AJI: Penghalangan Kerja Jurnalistik Meningkat

Written by

in

7cloud.asia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat kondisi kebebasan pers di Indonesia makin memburuk pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida mengatakan kekerasan terhadap jurnalis berupa kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum. Selain itu, intervensi dan intimidasi pada ruang redaksi meningkat dan cenderung dinormalisasi.

”Berdasarkan catatan AJI, intervensi dari lingkar kekuasaan ini, berupa tuntutan seperti menghapus berita, hingga desakan agar tidak memberitakan isu tertentu,” kata Nany saat Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2026, 14 Januari lalu.

AJI mencatat, pada 2025, 21 kasus dari 31 kasus kekerasan fisik pada jurnalis dilakukan oleh aparat kepolisian. “Kasus kekerasan terutama terjadi pada saat demonstrasi,” kata Nany.

AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Pers terus melakukan advokasi terhadap persoalan hukum dan kekerasan yang menimpa jurnalis dan Media.

Contohnya adalah advokasi kasus gugatan hukum dari Menteri Pertanian terhadap Tempo dan intimidasi berulang yang dilakukan TNI terhadap jurnalis di Aceh.

Arogansi aparat berseragam menjadi pola yang terus berulang. Dua kasus intimidasi jurnalis di Aceh yang disertai perampasan alat kerja serta penghapusan video hasil liputan, menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakpahaman aparat terhadap UU Pers.

“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik”, kata Bayu Wardhana Sekjen AJI Indonesia.

Salah satu tren paling mengkhawatirkan di penghujung 2025, menurut catatan AJI, adalah upaya pembatasan informasi secara sistematis terkait liputan bencana di Sumatera.

Ketika publik sangat membutuhkan informasi yang akurat, ujar Bayu, negara justru diduga aktif melakukan intervensi.

Polanya jelas: intimidasi terhadap jurnalis yang meliput bantuan internasional, penghapusan berita di media besar, hingga penghentian siaran langsung dari lokasi bencana.

“Ini merupakan pelanggaran berlapis mulai dari melanggar kebebasan pers hingga hak publik atas informasi, kata Bayu.

Aparat, melanggar pasal 8 dan 18 UU Pers yaitu menghalangi jurnalis melaporkan fakta serta melanggar pasal 28F UUD 1945 yang membahayakan keselamatan publik dengan menyembunyikan kondisi riil.

Negara juga menjadi produsen informasi, karena membiarkan narasi tunggal pemerintah melenggang tanpa verifikasi jurnalis. Tak jarang, produk jurnalistik dilabeli hoaks bila tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.

Sementara, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada jurnalis makin besar. Tahun 2025, jumlah jurnalis yang melapor mengalami PHK tercatat 549 orang. Jumlah ini berlipat dibanding 2024 yang mencapai 373 orang.

Ruang publik menyempit ketika jurnalis, aktivis, dan warga yang menyuarakan kritik dihadapkan pada risiko pelaporan, kriminalisasi, atau serangan balik terkoordinasi, sehingga self-censorship makin meluas.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *