Tag: bencana ekologis

  • Gorontalo Alami Bencana Ekologis Terparah, Simpul Walhi Serukan Moratorium Izin Tambang dan Perkebunan

    Gorontalo Alami Bencana Ekologis Terparah, Simpul Walhi Serukan Moratorium Izin Tambang dan Perkebunan

    7cloud.asia – Simpul Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Gorontalo mengatakan bencana banjir, banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah itu pada Juli 2024 merupakan bencana ekologis terparah dalam sepuluh tahun terakhir.

    Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan sedikitnya 27 orang meninggal dunia dan 14 orang hilang dalam peristiwa longsor tambang emas di desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango pada 7 Juli lalu.

    “Sekali lagi, ini harus menjadi perhatian bersama. Pertanyaannya sampai berapa nyawa lagi harus kita kehilangan, berapa puluh nyawa lagi untuk kita benar-benar menertibkan hal-hal yang seperti ini,” kata Abdul Muhari dalam penjelasan singkat pada wartawan minggu ini.

    Apa penyebabnya? Intensitas dan curah hujan dinilai bukan satu-satunya penyebab terjadinya bencana ekologis (banjir dan longsor) tahunan di Gorontalo.

    Simpul WALHI menilai faktor lain yang justru harus disoroti adalah alih fungsi lahan, pembangunan dan penataan ruang yang karut-marut.

    Baca: Bencana ekologis di Sulawesi akibat obral izin tambang dan perkebunan

    Dinamisator Simpul WALHI Gorontalo, Puput Pakaya, mengatakan pada kasus banjir di Gorontalo yang menewaskan puluhan warga awal Juli lalu, penyebabnya jelas karena deforestasi atau pembukaan lahan

    Deforestasi ini untuk kemudian dialihfungsikan menjadi pertanian monokultur jagung, perkebunan sawit atau bentuk alih fungsi lahan lainnya secara besar-besaran.

    Puput merujuk data Forest Watch Indonesia (FWI) pada kurun waktu 2017-2021 yang menunjukkan Gorontalo mengalami deforestasi akibat konsesi perusahaan tambang dan perkebunan seluas 33.392,76 hektare.

    “Sikap pemerintah daerah dalam menghadapi bencana menahun ini sangat mengecewakan karena intensitas dan curah hujan selalu dijadikan alasan pamungkas terjadinya banjir dan longsor,” kata Puput Pakaya dilansir VOA Indonesia baru-baru ini.

    Puput menyebut aktivitas pertambangan rakyat secara masif sejak tahun 1992 yang memicu kerusakan lingkungan, dan berujung pada semakin seringnya terjadi bencana tanah longsor.

    Baca: Pemerintah dinilai kurang antisipatif pada bencana ekologis

    “Kami juga mencatat kasus ini juga bukan yang pertama di mana dua tahun setelah tambang rakyat beroperasi pada 1994 longsor terjadi, meskipun tidak ada korban, namun hal ini menyebabkan banjir dan lumpur dari titik-titik bor terbawa sampai ke pemukiman warga,” tambahnya.

    Desak Moratorium Izin Tambang dan Perkebunan
    Simpul WALHI Gorontalo mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium izin-izin perusahaan ekstraktif pemegang konsesi pertambangan dan perkebunan.

    Keberadaan usaha pertambangan dan perkebunan dinilai telah menghancurkan ekosistem hutan, dan menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana ekologis di Provinsi Gorontalo.

    Simpul WALHI juga menyerukan revisi kebijakan agropolitan berbasis jagung yang menyebabkan alih fungsi lahan secara besar-besaran dan degradasi lingkungan yang parah.

    Menurut data Badan Pusat Statistik Gorontalo 2021, luas tanaman jagung di lima kabupaten dan satu kota mencapai 338 ribu hektare.

    Baca: Delapan warga meninggal akibat banjir di Sulawesi Tengah

    Dampak Serius Tambang Emas
    Kawasan tambang emas di Kecamatan Sumawa, Kabupaten Bone Bolango memang memiliki tingkat kerawanan yang tinggi. Terowongan-terowongan di dalam tanah sangat mudah ambruk saat curah hujan tinggi dan memakan korban jiwa.

    Sementara itu sebagian besar area terdampak banjir sudah berangsur surut. Setidaknya sebanyak 8 ribu jiwa terdampak oleh banjir yang terjadi sejak 26 Juni lalu.

    Banjir dengan tinggi muka air 30 hingga 50 centimeter terjadi di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Boalemo.

    Gubernur Gorontalo menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Gorontalo selama 30 hari terhitung sejak tanggal 30 Juni sampai dengan tanggal 29 Juli.

    Saat memimpin rapat koordinasi penanganan banjir dan longsor Gorontalo, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menekankan kepada pemerintah daerah agar periode status tanggap darurat penanganan banjir tidak lama sehingga proses pemulihan dampak bencana dapat segera dimulai.

    BNPB telah memberikan bantuan dukungan operasional berupa Dana Siap Pakai (DSP) dan logistik peralatan kepada berbagai unsur penanggulangan bencana di Gorontalo dengan total bantuan sebesar 2,4 miliar rupiah

  • Walhi: Rencana Pemerintah Membuka 20 Juta Hektare Lahan Bisa Memicu Kiamat Ekologis

    Walhi: Rencana Pemerintah Membuka 20 Juta Hektare Lahan Bisa Memicu Kiamat Ekologis

    7cloud.asia – Rencana pemerintah untuk membuka 20 juta hektare hutan untuk pangan dan energi dinilai hanya akan menjadi proyek legalisasi deforestasi yang memicu kiamat ekologis.

    Wahana Lingkungan Indonesia atau Walhi menyebut, lingkungan dan keselamatan rakyat Indonesia akan dipertaruhkan karena kebijakan ini.

    “Sebab, pembukaan 20 juta hektare hutan akan melepaskan emisi dalam skala yang sangat besar dan pada akhirnya menyebabkan bencana ekologis, kekeringan, pemanasan global, gagal panen, dan zoonosis,“ demikian pernyataan Walhi dalam keterangan tertulis yang dirilis di laman resminya.

    Masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan di mana proyek ini beroperasi akan tergusur. Sedangkan masyarakat yang hidup di pesisir akan menjadi pengungsi iklim.

    Dampak lain dari kebijakan pembukaan 20 juta hektare hutan ini adalah kerusakan keanekaragaman hayati, konflik agraria, yang tentunya diikuti dengan kekerasan dan kriminalisasi akibat pendekatan keamanan dalam memastikan jalannya rencana dan program ini.

    Pembukaan 20 juta hektare hutan ini juga akan semakin memperparah persoalan kebakaran hutan lahan, jika hutan-hutan tersebut juga merupakan kawasan gambut.

    Baca: Madani Berkelanjutan ingatkan ancaman pembukaan 20 juta hektare hutan pada lingkungan

    Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan, harusnya Kementerian Kehutanan menjadi yang paling depan menghadang rencana pembongkaran hutan

    ”Bukan justru merencanakan pembongkaran hutan dan melegitimasinya atas nama pangan dan energi. Artinya Presiden dan Menteri Kehutanan tidak memahami tugas dan tanggung jawab mereka,” ujarnya.

    Uli menambahkan, Saat ini saja sudah seluas 33 juta hektare hutan dibebani oleh izin di sektor kehutanan.

    Tak hanya itu, 4,5 juta hektare konsesi tambang berada atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan, dan 7,3 juta hektare hutan sudah dilepaskan, di mana 70% nya untuk perkebunan sawit.

    Penguasaan hutan-hutan oleh korporasi ini, lanjutnya, telah melahirkan banyak persoalan dan krisis, yang sulit untuk dipulihkan.

    Alih-alih melakukan penegakan hukum dan menagih pertanggungjawaban korporasi, justru pemerintah terus tunduk pada kepentingan korporasi dengan melegalisasi pengrusakan hutan.

    Baca: Deforestasi picu penyebaran penyakit

    “Narasi pemerintah untuk memastikan swasembada pangan dan energi hanya sebagai tempelan untuk melegitimasi penyerahan lahan secara besar-besaran kepada korporasi, dan untuk memastikan bisnis pangan dan energi bisa terus membesar serta meluas”, tambah Uli.

    Dia menegaskan, selama pangan dan energi masih diletakkan dalam kerangka bisnis, tidak akan pernah ada keadilan bagi rakyat dan lingkungan.

    Yang ada hanya menambah persoalan dan mempertajam krisis sosial ekologis. Pangan dan energi adalah hak, dan tugas negara adalah memastikan hak tersebut terpenuhi.

    Pemenuhan kedaulatan pangan akan terwujud, jika pemerintah menjadikan rakyat sebagai aktor utama dalam produksi dan konsumsi pangan dan energi. Pengakuan dan perlindungan hak rakyat atas wilayahnya menjadi hal yang terpenting.

    Sumber dan pengelolaan pangan dan energi juga harus berasal dan sesuai dengan karakteristik wilayah tempat di mana pangan dan energi dihasilkan.

  • Pengurus Negara Dinilai Masih Setengah Hati Menegakkan Hukum terhadap Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

    Pengurus Negara Dinilai Masih Setengah Hati Menegakkan Hukum terhadap Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

    7cloud.asia – Penegakan hukum atas perusahaan-perusahaan yang berkontribusi menyebabkan bencana ekologis banjir Sumatera pada akhir 2025, belum berjalan secara komprehensif, partisipatif, dan maksimal.

    Hingga kini, pengurus negara belum mengumumkan hasil dari investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan, serta belum menetapkan perusahaan yang bersalah dan harus mempertanggungjawabkan dosa ekologis mereka.

    Kepala Divisi Kampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan bahwa respons hukum yang ragu-ragu hanya menunda akuntabilitas dan memperpanjang dampak yang dirasakan korban banjir Sumatera.

    ”Padahal masyarakat yang telah kehilangan hak-hak mereka, baik rumah, mata pencaharian, ruang hidup, rasa aman, bahkan ha katas pendidikan bagi anak-anak mereka,” kata Uli dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (9/1/2026).

    Seperti diketahui, bencana ekologis banjir telah semakin meluas beberapa waktu terakhir. Banjir tidak hanya terjadi di Sumatera, tetapi juga di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Papua, dan Maluku Utara.

    Baca: Sebulan pasca banjir Sumatera, status hukum kayu gelondongan belum jelas

    Banjir ini berpeluang besar semakin meluas ke wilayah-wilayah lainnya, jika pengurus negara tidak segera melakukan koreksi kebijakan dan evaluasi menyeluruh aktivitas perizinan, khususnya izin-izin yang berada di ekosistem penting dan genting.

    Terkait banjir Sumatera, penyelidikan oleh Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah dilakukan setidaknya terhadap 23 perusahaan.

    Jaksa Agung Muda Pidana Khusus juga menyatakan bukti awal korelasi kuat antara kegiatan dengan deforestasi di hulu DAS yang mempercepat kenaikan aliran permukaan air selama hujan ekstrem.

    Namun belum ada perusahaan yang dinyatakan terbukti bersalah. Sejumlah tindakan administratif juga telah dilakukan: Direktorat Gakkum KLH/BPLH menyegel dan menghentikan sementara beberapa perusahaan di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

    Namun, hingga kini belum diketahui perusahaan mana saja yang telah memasuki proses hukum pidana atau pencabutan izin secara permanen sebagai bentuk akuntabilitas penuh.

    Baca: Pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan dan investasi merusak lingkungan

    Pemerintah telah mengindikasikan bahwa izin tidak akan lagi menjadi pelindung otomatis terhadap perusahaan yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir Sumatera, namun tindakan lanjutan masih tertunda.

    Berdasarkan informasi lapangan yang dikumpulkan oleh WALHI Sumatera utara, ementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan sementara akvitas beberapa perusahaan, termasuk PTPN dan PT Agincourt Resources.

    ”Namun dua Perusahaan tersebut di lapangan masih beroperasi hingga kini,” kata Uli.

    Dia menambahkan, penegakan hukum secara administratif dan reaktif seperti menghentikan sementara dan menyegel perusahaan, tidak cukup untuk menangani persoalan struktural dalam tata kelola lingkungan dan sumber daya alam.

    ”Tuntutan agar izin perusahaan yang merusak ekosistem dicabut segera dan tindakan pidana dijalankan tanpa pengecualian semakin mendesak,” tutup Uli.

  • WALHI: Banjir Besar di Aceh Akibat Kerusakan Hulu DAS Jambo Aye

    WALHI: Banjir Besar di Aceh Akibat Kerusakan Hulu DAS Jambo Aye

    7cloud.asia – Desk Disaster WALHI Region Sumatera bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh dan Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KOPPEDULI) mengungkap, bencana ekologis di Aceh berkaitan erat dengan kerusakan hutan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), khususnya DAS Jambo Aye.

    Seluas 1.100 hektare hutan di DAS Jambo Aye tersebut rusak pada 2024 (https://acehdata.digdata.id/).

    Selain itu, pembukaan lahan dan dugaan aktivitas logging perseorangan di sekitar areal Hak Guna Usaha (HGU), termasuk HGU Tualang Raya, memperparah kondisi.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Senin (12/1/2026) disebutkan, pemantauan citra satelit Januari–Mei 2025 mengungkap bukaan lahan masif di kawasan curam yang terhubung langsung dengan anak sungai menuju Sungai Jambo Aye.

    Pada tanggal 7 Januari 2026, WALHI juga menyalurkan donasi sekaligus melakukan assesment ke Desa Sejudo, Sarah Raja, Dusun Uring, Alur Lema, dan Sarah Gala.

    Baca: Banjir Sumatera cermin kegagalan Negara kendalikan kerusakan lingkungan

    Perjalanan menuju lokasi memakan waktu enam jam untuk jarak 38 kilometer akibat jalan tertutup lumpur 1–3 meter, jembatan rusak, dan tumpukan gelondongan kayu besar.

    Tim Desk Disaster WALHI Region Sumatera bersama WALHI menegaskan bahwa banjir di DAS Jambo Aye merupakan bencana ekologis akibat akumulasi perusakan lingkungan, ketimpangan pembangunan, serta kegagalan negara melindungi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat.

    Ini ditandai oleh pembiaran ekspansi perkebunan, aktivitas penebangan hutan atau logging, dan lemahnya pengawasan HGU.

    Koordinator Desk Disaster WALHI Region Sumatera untuk Aceh, Wahdan menyatakan, bahwa banjir besar di Desa Sejudo dan sejumlah desa di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada akhir November 2025 adalah bencana ekologis yang tidak terpisahkan dari kerusakan wilayah hulu DAS Jambo Aye.

    Ini juga merupakan bentuk kegagalan negara menjalankan mandat konstitusi khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, karena pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif telah mengorbankan keselamatan warga.

    Baca: Pemulihan Pasca Bencana Banjir Sumatra Harus Berorientasi pada Warga

    “Selama kepentingan investasi ditempatkan di atas perlindungan ekosistem dan hak rakyat, bencana ekologis akan terus berulang, dan pemulihan harus dilakukan melalui penegakan hukum lingkungan serta pemulihan menyeluruh DAS Jambo Aye.” Tegas Wahdan

    Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Eksekutif Daerah WALHI Aceh, Afifuddin Acal menegaskan bahwa banjir Sumatera bukanlah musibah alam.

    Banjir Sumatera yang berdampak di tiga provinsi merupakan bencana ekologis akibat buruknya tata kelola lingkungan hidup, mulai dari penggundulan hutan, pendangkalan sungai, hingga pengerukan bukit.

    Kami, ujar Afif, menegaskan perlunya restorasi ekologis dan pemulihan kawasan hulu secara serius, disertai audit menyeluruh terhadap perizinan yang merusak lingkungan serta pelibatan masyarakat dalam tata kelola,

    “Kami juga mengingatkan bahwa tanpa penyelamatan wilayah hulu, Aceh berisiko menghadapi banjir besar secara berulang dan bahkan menjadi bencana bulanan.” Jelas Afif

    Baca: Penegakan hukum setengah hati terhadap perusahaan penyebab banjir Sumatera

    Melva Harahap, Manager Penanganan Bencana WALHI Nasional menegaskan, “sistem tata kelola lingkungan yang eksploitatif dan pemberian izin massif memicu bencana ekologis.

    Karena itu audit perizinan, penegakan hukum terhadap korporasi, serta pemulihan DAS Jambo Aye harus dilakukan cepat, terbuka, dan holistik.

    Selain itu, reformasi tata ruang berbasis peta rawan bencana harus dilakukan sebagai basis utama rekonstruksi dan pemulihan oleh satgas yang telah dibentuk.

    ”Hak rakyat atas kebutuhan dasar, hak atas tanah dan akses terhadap pemulihan ekononomi juga harus menjadi prioritas uatama,” tutup Melva.

  • 50 Hari Pasca Bencana Ekologis Sumatera: Pemulihan Ekosistem Batang Toru Mutlak Dibutuhkan

    50 Hari Pasca Bencana Ekologis Sumatera: Pemulihan Ekosistem Batang Toru Mutlak Dibutuhkan

    7cloud.asia – Ekosistem Batang Toru yang menjadi lokus bencana ekologis di Sumatera Utara pada November lalu, merupakan kawasan dengan morfologi pegunungan yang terbentuk akibat sesar besar.

    Kawasan ini memiliki jaringan sungai yang mengalir dari wilayah hulu menuju lembah cekungan dan kawasan hilir. Kondisi geomorfologi ini menjadikan ekosistem Batang Toru sangat bergantung pada tutupan hutan sebagai penyangga hidrologis alami.

    Ketika tutupan vegetasi hutan berkurang, kemampuan tanah ekosistem Batang Toru untuk menyerap air menurun drastis, sementara aliran permukaan (run-off) meningkat tajam dan langsung mengalir ke wilayah hilir.

    Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana Damanik dalam Konferensi Pers “Jalan Selamatkan Sumatera” pada Jumat (16/1/2026) mengatakan, 10.795 hektare hutan di ekosistem Batang Toru telah dialihfungsikan dalam sepuluh tahun terakhir.

    Diperkirakan alih fungsi ekosistem Batang Toru ini mengakibatkan sekitar 5,4 juta pohon yang hilang akibat aktivitas tujuh perusahaan besar di kawasan tersebut.

    Baca: Bencana ekologis Sumatera cermin kegagalan Negara cegah kerusakan lingkungan

    Parahnya, deforestasi ekosistem Batang Toru ini seolah dilegalisasi melalui kebijakan izin yang membuka jalan bagi ekspansi industri ekstraktif ke kawasan hutan.

    Jaka menambahkan, aktivitas tersebut juga telah memutus koridor satwa liar serta merusak alur sungai yang sejatinya berfungsi sebagai penyangga ekologis dan perlindungan alami dari bencana. Karena itu, Negara tidak dapat menghindar dari tanggung jawabnya.

    Kasus Batang Toru ini menjadi cermin bagaimana pembangunan yang mengabaikan mitigasi ekologis, melalui proyek PLTA, pertambangan, dan konversi hutan menjadi perkebunan.

    Semua kegiatan tersebut telah menggerus tutupan hutan dan melemahkan kemampuan alam menyerap air serta meredam kejadian ekstrem.

    ”Tanpa kebijakan perlindungan hutan yang tegas dan penegakan hukum yang konsisten terhadap perusakan lingkungan, bencana ekologis serupa akan terus berulang dengan dampak yang semakin luas dan berat,” ucapnya.

    Baca: Penegakan hukum setengah hati terhadap perusahaan penyebab bencana ekologis di Sumatera

    Jaka menegaskan bahwa proses pemulihan khususnya terkait rencana pemerintah untuk menyediakan rumah/hunian tetap bagi para korban bencana jangan sampai menimbulkan masalah baru.

    ”Pemerintah harus menjamin tidak ada sengketa hak atas tanah di atas lahan yang hendak dibangun hunian tetap. Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa distribusi hunian tetap harus adil untuk seluruh masyarakat dan tidak ada yang dirugikan atas kebijakan tersebut.” tutupnya.

    Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian mendesak penegakan hukum secara tegas, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan dan berkontribusi pada bencana ekologis ini.

    Dia mendesak pengurus Negara segera menjatuhkan sanksi pidana, perdata, dan administratif yang menimbulkan efek jera sekaligus mewajibkan pemulihan ekologis yang nyata.

    Penanganan bencana ekologis, lanjutnya, tidak boleh berhenti pada respons darurat atau pembangunan infrastruktur teknis, tetapi harus disertai upaya pemulihan mendasar dan jangka panjang.

    Baca: Pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan dan investasi berdampak buruk pada lingkungan

    Hal ini termasuk rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai, pencabutan atau pengurangan izin dari konsesi yang layak milik perusahaan, lalu didistribusikan kepada masyarakat korban bencana yang wilayahnya tidak mungkin lagi ditempati.

    Jika berhasil, maka cara ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lainnya.

    Melva Harahap, Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana Ekologis Eksekutif Nasional WALHI mengimbuhi, dalam proses ini, negara wajib menjamin pemulihan ekonomi masyarakat terdampak, pengakuan dan perlindungan hak atas tanah dan ruang hidup.

    Negara juga harus menjamin pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas rasa aman dari ancaman bencana yang seharusnya dapat dicegah melalui tata kelola lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

    ”Tata Ruang mulai dari kabupaten, provinsi dan pulau Sumatera, harus dievaluasi dan disusun dengan menempatkan peta rawan bencana sebagai basis utama pengaturan ruang,” tandasnya.

     

  • 50 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh: WALHI Desak Pemulihan Fungsi Hutan Seperti Sediakala

    50 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh: WALHI Desak Pemulihan Fungsi Hutan Seperti Sediakala

    7cloud.asia – Lima puluh hari pasca bencana ekologis di Sumatera, belum tampak pemulihan yang bermakna maupun penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap korporasi yang berkontribusi merusak infrastruktur ekologis wilayah ini.

    Bencana ekologis itu kini telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan, ditandai oleh hilangnya hak atas tempat tinggal, pangan, air bersih, kesehatan, pendidikan, dan penghidupan secara bersamaan.

    Aktivitas ekonomi lumpuh, gagal panen meluas, akses jalan terputus, listrik padam, dan harga kebutuhan pokok melonjak tajam.

    Bahkan di Aceh, bencana ekologis ini turut menggerus kearifan lokal seperti tradisi Meugang, sebuah sistem solidaritas pangan rakyat yang hilangnya menandai runtuhnya tatanan kehidupan masyarakat yang selama ini bertumpu pada keseimbangan ekologis.

    Koordinator Desk disaster WALHI region Sumatera, Wahdan menyampaikan bahwa minimnya sarana evakuasi, lambannya respons, serta wacana relokasi tanpa partisipasi warga memperparah penderitaan masyarakat.

    Baca: Pembangunan hunian sementara dengan libatkan penyintas banjir Sumatera

    Ironisnya, di tengah krisis kemanusiaan ini, negara justru sigap memobilisasi puluhan alat berat untuk memindahkan kayu-kayu gelondongan pascabanjir dengan tanpa transparansi dan akuntabilitas.

    “Fakta ini memperlihatkan keberpihakan yang timpang: absen saat rakyat menyelamatkan nyawa, hadir saat berhadapan dengan sumber daya bernilai ekonomi,” katanya saat berbicara dalam jumpa pers bertajuk Dari Bencana ke Pemulihan: Jalan Menyelamatkan Sumatera yang dipantau secara daring pada Jumat (16/1/2026)

    Aceh secara geografis merupakan wilayah strategis sekaligus rentan. Berada di pertemuan lempeng tektonik aktif dan memiliki bentang alam yang kaya seperti hutan, sungai, pesisir, dan laut Aceh, seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian ekologis.

    Namun dalam dua dekade pasca tsunami 2004, tekanan terhadap lingkungan justru semakin meningkat akibat ekspansi industri ekstraktif, alih fungsi hutan, dan tata ruang yang mengabaikan keselamatan rakyat.

    Afifuddin, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, juga menyampaikan bahwa membangun Aceh, khususnya wilayah-wilayah terdampak bencana tidak lagi bisa dilakukan dengan cara yang sama dengan selama ini.

    Baca: Penegakan hukum setengah hati terhadap perusahaan penyebab banjir Sumatera

    Pencabutan izin ekstraktif di wilayah-wilayah rentan dan memulihkan fungsi ekologisnya seperti sediakala adalah keputusan yang tidak bisa ditawar lagi.

    Masyarakat Aceh itu paham atas kerentanan ruang hidupnya, makanya mereka menjaga wilayah fungsi khusus dengan pengetahuan tradisional yang terbukti secara turun temurun melalui tradisi.

    “Harusnya pengetahuan tradisional ini menjadi acuan negara untuk melakukan mitigasi dan di muat menjadi peta rawan bencana bersifat partisipatif,” katanya.

    Bencana ekologis di Aceh Tamiang dan Aceh Timur harus menjadi momentum bagi negara untuk keluar dari fase impunitas, menegakkan hukum lingkungan secara tegas, dan berpihak pada kehidupan dan keadilan ekologis, bukan justru terus mereproduksi kerusakan.

    Tim Desk Disaster WALHI Regional Sumatera untuk Aceh, Juli menegaskan, ketika negara gagal hadir dan melindungi hak-hak rakyat, penderitaan berlipat ganda,

    “Dan selama akar persoalan ini tidak disentuh serta kebijakan tidak berpihak pada rakyat dan kelestarian lingkungan, bencana akan terus berulang dan diwariskan kepada generasi berikutnya,“ tegas Juli.

  • Hampir Dua Bulan Banjir Sumatera, Ratusan Ribu Warga Masih Tinggal di Tenda Pengungsian

    Hampir Dua Bulan Banjir Sumatera, Ratusan Ribu Warga Masih Tinggal di Tenda Pengungsian

    7cloud.asia – Hampir dua bulan setelah bencana ekologis banjir Sumatera menghantam tiga provinsi di Sumatera, ratusan ribu orang masih bertahan di tempat pengungsian.

    Pemerintah memang sedang membangun hunian sementara (huntara) di beberapa daerah, tetapi yang siap huni belum sampai 1.000 unit.

    Per 16 Januari 2026, tercatat sebanyak 166.579 penyintas bencana ekologis banjir Sumatera masih menempati tenda-tenda pengungsian yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Ada juga yang masih mengungsi di rumah kerabat, tanpa mendapatkan bantuan uang dari pemerintah. Padahal mereka juga membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

    Di Aceh Utara, salah satu daerah yang paling parah dilanda bencana ekologis Sumatera misalnya, tercatat 9.240 kepala keluarga atau 33.261 jiwa yang masih bertahan di tenda pengungsian

    Saat ini, sekitar 1.618 unit hunian sementara sedang dibangun, mulai dari Sawang sampai ke Langkahan.

    Baca: Pembangunan hunian sementara bagi korban banjir Sumatera di Langkahan, Aceh Utara

    BNPB bersama pemerintah berpacu dengan waktu membangun hunian-hunian sementara (huntara) di sekitar lokasi terdampak, sebagai tahap pemulihan awal.

    Pembangunan hunian sementara juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan di tempat pengungsian dan menyediakan tempat tinggal yang layak dan sehat pascabencana.

    Sebanyak 781 hunian sementara dinyatakan sudah siap huni—salah satunya di Aceh Tamiang.

    Realisasi pembangunan hunian sementara ini masih jauh dari rencana pembangunan hunian sementara yang diajukan sebanyak 27.860 unit dari data jumlah rumah rusak berat mencapai 50.668 di tiga provinsi.

    “Saat ini, 5.738 unit masih dalam proses pembangunan,” ucap Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Abdul Muhari dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

    Baca: Pakar ingatkan pembangunan hunian sementara jangan hanya pertimbangkan aspek fisik

    Selain hunian sementara, BNPB juga mencatat data pengajuan hunian tetap sebanyak 10.273 unit, dengan 648 unit di antaranya sedang dalam tahap konstruksi. Sementara 5.738 unit masih dalam proses pembangunan.

    Pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian hunian sementara sebelum bulan Ramadan agar keluarga terdampak dapat segera keluar dari pengungsian.

    Selain hunian sementara, pemerintah juga menawarkan skema dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp600.000 per bulan setiap keluarga, diberikan kepada keluarga yang rumahnya rusak berat.

    DTH diberikan selama menunggu pembangunan hunian tetap (huntap) selesai. Biasanya, DTH itu digunakan untuk menyewa tempat tinggal.

    Adapun data sementara korban jiwa peristiwa bencana ekologis di Sumatera yang melanda tiga provinsi, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai 1.198 orang.

    Sedangkan Sedangkan korban hilang juga naik tiga orang dari sebelumnya 141 jiwa kini menjadi 144 jiwa. (Penulis: Esti Utami, disarikan dari berbagai sumber)

    Baca: Penegakan hukum setengah hati terhadap perusahaan penyebab banjir Sumatera

  • Presiden Cabut Izin Usaha 28 Perusahaan yang Terbukti Memicu Banjir Sumatera

    Presiden Cabut Izin Usaha 28 Perusahaan yang Terbukti Memicu Banjir Sumatera

    7cloud.asia – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan karena terbukti melakukan pelanggaran dan memicu bencana ekologis di wilayah Sumatera

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu merupakan hasil audit Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) setelah terjadinya bencana ekologis di tiga provinsi Sumatera.

