Tag: amicus curiae

  • Sebanyak 303 Akademisi Se-Indonesia Mengirim Amicus Curiae ke MK

    Sebanyak 303 Akademisi Se-Indonesia Mengirim Amicus Curiae ke MK

    7cloud.asia – Ratusan guru besar dan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia mengirim amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk mengawal penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Berkas amicus curiae ini diserahkan oleh Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI Sulistyowati Irianto dan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mewakili 303 akademisi kepada delapan hakim MK yang mengadili sengketa Pemilu 2024.

    Penyerahan berkas amicus curiae itu diharapkan bisa digunakan hakim konstitusi dalam mempertimbangkan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

    Kami berdua, ujar Prof Sulis, Bapak Doktor Ubedilah Badrun dan saya, Sulistyowati Irianto mewakili teman-teman, ada 303 para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat sipil mengirimkan amicus curiae.

    “Ini menandakan bahwa kami ingin menjadi sahabat pengadilan untuk bisa mengatakan kepada hakim bahwa kami berada di belakang para hakim untuk memberikan putusan,” ujar Sulistyowati di Gedung MK, seperti dilansir sindonews.com Kamis (28/3/2024).

    Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara dalam menangani PHPU

    Bahan pertimbangan itu, kata Sulistyowati, agar MK bisa memutuskan sengketa PHPU secara adil.

    Para akademisi yang menjadi amicus curiae berharap MK tidak hanya mempertimbangkan putusan dari aspek angka-angka atau perbandingan hasil suara yang didapatkan peserta pilpres.

    Dia menyebut, pesta demokrasi lima tahunan sekali ini tentunya memiliki proses atau tahapan sebelum hari pemungutan suara. Jadi, hal tersebut juga bisa dilihat hakim konstitusi dalam menyelesaikan sengketa PHPU.

    “Jadi besar sekali harapan kami bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tidak. Tapi juga memberikan keadilan substantif, jadi melihat perkara secara holistik,” katanya.

    Sementara itu, Ubedilah Badrun menegaskan pihaknya tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Gerakan ini murni atas kepentingan rakyat Indonesia terhadap keberlangsungan demokrasi.

    “Kami ini kalau diperiksa satu-satu kebanyakan dosen itu kan aparatur sipil negara yang tidak boleh berpihak pada satu golongan mana pun pada politik. Kalau kami berpihak, kami bisa dipecat sebagai ASN,” katanya.

    Baca: Kecurangan Pilpres 2024 tak akan dibiarkan berlalu tanpa catatan

    Dia berharap hakim dapat mendengarkan pendapat dari sahabat pengadilan. Menurut dia, delapan hakim saja tidak cukup untuk memutuskan perkara yang menentukan nasib lebih dari 200 juta rakyat Indonesia.

    “Delapan hakim itu sebetulnya tidak cukup untuk memutuskan perkara yang menentukan nasib 200 juta lebih penduduk Indonesia,” ucap Ubedilah kepada awak media setelah mengirimkan berkas kepada MK.

    Dilansir hukumonline.com, peradilan Indonesia menerima praktik Amicus Curiae. Namun, pengaturan formil mengenai Amicus Curiae masih sangat umum.

     

    Ketentuan “dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan” secara tidak langsung menjadi rujukan konsep Amicus Curiae.

    Jika ditafsirkan dengan pasal tersebut, Amicus Curiae merupakan wujud keterlibatan masyarakat dalam peradilan pidana. Namun, tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai Amicus Curiae dalam hukum pidana.

    Baca: Gugatan PHPU ke MK meningkat dibanding pemilu sebelumnya

    Mengingat fungsi Amicus Curiae sebagai informasi untuk mengklarifikasi fakta maupun konsep hukum, praktik penggunaannya dalam hukum pidana bisa ditempatkan dalam pembuktian.

    Tahap pembuktian sangat penting dalam proses persidangan pidana karena merupakan proses pencarian kebenaran terkait benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan pidana yang didakwakan.

    Teori yang digunakan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (Negative Wettelijk).

    Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila telah tersedia setidaknya dua alat bukti berdasarkan undang-undang ditambah dengan keyakinan hakim.

  • Megawati Serahkan Amicus Curiae Terkait Sengkata Hasil Pilpres 2024, Total Ada 10 Amicus Curiae yang Diterima MK

    Megawati Serahkan Amicus Curiae Terkait Sengkata Hasil Pilpres 2024, Total Ada 10 Amicus Curiae yang Diterima MK

    7cloud.asia – Menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil Pilpres 2024, sejumlah pihak berbondong-bondong menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK.

    Terakhir yang mnjadi amicus curiae adalah Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati.

    Dokumen amicus curiae dari Megawati diserahkan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa (16/4/2024) kemarin.

    “Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas,” kata Hasto membacakan dokumen amicus curiae yang ditulis tangan oleh Megawati.

    “Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘habis gelap terbitlah terang’, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto melanjutkan.

    Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan. Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.

    Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim. Isi dokumen amicus curiae dari Megawati tak berbeda jauh dengan artikel opininya berjudul ‘Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi’ dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.

    Dalam artikel tersebut, Megawati mengingatkan hakim MK untuk menciptakan keadilan yang substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal paling utama.

    “Dengan tanggung jawab ini, keputusan hakim Mahkamah Konstitusi atas sengketa pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) sangat ditunggu rakyat Indonesia, apakah keadilan substantif dapat benar-benar ditegakkan, atau sebaliknya semakin terseret ke dalam pusaran tarik-menarik kepentingan kekuasaan politik?” tulis Megawati.

    Hasto menuturkan, amicus curiae yang diajukan Megawati bukanlah bentuk intervensi terhadap MK dalam memutus sengketa Pilpres 2024, melainkan harapan agar MK tetap menjadi benteng bagi konstitusi dan demokrasi Indonesia.

    “Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK, kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun,” kata Hasto.

    Hasto pun menekankan bahwa PDI-P menghormati independensi dan kedaulatan hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024 kelak.

    Akan tetapi, PDI Perjuangan berharap MK dapat mengambil putusan dengan hati nurani dan berdasarkan keadilan yang hakiki supaya lembaga itu tetap menjadi benteng demokrasi dan konstitusi.

    Selain Megawati, amicus curiae juga diserahkan oleh 303 akademisi, budayawan, aktivis prodemokrasi dan Badan Eksekutif Mahasiswa dari empat kampus juga telah menyampaikan amicus curiae.

    Ke empat kampus itu adalah Fakultas Hukum (BEM FH) dari Univeristas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amici curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

    Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia UGM Muhammad Emir Bernadine menyatakan, salah satu rekomendasi yang disampaikan dalam amici curiae ini adalah agar MK membatalkan hasil Pemilu 2024.

    “Kami merekomendasikan kepada Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusannya adalah sebagai berikut, pertama, membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum,” kata Emir.

    Mereka juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemilu ulang dengan independen, imparsial, dan berintegritas.

    Emir menuturkan, MK semestinya tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formil yang sempit atau kepastian hukum semata, tapi bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif dan kemanfaatan saat mengambil keputusan.

    “Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya,” kata Emir.

    Dalam dokumen yang diserahkan ke MK, para mahasiswa membeberkan beragam masalah dalam pelaksanaan pemilu, mulai dari Putusan MK Nomor 90 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, keterlibatan aparat, dan politisasi bantuan sosial.

    Komisi Ahli Pergerakan BEM FH Undip Khalid Irsyad Januarsyah menyebutkan, salah satu masalah yang menjadi titik berat adalah keterlibatan aparatur sipil negara dan pejabat publik dalam kegiatan kampanye.

    Ia mengingatkan, UU Pemilu sudah mengatur bahwa ASN dan pejabat publik tidak boleh berpihak, tetapi mereka justru berkampanye bahkan menggunakan fasilitas negara.

    “Melalui amici ini memang kami secara gamblang menitikberatkan bahwa poin-poin mengenai keterlibatan aparatur sipil negara maupun presiden secara spesifik itu merupakan poin yang harus dipertimbangkan oleh Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Khalid.

    Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, bahwa baru kali ini MK menerima banyak amicus curiae terkait sengketa hasil pilpres.

    “Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada, ini bahkan ada dan banyak,” kata Fajar.

    Fajar mengaku tengah merekap jumlah amicus curiae yang masuk ke MK hingga hari ini, tetapi ia memperkirakan jumlahnya lebih dari 10.

    Selain Megawati dan para mahasiswa di atas, sejumlah akademisi dan budayawan juga telah mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

    Fajar berpandangan, banyaknya pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae merupakan fenomena yang menarik. Namun, ia enggan berandai-andai ketika ditanya mengenai pandangan MK terkait banyaknya amicus curiae yang masuk.

