Tag: bangunan hijau

  • Menjadikan Bangunan Hijau sebagai Solusi Nyata untuk Kota yang Berkelanjutan

    Menjadikan Bangunan Hijau sebagai Solusi Nyata untuk Kota yang Berkelanjutan

    7cloud.asia – Bangunan hijau bukanlah konsep pembangunan yang mengawang-awang, tetapi juga solusi nyata dalam mendorong transisi energi perkotaan.

    Dengan memprioritaskan efisiensi energi, pemanfaatan teknologi energi terbarukan, serta praktik konstruksi berkelanjutan, bangunan hijau dapat mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan.

    Hal ini diungkapkan Malindo Wardana, Manajer Program Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI), Institute for Essential Services Reform (IESR) dalam Webinar Seri 2: Transisi Energi Perkotaan melalui Bangunan Hijau beberapa waktu lalu.

    Bangunan hijau (green building) adalah bangunan yang dirancang, dibangun, dan dioperasikan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan sumber daya secara efisien sepanjang siklus hidupnya.

    Tujuan bangunan hijau adalah untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi penghuninya.

     

    Baca: Emisi dari sektor konstruksi global berhasil ditekan

    Konsep bangunan hijau ini dapat menjadi pondasi penting dalam upaya mengatasi krisis iklim di perkotaan. Untuk itu, Malindo menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk mewujudkan bangunan hijau.

    “Setelah memahami tujuan besar pengembangan bangunan hijau, para pihak diharapkan, termasuk pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat, dapat bekerja sama untuk menghadirkan solusi terbaik,” katanya seperti dikutip dari laman resmi IESR.

    Gunawan Eko Movianto, Plh Direktur SUPD I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, pentingnya efisiensi energi pada bangunan komersial dan perumahan sebagai bagian integral dari transisi energi nasional.

    Selain itu, pemberdayaan masyarakat juga diperlukan agar mereka sadar akan hak dan tanggung jawab dalam proses pembangunan bangunan hijau.

    Gunawan menambahkan, dengan meningkatkan kesadaran publik, bangunan hijau dapat lebih mudah diterima dan diadopsi.

     

    Baca: Upaya sektor konstruksi global agar lebih ramah lingkungan

    ”Pemantauan secara berkala terhadap penerapan kebijakan bangunan hijau juga penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut berjalan sesuai rencana, baik dari segi teknis maupun manajemen pelaksanaan di daerah,” tegas Gunawan.

    Tidak hanya itu, menurut Gunawan, aspek regulasi dan peran pemerintah daerah juga perlu diperkuat.

    Kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang ESDM sub-bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) di tingkat kabupaten/kota harus didukung, termasuk kebijakan yang memudahkan pelaku usaha dalam membangun infrastruktur energi baru terbarukan.

    Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan inovasi dalam sektor energi terbarukan.

    Sementara itu, Hendro Gunawan, Koordinator Bimbingan Teknis dan Kerjasama, Direktorat Konservasi Energi, Kementerian ESDM, menekankan kerja sama aktif dan kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pencapaian target strategis sekaligus mengurangi emisi di sektor energi.

    Dengan bergandengan tangan, ujarnya, bangunan hijau dapat menjadi katalis yang menghadirkan masa depan perkotaan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

    Baca: Tantangan infrastruktur ramah lingkungan dalam perencanaan kota

     

  • Dikembangkan Mulai Tahun 70an, Ini Manfaat Bangunan Hijau untuk Lingkungan dan Kota

    Dikembangkan Mulai Tahun 70an, Ini Manfaat Bangunan Hijau untuk Lingkungan dan Kota

    7cloud.asia – Kondisi lingkungan yang semakin rusak membuat masyarakat memunculkan konsep-konsep baru untuk merawatnya. Salah satunya adalah konsep bangunan hijau.

    Konsep bangunan hijau atau green building sudah lama dibahas dan diterapkan di beberapa negara ini memiliki tujuan untuk menahan perubahan iklim.

    Dilansir Constructive Voices, gagasan bangunan hijau bermula dari krisis energi di awal tahun 1970-an yang mendorong inovasi dalam efisiensi energi dan penggunaan energi terbarukan.

    Konsep arsitektur ekologis dan pembangunan berkelanjutan mulai berkembang, dan gerakan bangunan hijau secara resmi muncul di Amerika Serikat pada 1990-an dengan pendirian US Green Building Council (USGBC) dan peluncuran sistem penilaian LEED.

    Adapun bangunan hijau adalah bangunan yang dirancang, dibangun, dan dioperasikan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan sumber daya secara efisien sepanjang siklus hidupnya.

    Baca: Bangunan hijau jadi solusi kota yang berkelanjutan

    Tujuan bangunan hijau adalah untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi penghuninya.

    Dalam pembangunannya konsep bangunan hijau terfokus pada pemanfaatan sumber daya alam yang ada. Artinya, pembangunan sangat minim penggunaan bahan non alami.

    Ada beberapa aspek yang harus dipenuhi sebuah gedung untuk bisa dikategorikan bangunan hijau, yaitu penggunaan air dan sumber daya alam yang efisien, memanfaatkan energi terbarukan, pengurangan polusi dan limbah.

    Manfaat Bangunan Hijau 
    Tak hanya bermanfaat untuk alam dan manusia, bangunan hijau juga bermanfaat untuk membangun lingkungan bumi yang lebih baik. Agar lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini:

    1. Meningkatkan kualitas hidup
    Meningkatkan kualitas hidup menjadi manfaat dan tujuan dari pembangunan bangunan hijau. Lingkungan menjadi aspek vital yang memiliki dampak pada kesehatan Anda.

    Sehingga pembangunan hijau ini akan memberikan kenyamanan dan kesehatan bagi penghuninya. Misal, konsep bangunan hijau menyediakan akses sinar matahari yang bagus untuk tubuh serta sirkulasi udara yang baik.

    Baca: Penerapan infrastruktur ramah lingkungan dalam perencanaan kota

    2. Hemat air
    Bangunan hijau adalah bangunan ramah lingkungan, dan diupayakan seefisien mungkin dalam memanfaatkan sumber daya air lebih efisien.

    Contohnya adalah penggunaan toilet dengan sistem vakum akan lebih menghemat air daripada toilet pada bangunan tidak ramah lingkungan.

    Bangunan hijau juga dilengkapi dengan fasilitas pengolahan dan mendaurulang limbah air yang dihasilkan.

    3. Mengurangi emisi karbon
    Bangunan hijau juga akan menurunkan emisi karbon yang berpengaruh besar pada lingkungan.

    Konsep bangunan hijau meminimalisasi hal ini terjadi. Karena emisi karbon yang berbahaya bagi bumi, adanya konsep bangunan hijau dapat mengurangi kerusakan atmosfer dan lingkungan bumi.

    Baca: Upaya sektor konstruksi mencari solusi atasi perubahan iklim

    4. Lebih tahan lama
    Penerapan konsep bangunan hijau juga akan membuat bangunan lebih awet dan lama. Hal ini berkaitan dengan penggunaan material konstruksi yang berkualitas.

    Contohnya, beberapa bangunan hijau menerapkan bangunan yang dapat terus berkembang seperti rumah tumbuh.

    5. Mengurangi biaya operasional
    Konsep bangunan hijau juga akan mengurangi biaya operasional. Bangunan hijau semaksimal mungkin memanfaatkan cahaya matahari dan sirkulasi udara alami sehingga akan menghemat penggunaan istrik.

    Belakangan banyak bangunan hijau yang dipasangi panel surya yang menghasilkan listrik sehingga mengemat penggunaan listrik dari PLN. Jadi, secara teknis Anda akan hemat biaya operasional lebih dari 10 persen setiap hari untuk aspek listrik sendiri.

    Baca: Emisi dari sektor konstruksi bisa ditekan

  • Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca melalui Prinsip Bangunan Hijau

    Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca melalui Prinsip Bangunan Hijau

    7cloud.asia – Subsektor bangunan gedung merupakan penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di antara semua sektor energi di Indonesia, yakni sebesar 33 persen selama periode 2011 hingga 2021

    Dilansir di laman resmi Green Building Council Indonesia (GBCI), gbcindonesia.org, bangunan gedung mengonsumsi 36 persen energi dan bertanggung jawab atas 39 persen emisi gas rumah kaca global.

    Kondisi di atas menjadikan subsektor bangunan gedung menjadi sektor yang paling berkontribusi terhadap perubahan iklim.

    Adapun, hampir semua atau sekitar 90 persen emisi gas rumah kaca yang dihasilkan bangunan gedung berasal dari penggunaan listrik.

    Oleh sebab itu efesiensi energi pada subsektor bangunan gedung dapat berkontribusi secara signifikan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor energi sesuai dengan ambisi pemerintah yang dirumuskan dalam dokumen iklim (Enhanced Nationally Determined Contribution/Enhanced NDC).

    Upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dari subsektor bangunan gedung, kini diwujudkan melalui penerapan prinsip Bangunan Hijau yang telah dikembangkan sejak tahun 1970an.

    Baca: Bangunan hijau menjadi solusi untuk kota yang berkelanjutan

    Di Indonesia, upaya menuju dekarbonisasi sektor bangunan gedung ini ditangani oleh GBCI yang berkomitmen mengembangkan program sertifikasi bangunan hijau sesuai dengan konteks Indonesia.

    Adapun, pemerintah juga telah mengatur kriteria bangunan hijau, tepatnya bangunan gedung hijau melalui Peraturan Menteri PUPR nomor 21 tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

    Dalam beleid tersebut disebutkan, pelaksanaan bangunan gedung hijau sebagai upaya untuk mencapai minimal 25 persen penghematan energi dan minimal penghematan air sebesar 10 persen.

    Bangunan hijau di Indonesia
    Berdiri sejak 2009, GBCI telah mengembangkan alat penilaian bangunan hijau di Indonesia, yakni Greenship Net Zero,

    Adapun prinsip dasar dari penerapan bangunan hijau adalah mengoptimalkan desain bangunan untuk mengurangi kebutuhan konsumsi energi, dan mengupayakan pasokan energi sepenuhnya mengandalkan sistem energi terbarukan.

    Dilansir dari laman resmi GBCI, gbcindonesia.org, pada 2013, telah menguraikan 6 kriteria sebagai indikator bangunan hijau di antaranya:

    Baca: Manfaat bangunan hijau untuk lingkungan dan kota yang berkelanjutan

    1. Pengembangan lokasi yang sesuai
    Cakupan berupa akses ke sarana-sarana umum, pengurangan kendaraan bermotor, penggunaan sepeda, lanskap tumbuhan hijau,

    Upaya mencegah dan mengatasi heat island effect, pengurangan beban volume limpasan air hujan, manajemen lokasi, serta perhatian terhadap bangunan atau sarana di sekitarnya.

    2. Efisiensi energi dan konservasi
    Kriteria ini berupa optimalisasi efisiensi penggunaan energi pada bangunan, komisioning ulang pada peralatan pengondisian udara, penghematan energi pada sistem pencahayaan dan pengondisian udara.

    Selain itu juga disyaratkan adanya pencatatan dan pengawasan penggunaan energi, operasi dan perawatan peralatan AC, penggunaan energi terbarukan dan pengurangan emisi energi, tercakup di dalamnya.

    3. Konservasi air
    Kriteria ini mencakup subpengukuran konsumsi air, pemeliharaan dan pemeriksaan sistem pemipaan (plumbing), efisiensi penggunaan air bersih.

    Pengujian kualitas air, penggunaan air daur ulang, penggunaan sistem filtrasi untuk menghasilkan air minum, pengurangan penggunaan air dari sumur dalam, dan penggunaan keran auto stop.

    Baca: Penerapan infrastruktur ramah lingkungan dalam perencanaan kota

    4. Sumber daya material dan siklusnya
    Kriteria ini meliputi penggunaan refrigeran, penggunaan materi yang ramah lingkungan, pengelolaan sampah, pemilahan sampah, pengelolaan limbah B3, dan penyaluran barang bekas.

    5. Kesehatan dan kenyamanan ruang
    Kriteria ini mencakup kualitas udara ruangan, pengaturan lingkungan asap rokok, pengawasan gas CO2 dan CO, pengukuran kualitas udara dalam ruang, pengukuran kenyamanan visual, pengukuran tingkat bunyi, dan survei kenyamanan gedung.

    6. Manajemen lingkungan bangunan
    Kriteria ini mencakup inovasi peningkatan kualitas bangunan, tersedianya dokumen-dokumen bangunan yang lengkap.

