Tag: angkutan umum

  • Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Angkutan Kota Disoal

    Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Angkutan Kota Disoal

    7cloud.asia – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengecam larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada angkutan umum di Kota Bogor, Jawa Barat.

    Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Himbauan No.PH.16.04/2226/BIMSEL/DISHUB dan Surat Edaran No.500.11.14.1/1236-Angkutan mengenai imbauan dan larangan pemasangan alat kampanye APK di angkutan umum dari Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor, Jawa Barat.

    “TPN Ganjar-Mahfud secara tegas mengecam surat himbauan dan larangan pemasangan alat kampanye yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Selasa (5/12/2023).

    Menurut Todung, selama masa kampanye, pengaturan termasuk larangan beserta imbauan mengenai pemilu merupakan tugas dan wewenang tunggal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Baca: Jadwal dan tahapan Pemilu 2024

    Berdasarkan Undang- Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), kata Todung, Pemerintah Daerah hanya memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan dan fasilitas.

    Pemda hanya berwenang melakukan sosialisasi, memberikan pendidikan politik, memastikan kelancaran transportasi pengiriman logistik, hingga pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu.

    “Dalam hal ini, adanya himbauan dan larangan pemasangan APK yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor telah melangkahi kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu,” kata Todung.

    Merujuk pada UU Pemilu dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, lanjut Todung, pemasangan alat kampanye dapat secara sah dipasang pada angkutan umum.

    Pasalnya, Todung menyebut peraturan tersebut hanya melarang pemasangan alat kampanye di tempat ibadah, fasilitas milik pemerintah, kendaraan dinas, sarana dan prasarana publik.

    Baca: Kampanye damai jangan hanya jadi slogan

    Alat kampanye juga tidak boleh dipasang fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

    “Angkutan umum di Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor dapat dimiliki oleh orang pribadi dan/atau badan hukum swasta sehingga angkutan umum tidak termasuk ke dalam larangan pemasangan APK,” kata dia.

    Oleh karena itu, pemasangan APK di angkutan umum, khususnya yang dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum swasta, seharusnya diperbolehkan.

    “Tentunya selama pemasangan APK tersebut telah disertai oleh izin atau persetujuan dari pemilik angkutan umum,” sambungnya.

    Di sisi lain, Todung mengatakan bahwa masyarakat juga perlu mendapatkan informasi mengenai peserta pemilu.

    Baca: Ganjar minta relawannya dengarkan aspirasi masyarakat

    Sehingga, kata Todung, pembatasan dan larangan penempelan APK pada angkutan umum menghilangkan hak kampanye yang dijamin dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU.

    Sebab itu TPN Ganjar-Mahfud mengimbau pemilik angkutan umum untuk tetap dapat memasang APK pada kendaraannya jika memang sudah ada persetujuan.

    TPN Ganjar-Mahfud juga meminta Kementerian Perhubungan memberikan hak peserta pemilu.

    “Tolong tindak Dinas Perhubungan di daerah jika mereka menegesikan hak-hak berkampanye,” pungkas Todung.

  • Pengelolaan Teman Bus di Yogyakarta dan Bali Diserahkan Pemkot Setempat

    Pengelolaan Teman Bus di Yogyakarta dan Bali Diserahkan Pemkot Setempat

    7cloud.asia – Pengelolaan Pengembangan Angkutan Umum Massal Perkotaan berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS) di wilayah Provinsi Bali dan Provinsi D.I Yogyakarta beralih ke Pemerintah Propinsi setempat

    Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (2/1/2024), Dirjen Perhubungan Darat mengatakan, pengalihan pengelolaan BTS ini terhitung mulai berlaku mulai sejak Januari 2025.

    Hal ini seiring dengan sudah berakhirnya nota kesepakatan nomor HK.201/8/16/DRJD/2019 tentang Perencanaan, Pembangunan Dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan di Kota Denpasar.

    Sedangkan untuk DIY berdasar nota kesepakatan nomor HK.201/8/11/DRJD/2019 tentang Perencanaan, Pembangunan Dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan di D.I Yogyakarta.

    “Berdasarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dengan pemerintah daerah tentang Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan bahwasannya jangka waktu pelaksanaan kesepakatan bersama berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tahun 2019 yang berakhir pada tahun 2024,” ucap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (1/1/2024).

    Baca: TransJakarta Sudah Operasikan 200 Bus Listrik

    Sebagai informasi, sejak awal munculnya layanan ini hingga tahun 2024, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah memberikan stimulus berupa subsidi pada layanan Teman Bus di 11 kota.

    Subsidi tersebut antara lain diberikan di Kota Denpasar, Medan, Palembang, Yogyakarta, Surakarta, Banjarmasin, Makassar, Bandung, Surabaya, Banyumas dan Balikpapan dengan total sebanyak 45 koridor.

    Yani menjelaskan kota-kota yang telah berakhir nota kesepakatannya saat ini ialah Kota Denpasar, Medan, Palembang, Yogyakarta, Surakarta, Makassar, Bandung dan Banjarmasin.

    “Beberapa pemerintah daerah telah mengambil alih layanan BTS Teman Bus ini seperti di kota Surakarta sebanyak 3 koridor serta kota Banjarmasin, Medan dan Bandung seluruh koridornya telah dikelola oleh pemerintah daerah setempat,” jabarnya.

    Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya, Makassar dan Palembang juga telah mengambil alih 1 koridor Teman Bus di wilayahnya sebagai upaya untuk terus menyediakan layanan transportasi publik yang baik bagi masyarakat.

    Baca: Tantangan Penggunaan Bus Listrik Secara Massal

    Kepada Pemerintah Daerah Provinsi D.I Yogyakarta dan Bali, Ditjen Hubdat telah melakukan audensi berkaitan dengan keberlanjutan program Buy The Service.

    Hubdat juga berkorespondensi resmi terkait rencana pelaksanaan Program BTS 2025 di Wilayah Perkotaan Sarbagita dan Yogyakarta.

    Sesuai nota kesepakatan, tentunya Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan Yogyakarta diharapkan dapat meneruskan layanan tersebut sebagai bentuk komitmen penyediaan angkutan massal perkotaan kepada masyarakat.

    “Kami berharap masing-masing Pemda dapat memaksimalkan anggarannya untuk penyelenggaraan angkutan umum massal perkotaan ini dan juga bisa lebih menyosialisasikan kepada masyarakat terkait kesadaran untuk menggunakan angkutan umum,” pungkasnya.

  • Rano Karno Pertimbangkan untuk Naik Angkutan Umum Saat Berangkat Kerja

    Rano Karno Pertimbangkan untuk Naik Angkutan Umum Saat Berangkat Kerja

    7cloud.asia – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno berencana naik kendaraan atau angkutan umum dari rumahnya menuju Balaikota Jakarta sepekan sekali.

    “Mungkin seminggu sekali saya akan naik kendaraan umum terutama MRT. Memang tidak mungkin saya setiap hari (naik angkutan umum) karena di tengah perjalanan saya mampir juga ke tempat yang lain,” kata Rano Karno di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Dia mengatakan, rumah dinasnya belum rampung sehingga saat ini masih menempati hunian miliknya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

    Kalaupun nanti menggunakan kendaraan umum, Bang Doel memilih menaiki MRT dari Stasiun Lebak Bulus, lalu turun di Stasiun MRT Bundaran HI Bank DKI.

    “Saya jauh lebih nyaman kalau saya ke kantor (Balaikota Jakarta) naik MRT. Saya naik dari (Stasiun MRT) Lebak Bulus, rumah saya di Lebak Bulus. Saya turun di (Stasiun MRT) HI, dijemput di sini (dengan mobil),” ujar dia.

    Baca: Ini yang terjadi jika Jakarta sukses batasi kendaraan bermotor

    Rano Karno menambahkan, transportasi umum di Jakarta saat ini jauh lebih baik, mulai dari hadirnya Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT) hingga Transjakarta.

    Sementara itu, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno berpendapat, angkutan umum di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya 89,5 persen wilayah Jakarta.

    Cakupan itu sudah setara dan menyamai dengan kota-kota besar lain di negara maju di dunia.

    Karena itu, menurut dia, sebagai percontohan nasional, kendaraan pribadi di Jakarta harus menggunakan BBM non subsidi. Kendaraan pribadi di Jakarta dilarang menggunakan BBM subsidi.

    Baca: Pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta

    “Ini agar akan semakin banyak warga Jakarta beralih menggunakan angkutan umum,” katanya.

    Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi publik.

    Selain kewajiban emisi, penerapan sistem ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan pemilik mobil di Jakarta harus memiliki garasi.

    Pemprov DKI Jakarta juga mengkaji kemungkinan menerapkan kebijakan pembatasan usia kendaraan

  • Pekerja Bergaji Rp6,2 Juta Bisa Naik MRT, LRT, dan BRT Gratis, Ini Syaratnya

    Pekerja Bergaji Rp6,2 Juta Bisa Naik MRT, LRT, dan BRT Gratis, Ini Syaratnya

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan fasilitas angkutan umum secara gratis bagi 15 golongan masyarakat, termasuk pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta.

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

    “Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah memutuskan dan membuat Pergub Nomor 33, yang mengatur mengenai 15 golongan yang kita bebaskan dan kita perluas dengan pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis,” ujar Pramono, Jumat (7/11/2025).

    Dengan kartu tersebut, sambung Pramono, pekerja yang memenuhi kriteria bisa mengakses berbagai moda transportasi umum di Jakarta, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans.

    Baca: Jakarta masuk 20 besar kota dengan layanan transportasi publik terbaik di dunia

    “Para pekerja, artinya adalah yang ASN maupun swasta. Tapi kalau ASN kan dapat. Dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta, dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik itu Transjakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans,” jelasnya.

    Sesuai Pasal 13 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, karyawan swasta yang mendapatkan layanan transportasi gratis ini harus memiliki Kartu Pekerja Jakarta.

    “Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j harus memenuhi persyaratan,” demikian bunyi ayat 1 Pasal 13.

    Selain itu, mereka juga harus melampirkan dokumen administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta; surat keterangan aktif bekerja; fotokopi Kartu Pekerja Jakarta; surat keterangan penghasilan; dan foto diri terbaru.

    Baca: Metamorfosa Jakarta lewat penataan transportasi publik

    “Pengajuan Layanan Angkutan Umum Massal gratis bagi karyawan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Badan Usaha,” demikian bunyi ayat 2 Pasal 13.

    Layanan angkutan umum massal gratis tersebut terdiri dari sistem BRT, MRT, dan LRT. Kartu layanan nantinya diterbitkan oleh PT Bank Jakarta dan berlaku selama enam bulan serta dapat diperpanjang.

    Kendati demikian, pemegang kartu tidak boleh menyalahgunakan kartu layanan yang diterbitkan oleh PT Bank Jakarta berupa diperjualbelikan dan digunakan oleh orang atau pihak yang tidak berhak.

    Setiap penerima yang melanggar larangan penyalahgunaan kartu Layanan Angkutan Umum Massal gratis akan dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas layanan dan baru dapat mendaftar kembali satu tahun sejak dilakukan pencabutan fasilitas.