7cloud.asia – Ratusan guru besar dan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia mengirim amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk mengawal penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkas amicus curiae ini diserahkan oleh Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI Sulistyowati Irianto dan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mewakili 303 akademisi kepada delapan hakim MK yang mengadili sengketa Pemilu 2024.
Penyerahan berkas amicus curiae itu diharapkan bisa digunakan hakim konstitusi dalam mempertimbangkan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Kami berdua, ujar Prof Sulis, Bapak Doktor Ubedilah Badrun dan saya, Sulistyowati Irianto mewakili teman-teman, ada 303 para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat sipil mengirimkan amicus curiae.
“Ini menandakan bahwa kami ingin menjadi sahabat pengadilan untuk bisa mengatakan kepada hakim bahwa kami berada di belakang para hakim untuk memberikan putusan,” ujar Sulistyowati di Gedung MK, seperti dilansir sindonews.com Kamis (28/3/2024).
Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara dalam menangani PHPU
Bahan pertimbangan itu, kata Sulistyowati, agar MK bisa memutuskan sengketa PHPU secara adil.
Para akademisi yang menjadi amicus curiae berharap MK tidak hanya mempertimbangkan putusan dari aspek angka-angka atau perbandingan hasil suara yang didapatkan peserta pilpres.
Dia menyebut, pesta demokrasi lima tahunan sekali ini tentunya memiliki proses atau tahapan sebelum hari pemungutan suara. Jadi, hal tersebut juga bisa dilihat hakim konstitusi dalam menyelesaikan sengketa PHPU.
“Jadi besar sekali harapan kami bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tidak. Tapi juga memberikan keadilan substantif, jadi melihat perkara secara holistik,” katanya.
Sementara itu, Ubedilah Badrun menegaskan pihaknya tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Gerakan ini murni atas kepentingan rakyat Indonesia terhadap keberlangsungan demokrasi.
“Kami ini kalau diperiksa satu-satu kebanyakan dosen itu kan aparatur sipil negara yang tidak boleh berpihak pada satu golongan mana pun pada politik. Kalau kami berpihak, kami bisa dipecat sebagai ASN,” katanya.
Baca: Kecurangan Pilpres 2024 tak akan dibiarkan berlalu tanpa catatan
Dia berharap hakim dapat mendengarkan pendapat dari sahabat pengadilan. Menurut dia, delapan hakim saja tidak cukup untuk memutuskan perkara yang menentukan nasib lebih dari 200 juta rakyat Indonesia.
“Delapan hakim itu sebetulnya tidak cukup untuk memutuskan perkara yang menentukan nasib 200 juta lebih penduduk Indonesia,” ucap Ubedilah kepada awak media setelah mengirimkan berkas kepada MK.
Dilansir hukumonline.com, peradilan Indonesia menerima praktik Amicus Curiae. Namun, pengaturan formil mengenai Amicus Curiae masih sangat umum.
Ketentuan “dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan” secara tidak langsung menjadi rujukan konsep Amicus Curiae.
Jika ditafsirkan dengan pasal tersebut, Amicus Curiae merupakan wujud keterlibatan masyarakat dalam peradilan pidana. Namun, tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai Amicus Curiae dalam hukum pidana.
Baca: Gugatan PHPU ke MK meningkat dibanding pemilu sebelumnya
Mengingat fungsi Amicus Curiae sebagai informasi untuk mengklarifikasi fakta maupun konsep hukum, praktik penggunaannya dalam hukum pidana bisa ditempatkan dalam pembuktian.
Tahap pembuktian sangat penting dalam proses persidangan pidana karena merupakan proses pencarian kebenaran terkait benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan pidana yang didakwakan.
Teori yang digunakan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (Negative Wettelijk).
Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila telah tersedia setidaknya dua alat bukti berdasarkan undang-undang ditambah dengan keyakinan hakim.





