Tag: biaya haji

  • DPR: Kenaikan Biaya Haji Harus Disesuaikan dengan Kemampuan Masyarakat

    DPR: Kenaikan Biaya Haji Harus Disesuaikan dengan Kemampuan Masyarakat

    7cloud.asia – Komisi VIII DPR akan membahas usulan kenaikan biaya haji 2024 yang disampaikan Kemenag.

    Seperti diketahui, Kemenag telah mengusulkan biaya haji pada tahun 2024 naik menjadi sekitar Rp 105 juta per jemaah. Sebelumnya biaya haji dipatok Rp90 juta sudah dikeluhkan masyarakat.

    Usulan kenaikan biaya haji 2024, ditegaskan harus mengedepankan nilai kemampuan jamaah atau istitha’ah.

    “Kami juga harus memperhatikan aspek keadilan dalam menggunakan nilai manfaat dan mengedepankan kemampuan jemaah atau istitha’ah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Selasa (14/11/2023).

    Baca: Menag usulkan biaya haji naik menjadi Rp 105,1 juta

     

    Menurut Ace, kenaikan biaya haji tersebut masih akan dikaji oleh Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kemenag.

    “Usulan BPIH tahun 2024 yang disampaikan Menteri Agama sebesar Rp105.095.033. Kami akan mendalami dan bahas di Komisi VIII DPR dalam Panitia Kerja (Panja) BPIH,” ungkapnya.

    “Ini juga akan dibahas proporsinya, yaitu berapa yang akan dibayar langsung jemaah atau Bipih dan diambil dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” tambah Ace.

    Adapun BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji atau Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

    Baca: Gagal lunasi biaya haji, ratusan calon haji batal ke Tanah Suci

    Kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.

    Sementara anggaran BPIH meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.

    Ace menyebut Komisi VIII DPR akan mengkaji unsur mana saja yang mengalami kenaikan. Dengan begitu dapat diketahui alasan perubahan pada BPIH di tahun depan.

    “Kami akan telisik di mana letak kenaikan biaya yang diusulkan Kementerian Agama RI. Apa saja komponen biaya Haji yang mengalami kenaikan. Apa saja biaya yang mengalami kenaikan itu, baik di Arab Saudi maupun layanan dalam negeri,” jelas Ace.

    Baca: Kuota haji 2024 ditambah 20.000 diharapkan pangkas masa tunggu

    Komisi VIII ini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan biaya pemberangkatan jemaah Indonesia ke tanah suci.

    Tentunya, tegas Ace, dengan mengedepankan nilai kemampuan dan kesanggupan para jemaah haji asal Indonesia.

    “Pada prinsipnya, kami Komisi VIII DPR RI akan berusaha biaya Haji yang dibayar jemaah tahun depan tidak terlalu jauh kenaikannya dibanding tahun sebelumnya,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Barat II tersebut.

    Sekalipun ada kenaikan, Ace mengingatkan Pemerintah untuk memperbaiki sistem pelaksanaan ibadah Haji.

    Harapannya, agar kekurangan yang sempat banyak terjadi saat ibadah Haji sebelumnya tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

    Baca: Masa tunggu lama mebuat banyak warga berangkat haji saat lansia

    Sehingga, jemaah Haji Indonesia bisa menjalankan rukun islam ke-5 tersebut dengan khusyuk dan tawadhu. Kenaikan biaya haji harus dibarengi dengan peningkatan fasilitas.

    “Tentu kami ingin mendorong agar pelayanan jamaah dan fasilitas untuk haji tahun depan jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Ace.

  • Panja Haji DPR Nilai Kenaikan Biaya Haji yang Diusulkan Pemerintah Akan Memberatkan Jemaah

    Panja Haji DPR Nilai Kenaikan Biaya Haji yang Diusulkan Pemerintah Akan Memberatkan Jemaah

    7cloud.asia – Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2024 dari pemerintah  sebesar Rp105.1 juta.  

    Untuk membahas usulan kenaikan biaya haji ini, Komisi VIII DPR telah membentuk Panitia Kerja atau Panja.

    Ketua Panja Haji DPR Moekhlas Sidik mengatakan, pihaknya akan membahas usulan kenaikan biaya haji secara mendalam komponen-komponen BPIH yang mengalami peningkatan.

    Panja Haji DPR juga akan membahas kebijakan pelayanan ibadah haji yang memerlukan peningkatan.

    Seperti diketahui, pada ibadah haji 2023 jemaah membayar biaya sebesar Rp 49 juta dari total biaya sebesar Rp 90 juta.

    Baca: Menag usulkan biaya haji naik menjadi Rp 105,1 juta

    Dalam press conference yang diadakan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023), Moekhlas Sidik melihat ada beberapa komponen biaya haji yang penting untuk dibahas secara mendalam.

    Komponen biaya haji itu adalah komponen biaya penerbangan, biaya akomodasi, biaya konsumsi, biaya transportasi biaya penyelenggara ibadah haji di dalam negeri, safeguarding, besaran living cost bagi jemaah dan lainnya. 

    Komisi VIII terus berupaya untuk melakukan rasionalisasi dan efesiensi biaya haji dengan berpihak pada kepentingan jemaah.

    “Dan di saat yang sama, merumuskan kebijakan untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jemaah dengan berkaca pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya,” ujar Moeklhas Sidik.

    Untuk membahas hal ini Panja Haji akan mengundang berbagai pemangku kepentingan perhajian di Indonesia untuk mendegarkan masukan dan aspirasi terkait usulan BPIH yang diusulkan pemerintah.

    Baca: Kuota haji 2024 ditambah 20.000, daftar tunggu berkurang

    Ia juga mendorong agar tambahan kuota segera masuk ke dalam sistem e-hajj agar perhitungan BPIH dapat lebih akurat.

    Sistem e-hajj ini juga untuk mengatasi panjangnya antrian jemaah tunggu di Indonesia.

    Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis menilai usulan kenaikan biaya haji menjadi Rp105 juta akan semakin menambah beban calon jemaah haji.

    “Sekarang yang menjadi ukuran kenaikan biaya haji itu kan nilai tukar rupiah kemudian biaya akomodasi. Menurut kami nilai tukar rupiah sebelumnya sudah diperhitungkan oleh pemerintah,” ujarnya. 

    Iskan mengatakan, biaya haji digunakan untuk membiayai beberapa komponen, diantaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, demarkasi, imigrasi.

    Baca: Waktu tunggu panjang, banyak jemaah haji berangkat saat lansia

    Biaya haji juga digunakan untuk layanan Armuzna, premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, biaya hidup dan pembinaan jemaah haji.

    “Sebetulnya yang menjadi penyebab biaya haji bengkak itu kan di biaya penerbangan dan nilai tukar rupiah ya, menurut kami dimusim haji banyak sekali pihak maskapai yang melakukan mark up itu juga menjadi penyebabnya,” tuturnya.

    Ia menyampaikan pada haji tahun 2023 evaluasi total terhadap pelayanan haji masih dianggap banyak kekurangan. Terutama persoalan distribusi asupan makanan dan akomodasi atau transportasi yang kurang baik.

    “Melihat pada tahun sebelumnya pelayanannya saja kurang maksimal terutama pada jemaah lanjut usia kemudian akomodasi dan transportasi. Bagaimana jika dinaikan menjadi 105 juta apakah pelayanannya juka akan membaik?” sebutnya. 

    Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M naik menjadi sebesar Rp105 juta per jemaah.

    Kenaikan biaya haji ini diakibatkan kondisi nilai tukar yang terus melemah hingga adanya kenaikan biaya pemondokan dan konsumsi. 

    Baca: Gagal lunasi biaya haji, ratusan jemaah batal berangkat ke Tanah Suci

  • Panja Komisi VIII DPR Usulkan Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta

    Panja Komisi VIII DPR Usulkan Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta

    7cloud.asia – Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR menyepakati usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau biaya haji 2024 sebesar Rp93,4 juta per jemaah.

    Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan terkait usulan Kemenag, tentang kenaikan biaya haji 2024 menjadi Rp105 juta.

    Namun diingatkan, angka tersebut adalah total biaya haji bukan besaran biaya yang harus dibayar jemaah.

    “Kami apresiasi kinerja teman-teman semua tim Panja. Namun, yang perlu kami sampaikan di sini terkait dengan pengajuan dari pemerintah Rp 105 juta menjadi Rp 93.410.000,” kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid dalam kesimpulan rapatnya di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

    Baca:  Menag usulkan biaya haji 2024 naik jadi Rp 105 juta

    Abdul Wachid mengatakan, panja berharap besaran biaya haji ini tidak mengurangi pelayanan untuk jemaah haji dan harus  ramah lansia.

    “Ini catatan-catatan kami, karena terus terang 2023 kemarin itu, terus terang tidak ramah lansia. Ini kami mohon kurang lah, sangat menjadi satu catatan dari kami,” ujarnya sebagaimana dikutip Parlementaria.

    Panja antara lain menyoroti soal katering yang diperoleh jemaah haji. Dia mengingatkan soal syarikah atau perusahaan yang memiliki izin operasional di lapangan supaya memaksimalkan pekerjaan.

    “Tidak melaksanakan dengan baik kami mohon jangan dipakai,” kata dia.

    Baca: Panja Haji DPR nilai usulan kenaikan biaya haji beratkan jemaah

    Abdul Wachid juga meminta pemerintah memastikan tak ada kejadian serupa di Mina seperti 2023.

    Dia menyinggung soal kamar kecil tak memadai, pelayanan kesehatan hingga air limbah ke tempat kemah para jemaah.

    “Kami mohon koreksinya terutama catatan kami adalah yang di Mina, yaitu terjadi kamar kecil yang tidak ada air itu harus ada koreksi. Termasuk pelayanan kesehatan di Mina juga perlu ada peningkatan,” ujar Abdul.

    Ia memaparkan, dirinya melihat sendiri secara langsung pada waktu itu banyak kamar kecil yang tidak bisa dipakai atau hanya separuh yang bisa terpakai.

    Baca: Waktu tunggu panjang membuat banyak calon haji berangkat saat usia lanjut

    “Saya kasihan antrean ibu-ibu yang panjang tahu-tahu nggak ada air. Bahkan, adanya banjir air limbah yang mengotori di kemah para jemaah,” imbuhnya.

    Adapun hasil pembahasan Panja tersebut bukan keputusan final terkait biaya yang harus dibayarkan jemaah.

    Hasil pembahasan Panja soal kenaikan biaya haji 2024 ini akan dibawa ke rapat Komisi VIII DPR Senin (27/11/2023).

    Komisi VIII DPR bersama Kemenag akan membahas lebih lanjut proporsi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat yang ditanggung oleh pemerintah.

    Baca: Kuota haji 2024 ditambah 20.000

     

  • Pelunasan Biaya Haji Mulai Januari dan Bisa Dicicil

    Pelunasan Biaya Haji Mulai Januari dan Bisa Dicicil

    7cloud.asia – Kementerian Agama mengumumkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon peserta ibadah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024.

    “Pelunasan Bipih atau biaya haji yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebelumnya telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta.

    Sementara Bipih atau biaya haji yang harus dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

    Baca: Panja Haji sepakati biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta

    Dilansir Antaranews.com, Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara menyicil. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban jamaah.

    Kendati demikian, kata dia, meski pelunasan belum dibuka, para calon peserta haji sudah bisa mengangsur biaya haji dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

    “Sehingga, saat dibuka pelunasan, biaya haji yang dibutuhkan sudah terkumpul,” ujar Yaqut.

    Baca: Biaya haji usulan Panja

    Menurut Yaqut, jajarannya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

    Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

    Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

    Baca: Menag sempat usulkan biaya haji 2024 sebesar Rp 104,5 juta

    Menurut Yaqut, pelunasan Bipih jamaah calon haji reguler akan dibagi dalam dua tahap.

    Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari sampai 8 Maret 2024.

    Sementara itu, Direktur Jenderal PHU Hilman Latief mengatakan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah yang memenuhi kriteria, jamaah calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.

    Baca: Kuota haji 2024 naik 20.000

    Lalu, jamaah calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, dan jamaah calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

    “Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.

    Pelunasan tahap kedua, kata dia, dibuka untuk jamaah yang memenuhi kriteria yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.

    Baca: Waktu tunggu panjang, banyak jemaah haji berangkat saat lansia

    Kemudian, pendamping bagi jamaah calon haji lanjut usia, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jamaah disabilitas.

  • Biaya Haji Diputuskan Sebesar Rp89,410 Juta, Jemaah Menanggung Rp55,432 Juta

    Biaya Haji Diputuskan Sebesar Rp89,410 Juta, Jemaah Menanggung Rp55,432 Juta

    7cloud.asia – Komisi VIII DPR Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji pada Senin (6/1/2025) sepakat memutuskan biaya haji atau BPIH 2025 sebesar Rp89.410.258,79.

    Dari jumlah itu sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen akan ditanggung oleh jemaah. Sisanya 38 persen akan dibiayai dari nilai manfaat dana haji.

    Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 mengalami penurunan sekitar Rp4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

    Penurunan ini, menurutnya, merupakan hasil dari efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR dalam sejumlah proses penyelenggaraan haji.

    Penurunan biaya haji ini juga mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji dan kualitas layanan.

    Marwan menjelaskan, salah satu efisiensi tersebut adalah perubahan proporsi pembagian biaya antara jemaah (Bipih) dan nilai manfaat. Proporsi yang sebelumnya 60:40 diubah menjadi 62:38.

    “Efisiensi ini mencakup berbagai aspek, termasuk pelayanan nilai manfaat. Proporsi ini kami sepakati agar beban jamaah lebih ringan,” ungkap Marwan dalam konferensi pers di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Baca: Kemana hasil investigasi Pansus Haji 2024?

    Katering Nusantara dan Optimalisasi Akomodasi
    Marwan memastikan bahwa efisiensi tidak akan mengurangi kualitas layanan haji, terutama terkait akomodasi dan katering.

    “Menu katering akan bercita rasa nusantara dengan bahan baku dan juru masak dari Indonesia. Ini untuk memberikan kenyamanan kepada jemaah selama di Tanah Suci,” ujarnya.

    Selain itu, jemaah haji tahun 2025 akan menjalani masa tinggal di Arab Saudi selama 41 hari, dengan 27 kali makan di Madinah dan 84 kali di Makkah, termasuk saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

    Komisi VIII DPR meminta Pemerintah segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait BPIH 2025 agar persiapan dapat berjalan lancar.

    “Menteri Agama harus segera berkoordinasi dengan Presiden, karena proses perhajian kita sudah berjalan,” tegas Marwan.

    Baca: Pansus Haji 2024 temukan indikasi penyimpangan kuota Haji Tambahan

    Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan apresiasi atas kerja sama Komisi VIII dalam menetapkan BPIH 2025.

    Anggota BPKH, Amri Yusuf, optimistis penyesuaian proporsi 62:38 akan menjaga keberlanjutan dana haji. Ia memproyeksikan komposisi yang ideal adalah 70:30 pada tahun 2027.

    “Hingga November 2024, dana kelolaan BPKH mencapai Rp170,23 triliun, dengan target nilai manfaat Rp11,51 triliun tahun ini,” jelasnya.

    Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai BPIH 2025 merupakan solusi moderat. Namun, ia mengingatkan agar penurunan biaya tidak mengurangi kualitas layanan.

    “Janji pelayanan prima akan diuji pada puncak haji nanti. Masalah seperti keterlambatan penerbangan atau perubahan bandara kepulangan harus bisa diminimalkan,” tegas Mustolih.

    Dengan penurunan biaya haji ini, Pemerintah berharap para calon jemaah haji tidak hanya senang mendengar kabar baik di awal tahun, tetapi juga merasakan pengalaman ibadah yang nyaman dan lancar.

    Mewakili Fraksi PKS DPR, Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan persetujuan terhadap penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2025 dengan sejumlah catatan penting.

    Baca: Kemenag dinilai menghambat penyelidikan yang dilakukan Pansus Haji DPR

    Dalam pandangan mini fraksinya pada Senin (6/1/2025), catatan penting itu antara lain mendorong agar proporsi pembiayaan haji tetap mempertahankan keseimbangan 60% ditanggung oleh Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dari jemaah dan 40persen diambil dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

    Mempertimbangkan perbedaan harga BPIH berdasarkan kapasitas kursi dan layanan per penerbangan yang digunakan oleh jemaah haji.

    Serta, memprioritaskan pemberangkatan jemaah haji lanjut usia, dengan tetap memperhatikan layanan yang ramah lansia.

    Fraksi PKS berharap pada tahun 2026 dapat diterapkan skema nomor urut pemberangkatan yang mengutamakan usia lansia.

    Fraksinya juga mendorong pemerintah untuk mengurangi durasi pelaksanaan haji dari 40 hari menjadi 30 hari guna menekan beban biaya yang harus ditanggung oleh jemaah.

    Ditambah, mengusulkan pengembangan “Kampung Haji” sebagai fasilitas pendukung kenyamanan jemaah selama proses pemberangkatan dan kepulangan, sebagaimana telah diwacanakan oleh Presiden.

  • Ibadah Haji 2025: Sebanyak 900 Calon Haji Asal Jabar Belum Lunasi Biaya Haji

    Ibadah Haji 2025: Sebanyak 900 Calon Haji Asal Jabar Belum Lunasi Biaya Haji

    7cloud.asia – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat mencatat, hingga pertengahan April 2025 sebanyak 900 calon haji belum menyelesaikan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2025 (Bipih).

    Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat Ajam Mustajam di Majalengka, Sabtu (19/4/2025), mengatakan total calon haji asal Jabar dalam ibadah Haji 2025 ini mencapai 38.625 orang yang tergabung dalam 88 kelompok terbang (kloter).

    Kloter tersebut terdiri dari 28 kloter melalui Bandara Kertajati dan 60 kloter melalui Bandara Soekarno-Hatta.

    “Saat ini semua calon haji sedang dalam proses pelunasan. Masih ada sekitar 900 orang yang belum melunasi, dan kini dibuka pelunasan tahap ketiga sampai 25 April 2025,” katanya.

    Ia menegaskan seluruh kesiapan layanan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun ini, termasuk asrama haji di wilayah Jabar yakni di Kabupaten Indramayu, telah rampung 100 persen dan siap menyambut jamaah.

    Baca: Kuota Haji 2025 sudah terisi penuh

    Meski ada keluhan soal pasokan air, Ajam menjamin persoalan itu sedang ditangani dan tidak akan mengganggu keberangkatan jamaah untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

    “Kesiapan asrama haji sudah 100 persen. Terkait keluhan soal air, memang masih ada kendala, tapi sedang kami tangani dan Insyaallah tidak akan ada masalah saat keberangkatan,” ujarnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq yang meninjau kegiatan pembekalan calon haji di Bandara Kertajati menyoroti sejumlah aspek teknis pelaksanaan haji, mulai dari kesiapan tenaga kesehatan hingga optimalisasi bandara keberangkatan.

    Menurut dia, terbatasnya jumlah petugas kesehatan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan, karena adanya syarat sertifikasi dari otoritas Arab Saudi.

    “Petugas kesehatan kita harus sesuai dengan regulasi Arab Saudi yang mensyaratkan sertifikasi tertentu. Ini harus kita persiapkan lebih baik untuk tahun-tahun mendatang,” kata Maman.

    Baca: Biaya Haji 2025 sebesar Rp89,410 juta

    Ia juga menyayangkan jumlah kloter haji dari Bandara Kertajati yang tahun ini berkurang menjadi 28, padahal pihaknya mengusulkan 60 kloter.

    “Tahun lalu kami perjuangkan 60 kloter dari Kertajati, tapi sekarang malah berkurang dua. Ke depan kami akan terus dorong agar Kertajati dioptimalkan, termasuk membuka akses bagi jamaah dari wilayah perbatasan Jateng seperti Brebes dan Tegal,” ujarnya.

    Maman menambahkan pemerintah pusat saat ini sedang menyiapkan penguatan ekosistem haji dan umrah nasional, termasuk melalui pengembangan Bandara Kertajati sebagai salah satu pintu keberangkatan utama.

    Ia juga optimistis penyelenggaraan ibadah haji ke depan akan lebih tertib dan terkelola, seiring mulai aktifnya Badan Pengelola Haji.

    “Badan Haji saat ini masih tahap awal, belajar dari Kemenag. Tapi saya yakin ke depan akan lebih baik, apalagi sudah ada dukungan teknologi dari Arab Saudi seperti aplikasi pelacakan jamaah yang sudah terhubung dengan sistem Indonesia,” kata dia.

     

  • Ibadah Haji 2025: Sebanyak 900 Calon Haji Asal Jabar Belum Lunasi Biaya Haji

    Ibadah Haji 2025: Sebanyak 900 Calon Haji Asal Jabar Belum Lunasi Biaya Haji

    7cloud.asia – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat mencatat, hingga pertengahan April sebanyak 900 calon haji belum menyelesaikan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2025 (Bipih).

    Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat Ajam Mustajam di Majalengka, Sabtu (19/4/2025), mengatakan total calon haji asal Jabar pada musim Haji 2025 ini mencapai 38.625 orang yang tergabung dalam 88 kelompok terbang (kloter).

    Adapun rincian pembagian kloter Haji 2025 Jabar terdiri dari 28 kloter melalui Bandara Kertajati dan 60 kloter melalui Bandara Soekarno-Hatta.

    “Saat ini semua calon haji sedang dalam proses pelunasan. Masih ada sekitar 900 orang yang belum melunasi, dan kini dibuka pelunasan tahap ketiga sampai 25 April 2025,” katanya.

    Ia menegaskan seluruh kesiapan layanan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun ini, termasuk asrama haji di wilayah Jabar yakni di Kabupaten Indramayu, telah rampung 100 persen dan siap menyambut jamaah.

    Baca: Kuota Haji 2025 sudah terisi penuh

    Meski ada keluhan soal pasokan air, Ajam menjamin persoalan itu sedang ditangani dan tidak akan mengganggu keberangkatan jamaah untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

    “Kesiapan asrama haji sudah 100 persen. Terkait keluhan soal air, memang masih ada kendala, tapi sedang kami tangani dan Insyaallah tidak akan ada masalah saat keberangkatan,” ujarnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq yang meninjau kegiatan pembekalan calon haji di Bandara Kertajati menyoroti sejumlah aspek teknis pelaksanaan haji, mulai dari kesiapan tenaga kesehatan hingga optimalisasi bandara keberangkatan.

    Menurut dia, terbatasnya jumlah petugas kesehatan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan Haji 2025, karena adanya syarat sertifikasi dari otoritas Arab Saudi.

    “Petugas kesehatan kita harus sesuai dengan regulasi Arab Saudi yang mensyaratkan sertifikasi tertentu. Ini harus kita persiapkan lebih baik untuk tahun-tahun mendatang,” kata Maman.

    Baca: Biaya haji 2025 sebesar Rp89,410 juta

    Ia juga menyayangkan jumlah kloter haji 2025 dari Bandara Kertajati yang tahun ini berkurang menjadi 28, padahal pihaknya mengusulkan 60 kloter.

    “Tahun lalu kami perjuangkan 60 kloter dari Kertajati, tapi sekarang malah berkurang dua. Ke depan kami akan terus dorong agar Kertajati dioptimalkan, termasuk membuka akses bagi jamaah dari wilayah perbatasan Jateng seperti Brebes dan Tegal,” ujarnya.

    Maman menambahkan pemerintah pusat saat ini sedang menyiapkan penguatan ekosistem haji dan umrah nasional, termasuk melalui pengembangan Bandara Kertajati sebagai salah satu pintu keberangkatan utama.

    Ia juga optimistis penyelenggaraan ibadah haji ke depan akan lebih tertib dan terkelola, seiring mulai aktifnya Badan Pengelola Haji.

    “Badan Haji saat ini masih tahap awal, belajar dari Kemenag. Tapi saya yakin ke depan akan lebih baik, apalagi sudah ada dukungan teknologi dari Arab Saudi seperti aplikasi pelacakan jamaah yang sudah terhubung dengan sistem Indonesia,” kata dia.

     

  • DPR Berharap Penurunan Biaya Haji 2026 Bisa Lebih Besar

    DPR Berharap Penurunan Biaya Haji 2026 Bisa Lebih Besar

     

    7cloud.asia – Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah memulai pembahasan awal mengenai Besar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 pada Senin (27/10/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Pembahasan ini menjadi tahap penting sebelum penetapan biaya haji dan pelaksanaan pelunasan calon jemaah yang ditargetkan selesai paling lambat bulan November 2025 atau enam bulan sebelum pemberangkatan jamaah haji.

    Dalam rapat disampaikan bahwa biaya haji 2026 mengalami penurunan sebesar Rp1 jutah dari sebelumnya sebesar Rp88,4 juta. Namun, dalam rapat tersebut anggota Komisi VIII DPR M Husni menilai seharusnya penurunan biaya haji bisa lebih besar.

    Husni menjelaskan, Komisi VIII berharap agar biaya haji tahun depan dapat kembali diturunkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah.

    Baca: Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia masuk grade D

    Menurutnya, penyelenggaraan haji 2025 harus menjadi pelajaran penting setelah muncul berbagai persoalan di lapangan.

    “Apa yang terjadi pada pelaksanaan haji 2025 menjadi pelajaran dan kami berharap permasalahan yang ada dilapangan tidak terulang kembali dihaji 2026,” imbuhnya.

    Di sisi lain ia menilai, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang baru akan membawa perbaikan signifikan dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

    “Ini perdana bagi BP Haji yang akan melaksanaan ibadah haji tahun 2026, kami mengharapkan agar pelaksanaannya akan jauh lebih baik,” tuturnya.

    Baca: KPK berlarut-larut tetapkan tersangka korupsi haji

    Adapun kelompok terbang atau Kloter pertama calon jemaah haji 2026 dijadwalkan akan berangkat ke Tanah Suci pada pekan ketiga April 2026.

    Diharapkan para calon jemaah haji 2026 sudah melunasi biaya haji pada Desember 2025.

    Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah membayarkan uang muka sebesar Rp2,7 triliun kepada Arab Saudi untuk persiapan haji 2026.

    Pembayaran ini untuk memesan lokasi di Arafah dan Mina agar Indonesia mendapatkan kuota dan fasilitas haji yang lebih baik untuk tahun mendatang.

  • BPIH 2026 Diputuskan Sebesar Rp87,409 Juta

    BPIH 2026 Diputuskan Sebesar Rp87,409 Juta

    7cloud.asia – Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau biaya haji tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah.

    Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan biaya haji tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta per jemaah.

    Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menyampaikan bahwa penurunan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    “Pembahasan kali ini luar biasa karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah,” ujar Marwan usai Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    BPIH tahun 2026 terdiri atas dua komponen utama, yakni biaya yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya, dan biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen.

    Baca: DPR berharap biaya haji 2026 bisa turun signifikan

    Dengan komposisi ini, BPKH tetap mencatat surplus keuangan sekitar Rp149 miliar.

    “Dengan adanya surplus tersebut, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi di tahun-tahun berikutnya,” lanjut Marwan.

    Komisi VIII juga menegaskan bahwa meski ada penurunan biaya, kualitas pelayanan bagi jemaah tetap menjadi prioritas utama.

    Fasilitas akomodasi di Makkah maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi. Menu katering pun dipastikan bercita rasa nusantara dengan juru masak asal Indonesia.

    Selain itu, living cost sebesar SAR750 akan dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk uang tunai, sehingga total biaya yang benar-benar dikeluarkan jemaah setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.

    “Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semuanya sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” tegas Marwan.

    Baca: Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia masuk grade D

    Komisi VIII juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk segera memanggil jemaah yang berhak berangkat agar bisa melakukan pelunasan Bipih, serta memastikan dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, memberikan pelayanan maksimal.

    Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).

    Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di setiap provinsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Masa tinggal jemaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari. Untuk transportasi udara, Komisi VIII menegaskan bahwa pesawat yang digunakan harus berumur maksimal 15 tahun, memenuhi standar teknis DKPPU Kementerian Perhubungan, dan memberikan layanan yang nyaman bagi jemaah.

    Sementara untuk transportasi darat, layanan naqobah dan sholawat akan menggunakan moda transportasi yang nyaman dan berstandar tinggi.

    Pelayanan di kawasan Armuzna juga dijamin profesional, dengan penegasan bahwa tidak ada jemaah yang ditempatkan di kawasan Mina Jadid.

    Baca: Komisi VIII DPR kaji kemungkinan perubahan aturan kuota Haji

  • Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Naik Hampir Rp20 Juta, DPR Bakal Bentuk Panja untuk Membahasnya

    Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Naik Hampir Rp20 Juta, DPR Bakal Bentuk Panja untuk Membahasnya

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi VIII DPR , Abidin Fikri, menegaskan bahwa usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M yang diajukan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) belum mendapat persetujuan DPR.

    Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026), Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.

    Nilai tersebut meningkat sekitar Rp19.930.806,57 atau hampir Rp20 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya.

    Pemerintah menjelaskan bahwa usulan kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya harga avtur penerbangan serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi yang berdampak pada biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

    Baca: Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji, UU BPKH Perlu Direvisi

    Secara keseluruhan, pemerintah mengusulkan total kebutuhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1448 H/2027 M sebesar 858.743.189,64 riyal Arab Saudi atau setara Rp4,007 triliun dengan asumsi nilai tukar 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.

    Saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Rabu (8/7/2026), Abdullah mengatakan usulan tersebut sudah masuk ke DPR dan nanti DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahasnya bersama pemerintah.

    “Tetapi itu belum ada keputusan. Ini baru usulan dari Kementerian Haji mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027,” ujar Abidin.

    Menurutnya, Komisi VIII DPR akan membahas usulan tersebut secara mendalam bersama pemerintah sebelum mengambil keputusan.

    Baca: Pelanggaran Ibadah Haji Masih Terjadi, Pengelolaan Perlu Lebih Jelas dan Transparan

    Pembahasan akan difokuskan pada setiap komponen pembiayaan yang menjadi dasar kenaikan biaya haji.

    “Kami akan membahasnya secara kritis dan rinci. Setiap item pembiayaan yang menjadi alasan kenaikan dari Kementerian Haji dan Umrah akan kami cermati bersama dalam Panja Haji,” katanya.

    Abidin menegaskan, seluruh usulan pemerintah masih akan melalui mekanisme pembahasan di DPR. Hasil pembahasan Panja Haji nantinya akan menjadi dasar pengambilan keputusan bersama antara DPR RI dan pemerintah mengenai besaran BPIH Tahun 2027.

    “Jadi belum ada persetujuan dari DPR. Semua masih dalam tahap pembahasan dan akan diputuskan setelah Panja bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan secara komprehensif,” tegasnya.