Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus Jadi Korban Penyiraman Air Keras

Written by

in

7cloud.asia – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus, mengalami serangan berupa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

Dalam keterangan tertulis KOntraS kepada media, Andrie mengalami kekerasan itu usai melakukan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta.

Perekaman ini rampung sekitar pukul 23.00 waktu Indonesia barat (WIB). Serangan terjadi di kawasan Menteng dan mengakibatkan luka bakar pada tubuh bagian depan Andrie.

“Terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pada Jumat, (14/3/2026).

Baca: Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran, marak pembungkaman kebebasan berekspresi

Andrie kini menerima perawatan medis di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, Andrie dilaporkan mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

“Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” kata dia.

Dimas menilai serangan terhadap Andrie merupakan upaya-upaya pembungkaman terhadap aktivis Hak Asasi Manusia.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca: KontraS catat 641 kekerasan oleh polisi pada 2024

Dan juga Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

Dimas pun meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut penyiraman air keras terhadap Andrie dan mengungkap pelaku serta motif di baliknya.

“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” kata dia.

Selama ini Andrie bersama KontraS aktif mengritisi kembali maraknya militerisasi melalui revisi UU TNI.

KontraS menilai revisi UU TNI berpotensi melemahkan profesionalisme militer serta membuka kembali celah bagi dwifungsi TNI, yakni tentara aktif dapat menduduki jabatan sipil.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *