Tag: aji

  • Mantan Jurnalis Sinar Harapan, Damairia Pakpahan Raih SK Trimurti Award dari AJI

    Foto: AJI

    7cloud.asia – Aliansi Jurnalis Independen atau AJI menganugerahkan penghargaan SK Trimurti Award tahun 2023 kepada Maria Bernadette Damairia Pakpahan. 

    SK Trimurti Award ini dianugerakan AJI kepada Damai, karena perempuan 58 tahun ini dinilai konsisten merawat “darah” perjuangan isu HAM, perempuan dan kaum marjinal di Indonesia.

    Perempuan yang akrab disapa Damai ini menjadi pilihan para Dewan Juri SK Trimurti Award dari AJI Indonesia yang diikuti tiga usulan nominator lainnya.

    Baca: Kerja jurnalis penuh risiko tapi minim perlindungan

    Dalam pertimbangannya dewan juri menyebut, di tahun politik dibutuhkan sosok pemimpin dan aktivis perempuan yang konsisten berjuang dan selalu berkomitmen kuat merawat ‘darah’ gerakan sosial dan perempuan.

    Dibutuhkan juga perempuan yang menjaga independensinya terjaga dan mampu bekerja lintas generasi.

    “Saya melihat itu ada pada Damairia Pakpahan.” jelas Theresia Iswarini-Komisioner Komnas Perempuan yang menjadi Ketua Dewan Juri SK Trimurti Award 2023, Kamis (03/08/2023) sebagimana dikutip terakota.id.

    Baca: Menyoal Perpres Jurnalisme Berkualitas

    AJI memberikan S.K. Trimurti Award sejak 2008. SK Trimurti Award bagian dari menghargai pahlawan nasional dan aktivis perempuan, Soerastri Karma Trimurti SK Trimurti.

    SK Trimurti, lahir di Boyolali, 11 Mei 1912. Akibat aktivitas jurnalistik yang mengobarkan semangat anti penjajahan, ia bolak-balik dijebloskan ke penjara.

    Perempuan memiliki peran krusial dalam memperjuangkan demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan pers di Indonesia.

    Baca: Wiener Zeitung, koran tertua di dunia berhenti terbit

    Namun, peran perempuan sering kali dilupakan karena narasi sejarah yang cenderung patriarkis. Penghargaan tersebut berupaya mendorong kesetaraan gender, terutama di media massa.

    Peraih SK Trimurti Award yang pertama adalah Masruchah, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia.

    Beberapa peraih SK Trimurti Award adalah Era Purnama Sari, wakil ketua bidang advokasi YLBHI; Puji Astuti, perempuan penulis yang aktif mengadvokasi para difabel.  

    Baca: National Geographic menghentikan edisi cetak tahun depan

    Sebagai jurnalis media Sinar Harapan/Suara Pembaruan dan X-Tra (Grup Femina) di medio tahun 1990-an ini, Damai turut mendampingi petani dalam kasus konflik agraria kaum tani Kedung Ombo-Jawa Tengah.

    Ia berdiri bersama para petani yang digusur hak tanahnya oleh pemerintah untuk pembuatan waduk.

    Bahkan kini, Damai, getol menyuarakan isu pekerja perempuan yang dinilai Dewan Juri lainnya selalu hadir disetiap gerakan bersama yang menginspirasi genarasi muda.

    Baca: Homeschool ini dorong siswanya rajin menulis

    Direktur INFID sekaligus anggota dewan juri Iwan Misthohizzaman mengatakan, isu pekerja perempuan beserta beragam tantangan dan kendalanya tidak hanya baru-baru ini saja menyeruak.

    Isu pekerja perempuan sudah muncul sejak lama bahkan sejak Orde Lama.

    “Dan di banyak kesempatan tersebut, Damairia selalu ada, bersedia dan hadir dengan sikap keberpihakan yang jelas, terus menyuarakan pembelaan, lembut mendampingi, tekun membersamai dan bergerak bersama.” ujarnya

    Baca: Membaca pemikiran Kartini tentang pentingnya pendidikan untuk perempuan

    Damairia dinilai sebagai perempuan tangguh, konsistensi dan kesetiaannya dijalur berpihak pada mereka yang tertindas, meski ada banyak pilihan pekerjaan lain yang menghasilkan banyak uang, berbuah manis.

    “Ia pantas dan layak menerima penghargaan SK Trimurti Award 2023.” ujar Gadrida Rosdiana Djukana-Pengurus AJI Indonesia sekaligus anggota dewan juri.

     

     

  • Catatan 2024 AJI: Kekerasan terhadap Jurnalis Masih Tinggi dan Makin Beragam Bentuknya

    Catatan 2024 AJI: Kekerasan terhadap Jurnalis Masih Tinggi dan Makin Beragam Bentuknya

    7cloud.asia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat tahun 2024 sebagai tahun yang suram bagi kebebasan pers.

    Hal ini sejalan dengan temuan Dewan Pers, lembaga yang menaungi pers Indonesia yang mencatat Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia menurun pada 2024 .

    Tahun 2024, IPK di angka 69,36 atau turun lebih dari 2 poin dibanding tahun sebelumnya yang tercatat di angka 71,57.

    Ketua umum AJI, Nany Safrida mengatakan angka kekerasan terhadap jurnalis masih sangat tinggi pada 2024. Kekerasan kerap berulang lantaran penanganan perkara yang tak tuntas.

    Pelaku kekerasan –baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal, digital maupun ekonomi– tak hanya menyasar para jurnalis, tapi juga menarget kantor berita dan menyusup ke ruang-ruang redaksi.

    AJI mengidentifikasi pada tahun 2024 ada bentuk kekerasan model baru yang ke depan dikhawatirkan akan terus terjadi, yakni self-cencorship atau swasensor.

    Adapun swasensor bentuk pertama merupakan interventsi kekuasaan lembaga pemerintah terhadap isu yang dinilai merusak citra pemerintah.

    Modus paling lazim dilakukan yakni petinggi media diminta pemerintah untuk men-take down atau mengubah judul dan isi berita sesuai keinginan pemerintah.

    Swasensor kedua dilakukan atas inisiatif petinggi redaksi dalam pemberitaan terkait pemerintah. Di mana, petinggi redaksi menahan berita sebelum diterbitkan, karena dianggap berisiko mengganggu.

    Hal ini terjadi karena kelangsungan perusahaan media tersebut bergantung pada pemasukan iklan dari pihak tertentu atau pemerintah.

    Swasensor antara lain terjadi ketika banyak media memberitakan Jokowi masuk sebagai daftar tokoh terkorup versi OCCRP.

    Namun, setelah beberapa waktu tayang, sejumlah berita menghilang, sementara lainnya mengalami perubahan judul. Hal ini mengindikasikan adanya dinamika di internal redaksi.

    “AJI menilai intervensi, swasensor, penghapusan berita, mengubah judul dan isi berita yang tidak sesuai pedoman media siber dan kode etik jurnalistik, masuk kategori kekerasan terhadap pers,” kata Nany saat berbicara dalam jumpa pers Catatan 2024 Aliansi Jurnalis Independen, yang diikuti secara daring pada Kamis (30/1/2025).

    Situasi keamanan ekonomi jurnalis pun kian rentan. Ditandai dengan gelombang PHK hingga pemberangusan serikat pekerja.

    Pelanggaran etik, jurnalis tidak profesional, dan kaburnya garis api antara berita dan iklan masih kuat mewarnai pers Indonesia tahun 2024.

    AJI mencatat, sepanjang 2024 total terjadi 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kekerasan yang menimpa jurnalis bisa dibedakan menjadi 10 jenis.

    Namun, tiga jenis kasus terbanyak terjadi pada kekerasan fisik dengan 19 kasus, diikuti oleh teror dan intimidasi sebanyak 17 kasus, serta serangan digital dengan 10 kasus.

    Meski jumlahnya menurun dibanding tahun lalu, kualitas kekerasan pada jurnalis lebih berat, karena ada satu korban jiwa ada yang terbunuh.

    ”Kekerasan terhadap jurnalis satu kasus sekalipun merupakan hal yang sangat serius karena berhubungan dengan kondisi demokrasi di Indonesia,” imbuh Nany.

    AJI mengidentifikasi pelaku kekerasan terbanyak dilakukan oleh aparat keamanan baik TNI/Polri.

    Polisi tercatat melakukan 19 kekerasan pada wartawan, disusul oleh 11 kasus dari TNI, serta 11 kasus juga berasal dari warga/organisasi masyarakat.

    Kekerasan terhadap jurnalis terjadi di 19 provinsi di Indonesia. Beberapa kasus yang menjadi perhatian lebih antara lain gugatan perdata sebesar Rp 700 miliar terhadap sebuah perusahaan media di Makassar.

    Selain itu, terjadi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Karo, Sumatera Utara.

    Kasus lainnya mencakup penangkapan dan penganiayaan terhadap Hery Kabut, jurnalis Floresa, serta teror bom di kantor redaksi Jubi. Ada pula perusakan mobil jurnalis Tempo oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

  • Sikapi Teror hingga Femisida, AJI: Setop Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan

    Sikapi Teror hingga Femisida, AJI: Setop Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan

    7cloud.asia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengajak publik melawan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis perempuan karena menjalankan kerja jurnalistik maupun femisida.

    AJI Indonesia juga mendesak polisi bekerja secara profesional mengungkap berbagai kasus kekerasan yang dialami jurnalis perempuan.

    Kekerasan terhadap jurnalis perempuan semakin menguat di tengah situasi politik dengan kepemimpinan yang militeristik dan menjauhi supremasi sipil. Kekerasan teranyar menimpa jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dengan kuping yang dikerat.

    Selain teror pengiriman kepala babi, Cica, sapaan akrab Francisca juga mendapatkan serangan digital, yakni doxing atau penyebaran identitas pribadi. Peneror menyerang identitas gendernya sebagai perempuan melalui berbagai umpatan.

    Ibunda Cica juga mendapatkan serangan digital. Cica merupakan host siniar Bocor Alus Politik Tempo dan kerap menulis berita yang kritis terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan kepentingan publik.

    Tidak hanya Cica, kekerasan juga menimpa jurnalis perempuan yang meliput demonstrasi menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di berbagai kota. Unjuk rasa di antaranya berlangsung di Bojonegoro, Malang, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Sukabumi, dan Jakarta.

    Baca: Teror terhadap Tempo tunjukkan Pers Nasional sedang tidak baik-baik saja

    Aparat membubarkan demonstrasi menggunakan water cannon, mengejar pengunjuk rasa, menangkap, memukuli, dan melontarkan kata-kata yang bernada pelecehan seksual.

    Di Sukabumi, jurnalis perempuan dari Detik.com mendapatkan kekerasan dan di Malang, seorang jurnalis pers kampus mengalami pelecehan seksual secara verbal.

    Serangan terhadap jurnalis juga menyasar mereka karena identitas gendernya. Di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, jurnalis Newsway.co.id, Juwita diduga dibunuh tentara Angkatan Laut. Motif pembunuhan belum terungkap.

    Kematian Juwita menggambarkan meningkatnya femisida yakni pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya.

    Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Nany Afrida mengatakan jurnalis perempuan sering menjadi target serangan dan intimidasi, terutama saat meliput isu-isu sensitif seperti konflik, kekerasan seksual, dan hak-hak perempuan.

    Sejumlah pihak kerap mengabaikan ancaman terhadap jurnalis perempuan, misalnya dalam bentuk pelecehan seksual maupun serangan digital berhubungan dengan identitas gender.

    Baca: Kekerasan terhadap jurnalis makin beragam bentuknya

    Sebagian menganggap pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan sebagai hal yang biasa atau sekadar risiko pekerjaan, terutama dalam dunia jurnalistik yang masih dominan dengan maskulinitas. Akibatnya, ancaman terhadap jurnalis perempuan kurang mendapat perhatian serius.

    Mengabaikan kekerasan terhadap jurnalis perempuan, ujar Nany, tidak hanya memperburuk ketimpangan di dunia media massa, tetapi juga membahayakan kebebasan pers.

    “Perlindungan khusus dan peningkatan kesadaran sangat dibutuhkan agar jurnalis perempuan dapat bekerja dengan aman dan tetap menyuarakan isu-isu penting tanpa rasa takut,” kata Nany.

    Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Shinta Maharani mengatakan jurnalis perempuan lebih rentan mengalami kekerasan karena konstruksi budaya patriarki yang memandang perempuan lebih lemah dan rendah ketimbang laki-laki.

    Budaya patriarki, sumber penindasan paling purba terhadap perempuan tumbuh subur di negara yang pemimpinnya tidak menghormati kebebasan sipil, demokrasi, keadilan gender, dan hak asasi manusia.

    Baca: Kekerasan terhadap jurnalis yang meliput isu lingkungan meningkat

    Pelaku kekerasan ikut serta melanggengkan konstruksi tersebut karena buruknya penanganan kasus oleh polisi. Budaya impunitas atas kejahatan terhadap jurnalis perempuan menjadikan kasus kekerasan terus berulang.

    Berdasarkan data Komite Keselamatan Jurnalis, hanya sedikit kasus kekerasan yang ditangani polisi hingga ke pengadilan. Sebagian besar kasusnya macet.

    Kekerasan terhadap jurnalis perempuan bentuknya bermacam-macam, misalnya teror, intimidasi, kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan dalam bentuk online atau daring.

    Data yang dihimpun Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menunjukkan sebanyak tujuh jurnalis perempuan menjadi korban dari total 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024.

    Adapun, sepanjang Januari hingga Maret 2025 tercatat ada lima jurnalis yang menjadi korban dari 23 kasus kekerasan.

  • Sikapi Pelanggaran Ketenagakerjaan di Industri Media, Dewan Pers Akan Lakukan Uji Petik

    Sikapi Pelanggaran Ketenagakerjaan di Industri Media, Dewan Pers Akan Lakukan Uji Petik

    7cloud.asia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melakukan audiensi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025) petang. Dalam kesempatan itu, Dewan Pers berjanji akan melakukan uji petik terhadap perusahaan media

    Dalam audiensi itu AJI Indonesia menyampaikan temuan terkait pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan media, khususnya praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis dan pekerja media.

    AJI Indonesia diwakili oleh Ketua Divisi Ketenagakerjaan Edi Faisol dan Asnil Bambani selaku Anggota Divisi Ketenagakerjaan. Sementara dari Dewan Pers hadir Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli, Dahlan Dahi, dan Abdul Manan.

    Edi Faisol menjelaskan bahwa AJI Indonesia menemukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan media, terutama ketika melakukan PHK kepada jurnalis.

    Dalam keterangan tertulis kepada media, Edi mengatakan, banyak kasus PHK yang tidak melalui prosedur yang adil dan tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja media.

    “AJI Indonesia menemukan temuan bahwa terdapat 14 laporan masuk melalui website pengaduan AJI Indonesia terkait PHK, dan kami ingin mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pers agar bisa ditindaklanjuti secara cepat,” kata Edi Faisol.

    Baca: Pentingnya dana jurnalisme publik demi Pers Indonesia yang independen

    Edi meminta Dewan Pers segera menggelar uji petik dan audit hubungan industrial perusahaan yang terverifikasi dewan pers. Hal itu mengacu bukan hanya kasus PHK, namun juga hubungan industrial pekerja media dengan perusahaan yang tak sehat.

