7cloud.asia – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengecam larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada angkutan umum di Kota Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Himbauan No.PH.16.04/2226/BIMSEL/DISHUB dan Surat Edaran No.500.11.14.1/1236-Angkutan mengenai imbauan dan larangan pemasangan alat kampanye APK di angkutan umum dari Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor, Jawa Barat.
“TPN Ganjar-Mahfud secara tegas mengecam surat himbauan dan larangan pemasangan alat kampanye yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Selasa (5/12/2023).
Menurut Todung, selama masa kampanye, pengaturan termasuk larangan beserta imbauan mengenai pemilu merupakan tugas dan wewenang tunggal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca: Jadwal dan tahapan Pemilu 2024
Berdasarkan Undang- Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), kata Todung, Pemerintah Daerah hanya memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan dan fasilitas.
Pemda hanya berwenang melakukan sosialisasi, memberikan pendidikan politik, memastikan kelancaran transportasi pengiriman logistik, hingga pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu.
“Dalam hal ini, adanya himbauan dan larangan pemasangan APK yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor telah melangkahi kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu,” kata Todung.
Merujuk pada UU Pemilu dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, lanjut Todung, pemasangan alat kampanye dapat secara sah dipasang pada angkutan umum.
Pasalnya, Todung menyebut peraturan tersebut hanya melarang pemasangan alat kampanye di tempat ibadah, fasilitas milik pemerintah, kendaraan dinas, sarana dan prasarana publik.
Baca: Kampanye damai jangan hanya jadi slogan
Alat kampanye juga tidak boleh dipasang fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Angkutan umum di Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor dapat dimiliki oleh orang pribadi dan/atau badan hukum swasta sehingga angkutan umum tidak termasuk ke dalam larangan pemasangan APK,” kata dia.
Oleh karena itu, pemasangan APK di angkutan umum, khususnya yang dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum swasta, seharusnya diperbolehkan.
“Tentunya selama pemasangan APK tersebut telah disertai oleh izin atau persetujuan dari pemilik angkutan umum,” sambungnya.
Di sisi lain, Todung mengatakan bahwa masyarakat juga perlu mendapatkan informasi mengenai peserta pemilu.
Baca: Ganjar minta relawannya dengarkan aspirasi masyarakat
Sehingga, kata Todung, pembatasan dan larangan penempelan APK pada angkutan umum menghilangkan hak kampanye yang dijamin dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU.
Sebab itu TPN Ganjar-Mahfud mengimbau pemilik angkutan umum untuk tetap dapat memasang APK pada kendaraannya jika memang sudah ada persetujuan.
TPN Ganjar-Mahfud juga meminta Kementerian Perhubungan memberikan hak peserta pemilu.
“Tolong tindak Dinas Perhubungan di daerah jika mereka menegesikan hak-hak berkampanye,” pungkas Todung.

Leave a Reply