MK Terima 33 Berkas Amicus Curiae Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024

Written by

in

7cloud.asia – Batas pengajuan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, telah berakhir pada Selasa (16/4/2024).

Data permohonan sebagai Amicus Curiae yang masuk ke MK pada Rabu (17/4/2024) tercatat sebanyak 23 permohonan dari beberapa pihak seperti akademisi, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan untuk mengajukan diri menjadi Amicus Curiae.

Kendati demikian, pengajuan menjadi Amicus Curiae masih mengalir ke MK. Bahkan pada Kamis (18/4/2024) pagi hingga sore tadi, MK menerima 10 permohonan Amicus Curiae.

Pengajuan berkas Amicus Curiae tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Kehumasan Immanuel Hutasoit. Dengan demikian, total permohonan Amicus Curiae hingga Kamis petang  berjumlah 33 pengajuan.

 

Sebelumnya, pada Kamis pagi tadi, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono menyatakan Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Megawati Serahkan Amicus Curiae Terkait Sengkata Hasil Pilpres 2024, Total Ada 10 Amicus Curiae yang Diterima MK

Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Meskipun begitu, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.

Terkait dengan hal tersebut, Arief mengaku tidak mempermasalahkan meski baru mengajukan diri pada hari ini.

“Tidak apa-apa jika tidak dipertimbangkan. Akan tetapi, kami kan menyuarakan ini kepada para hakim MK agar mereka mendengarkan juga suara kelas pekerja, kelas petani bahwa kita ini butuh ketenangan,” ujarnya.

 

Sementara Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri yang terdiri dari Jenderal TNI (Purn) Fahrur Rozi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso dkk juga melampirkan pendapat hukum atas bergulirnya sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) di MK.

Baca Juga: Sebanyak 303 Akademisi Se-Indonesia Mengirim Amicus Curiae ke MK

Dalam keterangan tertulisnya, Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri menyampaikan pihaknya memberikan dukungan kepada Majelis Hakim MK dalam membuat pertimbangan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat umum yang dirugikan akibat penyelenggaraan Pemilu 2024.

Penyelenggaraan Pilpres 2024 dinilai tidak mengindahkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta etika moral sejak proses perencanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan Pemilu 2024.

Purnawirawan TNI-Polri mendukung Majelis Hakim MK untuk membuat pertimbangan bahwa hasil Pemilu bukan hanya sebatas masalah angka-angka statistik. Namun melihat hasil pemilu secara holistik integral.

”Sebagai sebuah proses demokrasi yang harus dijunjung tinggi yang justru saat ini “dilanggar” oleh penyelenggara pemilu bahkan oleh penyelenggara negara sehingga meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan kepercayaan publik,” sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri.

Kemudian, Aktivis Reformasi 98 juga ikut serta menyampaikan Amicus Curiae. Dalam keterangan tertulisnya, Aktivis Reformasi 98 menyampaikan rasa sedih dan prihatin terhadap kondisi bangsa yang kembali ke titik nadir.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Tak Akan Biarkan Kecurangan Pilpres 2024 Berlalu Tanpa Catatan

Sehingga pihaknya terpanggil kembali untuk meluruskan sejarah yang telah jauh melenceng dari semangat reformasi 98.

Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terus merajalela dan menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dan wajah kekuasaan saat ini berada di titik puncak kecongkakannya dalam rangka melanggengkan dinastinya sebagaimana dialaminya dulu pada 1998.

Sebagai informasi, hingga Kamis sore ini, MK mencatat telah menerima 33 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024.

Pengajuan Amicus Curiae datang dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

Berikut daftar 33 pengajuan Amicus Curiae di MK per Kamis (18/4/2024).

Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
TOP GUN
Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
Pandji R Hadinoto
Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
Stefanus Hendriyanto
Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
Reza Indragiri Amriel
Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
M Subhan
Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.
Impian Indonesia
Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
JB Soebtoro
Henry Sitanggang & Partners
Sutarno dan Wisran
Aktivis Reformasi 98

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *