Tag: bursa karbon

  • Peraturan OJK Soal Bursa Karbon Akan Dirilis Pekan Depan, Ini Pesan Pakar

    Peraturan OJK Soal Bursa Karbon Akan Dirilis Pekan Depan, Ini Pesan Pakar

    7cloud.asia – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P OJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah terbit. Namun, proses finalisasi masih berlangsung.

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi berharap salinan Peraturan OJK soal bursa karbon bisa dirilis dalam waktu dekat.

    Inarno mengatakan Peraturan OJK tentang bursa karbon ini masih proses di Kemenkumham, nomornya sudah ada POJK 14 Tahun 2023.
     
    “Tetapi salinannya memang belum keluar, dalam waktu dekat akan keluar, mudah-mudahan minggu depan udah keluar InsyaAllah,” kata Inarno kepada awak media, Jumat (18/8/2023) seperti dikutip Liputan6.
     

    Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bursa karbon diharapkan sudah mulai diterapkan pada September 2023.

    Penerapan bursa karbon ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai target nol emisi karbon di tahun 2060.

    Bursa karbon adalah pemberian harga atau valuasi atas emisi gas rumah kaca atau karbon, yang kelak menjadi mekanisme transaksi dan bentuk kompensasi dari suatu lembaga yang telah menghasilkan emisi gas rumah kaca dengan melakukan mitigasi untuk menurunkan emisi di tempat lain.

    Dikutip VOA Indonesia, pada Juli lalu Luhut menjelaskan, nantinya OJK akan mengawasi kegiatan perdagangan bursa karbon tersebut di Tanah Air.

    Baca: Hutan mangrove sebagai penyerap karbon yang efektif

    Dalam kesempatan ini, Luhut juga menyebutkan perkiraan nilai perdagangan atau bursa karbon di dalam negeri ini memiliki nilai yang cukup besar yakni diperkirakan bisa mencapai 1 hingga 15 miliar dolar AS setahun.

    “Saya kira langkah kongkret kita buka carbon market di Indonesia, nilai perdagangannya bisa USD1 miliar-USD15 miliar per tahun,” tuturnya.

    Perkiraan Luhut tersebut berdasarkan hasil dari berbagai studi mengungkap, Indonesia berpotensi mampu menyimpan hingga 400 giga ton CO2 lewat depleted reservoir migas dan saline aquifer, yang bisa dimanfaatkan untuk mengurangi emisi di sektor migas.

    “Jadi angka yang sangat besar, kita mungkin salah satu negara yang bisa menampung CO2 karena kita punya depleted reservoir dan saline aquifer mencapai 400 gigaton, ini sangat besar,” tuturnya.

    Baca: Pemerintah terus menggodog pajak karbon

    Angka tersebut, kata Luhut bisa saja lebih besar mengingat posisi Indonesia yang berada di jalur ring of fire.

    Ditambahkannya, berdasarkan hasil studi yang ada, disebutkan bahwa depleted reservoir atau reservoir migas yang telah habis dan saline aquifer merupakan tempat yang tepat untuk bisa menginjeksi CO2 dengan teknologi carbon capture and storage (CSS/penangkapan dan penyimpanan karbon).

    Luhut mengaku baru tahu hal ini saat berkunjung ke Amerika Serikat. Jadi dari hasil studi mereka (disebutkan), hutan mangrove, peatland (gambut), dan segala macam tidak akan bisa (mencapai target) zero emission itu.

    “Yang bisa itu depleted reservoir dan saline aquifer karena itu bisa di-inject banyak CO2 ke dalamnya. Pilot project sudah dibikin dengan Chevron dan BP,” jelasnya.

    Baca: DPR usulkan insentif untuk daerah penghasil oksigen dan penyerap karbon

    Ekonom CELIOS Bhima Yudhistira menyambut baik rencana peluncuran bursa karbon ini. Dengan potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia, sedianya sejak lama Indonesia mempunyai bursa karbon.

    Meski begitu ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah sebelum meluncurkan perdagangan atau bursa karbon tersebut.

    Pertama, idealnya semua pihak harus bisa terlibat; baik itu perusahaan besar, perusahaan rintisan, koperasi, BUMD bahkan individu.

    “Cuma, penyelenggara di dalam bursa karbon itu modal minimumnya Rp100 miliar rencananya. Ini artinya, perdagangan karbon ini bisa jadi penyelenggaranya akan sangat terbatas, katakanlah hanya perusahaan skala besar. Sementara kita ingin agar keterlibatan komunitas, start up di dalam perdagangan karbon bisa terbuka,” ungkap Bhima.

    Baca: Alasan untuk beralih ke kendaraan listrik

    Kedua, kata Bhima adalah terkait pengawasan di dalam bursa karbon itu sendiri. Jangan sampai kehadiran bursa karbon tersebut justru memicu adanya green washing.

    “Jadi kalau ada perusahaan yang polusinya tinggi, dia membeli bursa karbon tapi operasional bisnis tidak berubah karena merasa sudah membeli bursa karbon, itu gak boleh juga. Makanya kita inginkan bursa karbon itu paralel dengan hadirnya pajak karbon, sehingga ada reward and punishment,” jelasnya.

    Ia pun kembali mengingatkan kepada pemerintah, bahwa bursa karbon hanya bagian kecil dari mekanisme pasar untuk menurunkan emisi karbon.

    Menurutnya, diperlukan upaya dari berbagai sektor agar target penurunan emisi karbon tersebut dapat optimal seperti pengembangan sektor transportasi publik yang terintegrasi dan melakukan pensiun PLTU batubara.

    Baca: Rasakan dampak perubahan iklim, Indonesia berhak dapatkan dana loss and damage

    Bhima juga menekankan, pemerintah harus berhati-hati terkait dengan teknologi carbon capture and storage (CSS/penangkapan dan penyimpanan karbon), yang masih menjadi polemik di berbagai negara karena belum terbukti efektif.

    Biayanya juga mahal, kalau tidak salah di blok Masela untuk proyek CSS butuh lebih dari 2 miliar dolar AS.

    “Artinya apa? Kita masih boleh pake PLTU batu bara padahal ini kontradiksi dengan komitmen penutupan PLTU batu bara, karena dengan CSS, PLTU-nya bisa lebih panjang masa hidupnya. Ini akan muncul beberapa kontradiksi,” ujar Bhima.

    Karena itu Bhima menegaskan, pemerintah harus benar-benar mencermati, apakah teknologi tersebut bisa jadi solusi atau malah menjadi false solution dalam bursa karbon ini.

    Sumber: VOA Indonesia

  • Perdagangan Karbon Rentan Perparah Ketidakadilan

    Perdagangan Karbon Rentan Perparah Ketidakadilan

    7cloud.asia – Peluncuran bursa karbon yang ditandai dengan penunjukan Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara bursa karbon oleh Otoritas Jasa Keuangan dipandang berpotensi menjadi sarana mencari keuntungan semata.

    Tanpa perubahan sistemik, bursa karbon dinilai tidak akan berkontribusi pada penyelamatan umat manusia dari perubahan iklim.

    Demikian penilaian Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan Nadia Hadad, menanggapi Peluncuran Bursa Karbon Indonesia.

    Nadia mengatakan, saat ini, suhu bumi sudah naik 1.1°C dan diperkirakan akan melampaui suhu 1.5°C pada awal dekade 2030. Dampak perubahan iklim sudah tidak terhindarkan, sehingga bursa karbon ini harus serius.

    “Oleh karenanya, tindakan mitigasi dan adaptasi secara simultan serta mendalam bukanlah pilihan melainkan sebuah tindakan wajib,” ujar Nadia Hadad dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (26/9/2023).

    Baca: Bursa karbon akan dorong perusahaan terapkan ekonomi hijau

    Nadia melanjutkan, Indonesia sebagai negara kepulauan merasakan dampak signifikan dari krisis akibat perubahan iklim. 

    Dampak ini terutama dirasakan kelompok rentan seperti kelompok miskin, penyandang disabilitas, anak-anak, lansia, perempuan, masyarakat adat dan lokal.

    Juga masyarakat yang berada di garis depan wilayah yang terdampak bencana iklim seperti kekeringan, banjir, angin ribut, naiknya permukaan air laut, kebakaran hutan dan lahan, dan lain sebagainya.

    Dalam 10 tahun terakhir (2013-2022), Badan Nasional Penanggulangan Bencana merekam terjadinya bencana terkait cuaca dan iklim sebanyak 28.471 kejadian yang mengakibatkan 38,533 juta orang menderita, 3,5 juta lebih orang mengungsi, dan lebih dari 12 ribu orang terluka, hilang, dan meninggal dunia.

    “Bahkan Bappenas juga memprediksi kerugian ekonomi mencapai Rp. 544 triliun selama 2020-2024 akibat dampak perubahan iklim,” urai Nadia Hadad.

    Baca: Masukan pakar soal bursa karbon

    Perdagangan atau bursa karbon adalah satu dari tiga mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang disebutkan dalam Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021. Perdagangan karbon dapat dilakukan secara langsung maupun melalui bursa karbon.

    Ada dua jenis perdagangan karbon, yaitu perdagangan emisi dan offset emisi GRK. Dalam perdagangan emisi, pihak yang terlalu banyak mengeluarkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dapat membeli izin untuk mempolusi atau batas atas emisi GRK (PTBAU-PU).

    Dalam skema offset, pihak yang mengeluarkan emisi GRK dapat mengkompensasi emisi yang dikeluarkannya dengan membeli kredit offset (SPE-GRK).

    Sementara itu, Giorgio Budi Indrarto, Deputi Direktur MADANI Berkelanjutan, memaparkan bahwa ada tujuh poin yang harus diperhatikan agar perdagangan karbon tidak menjadi praktik pencitraan atau greenwashing.

    “Yang pertama, semua negara, termasuk Indonesia, harus meningkatkan ambisi kontribusi nasionalnya (NDC) agar selaras dengan jalan menuju 1,5 derajat Celcius dan menyelaraskan kebijakan pembangunan dalam negeri di seluruh sektor dengan komitmen iklim tersebut,” ujarnya.

    Baca: Kampanye iklin seharusnya tidak menakut-nakuti

    Kedua, perlu ada penetapan batas atas emisi GRK yang ketat dan transparan. Saat ini, baru PLTU yang dikenai batas atas emisi.

    Penetapan kewajiban pengurangan emisi GRK kepada Pelaku Usaha di sektor kehutanan juga perlu dipertegas karena Pelaku Usaha menguasai hutan dan lahan dalam jumlah besar.

    Ketiga, offset harus dibatasi hanya untuk emisi residual, yaitu emisi yang masih tersisa setelah pencemar melakukan aksi penurunan emisi GRK secara optimal.

    Tanpa pembatasan ini, skema offset justru berisiko menjadi insentif yang sesat jalan, yang dapat menghambat pelaksanaan aksi mitigasi yang ambisius.

    Keempat, aturan perdagangan karbon perlu memastikan integritas sosial dan lingkungan, termasuk nilai tambah (additionality), keterandalan (reliability), dan kelestarian (permanence).

    Baca: Bursa karbon diatur untuk maksimalkan pendapatan Negara

    Menurut Budi Indarto, pemerintah harus menghindari mengkompensasi emisi di sektor energi dengan kredit offset dari sektor hutan dan lahan karena berbagai masalah terkait integritas yang belum terselesaikan.

    “Pengaturan kerangka pengaman sosial dan lingkungan yang diserahkan pada berbagai standar nasional dan internasional yang ada juga perlu diperjelas,” tambah Giorgio Budi Indarto.

    Kerangka aturan perdagangan karbon kehutanan juga harus mendorong kebijakan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan hutan dan lahan yang jadi penghambat utama partisipasi masyarakat.

    Hal ini dapat dilakukan dengan mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat dan lokal, mempercepat realisasi perhutanan sosial dan reforma agraria sejati.

    Pemerintah juga harus memprioritaskan hutan untuk masyarakat tak bertanah ketika terjadi konflik klaim dengan perusahaan, serta mengembangkan standar publik untuk mengembangkan aset karbon yang absah secara ilmiah dan dapat diakses cuma-cuma oleh komunitas penjaga hutan.

     

  • Bursa Karbon Indonesia Diluncurkan sebagai Kontribusi Atasi Perubahan Iklim

    Bursa Karbon Indonesia Diluncurkan sebagai Kontribusi Atasi Perubahan Iklim

    7cloud.asia – Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada  Selasa (26/09/2023) secara resmi meluncurkan sekaligus membuka Perdagangan Perdana Bursa Karbon Indonesia, di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta.

    Presiden mengatakan keberadaan Bursa Karbon Indonesia ini, merupakan bentuk kontribusi nyata Indonesia dalam upaya menangani dampak dari perubahan iklim.

    “Ini adalah kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis iklim, melawan krisis perubahan iklim, di mana hasil dari perdagangan ini akan direinvestasikan kembali pada upaya menjaga lingkungan, khususnya melalui pengurangan emisi karbon,” ujarnya. 

    Baca: Madani Berkelanjutan ingatkan bursa karbon bisa perparah jurang ketidakadilan

    Jokowi mengungkapkan, Indonesia memiliki potensi yang luar biasa dalam nature-based solutions dan menjadi satu-satunya negara yang sekitar 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam.

