Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM: Pengaruhi Proses Peradilan

Written by

in

7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo tetap diperiksa meski sudah dicopot dari jabatannya.

Desakan ini disampaikan menyusul keterlibatan 4 prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab menyebut pencopotan jabatan Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo sebagai Kabais belum cukup menjamin terpenuhinya keadilan dan hak asasi manusia dalam kasus Andrie Yunus.

“Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa Kabais yang dicopot tersebut secara transparan,” kata dia, Jumat (27/3/2026).

Amiruddin menjelaskan pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap secara utuh rantai tanggung jawab.

Baca: Pencopotan Kepala BAIS bukan solusi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus

“Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggung jawab komando pimpinan dan anggota yang merencanakan, yang merancang tindakan, dan yang langsung beroperasi di lapangan melakukan penyiraman,” tegas Amiruddin.

Dia menilai pencopotan Kabais adalah sinyal awal akuntabilitas, tetapi belum mencerminkan upaya komprehensif dalam penegakan hukum dan pemenuhan HAM.

Komnas HAM menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas penggunaan fasilitas negara maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh prajurit TNI.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menambahkan, Komnas HAM telah bertemu dengan Pimpinan dan Tim Dokter RSCM guna menggali informasi tentang Andrie Yunus.

Khususnya, kaitannya dengan tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit dan kondisi Andrie Yunus sejak awal ditangani hingga saat ini.

Baca: TNI dinilai telah menyabotase penanganan serangan terhadap Andrie Yunus

“Kami juga akan berkunjung ke korban, tapi tidak secara langsung, melalui jendela (ruang kamar Andrie Yunus dirawat) karena kami menghormati protokol yang ada di RSCM, untuk memastikan kondisi yang bersangkutan, itu saja,” katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM. Status tersebut sangat berguna bagi Andrie, khususnya dalam proses peradilan.

“Saudara AY telah secara resmi ditetapkan sebagai Pembela HAM (Human Rights Defender). Surat keterangan tersebut sudah dikeluarkan sebelum Lebaran,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (26/3/2026).

Menurut Ubaid, surat keterangan tentang ditetapkannya Andrie Yunus sebagai Pembela HAM tersebut telah dikeluarkan sebelum Idulfitri 1447 H/2026 kemarin. Status tersebut sangat berguna bagi korban saat proses peradilan hukum berlangsung ke depannya.

“Itu banyak kegunaannya, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK dan beberapa hal lain. Bahkan, sampai nanti misalnya sampai proses keperadilan itu juga ada kegunaannya bagi Saudara AY,” katanya.

Baca: Serangan terhadap Andrie Yunus adalah serangan terhadap demokrasi

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *