Pakar: Amicus Curiae Bukan Bukti Tapi Bisa Jadi Pertimbangan MK dalam Memutus Sengketa Hasil Pilpres 2024

Written by

in

7cloud.asia –  Sejumlah pihak telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 yang saat ini berlangsung di MK.

Selain para akademisi, budayawan, Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati juga menjadi salah satu tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024 ini.

Dokumen amicus curiae Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa (16/4/2024).

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas,” kata Hasto saat membacakan dokumen amicus curiae yang ditulis tangan oleh Megawati.

“Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘habis gelap terbitlah terang’, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto melanjutkan.

Baca: Megawati ikut menjadi amicus curiae

Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court. Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. 

Menanggapi banyaknya pihak yang menjadi amicus curiae ini, Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan bahwa surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikirim sejumlah pihak kepada MK bukan alat bukti terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

“Alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, amicus curiae memang bukanlah alat bukti dalam persidangan.

Baca Juga: Sebanyak 303 Akademisi Se-Indonesia Mengirim Amicus Curiae ke MK

“Pasti bukan alat bukti lah, alat bukti kan sudah ditentukan dalam undang-undang dan peraturan Mahkamah Konstitusi,” kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (18/4/2024).

Namun demikian, Feri menekankan bahwa majelis hakim boleh mempertimbangkan amicus curiae yang diterima dalam memutus sebuah perkara.

Ia menerangkan, amicus curiae bukanlah alat bukti, tapi merupakan pendapat yang dapat digunakan hakim untuk menemukan keadilan.

“Sebagaimana pendapat, bisa dipakai bisa tidak untuk membantu hakim menemukan rasa keadilan,” kata Feri.

Feri menyebutkan, konsep amicus curiae juga berlaku di sejumlah negara sistem presidensial yang menganut civil law.

“Sudah pernah dilakukan misalnya di Brasil, kapan amici dipakai di Brasil itu tahun 1990-an di mana di Mahkamah Konstitusi-nya Brasil, jadi contohnya banyak,” ujar Feri.

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *