Tag: aktivis ham

  • Aktivis HAM Tagih Janji Presiden Jokowi Laksanakan Peradilan HAM

    Aktivis HAM Tagih Janji Presiden Jokowi Laksanakan Peradilan HAM

    7cloud.asia – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aktivis Lintas Generasi Tegak Lurus Reformasi ’98 menagih janji pemerintah Joko Widodo untuk melaksanakan pengadilan HAM ad hoc terhadap Prabowo Subianto terkait hilangnya 13 aktivis.

    Hal ini diungkapkan oleh Aktivis Lintas Generasi Tegak Lurus Reformasi ’98 dalam seminar Seret Penculik ke Penjara bukan ke Istana yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (24/01/2024).

    Dalam seminar ini dihadiri oleh ketua umum Barikade 98,Benny Ramdani, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti.

    Selain itu hadir pula Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) non aktif, Melky Sedek Huang, Koordinator Kawan ’98, Sardo Hutauruk

    “Proses yudisial yang rumit dan panjang berkaitan dengan kasus HAM berat ini belum memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban,” jelas Benny Ramdani.

    Baca: Budiman adalah contoh aktivis yang rusak moralnya

    Menurut mereka, Prabowo dianggap orang yang paling bertanggung jawab atas penculikan aktivis 1998. Mantan menantu Presiden Soeharto tersebut dianggap salah menafsirkan perintah komando.

    Dalam sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang diketuai Jenderal Subagyo HS, Prabowo dinyatakan bersalah dan dipecat dari jabatan Panglima Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad).

    Kini Prabowo kembali mencalonkan diri sebagai Presiden RI periode 2024-2029 bersama calon wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi.

    Presiden Jokowi merestui putranya untuk maju menjadi calon wakil presiden. Padahal Jokowi mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih belum terselesaikan.

    Sementara Sardo Hutauruk menjelaskan pemerintah Jokowi memang sengaja memberi impunitas terhadap pelanggar HAM.

    Baca: Aktivis 98 gugat pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres

    Hal ini tampak saat Jokowi memutuskan mengangkat Prabowo sebagai Menteri Pertahanan pada 2019 lalu.

    “Pemerintah sendiri yang memberi impunitas terhadap pelanggar HAM,” kata Sardo.

    Senada dengan Sardo, Usman Hamid mengatakan selama pemerintahannya, Jokowi telah merusak nilai-nilai demokrasi.

    Usman menjelaskan penyelenggara negara telah mengintervensi dan berpihak terhadap salah satu kontestan capres.

    “Anaknya dipaksakan menjadi calon wakil presiden dan menteri pertahanan yang punya banyak rekam jejak bermasalah juga diperjuangkan untuk dimenangkan. Ditambah dengan keraguan masyarakat terhadap netralitas MK, KPU, bawaslu, kami ragu ini akan menjadi pemilu yang jujur dan adil. Mungkin ini akan menjadi pemilu curang yang pertama setelah reformasi,” papar Usman.

    Baca: Suciwati kecewa kasus pembunuhan suaminya tak diungkap

    Sementara itu, Melky Sedek Huang menjelaskan berbagai tindakan represif yang dilakukan aparat telah membungkam suara-suara mahasiswa yang kritis.

    “Kondisi saat ini luar biasa problematik. Karena bagi saya ini tak ayal seperti orde baru. Kalao Pak Harto (Soeharto) orde baru, nah ini orde paling baru. Karena ancamannya jadi makin parah,” terangnya.

    Melky menjelaskan Jokowi sengaja menempatkan TNI di jabatan sipil. Selain itu, pemerinah sekarang secara terang-terangan dipakai untuk melanggengkan kekuasaan.

    Karena itu, Aktivs Lintas Generasi Tegak Lurus Reformasi ’98 juga menuntut pemerintah Jokowi untuk mereformasi sistem pemilihan umum.

    Hal ini agar para terduga pelaku pelanggar HAM berat dan para koruptor tidak memberikan ruang lagi untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden Indonesia di pemilihan umum berikutnya.

