara yang terbelah di meja perundingan.

    COP 30 ditutup tanpa menghasilkan peta jalan yang nyata untuk mengakhiri penggunaan energi fosil (transitioning away from fossil fuel roadmap) dan menghentikan deforestasi (halting and reverse deforestation roadmap), serta peningkatan pendanaan untuk aksi iklim.

    Dalam pernyataan yang dirilis di laman resminya, Greenpeace menyatakan, sejak awal COP 30 telah mendorong kesepakatan tentang rencana aksi untuk menghentikan deforestasi selambat-lambatnya pada 2030 (Forest Action Plan);

    Greenpeace juga mendorong adanya rencana respons global (Global Response Plan) untuk menjembatani kesenjangan ambisi 1,5°C; dan pendanaan iklim, salah satunya lewat mekanisme pencemar membayar (Make Polluters Pay).

    Desakan tersebut juga banyak disuarakan publik, termasuk Masyarakat Adat dan berbagai kelompok lainnya, yang turun ke jalan-jalan di Belém dalam Climate March dan Indigenous Peoples’ March.

    Namun, konferensi iklim pertama di hutan Amazon ini gagal menghasilkan tiga hal tersebut. Teks kesepakatan yang lemah diketok pada Sabtu (22/11/202) siang waktu Belém, dalam rapat pleno yang diwarnai penolakan dari Kolombia dan sejumlah negara Amerika Latin terhadap minimnya progres mitigasi iklim.

    Baca: COP 30 ditutup tanpa kesepakatan pengurangan bahan bakar fosil

    Direktur Eksekutif Greenpeace Brasil, Carolina Pasquali, mengatakan, Presiden Lula memasang standar tinggi dengan menyerukan pentingnya peta jalan untuk menghentikan penggunaan bahan bakar fosil dan deforestasi, tapi lanskap multilateral yang terbelah merintangi hal tersebut.

    “Kita berada di persimpangan jalan, di antara menahan laju kenaikan suhu Bumi di bawah 1,5°C dan jalan tol menuju bencana iklim yang katastrofik. Kendati banyak negara yang mau mengambil aksi nyata, ada segelintir negara dengan kekuatan besar yang menghambat,” ujarnya.

    Menurut Carolina, hasil yang lemah ini tak adil mengingat apa yang sudah terjadi di Belém dalam dua pekan terakhir. COP 30 berlangsung dengan partisipasi yang signifikan dari Masyarakat Adat.

    Perjuangan tersebut bahkan berbuah kebijakan demarkasi yang mengamankan 2,4 juta hektare tanah Masyarakat Adat di Brasil.

    “Lahirnya peta jalan untuk menghentikan energi fosil dan deforestasi, serta dukungan pendanaan, sebenarnya akan menjadi hasil yang bersejarah. Namun, perjuangan ini akan terus berlanjut,” ujarnya.

    Bagi publik di Indonesia, COP 30 menjadi momen yang kian menunjukkan betapa buruknya komitmen iklim pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Baca: Kehadiran industri fosil di COP 30 cetak rekor tertinggi

    Selain ambisi Second Nationally Determined Contribution (SNDC) yang tak memadai, dalam proses negosiasi pun pemerintah Indonesia tak menunjukkan langkah progresif–seperti lebih dari 80 negara yang mendesak adanya peta jalan untuk meninggalkan energi fosil.

    Sebagai negara besar seperti yang sering dibilang Presiden Prabowo, Indonesia bukannya ikut tampil dengan komitmen iklim yang ambisius dibarengi dengan diplomasi dukungan pendanaan iklim sesungguhnya dari negara maju dan transisi yang berkeadilan,

    Delegasi Indonesi justru lebih fokus berjualan karbon di paviliun. Ironisnya, keberadaan booth untuk perdagangan karbon ini disponsori berbagai perusahaan pencemar.

    ”Ini seperti membuang muka dari penderitaan masyarakat di Tanah Air yang menanggung dampak krisis iklim dan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas industri pencemar tersebut,” kata Leonard Simanjuntak, Kepala Greenpeace Indonesia.

    Reputasi Indonesia turut disorot pula setelah dinobatkan sebagai “Fossil of the Day” pada 15 November lalu oleh Climate Action Network (CAN)—jejaring yang beranggotakan 1.900 organisasi masyarakat sipil sedunia.

    Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik menegaskan Pemerintah Indonesia semestinya tak menganggap penyematan “Fossil of the Day” itu sebagai angin lalu, tapi berbenah dan bergerak untuk keluar dari jebakan industri fosil.

    Baca: COP 30 jadi momen penting bagi aksi iklim global

    Salah satunya dengan mengakhiri penggunaan batu bara, sebab tanpa itu komitmen transisi energi Indonesia akan sia-sia,” ucap Iqbal Damanik.

    Teks terakhir dari COP 30 juga tak memuat kesepakatan untuk menghentikan deforestasi demi mencapai target aksi iklim melalui pelindungan hutan serta keanekaragaman hayatinya.

    Ketua Tim Politik untuk Kampanye Solusi Hutan Global Greenpeace, Rayhan Dudayev, mengatakan, sebenarnya sempat ada upaya dari sejumlah negara hutan hujan tropis untuk memasukkan ketentuan untuk menyetop pembabatan hutan dalam kesepakatan, tetapi Indonesia tidak terlihat aktif memperkuat inisiatif tersebut.

    Sikap Indonesia di meja perundingan dan hasil dari COP 30, menurut Rayhan, menjadi kabar mengecewakan bagi Masyarakat Adat yang berjuang menjaga hutan dari penghancuran oleh industri maupun atas nama proyek pemerintah.

    Seperti yang saat ini sedang terjadi di Tanah Papua, Masyarakat Adat Yei-Nan dan Malind di Merauke tengah berjibaku mempertahankan tanah dan hutan adat mereka dari proyek tebu dan cetak sawah,” ujar Rayhan.

    “COP 30 telah berakhir, tetapi perlawanan kita tak akan berhenti. Publik perlu terus mendukung perjuangan Masyarakat Adat dalam melindungi hutan, serta mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat,” ujarnya.

  • Komisi XII Banyak Terima Aduan Masyarakat Terkait Masalah Tambang Batu Bara di Kalteng

    Komisi XII Banyak Terima Aduan Masyarakat Terkait Masalah Tambang Batu Bara di Kalteng

    7cloud.asia – Sejumlah persoalan serius masih membayangi aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah. Komisi XII DPR banyak menerima keluhan masyarakat berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan ganti rugi lahan.

    Hal ini terungkap dalam Kunjungan Spesifik Komisi XII DPR terkait pengawasan sektor pertambangan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat malam (21/11/2025).

    “Lima perusahaan yang kita panggil karena memang banyak sekali permasalahan dari
    masyarakat ini menjadi sebuah permasalahan karena baik itu ganti rugi yang tidak sepadan dan juga prosedur ganti rugi tidak sesuai,” Anggota Komisi XII DPR, Sigit Karyawan Yunianto

    Sigit menjelaskan bahwa aduan terbesar berasal dari konflik lahan. Ia menyebut banyak masyarakat merasa dirugikan, baik dari sisi nilai kompensasi maupun ketidaksesuaian prosedur yang wajibnya mengikuti ketentuan regulasi pertanahan.

    Politisi PDI Perjuangan ini juga menyampaikan secara tidak langsung bahwa Komisi XII mencatat persoalan lingkungan hidup sebagai salah satu temuan penting.

    Baca: Investasi syariah di sektor tambang batu bara akan dikajiulang

    Menurutnya, pencemaran sungai dan praktik deforestasi masih marak terjadi di sekitar kawasan tambang. Kondisi ini menyebabkan pendangkalan sungai sehingga akses transportasi air yang sebelumnya digunakan warga kini tak lagi bisa dimanfaatkan.

    Sigit menekankan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan masih jauh dari harapan.

    “Kalau sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, baik itu reklamasi segala macam, penanganan pencemarannya juga dijalankan dengan baik, saya kira juga tidak bermasalah,” ujarnya.

    Legislator Dapil Kalimantan Tengah ini juga menyoroti penggunaan jalan negara oleh beberapa perusahaan tambang untuk menunjang aktivitas operasionalnya.

    Dia menyebut bahwa temuan tersebut tidak dapat ditoleransi, terlebih bagi perusahaan yang sudah beroperasi cukup lama.

    Baca: Perusahaan tambang mengabaikan kewajiban reklamasi

    “Bahkan tadi ada beberapa perusahaan yang masih menggunakan ‘holek’, sedangkan produksinya sudah cukup lama. Ini juga harus menjadi perhatian, Ini sudah cukup lama produksi tapi masih menggunakan jalan negara. Ini juga menjadi permasalahan,” tegasnya.

    Sigit menambahkan bahwa keresahan masyarakat semakin meningkat sehingga berbagai aspirasi telah disampaikan langsung ke Komisi XII DPR.

    Dia memastikan bahwa seluruh temuan akan dibawa ke rapat kerja dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan DPR.

    Komisi XII DPR akan meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan, memastikan penegakan hukum.

    Pemerintah juga didorong untuk mewajibkan perusahaan tambang menjalankan kewajiban lingkungan dan sosialnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  • COP 30 Gagal Hasilkan Rencana dan Aksi Iklim yang Konkret, Masyarakat Sipil Kecewa

    COP 30 Gagal Hasilkan Rencana dan Aksi Iklim yang Konkret, Masyarakat Sipil Kecewa

    7cloud.asia – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang concern pada masalah lingkungan mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap hasil final Konferensi Perubahan Iklim ke-30 PBB atau COP 30 yang diketok di Belém, Brasil, Sabtu (22/11/202).

    Di saat krisis iklim yang semakin mengkhawatirkan, COP 30 yang disebut-sebut sebagai COP of the Truth gagal menjawab tantangan tersebut dengan rencana dan aksi iklim yang nyata.

    Kegagalan itu terlihat nyata bagaimana negara-negara gagal menyepakati komitmen untuk beralih dari penggunaan energi berbahan bakar fosil meski mendapat tekanan yang luar biasa dari masyarakat sipil.

    Keputusan akhir COP 30 tidak menjawab transisi energi yang adil dan setara dibarengi pendanaan penuh untuk beralih dari bahan bakar fosil. Padahal penggunaan minyak bumi, batu bara, dan gas sudah terbukti secara ilmiah salah satu akar penyebab terjadinya krisis iklim.

    Tanda-tanda kegagalan itu ditandai dengan membludaknya kehadiran pelobi bahan bakar fosil dan minimnya transparansi karena negosiasi sering dilakukan secara tertutup yang berisiko mengikis kepercayaan publik.

    Indonesia bahkan diganjar penghargaan “Fossil of the Day” karena membawa 46 orang pelobi dari industri fosil. Tren ini sangat mencemaskan. Tata kelola proses negosiasi perlu ditinjau kembali untuk memastikan respons terhadap krisis iklim global bisa memenuhi urgensi.

    Kegagalan paling fatal yang terjadi dalam COP 30 adalah penolakan negara-negara maju untuk menyetujui penyediaan pendanaan di semua bidang.

    Kelompok negara maju yang mempunyai utang ekologis ini menghalangi komitmen pendanaan adaptasi, ambisi mitigasi, dan transisi dari bahan bakar fosil.

    Baca: COP 30 ditutup tanpa kesepakatan pengurangan bahan bakar fosil

    Kegagalan memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian Paris ini telah menggerus kepercayaan dan keadilan sekaligus membatasi cita-cita COP.

    Memang ada kesepakatan pendanaan tiga kali lipat untuk adaptasi bagi negara-negara yang rentan terhadap krisis iklim sebesar 120 miliar dolar AS per tahun dari negara-negara maju.

    Namun, target pendanaan itu diundur lima tahun menjadi 2035 dari target semula yang diusulkan 2030. Pengunduran target ini menjadi tidak adil bagi kelompok yang sudah terdampak oleh krisis iklim.

    Kekecewaan semakin besar, karena COP 30 gagal menjawab ketidakadilan dengan tidak adanya rencana dan respons untuk menjawab kesenjangan ambisi dan hanya sepakat untuk memiliki proses lebih lanjut untuk menjembatani kesenjangan termasuk transisi yang adil, setara, dan tertib dari bahan bakar fosil.

    Dunia membutuhkan implementasi dan pendanaan untuk secepatnya mengatasi akar dari krisis iklim.

    COP 30 yang berlangsung di pintu masuk hutan Amazon juga gagal mengeluarkan peta jalan penghentian penghilangan hutan (deforestation).

    Tidak ada rencana konkret guna mencegah dan kurangi deforestasi. Ini semakin menegaskan COP 30 yang semula disebut konferensi yang fokus pada masalah hutan ternyata gimmick semata.

    Pencapaian terbaik dari COP 30 adalah adanya mekanisme transisi yang berkeadilan (Just Transition Mechanism).

    Baca: COP 30 berakhir mengecewakan

    Keputusan COP 30 ini berisi bahasa yang ambisius dan komprehensif tentang hak dan inklusi: hak asasi manusia, hak pekerja, hak Masyarakat Adat dan referensi kuat tentang kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, pendidikan, pengembangan pemuda.

    Keputusan ini merupakan hasil perjuangan kolektif dari serikat pekerja, komunitas, organisasi Masyarakat Adat dan masyarakat sipil selama bertahun-tahun.

    Berikut respons anggota Koalisi JustCOP atas hasil final COP 30-UNFCCC yang berlangsung di Belem, Brasil dikutip dari keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Senin (24/11/2025)

    1. Nadia Hadad (Koord Tim Lobi Koalisi JustCOP/Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan)
    Sungguh disayangkan tidak ada rencana konkret dalam COP 30. Target pengurangan emisi terlalu lemah, mekanisme pendanaan yang belum jelas, kurangnya komitmen konkret dari beberapa negara besar.

    Meskipun katanya pendanaan adaptasi tripling tapi tetap belum jelas. Sekarang tugasnya adalah mengubah momentum itu menjadi rencana konkret.

    Kolombia bakal menggelar konferensi April mendatang untuk membuat peta jalan (road map) yang jelas, ada tolok ukur dan dukungan institusional buat berjalannya transisi energi.

    2. Torry Kuswardono (Direktur Eksekutif Yayasan Pikul)
    Dari sisi keadilan bagi subjek rentan, ada kemajuan dengan menempatkan Masyarakat Adat menjadi pusat perhatian. Namun, belum ada keputusan penting mengenai hak tenurial.

    Belum ada kamar khusus dalam negosiasi mengenai hak tenurial yang berhubungan erat dengan pengetahuan lokal dan biodiversitas. Komitmen menghentikan deforestasi pun senasib dengan komitmen penurunan emisi.

    Baca: Kehadiran industri fosil di COP 30 cetak rekor tertinggi

    Skema pendanaan Tropical Forest Forever Facility (TFFF) berhasil diluncurkan, tetapi ini jelas bukan kemenangan, mengingat mekanisme itu berada di luar konvensi maupun Perjanjian Paris.

    Perjuangan mewujudkan keadilan bagi seluruh subjek rentan masih panjang. Ruang negosiasi transisi berkeadilan dan tujuan global adaptasi serta pendanaan boleh jadi adalah arena yang harus diintervensi oleh masyarakat sipil.

    3. Leonard Simanjuntak (Country Director Greenpeace Indonesia)
    COP 30 mengecewakan dan sama sekali tak sesuai harapan. Tidak ada komitmen dan rencana yang konkret, baik untuk mengakhiri era industri fosil, menghentikan deforestasi.

    Juga tak ada peningkatan pendanaan iklim global maupun untuk menutup celah yang menganga dalam mencapai batas aman 1,5 derajat Celcius yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris.

    Yang ada hanya kemunafikan sejumlah negara yang terus mengabaikan dampak serangkaian bencana iklim yang telah menimpa ratusan juta orang.

    Di tengah itu semua, delegasi Indonesia memutuskan hanya menjadi penonton. Mereka mengingkari tanggung jawab konstitusional pada Pembukaan UUD 1945 untuk mendukung multilateralisme.

    4. Pius Ginting (Koordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat)
    Indonesia menjadi pemasok utama nikel bagi transisi energi dunia, tetapi warga lokal dan Masyarakat Adat masih menghadapi ancaman pencemaran dan degradasi lingkungan.

    Mekanisme transisi berkeadilan yang baru harus memastikan Indonesia mendapatkan akses pada teknologi industri yang lebih aman dan rendah polusi, didukung kerja sama riset dan pendanaan publik memadai.

    Mekanisme Transisi Berkeadilan mengarahkan investasi dalam produksi bersih, perlindungan komunitas, konservasi mineral dan perluasan daur ulang untuk mengurangi ketergantungan pada ekstraksi baru.

    Untuk itu, perlu mewajibkan uji tuntas rantai pasokan perusahaan atau Corporate Due Dilligence Supply Chain atas lingkungan dan HAM terkait penggunaan mineral kritis, bukan sementara berdasarkan kesukarelaan.

     

     

  • Anak Muda Ini Suarakan Tuntutan Masyarakat Pesisir di COP 30

    Anak Muda Ini Suarakan Tuntutan Masyarakat Pesisir di COP 30

    7cloud.asia – Tahun 2025 diprediksi akan menjadi tahun terpanas kedua dalam sejarah umat manusia. Adapun tahun terpanas terjadi pada 2024 lalu.

    Bagi banyak orang, itu hanya statistik semata. Namun, di mata Icheiko Ramadhanty, pemanasan global adalah ancaman nyata. Ia melihat langsung dampaknya di berbagai desa pesisir di Tanah Air.

    Permukaan laut naik, cuaca ekstrem makin sering terjadi sehingga hasil tangkapan ikan oleh nelayan menurun. Banyak keluarga nelayan juga kehilangan pendapatan karena pola melaut tidak lagi bisa diprediksi.

    “Contohnya di Ambon. Saya melihat sendiri bagaimana perempuan pesisir di sana harus kehilangan penghasilan dari menjual olahan ikan, karena laut makin tercemar dan hasil tangkapan makin sedikit,” kata Icheiko.

    Keterlibatan Icheiko di GAWIREA (Girls and Women in Renewable Energy Academy) membuatnya menyaksikan bagaimana dampak krisis iklim sangat dirasakan masyarakat pesisir.

    Peran Icheiko membantu masyarakat pesisir memahami energi terbarukan dan ketahanan iklim, mengantarnya hadir di COP 30 yang berlangsung pada 10-22 November 2025 di Belem, Brasil.

    Dia terpilih mewakili Life of Pachamama yang bermarkas di Kolombia , sebagai satu dari 16 pemimpin muda Selatan Global yang hadir di Belém, hingga 21 November 2025.

    Icheiko mewakili suara perempuan, masyarakat pesisir, dan orang muda Indonesia dalam mendorong keadilan iklim.

    Baca: COP 30 ditutup tanpa kesepakatan pengurangan bahan bakar fosil

    Sebagai Communications and Community Development Manager di GAWIREA, Icheiko meyakini bahwa solusi iklim harus berakar dari mereka yang paling dekat dengan dampaknya.

    Di COP 30, dia menyeru negara-negara kaya dan pencemar utama menunaikan tanggung jawabnya, yaitu menghadirkan pendanaan iklim yang memadai, tanpa menambah utang dan tanpa syarat, serta memastikan Loss and Damage Fund benar-benar terisi dan bisa diakses oleh yang membutuhkan.

    Ia mengingatkan bahwa COP 30 berlangsung di tengah situasi global yang semakin terpolarisasi, namun juga penuh peluang.

    “Di satu sisi, kita menyaksikan ketidakpastian politik dan komitmen yang goyah, bahkan dari negara maju. Di sisi lain, transisi menuju energi terbarukan tumbuh pesat dan menjadi harapan nyata bagi masa depan. Namun, semua ini tidak akan berarti tanpa keadilan iklim,” ujarnya.

    Menggerakkan keadilan iklim dari komunitas
    Melalui GAWIREA, Icheiko ikut membangun pemahaman tentang energi terbarukan di komunitas yang paling terdampak krisis iklim

    Bersama timnya, ia menjalankan program Net Zero Heroes, kurikulum pembelajaran energi bersih yang sudah menjangkau lebih dari 1.000 orang muda di Indonesia dan kawasan Asia Pasifik. Sekitar 80 persen peserta adalah perempuan.

    “Kami ingin orang muda tahu apa itu krisis iklim dan paham langkah praktis untuk menanganinya,” kata Icheiko.

    Program ini mengajarkan dasar transisi energi, keadilan iklim, dan cara mengembangkan proyek kecil di komunitas masing-masing.

    Baca: COP 30 gagal hasilkan rencana dan aksi iklim yang konkret

    Beberapa alumni kini menjalankan inisiatif seperti pengolahan sampah rumah tangga, konservasi mangrove, dan pemanfaatan panel surya di daerah terpencil.

    Bagi Icheiko, memperjuangkan energi bersih berarti memberi ruang bagi masyarakat untuk bertahan. Ia melihat ketimpangan besar dalam akses terhadap listrik dan teknologi di berbagai wilayah Indonesia.

    “Banyak keluarga di daerah pesisir atau pulau kecil masih bergantung pada genset. Sementara kota besar membicarakan mobil listrik. Kesenjangan ini harus diubah,” ujarnya.

    Pengalaman di lapangan ini membentuk pandangannya tentang pentingnya demokratisasi kebijakan iklim.

    Menegaskan suara Selatan di Forum Dunia
    Kiprah Icheiko membawanya terpilih di antara 16 pemimpin muda dari tiga benua yang mewakili ribuan peserta dari negara-negara Selatan yang berpartisipasi dalam program Pathway to the Democratization of the South, yang dipimpin oleh Life of Pachamama.

    Selama enam bulan, peserta mengikuti pelatihan kebijakan, komunikasi strategis, diplomasi iklim, serta evaluasi kepemimpinan.

    Hasilnya adalah Deklarasi Pemuda Selatan Global, dokumen yang telah disampaikan di COP 30 untuk menegaskan posisi orang muda dari Asia, Afrika, dan Amerika Latin dalam tata kelola iklim dunia.

    Deklarasi tersebut menyerukan agar negara-negara maju menunaikan tanggung jawab iklimnya secara adil.

    Baca: Kondisi Papua jadi perhatian pakar HAM di sela gelaran COP 30

    Isinya menegaskan pentingnya pendanaan iklim yang bebas utang dan tanpa syarat, pelibatan orang muda dalam setiap tahap kebijakan, serta akuntabilitas perusahaan atas kerusakan lingkungan.

    Selain itu, deklarasi ini juga menuntut perlindungan bagi pembela lingkungan muda dari ancaman dan kriminalisasi, serta keterbukaan data dan informasi agar masyarakat dapat mengawasi kebijakan iklim secara transparan.

    Pandangan ini juga dikuatkan oleh Juan David Amaya, Direktur Eksekutif Life of Pachamama. Menurutnya, COP 30 menjadi momentum penting bagi generasi muda Selatan Global untuk menegaskan posisi politiknya.

    “Selama bertahun-tahun, wilayah Selatan hanya dipandang sebagai korban dari krisis iklim,” ujar Juan.

    Ia menambahkan, “Delegasi yang terdiri dari orang muda dari Amerika Latin, Afrika, dan Asia menunjukkan bahwa kami adalah wilayah, gagasan, dan kekuatan politik. Kami tidak ingin sekadar mendapat tempat simbolis; kami menuntut agar keputusan kami juga diperhitungkan dalam membangun perjanjian iklim yang baru.”

    Icheiko menyebut Democratization of the South sebagai gagasan penting untuk mengubah struktur pengambilan keputusan global. Demokratisasi, ujarnya, berarti mengembalikan kendali dan ruang keputusan kepada negara-negara Selatan Global,

    “Karena mereka yang paling terdampak oleh krisis, namun paling sedikit memiliki kuasa dalam menentukan arah solusinya. Suara kami tidak boleh hanya didengar; kami harus menjadi bagian dari pengambil keputusan.”

    Semangat yang tertuang dalam deklarasi pun harus terus hidup di luar ruang konferensi. Ia percaya bahwa peran anak muda harus berlanjut melalui aksi nyata di tingkat komunitas.

    “Ke depan, saya berharap semakin banyak ruang kolaborasi yang menghubungkan anak muda, komunitas lokal, dan sektor swasta maupun pemerintah. Supaya gerakan iklim tidak berhenti di kampanye, tapi tumbuh menjadi ekosistem yang mendukung energi terbarukan, ekonomi biru, dan ketahanan masyarakat dari akar rumput,” ujarnya.

    Bagi Icheiko, harapan itu sederhana namun penting. Ia ingin setiap negara memiliki ruang yang setara untuk menentukan masa depan bumi bersama.

  • WALHI: Banjir Bandang di Sumatera Utara Cermin Kegagalan Negara Kendalikan Kerusakan Lingkungan

    WALHI: Banjir Bandang di Sumatera Utara Cermin Kegagalan Negara Kendalikan Kerusakan Lingkungan

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyebut banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah kabupaten/kota di wilayah itu bukan semata bencana alam akibat hujan ekstrem yang dipicu badai tropis Senyar.

    Seperti diberitakan, sejak Selasa (25/11/2025), sedikitnya 8 kabupaten/kota di Sumatera Utara terdampak banjir bandang dan longsor, dengan Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah sebagai wilayah paling parah.

    Puluhan ribu warga mengungsi, ribuan rumah hancur, serta ribuan hektare lahan pertanian rusak tersapu banjir. Hingga kini, tercatat 51 desa di 42 kecamatan terdampak, dengan banjir melumpuhkan perekonomian, merusak infrastruktur, rumah ibadah, dan sekolah.

    Banjir bandang paling parah melanda wilayah-wilayah yang berada di Ekosistem Harangan Tapanuli (Ekosistem Batang Toru), yaitu Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga.

    Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, dalam pernyataannya kepada media mengatakan, bahwa kerusakan hutan turut memperburuk dampak yang diakibatkan badai tersebut.

    Dia menegaskan, banjir dan tanah longsor yang menewaskan puluhan orang ini adalah bencana ekologis akibat kegagalan negara mengendalikan kerusakan lingkungan.

    Baca: DPR dorong Presiden tetapkan banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

    “Setiap banjir membawa kayu-kayu besar, dan citra satelit menunjukkan hutan gundul di sekitar lokasi. Ini bukti campur tangan manusia melalui kebijakan yang memberi ruang pembukaan hutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada media yang diterima Jumat (28/11/2025).

    Ia menambahkan, setidaknya ada tujuh perusahaan sebagai pihak yang diduga menjadi penyebab utama bencana ekologis yang melanda kawasan Tapanuli.

    Ketujuh perusahaan tersebut beroperasi di atau sekitar ekosistem Batang Toru yang menjadi habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan spesies dilindungi lainnya.

    WALHI Sumatera Utara menegaskan bahwa kehadiran industri ekstraktif telah menyebabkan deforestasi yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat.

    Ekosistem Batang Toru: Penyangga hidrologis yang terus terkikis
    Rianda memaparkan, ekosistem Harangan Tapanuli/Batang Toru merupakan salah satu bentang hutan tropis esensial terakhir di Sumatera Utara.

    Sebagai bagian dari Bukit Barisan, hutan ini menjadi sumber air utama, mencegah banjir dan erosi, serta menjadi pusat Daerah Aliran Sungai (DAS) menuju wilayah hilir.

    Baca: Aceh tetapkan status darurat bencana banjir

    Secara administratif, 66,7 persen Ekosistem Batang Toru berada di Tapanuli Utara, 22,6 persen di Tapanuli Selatan, dan 10,7 persen di Tapanuli Tengah.

    Adapun tujuh perusahaan yang beroperasi di Ekosistem Batang Toru adalah:
    1. PT Agincourt Resources – Tambang emas Martabe
    2. PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) – PLTA Batang Toru
    3. PT Pahae Julu Micro-Hydro Power – PLTMH Pahae Julu
    4. PT SOL Geothermal Indonesia – Geothermal Taput
    5. PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit PKR di Tapanuli Selatan
    6. PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan sawit di Tapanuli Tengah
    7. PTPN III Batang Toru Estate – Perkebunan sawit di Tapanuli Selatan

    WALHI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas industri ekstraktif di Ekosistem Batang Toru, antara lain dengan mengevaluasi dan mencabut izin sejumlah perusahaan

    WALHI juga mendesak pemerintah mengevaluasi dan menghentikan proyek PLTA Batang Toru (NSHE), menutup dan mencabut izin PT Toba Pulp Lestari, termasuk praktik PKR; serta menghentikan aktivitas keempat perusahaan lain yang disebut sebelumnya

    Pemerintah juga diminta menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, termasuk tujuh perusahaan yang diindikasikan merusak hutan dan lahan di DAS Batang Toru.

    Pemerintah juga didesak untuk segera menetapkan Kebijakan Perlindungan Ekosistem Batang Toru melalui RTRW Kabupaten, Provinsi, dan Nasional secara terpadu.

    Baca: Dua siklon tropis bisa picu hujan lebat dan angin kencang di sejumlah daerah

  • KUHAP Baru Dinilai Menyempurnakan Ancaman Penyelamatan Lingkungan

    KUHAP Baru Dinilai Menyempurnakan Ancaman Penyelamatan Lingkungan

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pengundangan Rancangan Revisi KUHAP menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada 18 November 2025 lalu akan menyempurnakan ancaman terhadap keselamatan lingkungan hidup dan pejuang lingkungan hidup.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, yang dipantau Sabtu (29/11/2025) WALHI memberi catatan terhadap tiga masalah utama KUHAP 2025 terkait keselamatan lingkungan.

    1. Subjek korporasi tidak adil
    Pengaturan subjek korporasi dalam KUHAP 2025 belum memberikan keadilan bagi lingkungan hidup. Hal ini karena beberapa hal, yaitu; pertanggungjawaban pidana korporasi masih belum memisahkan pertanggungjawaban korporasi dan pengurusnya.

    Hal ini salah satunya terlihat dari tidak adanya upaya paksa yang dapat diterapkan kepada korporasi langsung, melainkan upaya paksa diterapkan melalui penanggung jawab.

    Kemudian, terdapat dua mekanisme yang berpotensi menimbulkan penanganan perkara yang tidak tuntas, yaitu mekanisme restorative justice (RJ) dan perjanjian penundaan penuntutan, perbedaan dari mekanisme ini hanyalah kewenangan aparat, di mana RJ dilakukan di tahap penyidikan, sementara penundaan penuntutan dilakukan di tahap penuntutan.

    Ketentuan ini dapat menjadi fasilitas impunitas bagi Korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan, konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, pertambangan, dan perkebunan.

    Lebih lanjut, terdapat beberapa kelemahan mekanisme RJ jika diterapkan bagi pelaku korporasi terutama pada tindak pidana lingkungan hidup, yakni:

    a. RJ tidak dapat menjamin pelaksanaan keputusan yang disepakati, sehingga tidak memiliki legitimasi dan daya ikat bagi para pihak;

    b. tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh penyidik membuka ruang transaksional karena memungkinkan adanya tindakan lain di luar pidana;

    c. Korporasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan dan sumber daya lebih besar yang mampu mempengaruhi keputusan sesuai dengan kepentingannya;

    d. Korban dari tindak pidana lingkungan salah satunya adalah lingkungan hidup itu sendiri yang memiliki karakteristik yang kompleks, sehingga pemulihan/ganti rugi harus bersifat holistik, sistematis, dan jangka panjang, oleh karenanya tidak memungkinkan dilakukan dengan mekanisme jangka pendek seperti RJ;

    e. Transparansi dan akuntabilitas mekanisme RJ bermasalah karena tidak ada ruang penilaian, pengambilan keputusan, dan pengawasan dari jaksa dan pengadilan.

    2. Kontrol Penyidik Polri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil
    KUHAP 2025 mempertahankan kontrol Penyidik Polri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kami menilai kontrol inilah yang selama ini menjadi salah satu permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana, Khususnya Penegakan Pidana Lingkungan Hidup, Kehutanan, konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, Pertambangan, dan Perkebunan.

    Kontrol ini membuat red tape (birokrasi) penegakan hukum menjadi panjang dan berlarut-larut, serta membuat PPNS tidak mandiri dan tidak dapat mengambil inisiatif sendiri.

    Kontrol ini semakin dikukuhkan oleh KUHAP 2025 dengan mengatur apabila PPNS akan melakukan upaya paksa baik penangkapan dan penahanan harus dilakukan bersama-sama dan atas izin Penyidik Polri. Selain itu, kontrol ini memberikan ruang diskresi bagi penyidik Polri untuk menentukan kasus dapat dilanjutkan ke penuntutan atau tidak.

    3. Membuka ruang kriminaliasasi pejuang lingkungan
    Terkait dengan ancaman keselamatan pejuang lingkungan hidup, WALHI mencatat kasus kriminalisasi dan kekerasan baik fisik maupun psikis yang dialami lebih dari 1.000 pembela HAM lingkungan selama 10 tahun terakhir.

    Pintu masuknya adalah kelemahan dan kekurangan kontrol pengadilan terhadap penetapan tersangka dan upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh polisi, dan longgarnya syarat-syarat melakukan upaya paksa yang dan sangat bergantung pada subjektifitas Penyidik.

    Sayangnya, KUHAP 2025 tidak menjawab permasalahan tersebut dan hanya akan melegalisasi kriminalisasi pejuang lingkungan hidup.

    Untuk itu WALHI dan ICEL mendesak Presiden Prabowo menerbitkan Perppu untuk tidak memberlakukan KUHAP 2025.

    Jika tidak, WALHI khawatir sistem penegakan hukum lingkungan akan mengalami regresi, menunda keadilan bagi korban, menghambat penyelamatan lingkungan hidup dan menjadi fasilitas impunitas bagi korporasi perusak lingkungan hidup.

     

     

  • Hujan Mikroplastik Berpotensi Hambat Fungsi Otak

    Hujan Mikroplastik Berpotensi Hambat Fungsi Otak

    7cloud.asia – Cemaran mikroplastik semakin mengkhawatirkan. Kini, mikroplastik tak hanya ditemukan di air hujan, tapi sudah sampai ke dalam tubuh manusia yang bisa memberikan dampak buruk bagi kesehatan, termasuk menghambat fungsi otak.

    Studi yang dilakukan Greenpeace Indonesia bersama Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), pada Januari 2023-Desember 2024 ini menemukan mikroplastik pada 95 persen sampel dari 67 partisipan.

    Berdasarkan studi yang dilakukan, mikroplastik kini bisa ditemukan di dalam urin, darah, hingga feses manusia.

    Jenis plastik PET (Polyethylene Terephthalate), yang biasa ditemukan di kemasan plastik sekali pakai seperti botol air minum dalam kemasan (AMDK), adalah jenis mikroplastik yang paling banyak mengontaminasi tubuh partisipan dengan total 204 partikel terdeteksi.

    Ahli Saraf FKUI dr. Pukovisa Prawirohardjo, SP.S(K)., Ph.D. mengatakan, hasil studi kolaborasi yang tengah dilakukan peer review ini menemukan bahwa partisipan dengan pola konsumsi plastik sekali pakai yang tinggi memiliki risiko mengalami penurunan fungsi kognitif hingga 36 kali lipat.

    Baca: Temuan mikroplastik di air hujan di Jakarta

    Fungsi kognitif partisipan dianalisis menggunakan Montreal Cognitive Assessment Indonesia (MoCA-Ina) dan dilakukan bersama tim dokter dari Divisi Neurobehavior Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (FKUI-RSCM).

    Dampak mikroplastik pada kesehatan diulas dalam acara diskusi Invisible Threat of Microplastics bersama Lembaga Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) dan SDGs Center Universitas Airlangga (Unair).

    Dari hasil penelitian tersebut, tim peneliti menemukan hubungan yang berarti antara fungsi kognitif dengan paparan mikroplastik.

    “Gangguan fungsi kognitif yang dialami partisipan penelitian mencakup diantaranya pengaruh pada kemampuan berpikir, mengingat, dan mengambil keputusan,” ujar Afifah Rahmi Andini, Peneliti Plastik Greenpeace Indonesia.

    Gabriella Amanda, SDGs Ambassador Universitas Airlangga mengatakan, diskusi Invisible Threat of Microplastics juga jadi momentum penting bagi mahasiswa dan generasi muda untuk menyadari bahaya mikroplastik yang semakin nyata dalam kehidupan sehari-hari.

    Baca: Sistem guna ulang lebih efektif kurangi sampah plastik

    Selain itu, kegiatan ini mengajak generasi muda untuk tidak berhenti pada kesadaran semata, melainkan bergerak aktif dalam kampanye pengurangan plastik sekali pakai, dan mendorong budaya guna ulang.

    “Semangat generasi muda menjadi kunci. Dengan kreativitas, energi, dan keberanian mereka, pesan tentang bahaya mikroplastik dapat menjangkau masyarakat luas,” kata Gabriella.

    Selain diskusi, para pengunjung juga diajak untuk melakukan eksperimen untuk mengetahui seberapa luas mikroplastik mencemari lingkungan, pakaian, hingga makanan melalui uji coba Citizen Science.

    Menurut Rafika Aprilianti, Kepala Laboratorium Ecoton, para pengunjung diminta mengumpulkan 1–2 liter air hujan dari lingkungan tempat tinggal mereka untuk dianalisis.

    Peserta diajak membawa berbagai sampel dari rumah, seperti air minum, makanan, hingga swab kulit yang kemudian akan diperiksa menggunakan mikroskop.

    “Upaya ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana mikroplastik telah masuk ke dalam aktivitas dan kehidupan kita sehari-hari.” ujarnya.

    Baca: Gunakan tumbler efektif kurangi sampah plastik

  • Konsep Tri Hita Karana Penting untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan di Bali

    Konsep Tri Hita Karana Penting untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan di Bali

    7cloud.asia – Peneliti Pusat Riset Agama dan Kepercayaan – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ibnu Hasan Muchtar, memaparkan hasil riset mengenai implementasi Tri Hita Karana (THK) sebagai konsep pengelolaan lingkungan berbasis spiritual dan sosial di Bali, yakni di Denpasar, Badung, dan Gianyar.

    Dilansir di laman resmi BRIN, Ibnu  mengungkapkan, ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan menunjukkan menurunnya keseimbangan antara hubungan manusia dengan Tuhan, antar sesama, dan alam. 

    “Revitalisasi Tri Hita Karana bukan langkah mundur, tetapi strategi untuk menghadapi perubahan dan tantangan global yang memengaruhi ekosistem pariwisata,” kata Ibnu, dalam Seminar Naskah Publikasi, Monitoring, dan Evaluasi Rumah Program Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) BRIN, secara daring, Rabu (26/11/2025).

    Tim peneliti juga merumuskan strategi melalui pendidikan karakter berbasis budaya lokal, pelibatan komunitas adat, dan harmonisasi kebijakan pemerintah.

    Baca Juga: Banjir di Bali dan NTT Tegaskan Pentingnya Pembangunan Kota yang Berkelanjutan

    Diskusi turut menyoroti keberlanjutan sistem subak sebagai warisan budaya Bali. Akademisi UIN Kudus, Moh. Rosyid, menegaskan, perubahan lahan, modernisasi, dan tekanan ekonomi mengancam kelestarian sistem irigasi tradisional tersebut.

    Dia merujuk pada banjir besar September 2025 sebagai indikator melemahnya daya dukung lingkungan Bali.

    “Alih fungsi lahan terjadi masif meskipun sudah ada sembilan peraturan daerah. Penegakan kebijakan perlu diperkuat agar sistem subak tetap bertahan,” tegasnya.

    Kepala Pusat Riset Agama dan Kepercayaan BRIN, Aji Sofanudin, menilai sistem subak seharusnya mendapat perhatian dalam agenda lingkungan internasional.

    Baca Juga: Negara dan Korporasi Jadi Pihak yang Paling Bertanggungjawab Atas Terjadinya Banjir Sumatera

    Dia mengapresiasi gagasan penyusunan buku kompilasi riset Green Religion dan mendorong pendekatan lintas agama dalam kajian keberlanjutan.

    Seminar ini menegaskan Tri Hita Karana dan subak bukan hanya warisan budaya, tetapi fondasi penting bagi keberlanjutan sosial dan ekologis Bali. 

    Tri Hita Karana adalah konsep hidup yang menekankan keselarasan hubungan antara manusia dengan manusia, alam dan sang pencipta (Tuhan).

    Konsep ini dipercaya mampu mewujudkan kehidupan yang peduli lingkungan dan sesamanya.

    Kolaborasi riset, sinergi kebijakan, dan peningkatan kesadaran publik dipandang menjadi kunci menjaga ketahanan lingkungan di tengah tekanan pembangunan dan pariwisata modern. 

     

     

    Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial Humaniora

    Badan Riset dan Inovasi Nasional

    Alamat: Gedung B.J. Habibie, Jl. M.H. Thamrin No. 8,
    Jakarta Pusat 1034
    Whatsapp:
    Email: ppid@brin.

     

  • Pemprov DKI Dorong UMKM Kuliner Terapkan Praktik Usaha yang Ramah Lingkungan

    Pemprov DKI Dorong UMKM Kuliner Terapkan Praktik Usaha yang Ramah Lingkungan

    7cloud.asia – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mendorong pelaku usaha kuliner di seluruh wilayah Jakarta untuk menerapkan praktik usaha ramah lingkungan dan berkelanjutan guna menjaga kualitas lingkungan.

    Upaya ini diperkuat melalui program pembinaan ECO ACT (Education, Collaboration, Action) yang ditekankan pada penguatan pemahaman dan kemampuan teknis pelaku usaha; peningkatan kolaborasi dengan akademisi, dunia usaha, mitra CSR dan komunitas; serta aksi nyata dan pilot project yang dapat direplikasi.

    Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin mengatakan, sektor kuliner yang jumlahnya masif merupakan salah satu kontributor terbesar dalam menghasilkan limbah di Jakarta. Karena itu, penerapan standar lingkungan tidak lagi bersifat opsional.

    Menurutnya, pengelolaan limbah cair, sampah makanan, dan emisi harus menjadi bagian integral dari operasional usaha.

    “Melalui ECO ACT, kami memastikan pelaku usaha memahami dan menjalankan standar lingkungan agar operasionalnya tidak menambah beban pencemaran Jakarta,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

    Baca Juga: Mengenal Gang Gloria, Tujuan Wisata Kuliner Legendaris di Jakarta

    Dari sisi pengelolaan sampah, Kapokja Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Ditjen Pengurangan Sampah dan Ekonomi Sirkular KLH, Wisti Noviani Adnin, mengungkapkan bahwa UMKM kuliner di Jakarta menghasilkan lebih dari 500 ton sampah per hari. 

    Ia menekankan perlunya pemilahan dan pengolahan sampah langsung dari sumbernya.

    “Pelaku usaha harus memilah sampah sejak di dapur. Kolaborasi dengan penyedia layanan pengelolaan sampah seperti peternakan, asosiasi maggot, atau komposter sangat penting agar sampah organik tidak lagi berakhir di TPA,” katanya.

    Dukungan juga datang dari Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro Kementerian Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM), Riesta Karentina, yang menilai pelaku usaha perlu menguasai green skills untuk dapat beradaptasi dengan tuntutan usaha berkelanjutan.

    Ia menyampaikan, keterampilan tersebut meliputi manajemen limbah, desain produk berkelanjutan, hingga strategi pengurangan dan daur ulang sampah.

    Baca Juga: Tren Kuliner Halal di Amerika Serikat

    Riesta turut mendorong penguatan komunikasi digital melalui komunitas daring dan kerja sama dengan micro-influencer untuk menyebarkan pesan keberlanjutan, terutama kepada generasi muda.

    “Pelaku usaha bisa menjadi circular entrepreneur dengan mengubah model bisnis linear menjadi sirkular: buat, pakai, pulihkan. Pelajari juga eco-design dan upcycling untuk menciptakan nilai tambah,” katanya.

    Di sisi lain, Founder Bahasa Bisnis, Edhy Surbakty, menyoroti pentingnya pengurangan food waste sebagai kunci bisnis kuliner berkelanjutan.

    Dia menyarankan pelaku usaha melakukan pencatatan sisa makanan di tiga titik kritis yakni, persiapan dapur (preparation), sisa makanan di piring (plate waste), dan bahan kedaluwarsa di penyimpanan (storage).

    “Sediakan pilihan porsi small, regular, dan large, serta evaluasi menu yang jarang dipesan. Bekerja samalah dengan bank sampah, maggoters, atau komposter untuk mengolah sisa makanan,” jelasnya.

    Baca Juga: Pemprov Daerah Khusus Jakarta Maksimalkan Jakarta Recycle Centre untuk Olah Sampah Makanan

    Menurutnya, praktik keberlanjutan dapat sekaligus memperkuat citra usaha melalui brand storytelling, misalnya menceritakan capaian pengurangan sampah dapur hingga 20 persen dalam tiga bulan. 

    Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa keberlanjutan justru membuka peluang pasar.

    “Sebanyak 62 persen konsumen memilih produk berkelanjutan meski harganya lebih tinggi. Ini peluang besar bagi pelaku usaha kuliner,” tandasnya.


     

     

  • Marak Eksploitasi Lingkungan, DPR Ingatkan Potensi Banjir Sumatera Terulang di Kalimantan Timur

    Marak Eksploitasi Lingkungan, DPR Ingatkan Potensi Banjir Sumatera Terulang di Kalimantan Timur

    7cloud.asia – Anggota Komisi XII DPR Syafruddin mengingatkan pemerintah agar menjadikan bencana banjir dan longsor yang terjadi di Pulau Sumatera  atau Banjir Sumatera sebagai peringatan serius untuk mencegah kejadian serupa di Kalimantan Timur. 

    Syafruddin menilai Kalimantan Timur berada pada tingkat kerentanan yang tinggi akibat masifnya aktivitas tambang dan buruknya pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut.

    “Banjir Sumatera harus kita tahan agar tidak terulang, misalnya di Kalimantan Timur. Karena Kalimantan Timur sangat rawan terjadi bencana seperti yang terjadi di Pulau Sumatera dan Aceh,” ujar Syafruddin dalam Rapat Kerja Komisi XII dengan Menteri Lingkungan Hidup di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (03/12/2025).

    Syafruddin menjelaskan bahwa Kalimantan Timur menampung sejumlah perusahaan tambang raksasa yang terus menggerus hutan dan mencemari sungai, sehingga meningkatkan risiko bencana ekologis.

    Baca Juga: WALHI Ingatkan Potensi Bencana Alam di Jawa Barat Tergolong Tinggi

    Dia menyebut sejumlah perusahaan besar seperti PT KPC, Berau Coal, Indominco, PT Bayan, PT IITM Group, hingga Kideco yang beroperasi secara masif di wilayah tersebut.

    “Perusahaan-perusahaan tambang terus-menerus menggunduli hutan dan tentu saja mencemari sungai dan air di sana,” tegasnya.

    Lebih jauh, legislator asal Dapil Kalimantan Timur itu menyoroti keberadaan sekitar 1.700 lubang tambang yang belum direklamasi yang ia sebut sebagai ancaman besar bagi keselamatan warga.

    Menurutnya, lubang-lubang tambang tersebut bukan hanya berpotensi memperburuk bencana, tetapi telah memakan korban jiwa. 

    “Sudah menelan korban, ada 51 anak yang meninggal di lubang tambang. Itu baru korban yang meninggal di lubang tambang, belum yang akibat bencana seperti di Pulau Sumatera,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.

    Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Rp 2,03 Triliun untuk Tangani Banjir Sumatera

    Syafruddin mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk memperketat seluruh proses perizinan dan pengawasan lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

    Ia meminta pemerintah bergerak cepat menata ulang tata kelola lingkungan di Kalimantan Timur sebelum kerusakan semakin parah.

    Menutup pernyataannya, Syafruddin kembali meminta perhatian khusus pemerintah terhadap kondisi Kaltim. 

    “Sekali lagi, mohon atensi Pak Menteri dan jajaran. Kalimantan Timur kalau bisa ditangani serius, jangan sampai terjadi seperti di Sumatera,” pungkasnya