    “Banyak pekerja tak dibayar sesuai UMR maupun UMP, tak terdaftar BPJS hingga pemotongan upah tanpa konpensasi yang jelas,” ujar Edi menegaskan.

    Tak hanya temuan yang diterbitkan dalam buku “Pecat dan bungkam, robohnya demokrasi di Media,” Edi juga menyebut banyak perusahaan media di daerah seperti Bengkulu, Batam dan Semarang yang memotong upah pekerjanya tanpa konpensasi.

    Menurut Edi, aduan ke Dewan Pers itu sebagai upaya penegakan hukum ketenagkerjaan di perusahaan media serta menuju hubungan industrial lebih baik yang hasilnya menciptakan ekosistem pers dan karya jurnalistik yang bermanfaaat bagi publik.

    Dalam kesempatan yang sama, Asnil Bambani menyoroti perusahaan media tidak sepatutnya berbicara tentang demokrasi dan kebebasan pers apabila praktik di internal perusahaan justru jauh dari nilai-nilai demokrasi.

    Ia mengatakan minimnya serikat pekerja dan tidak adanya komunikasi dua arah antara manajemen dan karyawan menjadi akar persoalan ketenagakerjaan di industri media.

    Baca: Local Media Summit 2025 hadir di tengah disrupsi informasi

    “Permasalahan dasar dengan adanya rangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan media adalah memang tidak adanya iklim demokrasi di internal media sehingga manajemen melakukan tindakan sewenang-wenang,” ujar Asnil.

    Dewan Pers Segera Uji Petik dan Evaluasi Perusahaan Media Terdaftar
    Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto menyampaikan apresiasi terhadap langkah AJI Indonesia yang telah membentuk kanal aduan untuk menerima laporan terkait PHK dan sengketa ketenagakerjaan.

    Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat upaya penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan media.

    “Dewan Pers mengapresiasi langkah AJI Indonesia untuk membentuk kanal aduan terkait laporan PHK/sengketa ketenagakerjaan sehingga mengingatkan kami untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Kemnaker,” kata Totok.

    Totok menyanggupi dorongan AJI agar ada uji petik terhadap perusahaan media, apa lagi selama ini memang uji petik tak pernah dilakukan oleh dewan pers.

    “Kami mengakui selama ini belum sekalipun melakukan itu (uji petik) itu dan ini menjadi kewenangan dewan pers,” ujar Totok menambahkan.

    Menurut Totok, Dewan Pers juga akan mengumpulkan semua konstituen untuk membahas kondisi media khususnya tentang bisnis yang kaitanya dengan kesejahteraan pekerjanya.

    Baca: Pentingnya ‘good journalism‘ di tengah gempuran kecerdasan buatan

  • AJI: Penghalangan Kerja Jurnalistik Meningkat

    AJI: Penghalangan Kerja Jurnalistik Meningkat

    7cloud.asia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat kondisi kebebasan pers di Indonesia makin memburuk pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida mengatakan kekerasan terhadap jurnalis berupa kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum. Selain itu, intervensi dan intimidasi pada ruang redaksi meningkat dan cenderung dinormalisasi.

    ”Berdasarkan catatan AJI, intervensi dari lingkar kekuasaan ini, berupa tuntutan seperti menghapus berita, hingga desakan agar tidak memberitakan isu tertentu,” kata Nany saat Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2026, 14 Januari lalu.

    AJI mencatat, pada 2025, 21 kasus dari 31 kasus kekerasan fisik pada jurnalis dilakukan oleh aparat kepolisian. “Kasus kekerasan terutama terjadi pada saat demonstrasi,” kata Nany.

    AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Pers terus melakukan advokasi terhadap persoalan hukum dan kekerasan yang menimpa jurnalis dan Media.

    Contohnya adalah advokasi kasus gugatan hukum dari Menteri Pertanian terhadap Tempo dan intimidasi berulang yang dilakukan TNI terhadap jurnalis di Aceh.

    Arogansi aparat berseragam menjadi pola yang terus berulang. Dua kasus intimidasi jurnalis di Aceh yang disertai perampasan alat kerja serta penghapusan video hasil liputan, menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakpahaman aparat terhadap UU Pers.

    “Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik”, kata Bayu Wardhana Sekjen AJI Indonesia.

    Salah satu tren paling mengkhawatirkan di penghujung 2025, menurut catatan AJI, adalah upaya pembatasan informasi secara sistematis terkait liputan bencana di Sumatera.

    Ketika publik sangat membutuhkan informasi yang akurat, ujar Bayu, negara justru diduga aktif melakukan intervensi.

    Polanya jelas: intimidasi terhadap jurnalis yang meliput bantuan internasional, penghapusan berita di media besar, hingga penghentian siaran langsung dari lokasi bencana.

    “Ini merupakan pelanggaran berlapis mulai dari melanggar kebebasan pers hingga hak publik atas informasi, kata Bayu.

    Aparat, melanggar pasal 8 dan 18 UU Pers yaitu menghalangi jurnalis melaporkan fakta serta melanggar pasal 28F UUD 1945 yang membahayakan keselamatan publik dengan menyembunyikan kondisi riil.

    Negara juga menjadi produsen informasi, karena membiarkan narasi tunggal pemerintah melenggang tanpa verifikasi jurnalis. Tak jarang, produk jurnalistik dilabeli hoaks bila tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.

    Sementara, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada jurnalis makin besar. Tahun 2025, jumlah jurnalis yang melapor mengalami PHK tercatat 549 orang. Jumlah ini berlipat dibanding 2024 yang mencapai 373 orang.

    Ruang publik menyempit ketika jurnalis, aktivis, dan warga yang menyuarakan kritik dihadapkan pada risiko pelaporan, kriminalisasi, atau serangan balik terkoordinasi, sehingga self-censorship makin meluas.

  • AJI Indonesia: Kesepakatan Dagang Trump-Prabowo Mengancam Industri Pers Nasional

    AJI Indonesia: Kesepakatan Dagang Trump-Prabowo Mengancam Industri Pers Nasional

    7cloud.asia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati oleh Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan Februari lalu menjadi lonceng kematian bagi Pers Nasional.

    Perjanjian dagang ini memuat beberapa poin yang sangat merugikan bagi ekosistem media di Indonesia.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya pada Jumat (27/2/2026) Ketua AJI Indonesia Nany Afrida menyebut, media di Indonesia saat ini mengalami kesulitan, karena ekosistem yang berubah.

    Media cetak, radio maupun televisi sedang mengalami penyusutan pengguna, karena pola konsumsi media beralih ke media online. Sementara di media online sendiri, belum ada ekosistem digital yang berpihak ke media.

    Algoritma dan pengambilan data oleh platform digital, belum memberi dampak positif yang signifikan bagi media online.

    Ada 2 poin penting di ART yang dinilai AJI sangat berpengaruh bagi pers Indonesia.

    Pertama, memperbolehkan investor asing (Amerika Serikat) untuk dapat memiliki modal 100 persen pada Televisi, Radio maupun bentuk media lainnya.

    Ini tercantum dalam Article 2.28: Restrictions on Foreign Investment yang berbunyi:
    Indonesia shall allow foreign investment without ownership restrictions for U.S. investors in the mining sector (including any divestment requirements), fish processing, nature-based development projects, ecosystem services, resource efficiency solutions, publishing, delivery services, land transportation, broadcasting, and financial services.

    Baca: WALHI sebut kesepakatan dagang Prabowo-Trump korbankan kedaulatan ekologi RI

    Kedua adalah artikel dalam ATR yang melarang Indonesia untuk membuat aturan kewajiban platform digital untuk mendukung media seperti tercantum dalam Article 3.3: Requirements for Digital Services Providers.

    Article ini berbunyi: Indonesia shall refrain from requiring U.S. digital services providers (platform services) to support domestic news organizations through paid licenses, user data sharing, and profit-sharing.

    Sikap AJI
    Nany menegaskan, terbukanya kepemilikan asing hingga 100 persen pada sektor media, bertentangan dengan UU Pers no 40/1999 dan UU Penyiaran no 32/2002.

    Pada UU Pers pasal 11 yang menyebutkan: Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pada penjelasan pasal 11 ini ditekankan agar modal asing tidak menguasai mayoritas.

    Sementara di UU Penyiaran pasal 17 ayat 2 berbunyi: Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20 persen dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.

    Dengan dibukanya modal asing bisa mencapai 100 persen untuk media, TV maupun Radio, maka media-media Indonesia akan berkompetisi bebas dengan media-media yang mendapatkan modal asing (mayoritas).

    “Dengan kondisi media yang ‘tidak baik-baik’ saja, tentu ini akan menjadi lonceng kematian,“ ujar Nany.

    Di sisi lain, sebelum ART ditandatangani, komunitas pers sedang melakukan negosiasi dengan platform digital untuk membuat ekosistem pers yang lebih baik dengan dibentuknya Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau lebih dikenal Komite Publisher Rights.

    Pembentukan Komite ini agar perusahaan media dapat bernegosiasi dengan platform digital untuk mendapatkan persentase iklan yang lebih besar atau bernegosiasi dengan platform AI, agar media juga mendapatkan fee dari data-data media online yang digunakan untuk AI.

    Baca: Mahkamah Agung AS batalkan kebijakan tarif global yang diterapkan Donald Trump

    Namun upaya-upaya tersebut tiba-tiba mendapat pukulan telak. Perjanjian ART menghilangkan segala kewajiban platform digital untuk bertanggung jawab pada jurnalisme yang berkualitas.

    Perjanjian ini juga melawan Perpres no 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang memberi beberapa kewajiban pada platform digital.

    Jika kedua artikel ini (2.28 dan 3.3) diberlakukan, maka kematian pers Indonesia tinggal menunggu waktu. Dampak langsung akan dialami para pekerja media, termasuk jurnalis. Perampingan, PHK massal akan terus terjadi.

    AJI mencatat pada tahun 2024-2025 telah terjadi PHK jurnalis sebanyak 922. Pemberlakuan ART ini akan memperbanyak jurnalis maupun pekerja media yang alami PHK.

    Independensi media pun terancam. Jika perusahaan media tidak mendapatkan pendapatan iklan digital yang adil, kecenderungan banyak media kemudian mengandalkan kerja sama dengan lembaga pemerintah yang memiliki APBN/APBD.

    “Praktik selama ini, jika media sangat tergantung pada kerja sama APBN/APBD maka ruang redaksi sulit untuk independen,“ imbuh Nany.

    AJI Indonesia menilai perjanjian ATR ini bukan hanya lebih banyak menguntungkan Amerika Serikat, namun juga membahayakan kehidupan Pers Indonesia yang secara langsung mengancam kebebasan pers.

    Ancaman kebebasan pers Indonesia, tak hanya muncul dari intimidasi atau serangan kekerasan pada jurnalis dan media. Tetapi dengan ‘membunuh’ ruang bisnis media, adalah salah satu modus menghilangkan kebebasan pers. Media mungkin tetap ada, tetapi yang hidup adalah media-media partisan.

    Oleh karena itu AJI Indonesia mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat, mengingat penolakan terhadap perjanjian ini tidak hanya dari kalangan media, tetapi juga banyak sektor lain.

    AJI juga mendesak DPR untuk berpihak pada rakyat, dengan menolak memberi persetujuan pada perjanjian Agreement on Reciprocal Trade ini