    “Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

    Dilansir di laman resmi Setneg.go.id, izin usaha ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Baca: Penegakan hukum setengah hati terhadap perusahaan penyebab banjir Sumatera

    Total dari luas perizinan yang dicabut itu adalah 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman industri seluas 1.010.592 hektare (ha)

    Sedangkan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

    Dari 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya, 5 perusahaan berlokasi di Aceh, 15 perusahaan di Sumatera Utara dan 8 perusahaan di Sumatera Barat

    Berikut daftar perusahaan hutan dan kebun yang dicabut izinnya oleh pemerintah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat:

    Aceh:
    Perusahaan Kehutanan:
    – PT. Aceh Nusa Indrapuri
    – PT. Rimba Timur Sentosa
    – PT. Rimba Wawasan Permai

    Perusahaan Non-Kehutanan:
    – PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
    – CV. Rimba Jaya (PBPHHK)

    Baca: KLH layangkan gugatan perdata terhadap 6 perusahaan penyebab banjir Sumatera

    Sumatra Utara:
    – Perusahaan Kehutanan:
    – PT. Anugerah Rimba Makmur
    – PT. Barumun Raya Padang Langkat
    – PT. Gunung Raya Utama Timber
    – PT. Hutan Barumun Perkasa
    – PT. Multi Sibolga Timber
    – PT. Paneil Lika Sejahtera
    – PT. Putra Lika Perkasa
    – PT. Sinar Belantara Indah
    – PT. Sumatera Riang Lestari
    – PT. Sumatera Sylva Lestari
    – PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
    – PT. Teluk Nauli
    – PT. Toba Pulp Lestari Tbk

    Perusahaan Non-Kehutanan:
    – PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)
    – PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

    Sumatra Barat:
    Perusahaan Kehutanan:
    – PT. Minas Pagai Lumber
    – PT. Biomass Andalan Energi
    – PT. Bukit Raya Mudisa
    – PT. Dhara Silva Lestari
    – PT. Sukses Jaya Wood
    – PT. Salaki Summa Sejahtera

    Perusahaan Non-Kehutanan:
    – PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
    – PT. Inang Sari (IUP Kebun)

     

  • Negara Dinilai Gagal Hentikan Perusakan Lingkungan: Bencana Ekologis Memburuk

    Negara Dinilai Gagal Hentikan Perusakan Lingkungan: Bencana Ekologis Memburuk

    7cloud.asia – Bencana ekologis yang terus melanda berbagai wilayah di Indonesia dinilai sebagai bukti nyata kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat ulah manusia. Perlu tindakan nyata pemerintah untuk menghentikan praktik perusakan alam yang masif.

    Hal itu disampaikan akademisi Universitas Indonesia, Halida Hatta, saat menghadiri acara Indonesia Eco Jamboree (IEJ) 2026 di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Rabu (4/2/2026).

    Kepada 7cloud.asia, Halida menegaskan pemerintah harus bersikap tegas dalam menertibkan tambang-tambang ilegal serta praktik penebangan liar yang selama ini dibiarkan berlangsung.

    “Penegakan hukum terhadap para perusak lingkungan harus dilakukan secara serius dan konsisten,” ujar Halida.

    Baca: Indonesia Berada Dalam Krisis Ekologis Akut

    Selain penindakan, Halida menilai edukasi publik juga menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama dalam melindungi flora dan fauna yang kini kian terancam.

    Halida yang baru-baru ini mengunjungi wilayah Sumatera Barat pascabencana mengungkapkan kondisi masyarakat terdampak masih sangat memprihatinkan.

    Ia menyebut penderitaan warga menjadi potret kegagalan negara dalam mengelola lingkungan secara berkelanjutan.

    “Kalau kita datang ke wilayah bencana, kita akan lihat betapa susahnya nasib bangsa Indonesia ini, padahal sudah 80 tahun merdeka,” katanya.

    Menurut Halida, kerusakan alam terjadi karena manusia mengeksploitasi sumber daya alam tanpa batas dan tanpa tanggung jawab.

    Baca: WALHI Desak Pemulihan Fungsi Hutan Seperti Sedia Kala

    Halida menegaskan, manusia itu punya batas dan harus tahu batasnya. Jangan takut miskin. Sedangkan burung di atas aja bisa dapat makan. Jadi jangan serakah, mau lagi, semua mau dikuasai.

    “Sehingga rakyat yang menderita, flora fauna yang menderita, hutan alam menderita, laut menderita. Manusia kita jadinya apa kalau kayak gitu?” tegas Halida dengan geram.

    Selanjutnya Halida mengutip pernyataan ayahnya, Bung Hatta yang mengatakan tebang satu pohon harus diganti langsung tanam lima pohon. Hal ini merupakan prinsip dasar yang dipegang teguh keluarga Bung Hatta.

    “Kita manusia bukan penguasa alam, tapi kita adalah penjaga lingkungan. Kita pakai sesuai dengan amanat yang Tuhan berikan. Harus ada sustainability, keberlangsungan,” katanya.

  • Bencana Ekologis di Pulau Jawa Kian Mengarah pada Kondisi Permanen: Butuh Perubahan Arah Pembangunan

    Bencana Ekologis di Pulau Jawa Kian Mengarah pada Kondisi Permanen: Butuh Perubahan Arah Pembangunan

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai rangkaian bencana ekologis yang terus berulang di Pulau Jawa menunjukkan gejala yang semakin mengkhawatirkan.

    Banjir, longsor, rob, dan krisis air yang terjadi hampir setiap tahun tidak lagi dapat dipahami semata sebagai peristiwa alam, tapi sebagai dampak dari pilihan kebijakan pembangunan, tata ruang, dan pengelolaan sumber daya alam yang mengabaikan batas ekologi.

    Dalam diskusi lintas daerah yang melibatkan WALHI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur, terungkap bahwa kerusakan wilayah hulu hingga pesisir berlangsung secara sistemis.

    Di Jakarta, peningkatan kejadian banjir terjadi seiring masifnya pembangunan yang menutup ruang resapan air.

    Pengkampanye WALHI Jakarta, Muhammad Aminullah menjelaskan bahwa saat ini sekitar 90 persen permukaan Jakarta sudah tertutup beton dan aspal. Air hujan tidak lagi punya ruang untuk meresap, sehingga banjir menjadi sesuatu yang dinormalisasi.

    ”Yang sering dikorbankan justru warga kampung kota, sementara pengembang besar terus diberi ruang,” ujarnya.

    Baca: Membedah anatomi bencana ekologis di Pulau Jawa

    Tekanan dari wilayah hulu juga semakin terasa. Di Jawa Barat, yang menjadi kawasan tangkapan air bagi DAS besar seperti Ciliwung, Citarum, dan Cisadane, alih fungsi lahan terjadi secara masif.

    Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Siti Hannah Alaydrus menyampaikan bahwa lebih dari 2.300 hektar lahan di wilayah sungai telah beralih fungsi dalam kurun 2017–2023.

    “Jawa Barat diperlakukan sebagai ruang investasi dan Proyek Strategis Nasional, tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Dampaknya bukan hanya dirasakan di hulu, tapi juga oleh jutaan warga di wilayah hilir,” ujarnya.

    Situasi serupa terjadi di Jawa Tengah. Azalya Tilaar, Manajer Media dan Kampanye WALHI Jawa Tengah menuturkan bahwa banjir dan longsor kini telah menjadi rutinitas tahunan di hampir seluruh kabupaten dan kota.

    “Selama sepuluh tahun terakhir, kami mencatat deforestasi sekitar 11 ribu hektar, terutama di kawasan hutan lindung dan produksi. Namun setiap bencana, yang disalahkan selalu hujan ekstrem, bukan kebijakan tata ruang dan perizinan yang terus melonggarkan eksploitasi,” kata Azalya.

    Baca: Banjir berulang di Pulau Jawa bukti Negara gemar mereproduksi bencana

    Di Yogyakarta, tekanan ekologis datang dari aktivitas pertambangan pasir yang terpusat di kawasan Gunung Merapi dan DAS Progo.

    Elki Setyo Hadi Kepala Divisi Kampanye WALHI Yogyakarta menjelaskan bahwa puluhan titik tambang telah mengubah kondisi sungai dan merusak infrastruktur publik.

    “Penambangan pasir bukan hanya soal ekonomi lokal, tapi soal perubahan morfologi sungai, penurunan muka air tanah, dan meningkatnya risiko banjir yang ditanggung warga,” ujarnya.

    Sementara itu di Jawa Timur, kerusakan kawasan hulu dan pesisir berjalan bersamaan. Direktur WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono menyoroti hilangnya ratusan hektar hutan di hulu DAS Brantas, proyek panas bumi di kawasan hutan, serta menyusutnya Mangrove di pesisir.

    “Pembangunan masih melihat alam sebagai ruang ekonomi semata. Padahal hutan, mata air, dan Mangrove adalah penyangga keselamatan warga. Ketika semua itu rusak, bencana tinggal menunggu waktu,” katanya.

    Baca: Krisis Ekologi yang dihadapi provinsi Jawa Barat

    Melalui diskusi ini, WALHI menegaskan perlunya perubahan arah pembangunan di Pulau Jawa.

    Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, mengatakan bahwa saat ini perlu mendorong pemulihan melalui tata kelola ruang yang berkeadilan, dengan mengevaluasi Undang-Undang Cipta Kerja dan rencana pembangunan nasional.

    Selain itu, perlu juga memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat, evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan industri ekstraktif, serta perlindungan kawasan hutan dan pesisir sebagai penyangga kehidupan.

    Pendekatan teknokratik jangka pendek tidak cukup jika tidak disertai perbaikan struktural dalam kebijakan tata ruang dan pembangunan. Tentunya tanpa perubahan mendasar, bencana akan terus berulang dan menjadi bagian dari keseharian warga.

    “Keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan seharusnya menjadi pijakan utama pembangunan di Pulau Jawa,” tutup Wahyu.