    “Kita bukan merawat dendam, tetapi kita melawan lupa,” tegas Melky.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Aktivis HAM Kecam Prabowo yang Anggap Enteng Kasus Pelanggaran HAM

    Aktivis HAM Kecam Prabowo yang Anggap Enteng Kasus Pelanggaran HAM

    7cloud.asia – Aktivis HAM, Petrus Hariyanto mengecam pernyataan Prabowo Subianto yang meminta maaf kepada ketua Partai Prima, Agus Jabo dan mantan ketua umum Partai Rakyat Demokratik (PRD), Budiman Sujatmiko.

    “Sangat memprihatinkan seorang calon presiden dengan terbuka menganggap enteng praktek-praktek pelanggaran HAM masa lalu,” kata Petrus dalam rilis yang diterima 7cloud.asia pada Senin (29/01/2024).

    Menurutnya mantan Danjen Kopassus tersebut tak merasa berdosa. Dengan meminta maaf sambil bercanda menunjukkan bahwa persoalan HAM dianggap lelucon dan sesuatu yang remeh.

    “Tak layak dia menjadi pemimpin Indonesia kedepan,” tegas mantan sekjen PRD ini.

    Baca: Prabowo-Gibran tak layak dipilih

    Bahkan, lanjut Petrus, menjadi calon presiden pun Prabowo juga dianggap tidak layak.

    Petrus menjelaskan Prabowo sosok jenderal yang dinyatakan bersalah melakukan penculikan aktivis dan diberhentikan dari dinas militer oleh Dewan Kehormatan Perwira tahun 1998.

    “Seharusnya dia (Prabowo) diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk mengembalikan 13 aktivis yang belum kembali,” katanya.

    Sementara itu menanggapi response Budiman dan Agus yang tertawa membalas permintaan maaf Prabowo, Petrus menyatakan kekecewaannya.

    “Sama saja mereka berdua tidak mempersoalkan sisi gelap dari Prabowo. Mereka memang telah menjadi penjilat dan pencuci dosa Prabowo Subianto,” ungkap Petrus.

    Baca: Aktivis HAM tagih janji Presiden Jokowi

     

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam acara “Suara Muda Indonesia untuk Prabowo-Gibran” Prabowo dengan bercanda menyampaikan maaf kepada Agus dan Budiman.

    Agus Jabo dan Budiman Sujatmiko adalah aktivis PRD yang dahulu sering dikejar-kejar aparat rezim orde baru.

    Prabowo saat itu sering melakukan tindak kekerasan terhadap para aktivis yang menentang rezim orde baru.

    Menanggapi permintaan maaf tersebut, Agus dan Budiman tampak tertawa dan mengangguk.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Mengenang 20 Tahun Kematian Munir: Aktivis HAM Tuntut Keadilan dan Kebenaran Diungkap

    Mengenang 20 Tahun Kematian Munir: Aktivis HAM Tuntut Keadilan dan Kebenaran Diungkap

    7cloud.asia – Hari ini, Sabtu (7/9/2024) genap 20 tahun sudah pembunuhan aktivis HAM (hak asasi manusia) Munir Said Thalib. Namun, hingga kini kasus ini belum tuntas.

    Mengenang 20 tahun pembunuhan ayahnya, anak bungsu Munir, Diva Suukyi Larasati menagih janji pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo untuk menuntaskan kasus pembunuhan ayahnya.

    “Dari 20 tahun kasus pembunuhan abah saya, tuntutan saya selalu sama, dari umur saya 2 tahun sampai sekarang umur 22 tahun,” kata Diva dikutip dari Instagram Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang diunggah Sabtu (7/9/2024).

    “Selesaikan janji-janji kalian (pemerintah) yang kalian omongkan kepada ibu saya dan keluarga saya bahwasanya kalian akan menuntaskan kasus abah saya,” kata Diva.

    Diva masih berusia 2 tahun ketika Munir meninggal di atas pesawat Garuda pada September 2004. Diva mengenal Munir dari orang terdekatnya dan pemberitaan media.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan butuh kemauan politik untuk mengusut tuntas pembunuhan Munir.

    Pembunuhan Munir, ujarnya, bukan kejahatan biasa tapi kejahatan luar biasa yang terjadi secara sistematis.

    ”Ada indikasi kuat keterlibatan petinggi negara, khususnya unsur intelijen yang menyalahgunakan wewenang mereka, termasuk melalui orang-orang tertentu di penerbangan milik pemerintah,” kata Usman seperti dilansir di amnesty.id.

    Ia menambahkan, kemampuan aparat penegak hukum Indonesia sebenarnya tidak perlu diragukan lagi. Tak ada yang bisa diungkapkan, sesulit apa pun kejahatannya.

    Sayangnya, lanjutnya, kemampuan itu terhalang oleh keengganan politik untuk mengambil langkah-langkah hukum dalam menuntaskan kasus ini.

    ”Padahal masih ada peluang hukum, yaitu investigasi kepolisian serta peninjauan kembali oleh kejaksaan,” lanjut Usman.

    Usman menghormati penjelasan komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan yang mengatakan kepada media bahwa saat ini proses penyelidikan projustisia kasus Munir di Komnas HAM masih berjalan dengan pengumpulan alat bukti dan permintaan keterangan saksi.

    Komnas HAM dan sejumlah organisasi hak asasi manusia juga berkali-kali mengingatkan Jaksa Agung terkait hasil penyelidikan Komnas HAM, termasuk untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc oleh Presiden dan DPR.

    Namun, kemauan politik itu memang belum terlihat. Seandainya pun Komnas HAM berhasil menuntaskan penyelidikan, hasilnya masih bergantung dari kemauan politik negara.

    Pada 7 September 2004, Munir meregang nyawa akibat dosis mematikan senyawa arsenik dalam penerbangan Garuda rute Jakarta – Singapura – Amsterdam.
    Meski sempat ditangani lewat Tim Pencari Fakta, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, kasus ini masih menyisakan tanda tanya setelah tidak berlanjut sejak akhir 2008.

    Pembentukan TPF Kasus Meninggalnya Munir pada tahun 2004 lewat Keputusan Presiden No. 111 tahun 2004 (Keppres 111/2004) menjadi langkah penting dalam mengungkap kasus pembunuhan itu.

    Selain pelaku lapangan, laporan TPF menyebutkan nama-nama lain yang masih perlu ditelusuri peran dan pertanggungjawaban hukumnya.

    Sayangnya, Pemerintah tidak pernah mengumumkan laporan TPF, meski Keppres 111/2004 memandatkannya. Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat pada 10 Oktober 2016 sempat meminta Pemerintah segera mengumumkan laporan tersebut. Namun, dokumen penyelidikan TPF dinyatakan hilang.

    Kementerian Sekretariat Negara pada 12 Oktober 2016 mengaku tidak dapat mengumumkan laporan akhir TPF karena tidak memiliki dokumen tersebut.

    Setelah ada desakan publik, Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mencari dokumen TPF yang hilang, namun tidak membuahkan hasil.

    Pada 28 Januari 2021, Ombudsman RI dari hasil pemeriksaannya mengungkapkan bahwa dokumen asli hasil penyelidikan TPF kematian Munir masih belum ditemukan.

    “Peristiwa hilangnya dokumen TPF itu saja menandakan rendahnya kemauan politik negara untuk membuka kembali kasus Munir. Kejadian ini sungguh tidak dapat dipercaya dan sulit diterima oleh nalar,” kata Usman.

    Selain hasil TPF, pemerintah juga belum lebih jauh menuntaskan hasil-hasil kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Padahal saat itu telah ada titik terang tentang siapa dalang utama pembunuhan ini. Sayang tidak tuntas.

    Motif pembunuhan tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Munir yang berani untuk mereformasi sistem keamanan dan kontrol sipil dalam demokrasi di Indonesia.

    Sebelum dibunuh, Munir aktif mengkritik Rancangan Undang-Undang Badan Inteijen Negara, RUU TNI Tahun 2004 dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Tahun 2004, serta kegiatan publik lainnya.

    Dua puluh tahun telah berlalu, negara masih memiliki tanggung jawab hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, termasuk kasus pembunuhan Munir.

    Joko Widodo, yang pada awal masa jabatannya berjanji untuk menuntaskan kasus ini, hingga kini belum menunjukkan langkah nyata untuk memenuhi janji.

    Hal ini semakin mempertegas adanya keengganan negara untuk menegakkan keadilan bagi Munir dan keluarganya serta ribuan korban pelanggaran HAM lainnya.

    “Kami terus mendesak negara untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir,” kata Usman.

    “Munir adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan kesewenang-wenangan. Dua puluh tahun setelah kematiannya, kita masih menuntut hal yang sama, kebenaran dan keadilan. Negara harus bangun dari tidur panjangnya.”

    Esti Utami, dari berbagai sumber

  • 21 Tahun Pembunuhan Munir, KASUM Desak Negara Buka Kasus Ini

    21 Tahun Pembunuhan Munir, KASUM Desak Negara Buka Kasus Ini

    7cloud.asia – 21 tahun sudah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib tewas dibunuh. Aktor intelektual pembunuhan kini masih berkeliaran. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak negara membuka kembali kasus ini.

    KASUM menegaskan, kasus Munir ialah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang direncanakan lewat operasi rahasia.

    “Petinggi intelijen tak hanya menyalahgunakan badan intelijen, tapi juga maskapai penerbangan milik negara. Ini jelas pelanggaran HAM berat,” tegas KASUM dalam rilis yang diterima 7cloud.asia.

    Menurut KASUM, kasus pembunuhan Munir yang hingga kini ini masih tersendat karena adanya faktor politik.  

    Baca: Aktivis HAM tuntut pengungkapan keadilan dan kebenaran

    “Ada segelintir elite politik yang berperan aktif mengubur dalam-dalam kasus ini. Dan mayoritas elite negara memilih diam, takut dan enggan menyingkap tabir sesungguhnya. Padahal peluang hukum terbuka, baik melalui investigasi baru kepolisian maupun peninjauan kembali kejaksaan,” demikian KASUM dalam penjelasannya.

    KASUM telah menyurati Ketua Komnas HAM pada 25 Agustus 2025, menanyakan informasi penyelidikan kasus Munir. Komnas HAM pun juga telah memberitahukan Jaksa Agung.

    Tapi hingga kini tak ada kemajuan. UU HAM dan Pengadilan HAM mewajibkan Komnas HAM dan Jaksa Agung bekerja jujur dan benar, bukan membeli waktu untuk meredam tekanan politik. Berlarutnya penyelidikan ialah penundaan yang tak wajar (undue delay).

    Baca: Suciwati kecewa kasus pembunuhan suaminya tak terungkap tuntas

    Karena itu, KASUM mendesak Komnas HAM dan Jaksa Agung untuk bekerja secara objektif serta segera mengumumkan temuannya.

    Sebab, penyelesaian kasus Munir bisa menjadi preseden penting bagi perlindungan pembela HAM.

    “Jika Negara menegakkan keadilan kasus ini, maka akan jadi momentum penghormatan HAM. Sebaliknya, jika dibiarkan berlarut, maka jelas bahwa aktivis bisa diperlakukan sewenang-wenang, dibunuh, dan pelakunya akan tetap bebas,” tegas KASUM.

    Baca: Aparat menangkap kelompok kritis menjadi sorotan dunia

    Munir adalah pejuang HAM yang berani dan konsisten di Indonesia. Dia tewas dibunuh di dalam pesawat Garuda dengan menggunakan racun arsenik dalam perjalanannya menuju Amsterdam pada 7 September 2004.

    Sejumlah pihak, termasuk pilot Garuda telah diperiksa dan dihukum. Namun, aktor intelektual kasus pembunuhan tersebut hinga kini masih bebas dan belum terjamah hukum sama sekali.