    Poin ini juga mensyaratkan adanya tim yang menjaga prinsip bangunan hijau, dan pelatihan dalam pengoperasian dan perawatan aspek-aspek bangunan hijau secara lengkap.

    Baca: Mengenal lebih dekat infrastruktur ramah lingkungan

  • Ditjen Cipta Karya Gandeng GBCI untuk Percepat Implementasi Bangunan Hijau

    Ditjen Cipta Karya Gandeng GBCI untuk Percepat Implementasi Bangunan Hijau

    7cloud.asia – Transformasi sektor bangunan menuju bangunan hijau menjadi bagian penting upaya Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.

    Untuk itu, Green Building Council Indonesia (GBCI) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya (Ditjen Cipta Karya), Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) resmi menjalin kerja sama strategis dalam pemenuhan target penurunan emisi karbon bangunan gedung seperti yang digaruskan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

    Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua Umum GBCI, Ignesjz Kemalawarta dan Direktur Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PU, Dian Irawati.

    Penandatanganan MoU berlangsung dalam acara Seminar Pemahaman Regulasi Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, Rabu (2/7/2025) di Tangerang Selatan, Banten.

    Kegiatan ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari sektor pemerintah, swasta, akademisi, hingga masyarakat sipil untuk memahami arah kebijakan dan implementasi teknis Bangunan Gedung Hijau (BGH).

    “Pembangunan rendah karbon tidak cukup dengan regulasi, perlu dukungan semua pihak agar bangunan di Indonesia benar-benar ramah lingkungan dan efisien,” ujar Ignesjz Kemalawarta

    Baca: Prinsip bangunan hijau menurunkan emisi gas rumah kaca

    Ignesjz percaya, kerja sama ini akan mempercepat langkah konkret menuju bangunan yang sehat, hemat energi, dan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

    Ditjen Cipta Karya dan GBCI sepakat dalam penyelarasan antara sistem penilaian kinerja yang dikeluarkan oleh KemenPU dan rating tools GBCI dalam mendorong pembangunan rendah karbon.

    Selain itu, kerja sama ini mencakup penguatan kapasitas tenaga ahli di bidang BGH agar semakin banyak sumber daya profesional yang mampu mendampingi pengembangan proyek bangunan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

    Kerja sama ini juga mencakup kolaborasi dalam pemenuhan target penurunan emisi karbon sektor bangunan sesuai komitmen Indonesia dalam NDC. Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting bagi upaya bersama mencapai target iklim nasional.

    “Upaya mencapai target NDC di sektor bangunan bukan hal mudah. Tapi dengan sinergi antara pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat, kita bisa menciptakan bangunan yang tidak hanya hemat energi, tapi juga memberikan kualitas hidup yang lebih baik,” jelas Dian Irawati,

    Ia menambahkan bahwa penerapan Bangunan Gedung Hijau berperan strategis dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat, seperti penghematan energi dan air, kualitas udara dalam ruang yang lebih baik, dan potensi insentif dari pemerintah daerah.

    Baca: Prinsip bangunan hijau jadi alternatif solusi bagi kota yang berkelanjutan

    Namun semua itu hanya dapat dicapai melalui komitmen bersama, konsistensi implementasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

    Dilansir Kompas.com, berdasarkan data tahun 2022, tercatat ada 105 gedung di Indonesia yang sudah mengantongi sertifikat Greenship.

    Sedangkan untuk Jakarta, tercatat ada 60 gedung di Indonesia yang mendapat sertifikat bangunan hijau atau memenuhi kriteria greenship dari Green Building Council Indonesia (GBCI).

    Gedung-gedung ini mencakup bangunan rendah (low rise), sedang (mid rise), dan tinggi (high rise).

    Dari ke-60 gedung yang telah mendapat sertifikat bangunan hijau, hanya 22 gedung yang mencetak rating platinum alias skor greenship tertinggi, 35 gedung mendapat rating gold, dan tiga gedung dengan rating silver.

    Greenship merupakan produk sistem rating yang dikeluarkan oleh organisasi non-profit GBCI.

    International and Government Relations Directors GBCI Tiyok Prasetyo Adi menuturkan, sistem ini dipersiapkan dan disusun dengan mempertimbangkan kondisi, karakter alam serta peraturan dan standar yang berlaku di Indonesia.

    Baca: Emisi dari sektor konstruksi berhasil ditekan