7cloud.asia – Bangunan hijau bukanlah konsep pembangunan yang mengawang-awang, tetapi juga solusi nyata dalam mendorong transisi energi perkotaan.
Dengan memprioritaskan efisiensi energi, pemanfaatan teknologi energi terbarukan, serta praktik konstruksi berkelanjutan, bangunan hijau dapat mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan.
Hal ini diungkapkan Malindo Wardana, Manajer Program Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI), Institute for Essential Services Reform (IESR) dalam Webinar Seri 2: Transisi Energi Perkotaan melalui Bangunan Hijau beberapa waktu lalu.
Bangunan hijau (green building) adalah bangunan yang dirancang, dibangun, dan dioperasikan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan sumber daya secara efisien sepanjang siklus hidupnya.
Tujuan bangunan hijau adalah untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi penghuninya.
Baca: Emisi dari sektor konstruksi global berhasil ditekan
Konsep bangunan hijau ini dapat menjadi pondasi penting dalam upaya mengatasi krisis iklim di perkotaan. Untuk itu, Malindo menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk mewujudkan bangunan hijau.
“Setelah memahami tujuan besar pengembangan bangunan hijau, para pihak diharapkan, termasuk pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat, dapat bekerja sama untuk menghadirkan solusi terbaik,” katanya seperti dikutip dari laman resmi IESR.
Gunawan Eko Movianto, Plh Direktur SUPD I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, pentingnya efisiensi energi pada bangunan komersial dan perumahan sebagai bagian integral dari transisi energi nasional.
Selain itu, pemberdayaan masyarakat juga diperlukan agar mereka sadar akan hak dan tanggung jawab dalam proses pembangunan bangunan hijau.
Gunawan menambahkan, dengan meningkatkan kesadaran publik, bangunan hijau dapat lebih mudah diterima dan diadopsi.
Baca: Upaya sektor konstruksi global agar lebih ramah lingkungan
”Pemantauan secara berkala terhadap penerapan kebijakan bangunan hijau juga penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut berjalan sesuai rencana, baik dari segi teknis maupun manajemen pelaksanaan di daerah,” tegas Gunawan.
Tidak hanya itu, menurut Gunawan, aspek regulasi dan peran pemerintah daerah juga perlu diperkuat.
Kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang ESDM sub-bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) di tingkat kabupaten/kota harus didukung, termasuk kebijakan yang memudahkan pelaku usaha dalam membangun infrastruktur energi baru terbarukan.
Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan inovasi dalam sektor energi terbarukan.
Sementara itu, Hendro Gunawan, Koordinator Bimbingan Teknis dan Kerjasama, Direktorat Konservasi Energi, Kementerian ESDM, menekankan kerja sama aktif dan kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pencapaian target strategis sekaligus mengurangi emisi di sektor energi.
Dengan bergandengan tangan, ujarnya, bangunan hijau dapat menjadi katalis yang menghadirkan masa depan perkotaan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Baca: Tantangan infrastruktur ramah lingkungan dalam perencanaan kota

Leave a Reply