7cloud.asia – MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi, pada Rabu (1/10/2025) menyerahkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi terkait gugatan uji materiil terhadap pasal-pasal Proyek Strategis Nasional (PSN) di UU Cipta Kerja.
Penyerahan amicus curiae ini dilakukan untuk memperkuat argumentasi bahwa PSN tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi hutan alam dan masa depan iklim.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa status “strategis” pada PSN telah menjadi alasan untuk melonggarkan aturan tata ruang dan lingkungan, sehingga proyek-proyek yang seharusnya tunduk pada perlindungan hukum malah mendapat pengecualian.
Akibatnya, hutan alam yang tersisa, Masyarakat Adat, serta target iklim nasional berada dalam posisi terancam. Sejumlah proyek PSN terbukti mempercepat laju deforestasi.
MADANI dan Satya Bumi menegaskan bahwa PSN bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (1)
UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca: Uji Materi pasal-pasal UU Cipta Kerja terkait PSN
Norma “kemudahan dan percepatan” yang melekat pada PSN justru mengistimewakan kepentingan korporasi, sembari mengorbankan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, disebutkan pesan utama dari dokumen amicus curiae ini jelas, tidak ada pembangunan yang bisa berjalan di planet yang rusak, “No Project on a Dead Planet”.
MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan uji materi dan membatalkan norma yang memberi jalan pintas hukum bagi PSN.
Proyek yang dilakukan oleh negara harus mempertimbangkan kondisi hutan dan lingkungan sebab tanpa hutan yang lestari dan iklim yang stabil, seluruh proyek pembangunan strategis sekalipun akan kehilangan makna dan keberlanjutan.
Data yang dihimpun MADANI dan Satya Bumi menunjukkan bahwa Food Estate di Merauke telah menghilangkan lebih dari 4.500 hektare hutan dalam periode 2024–2025.
Baca: 8 Organisasi ajukan uji materiil terhadap pasal-pasal UU Cipta Kerja soal PSN
Sementara, kawasan Industri Pulau Obi menyebabkan deforestasi seluas 800 hektare, sementara smelter nikel di Pomalaa menghilangkan 358 hektare hutan sejak ditetapkan sebagai PSN.
Padahal, kawasan-kawasan tersebut merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat lokal maupun Masyarakat Adat.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah kebijakan turunan PSN membuka ruang legal bagi pembukaan lahan di hutan lindung dan ekosistem gambut wilayah yang semestinya dilindungi ketat.
“Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan dan putusan Mahkamah
Konstitusi yang menegaskan kewajiban negara menjaga kelestarian hutan,” ungkap Sadam
Afian Richwanudin, peneliti MADANI Berkelanjutan.
Selain deforestasi, PSN juga memicu kerusakan lingkungan hidup. Dalam pantauan Satya
Bumi, di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomala, Sulawesi Tenggara, masyarakat merasakan
langsung dampak buruk pembangunan smelter nikel: pencemaran udara, air, dan sedimentasi laut yang merusak ekosistem pesisir.
Baca: WALHI ajukan uji materiil pasal-pasal UU Cipta Kerja terkait lingkungan
Ironisnya, warga tidak pernah melalui proses Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Temuan ini menguatkan bahwa kemudahan investasi dan percepatan proyek yang diberikan
kepada PSN seringkali mengorbankan hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Alih-alih menyejahterakan, PSN justru menambah beban sosial dan ekologis pada kelompok rentan,” papar Salma Inaz, Juru Kampanye Satya Bumi.
PSN juga berpotensi menggagalkan komitmen iklim Indonesia. Proyek food estate di Merauke diperkirakan menghasilkan tambahan emisi karbon hingga 782 juta ton CO2, setara kerugian ekonomi puluhan triliun rupiah.
Deforestasi masif akibat proyek-proyek PSN mengancam pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), FOLU Net Sink 2030, hingga Net Zero Emission 2060.
Kegagalan mencapai target iklim ini, tidak hanya berdampak pada masyarakat Indonesia yang semakin rentan terhadap bencana iklim tetapi juga mencoreng reputasi Indonesia di mata dunia.
“Kredibilitas sebagai negara dengan salah satu hutan hujan terbesar di dunia bisa runtuh,
sementara akses terhadap pendanaan hijau internasional terancam tersendat,” ungkap Alexandra, Juru Kampanye Satya Bumi.

Leave a Reply