    “Pertanda apa itu silakan teman-teman menafsirkan sendiri-sendiri, apakah ini bentuk perhatian kepada Mahkamah konstitusi atau apa, silakan terjemahkan sendiri tapi ini memang fenomena yang menarik,” ujar dia.

    Fajar menyebutkan, tidak ada tenggat waktu bagi pihak-pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae, berbeda dengan penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak berperkara yang tenggatnya jatuh pada Selasa sore kemarin.

    Ia pun memastikan bahwa setiap amicus curiae yang masuk akan diserahkan kepada majelis hakim yang tengah merumuskan putusan terkait sengketa pilpres.

    “Siapa yang menyampaikan kita terima, tapi apakah itu dipertimbangkan atau tidak, yang penting kita sampaikan kepada majelis hakim,” kata Fajar. 

    Sumber: Kompas.com

     

  • Pakar: Amicus Curiae Bukan Bukti Tapi Bisa Jadi Pertimbangan MK dalam Memutus Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Pakar: Amicus Curiae Bukan Bukti Tapi Bisa Jadi Pertimbangan MK dalam Memutus Sengketa Hasil Pilpres 2024

    7cloud.asia –  Sejumlah pihak telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 yang saat ini berlangsung di MK.

    Selain para akademisi, budayawan, Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati juga menjadi salah satu tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024 ini.

    Dokumen amicus curiae Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa (16/4/2024).

    “Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas,” kata Hasto saat membacakan dokumen amicus curiae yang ditulis tangan oleh Megawati.

    “Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘habis gelap terbitlah terang’, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto melanjutkan.

    Baca: Megawati ikut menjadi amicus curiae

    Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.

    Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court. Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. 

    Menanggapi banyaknya pihak yang menjadi amicus curiae ini, Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan bahwa surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikirim sejumlah pihak kepada MK bukan alat bukti terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

    “Alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

    Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, amicus curiae memang bukanlah alat bukti dalam persidangan.

    Baca Juga: Sebanyak 303 Akademisi Se-Indonesia Mengirim Amicus Curiae ke MK

    “Pasti bukan alat bukti lah, alat bukti kan sudah ditentukan dalam undang-undang dan peraturan Mahkamah Konstitusi,” kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (18/4/2024).

    Namun demikian, Feri menekankan bahwa majelis hakim boleh mempertimbangkan amicus curiae yang diterima dalam memutus sebuah perkara.

    Ia menerangkan, amicus curiae bukanlah alat bukti, tapi merupakan pendapat yang dapat digunakan hakim untuk menemukan keadilan.

    “Sebagaimana pendapat, bisa dipakai bisa tidak untuk membantu hakim menemukan rasa keadilan,” kata Feri.

    Feri menyebutkan, konsep amicus curiae juga berlaku di sejumlah negara sistem presidensial yang menganut civil law.

    “Sudah pernah dilakukan misalnya di Brasil, kapan amici dipakai di Brasil itu tahun 1990-an di mana di Mahkamah Konstitusi-nya Brasil, jadi contohnya banyak,” ujar Feri.

     

     

  • MK Terima 33 Berkas Amicus Curiae Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024

    MK Terima 33 Berkas Amicus Curiae Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024

    7cloud.asia – Batas pengajuan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, telah berakhir pada Selasa (16/4/2024).

    Data permohonan sebagai Amicus Curiae yang masuk ke MK pada Rabu (17/4/2024) tercatat sebanyak 23 permohonan dari beberapa pihak seperti akademisi, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan untuk mengajukan diri menjadi Amicus Curiae.

    Kendati demikian, pengajuan menjadi Amicus Curiae masih mengalir ke MK. Bahkan pada Kamis (18/4/2024) pagi hingga sore tadi, MK menerima 10 permohonan Amicus Curiae.

    Pengajuan berkas Amicus Curiae tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Kehumasan Immanuel Hutasoit. Dengan demikian, total permohonan Amicus Curiae hingga Kamis petang  berjumlah 33 pengajuan.

     

    Sebelumnya, pada Kamis pagi tadi, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono menyatakan Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

    Baca Juga: Megawati Serahkan Amicus Curiae Terkait Sengkata Hasil Pilpres 2024, Total Ada 10 Amicus Curiae yang Diterima MK

    Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

    Meskipun begitu, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.

    Terkait dengan hal tersebut, Arief mengaku tidak mempermasalahkan meski baru mengajukan diri pada hari ini.

    “Tidak apa-apa jika tidak dipertimbangkan. Akan tetapi, kami kan menyuarakan ini kepada para hakim MK agar mereka mendengarkan juga suara kelas pekerja, kelas petani bahwa kita ini butuh ketenangan,” ujarnya.

     

    Sementara Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri yang terdiri dari Jenderal TNI (Purn) Fahrur Rozi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso dkk juga melampirkan pendapat hukum atas bergulirnya sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) di MK.

    Baca Juga: Sebanyak 303 Akademisi Se-Indonesia Mengirim Amicus Curiae ke MK

    Dalam keterangan tertulisnya, Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri menyampaikan pihaknya memberikan dukungan kepada Majelis Hakim MK dalam membuat pertimbangan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat umum yang dirugikan akibat penyelenggaraan Pemilu 2024.

    Penyelenggaraan Pilpres 2024 dinilai tidak mengindahkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta etika moral sejak proses perencanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan Pemilu 2024.

    Purnawirawan TNI-Polri mendukung Majelis Hakim MK untuk membuat pertimbangan bahwa hasil Pemilu bukan hanya sebatas masalah angka-angka statistik. Namun melihat hasil pemilu secara holistik integral.

    ”Sebagai sebuah proses demokrasi yang harus dijunjung tinggi yang justru saat ini “dilanggar” oleh penyelenggara pemilu bahkan oleh penyelenggara negara sehingga meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan kepercayaan publik,” sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri.

    Kemudian, Aktivis Reformasi 98 juga ikut serta menyampaikan Amicus Curiae. Dalam keterangan tertulisnya, Aktivis Reformasi 98 menyampaikan rasa sedih dan prihatin terhadap kondisi bangsa yang kembali ke titik nadir.

    Baca Juga: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Tak Akan Biarkan Kecurangan Pilpres 2024 Berlalu Tanpa Catatan

    Sehingga pihaknya terpanggil kembali untuk meluruskan sejarah yang telah jauh melenceng dari semangat reformasi 98.

    Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terus merajalela dan menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dan wajah kekuasaan saat ini berada di titik puncak kecongkakannya dalam rangka melanggengkan dinastinya sebagaimana dialaminya dulu pada 1998.

    Sebagai informasi, hingga Kamis sore ini, MK mencatat telah menerima 33 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024.

    Pengajuan Amicus Curiae datang dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

    Berikut daftar 33 pengajuan Amicus Curiae di MK per Kamis (18/4/2024).

    Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
    Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
    TOP GUN
    Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
    Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
    Pandji R Hadinoto
    Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
    Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
    Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
    Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
    Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
    Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
    Stefanus Hendriyanto
    Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
    INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
    Reza Indragiri Amriel
    Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
    Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
    Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
    M Subhan
    Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
    Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
    Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
    Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.
    Impian Indonesia
    Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
    Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
    Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
    Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
    JB Soebtoro
    Henry Sitanggang & Partners
    Sutarno dan Wisran
    Aktivis Reformasi 98

  • Serahkan Amicus Curiae, MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi Sebut PSN Membahayakan Lingkungan

    Serahkan Amicus Curiae, MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi Sebut PSN Membahayakan Lingkungan

    7cloud.asia – MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi, pada Rabu (1/10/2025) menyerahkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi terkait gugatan uji materiil terhadap pasal-pasal Proyek Strategis Nasional (PSN) di UU Cipta Kerja.

    Penyerahan amicus curiae ini dilakukan untuk memperkuat argumentasi bahwa PSN tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi hutan alam dan masa depan iklim.

    Dokumen tersebut menunjukkan bahwa status “strategis” pada PSN telah menjadi alasan untuk melonggarkan aturan tata ruang dan lingkungan, sehingga proyek-proyek yang seharusnya tunduk pada perlindungan hukum malah mendapat pengecualian.

    Akibatnya, hutan alam yang tersisa, Masyarakat Adat, serta target iklim nasional berada dalam posisi terancam. Sejumlah proyek PSN terbukti mempercepat laju deforestasi.

    MADANI dan Satya Bumi menegaskan bahwa PSN bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (1)
    UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Baca: Uji Materi pasal-pasal UU Cipta Kerja terkait PSN

    Norma “kemudahan dan percepatan” yang melekat pada PSN justru mengistimewakan kepentingan korporasi, sembari mengorbankan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, disebutkan pesan utama dari dokumen amicus curiae ini jelas, tidak ada pembangunan yang bisa berjalan di planet yang rusak, “No Project on a Dead Planet”.

    MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan uji materi dan membatalkan norma yang memberi jalan pintas hukum bagi PSN.

    Proyek yang dilakukan oleh negara harus mempertimbangkan kondisi hutan dan lingkungan sebab tanpa hutan yang lestari dan iklim yang stabil, seluruh proyek pembangunan strategis sekalipun akan kehilangan makna dan keberlanjutan.

    Data yang dihimpun MADANI dan Satya Bumi menunjukkan bahwa Food Estate di Merauke telah menghilangkan lebih dari 4.500 hektare hutan dalam periode 2024–2025.

    Baca: 8 Organisasi ajukan uji materiil terhadap pasal-pasal UU Cipta Kerja soal PSN

    Sementara, kawasan Industri Pulau Obi menyebabkan deforestasi seluas 800 hektare, sementara smelter nikel di Pomalaa menghilangkan 358 hektare hutan sejak ditetapkan sebagai PSN.

    Padahal, kawasan-kawasan tersebut merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat lokal maupun Masyarakat Adat.

    Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah kebijakan turunan PSN membuka ruang legal bagi pembukaan lahan di hutan lindung dan ekosistem gambut wilayah yang semestinya dilindungi ketat.

    “Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan dan putusan Mahkamah
    Konstitusi yang menegaskan kewajiban negara menjaga kelestarian hutan,” ungkap Sadam
    Afian Richwanudin, peneliti MADANI Berkelanjutan.

    Selain deforestasi, PSN juga memicu kerusakan lingkungan hidup. Dalam pantauan Satya
    Bumi, di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomala, Sulawesi Tenggara, masyarakat merasakan
    langsung dampak buruk pembangunan smelter nikel: pencemaran udara, air, dan sedimentasi laut yang merusak ekosistem pesisir.

    Baca: WALHI ajukan uji materiil pasal-pasal UU Cipta Kerja terkait lingkungan

    Ironisnya, warga tidak pernah melalui proses Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    “Temuan ini menguatkan bahwa kemudahan investasi dan percepatan proyek yang diberikan
    kepada PSN seringkali mengorbankan hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Alih-alih menyejahterakan, PSN justru menambah beban sosial dan ekologis pada kelompok rentan,” papar Salma Inaz, Juru Kampanye Satya Bumi.

    PSN juga berpotensi menggagalkan komitmen iklim Indonesia. Proyek food estate di Merauke diperkirakan menghasilkan tambahan emisi karbon hingga 782 juta ton CO2, setara kerugian ekonomi puluhan triliun rupiah.

    Deforestasi masif akibat proyek-proyek PSN mengancam pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), FOLU Net Sink 2030, hingga Net Zero Emission 2060.

    Kegagalan mencapai target iklim ini, tidak hanya berdampak pada masyarakat Indonesia yang semakin rentan terhadap bencana iklim tetapi juga mencoreng reputasi Indonesia di mata dunia.

    “Kredibilitas sebagai negara dengan salah satu hutan hujan terbesar di dunia bisa runtuh,
    sementara akses terhadap pendanaan hijau internasional terancam tersendat,” ungkap Alexandra, Juru Kampanye Satya Bumi.

    Baca: UU Cipta Kerja menciptakan ketidakpastian kerja

  • Ajukan Amicus Curiea, WALHI Desak Pembebasan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

    Ajukan Amicus Curiea, WALHI Desak Pembebasan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ajukan amicus curiae atau kajian sahabat pengadilan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis pada 2 Maret 2026 atas perkara Nomor: 726/Pid.B/2025/PN Bls.

    Amicus curiae tersebut terkait dakwaan terhadap tiga petani Bunga Raya yang memperjuangkan hak atas ruang hidupnya dari ancaman perampasan lahan oleh PT Teguhkarsa Wanalestari (TKWL).

    WALHI Riau merekomendasikan kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan secara holistik dan komprehensif bahwa perkara tersebut tidak akan terjadi apabila Pemerintah tidak menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) PT TKWL di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Siak I yang dikelola oleh masyarakat.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (3/3/2026), WALHI menyebutkan bahwa perkara yang menimpa tiga petani Bunga Raya ini berawal dari aksi penolakan masyarakat terhadap aktivitas PT TKWL di wilayah kelola masyarakat pada pada 11 September 2025.

    Ratusan masyarakat yang terdiri dari beberapa kelompok tani dan pemilik lahan garapan mendesak PT TKWL mengeluarkan alat berat mereka dari lahan garapan masyarakat.

    Pada saat berlangsungnya aksi, salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan PT TKWL mendatangi kerumunan massa aksi dan memicu ketegangan hingga menyebabkan kerusuhan.

    Baca: Ratusan hektare kebun sawit ilegal di Taman Nasional Gunung Leuser ditertibkan

    Dalam orasinya, Anton, salah satu petani yang ditetapkan sebagai terdakwa menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah menyebut Anton sebagai pemimpin aksi yang menjadi pemicu adanya peristiwa kekerasan.

    Dalam dakwaannya, JPU mendakwa tiga petani Bunga Raya menggunakan pasal 170 KUHPidana dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan.

    Eko Yunanda, Direktur Eksekutif WALHI Riau, mengatakan bahwa perkara ini tidak bisa dilihat secara tunggal. Peristiwa ini dipicu oleh penolakan masyarakat atas perampasan lahan oleh PT TKWL dan mempertahankan hak atas ruang hidup mereka.

    Secara legalitas, masyarakat memiliki dasar pengelolaan jauh sebelum PT TKWL memiliki HGU.

    Kemudian dari aspek pengelolaan lahan, PT TKWL baru mengelola lahan pada tahun 2005 pasca Bupati Siak menerbitkan surat rekomendasi pencabutan HGU PT TWKL pada tahun 2004. Sedangkan masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak 1998.

    “Kami menduga ini adalah upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap petani Bunga Raya. Dugaan ini semakin diperkuat dengan saksi yang dihadirkan terafiliasi dengan PT TKWL, termasuk humas perusahaan tersebut,” ujar Eko.

    Baca: Asosiasi Petani Sawit dorong penertiban kebun sawit yang adil

    Andri Alatas, Direktur LBH Pekanbaru sekaligus Dewan Daerah WALHI Riau, juga melihat dugaan kriminalisasi dari proses hukum yang terjadi. Pertama, kejanggalan dan penangkapan secara semena-mena.

    Pada saat menangkap Anton dan Wandrizal, aparat kepolisian tidak menjelaskan tindak pidana apa yang telah mereka lakukan. Bahkan salah satu polisi membawa senjata laras panjang saat penangkapan mereka.

    Kedua, pada saat dibawa ke Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Anton diperiksa sebagai tersangka tanpa melewati proses pemeriksaan sebagai calon tersangka. Ketiga, proses persidangan seakan dipaksakan.

    Sidang yang dijadwalkan pada 22 Desember 2025 tidak memberitahu para terdakwa. Kemudian Hakim juga menolak pemeriksaan saksi secara mendalam dan mempercepat agenda pembacaan putusan pada 4 Maret 2026.

    Dari rangkaian proses penangkapan, hingga persidangan WALHI melihat adanya upaya kriminalisasi. Kemudian proses persidangan yang tergesa-gesa terlihat seakan sangat dipaksakan untuk memenjarakan para petani.

    “Selain itu kami juga mempertanyakan untuk apa polisi membawa senjata laras panjang saat menangkap para petani? Ini jelas bentuk intimidasi,” sebut Andri.

    Melihat berbagai kejanggalan proses hukum dan riwayat konflik yang sangat merugikan ketiga terdakwa dan petani lainnya yang menggarap lahan di areal HPL Transmigrasi Siak I, Eko mendesak pembebasan terhadap ketiga petani Bunga Raya tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap pembela HAM.

    “Pembebasan tiga petani Bunga Raya adalah bentuk negara melindungi hak atas ruang hidup dan menjamin perlindungan pembela HAM. Lebih lanjut, negara harus segara menyelesaikan konflik yang berawal dari dosa masa lalu yang telah menerbitkan HGU di atas HPL Transmigrasi melalui penciutan HGU PT TKWL, lalu memfasilitasi legalisasi wilayah kelola para petani melalu skema TORA,” tutup Eko.