Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca melalui Prinsip Bangunan Hijau

Written by

in

7cloud.asia – Subsektor bangunan gedung merupakan penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di antara semua sektor energi di Indonesia, yakni sebesar 33 persen selama periode 2011 hingga 2021

Dilansir di laman resmi Green Building Council Indonesia (GBCI), gbcindonesia.org, bangunan gedung mengonsumsi 36 persen energi dan bertanggung jawab atas 39 persen emisi gas rumah kaca global.

Kondisi di atas menjadikan subsektor bangunan gedung menjadi sektor yang paling berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Adapun, hampir semua atau sekitar 90 persen emisi gas rumah kaca yang dihasilkan bangunan gedung berasal dari penggunaan listrik.

Oleh sebab itu efesiensi energi pada subsektor bangunan gedung dapat berkontribusi secara signifikan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor energi sesuai dengan ambisi pemerintah yang dirumuskan dalam dokumen iklim (Enhanced Nationally Determined Contribution/Enhanced NDC).

Upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dari subsektor bangunan gedung, kini diwujudkan melalui penerapan prinsip Bangunan Hijau yang telah dikembangkan sejak tahun 1970an.

Baca: Bangunan hijau menjadi solusi untuk kota yang berkelanjutan

Di Indonesia, upaya menuju dekarbonisasi sektor bangunan gedung ini ditangani oleh GBCI yang berkomitmen mengembangkan program sertifikasi bangunan hijau sesuai dengan konteks Indonesia.

Adapun, pemerintah juga telah mengatur kriteria bangunan hijau, tepatnya bangunan gedung hijau melalui Peraturan Menteri PUPR nomor 21 tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

Dalam beleid tersebut disebutkan, pelaksanaan bangunan gedung hijau sebagai upaya untuk mencapai minimal 25 persen penghematan energi dan minimal penghematan air sebesar 10 persen.

Bangunan hijau di Indonesia
Berdiri sejak 2009, GBCI telah mengembangkan alat penilaian bangunan hijau di Indonesia, yakni Greenship Net Zero,

Adapun prinsip dasar dari penerapan bangunan hijau adalah mengoptimalkan desain bangunan untuk mengurangi kebutuhan konsumsi energi, dan mengupayakan pasokan energi sepenuhnya mengandalkan sistem energi terbarukan.

Dilansir dari laman resmi GBCI, gbcindonesia.org, pada 2013, telah menguraikan 6 kriteria sebagai indikator bangunan hijau di antaranya:

Baca: Manfaat bangunan hijau untuk lingkungan dan kota yang berkelanjutan

1. Pengembangan lokasi yang sesuai
Cakupan berupa akses ke sarana-sarana umum, pengurangan kendaraan bermotor, penggunaan sepeda, lanskap tumbuhan hijau,

Upaya mencegah dan mengatasi heat island effect, pengurangan beban volume limpasan air hujan, manajemen lokasi, serta perhatian terhadap bangunan atau sarana di sekitarnya.

2. Efisiensi energi dan konservasi
Kriteria ini berupa optimalisasi efisiensi penggunaan energi pada bangunan, komisioning ulang pada peralatan pengondisian udara, penghematan energi pada sistem pencahayaan dan pengondisian udara.

Selain itu juga disyaratkan adanya pencatatan dan pengawasan penggunaan energi, operasi dan perawatan peralatan AC, penggunaan energi terbarukan dan pengurangan emisi energi, tercakup di dalamnya.

3. Konservasi air
Kriteria ini mencakup subpengukuran konsumsi air, pemeliharaan dan pemeriksaan sistem pemipaan (plumbing), efisiensi penggunaan air bersih.

Pengujian kualitas air, penggunaan air daur ulang, penggunaan sistem filtrasi untuk menghasilkan air minum, pengurangan penggunaan air dari sumur dalam, dan penggunaan keran auto stop.

Baca: Penerapan infrastruktur ramah lingkungan dalam perencanaan kota

4. Sumber daya material dan siklusnya
Kriteria ini meliputi penggunaan refrigeran, penggunaan materi yang ramah lingkungan, pengelolaan sampah, pemilahan sampah, pengelolaan limbah B3, dan penyaluran barang bekas.

5. Kesehatan dan kenyamanan ruang
Kriteria ini mencakup kualitas udara ruangan, pengaturan lingkungan asap rokok, pengawasan gas CO2 dan CO, pengukuran kualitas udara dalam ruang, pengukuran kenyamanan visual, pengukuran tingkat bunyi, dan survei kenyamanan gedung.

6. Manajemen lingkungan bangunan
Kriteria ini mencakup inovasi peningkatan kualitas bangunan, tersedianya dokumen-dokumen bangunan yang lengkap.

Poin ini juga mensyaratkan adanya tim yang menjaga prinsip bangunan hijau, dan pelatihan dalam pengoperasian dan perawatan aspek-aspek bangunan hijau secara lengkap.

Baca: Mengenal lebih dekat infrastruktur ramah lingkungan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *