7cloud.asia – Penegakan hukum atas perusahaan-perusahaan yang berkontribusi menyebabkan bencana ekologis banjir Sumatera pada akhir 2025, belum berjalan secara komprehensif, partisipatif, dan maksimal.
Hingga kini, pengurus negara belum mengumumkan hasil dari investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan, serta belum menetapkan perusahaan yang bersalah dan harus mempertanggungjawabkan dosa ekologis mereka.
Kepala Divisi Kampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan bahwa respons hukum yang ragu-ragu hanya menunda akuntabilitas dan memperpanjang dampak yang dirasakan korban banjir Sumatera.
”Padahal masyarakat yang telah kehilangan hak-hak mereka, baik rumah, mata pencaharian, ruang hidup, rasa aman, bahkan ha katas pendidikan bagi anak-anak mereka,” kata Uli dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (9/1/2026).
Seperti diketahui, bencana ekologis banjir telah semakin meluas beberapa waktu terakhir. Banjir tidak hanya terjadi di Sumatera, tetapi juga di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Papua, dan Maluku Utara.
Baca: Sebulan pasca banjir Sumatera, status hukum kayu gelondongan belum jelas
Banjir ini berpeluang besar semakin meluas ke wilayah-wilayah lainnya, jika pengurus negara tidak segera melakukan koreksi kebijakan dan evaluasi menyeluruh aktivitas perizinan, khususnya izin-izin yang berada di ekosistem penting dan genting.
Terkait banjir Sumatera, penyelidikan oleh Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah dilakukan setidaknya terhadap 23 perusahaan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus juga menyatakan bukti awal korelasi kuat antara kegiatan dengan deforestasi di hulu DAS yang mempercepat kenaikan aliran permukaan air selama hujan ekstrem.
Namun belum ada perusahaan yang dinyatakan terbukti bersalah. Sejumlah tindakan administratif juga telah dilakukan: Direktorat Gakkum KLH/BPLH menyegel dan menghentikan sementara beberapa perusahaan di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Namun, hingga kini belum diketahui perusahaan mana saja yang telah memasuki proses hukum pidana atau pencabutan izin secara permanen sebagai bentuk akuntabilitas penuh.
Baca: Pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan dan investasi merusak lingkungan
Pemerintah telah mengindikasikan bahwa izin tidak akan lagi menjadi pelindung otomatis terhadap perusahaan yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir Sumatera, namun tindakan lanjutan masih tertunda.
Berdasarkan informasi lapangan yang dikumpulkan oleh WALHI Sumatera utara, ementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan sementara akvitas beberapa perusahaan, termasuk PTPN dan PT Agincourt Resources.
”Namun dua Perusahaan tersebut di lapangan masih beroperasi hingga kini,” kata Uli.
Dia menambahkan, penegakan hukum secara administratif dan reaktif seperti menghentikan sementara dan menyegel perusahaan, tidak cukup untuk menangani persoalan struktural dalam tata kelola lingkungan dan sumber daya alam.
”Tuntutan agar izin perusahaan yang merusak ekosistem dicabut segera dan tindakan pidana dijalankan tanpa pengecualian semakin mendesak,” tutup Uli.

Leave a Reply