    Berdasarkan catatan Presiden, terdapat kurang lebih 1 gigaton karbondioksida (CO2) potensi kredit karbon yang bisa ditangkap.

    Jika dikalkulasi, ujar Jokowi, potensi bursa karbon kita bisa mencapai, potensinya Rp3.000 triliun, bahkan bisa lebih.

    “Sebuah angka yang sangat besar, yang tentu ini akan menjadi sebuah kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sejalan dengan arah dunia yang sedang menuju kepada ekonomi hijau,” ujarnya.

    Baca: Bursa karbon mendorong perusahaan terapkan ekonomi hijau

    Presiden menekankan, langkah-langkah konkret sangat dibutuhkan dalam mengatasi perubahan iklim karena ancamannya sudah sangat dirasakan secara global, mulai dari kenaikan suhu bumi, kekeringan, banjir, hingga polusi udara.

    “Bursa karbon yang kita luncurkan hari ini bisa menjadi sebuah langkah konkret, bisa menjadi sebuah langkah besar untuk Indonesia mencapai target NDC (Nationally Determined Contribution).

    Terkait perdagangan karbon, Presiden pun menekankan tiga hal. Presiden menekankan agar menjadikan standar karbon internasional sebagai rujukan dan memanfaatkan teknologi untuk transaksi sehingga efektif dan efisien.

    Kedua, Presiden meminta harus ada target dan timeline, baik untuk pasar dalam negeri maupun nantinya pasar luar negeri atau pasar internasional.

    Baca: Bursa karbon bantu tingkatkan pendapatan Negara

    Yang ketiga, Presiden meminta adanya pengaturan dan fasilitasi pasar karbon sukarela sesuai praktik di komunitas internasional serta memastikan standar internasional tersebut tidak mengganggu target NDC Indonesia.

    Dalam kesempatan itu Jokowi mengungkapkan optimismenya bahwa Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia.

    “Asalkan langkah-langkah konkret tersebut digarap secara konsisten dan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan, baik oleh pemerintah, oleh swasta, masyarakat, dan bersama-sama dengan stakeholders lainnya,” tandasnya. 

    Sumber: Setkab

  • Agar Perdagangan Karbon Tak Sekadar Pencitraan atau Greenwashing

    Agar Perdagangan Karbon Tak Sekadar Pencitraan atau Greenwashing

     

    7cloud.asia – Giorgio Budi Indrarto, Deputi Direktur MADANI Berkelanjutan, memaparkan bahwa ada tujuh poin yang harus diperhatikan agar perdagangan karbon tidak menjadi praktik pencitraan atau greenwashing.

    Pertama, dalam menerapkan perdagangan karbon, semua negara termasuk Indonesia, harus meningkatkan ambisi kontribusi nasionalnya (NDC) agar selaras dengan upaya menuju 1,5 derajat Celcius.

    “Karena itu perdagangan karbon harus diselaraskan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan dalam negeri di seluruh sektor dengan komitmen iklim tersebut,” ujar Budi Indarto dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Selasa (26/9/2023).

    Kedua, terkait perdagangan karbon ini perlu ada penetapan batas atas emisi GRK yang ketat dan transparan. Saat ini, ujarnya, baru PLTU yang dikenai batas atas emisi.

    Baca: Bursa karbon Indonesia resmi diluncurkan

    Penetapan kewajiban pengurangan emisi GRK kepada Pelaku Usaha di sektor kehutanan juga perlu dipertegas karena Pelaku Usaha menguasai hutan dan lahan dalam jumlah besar.

    “Ketiga, offset harus dibatasi hanya untuk emisi residual, yaitu emisi yang masih tersisa setelah pencemar melakukan aksi penurunan emisi GRK secara optimal,” imbuhnya. 

    Tanpa pembatasan ini, ujarnya, skema offset justru berisiko menjadi insentif yang sesat jalan, yang dapat menghambat pelaksanaan aksi mitigasi yang ambisius.

    Keempat, aturan perdagangan karbon perlu memastikan integritas sosial dan lingkungan, termasuk nilai tambah (additionality), keterandalan (reliability), dan kelestarian (permanence).

    Indarto juga menyarankan pemerintah untuk Mengompensasi emisi di sektor energi dengan kredit offset dari sektor hutan dan lahan perlu dihindari karena berbagai masalah terkait integritas yang belum terselesaikan.

    Baca: Madani ingatkan bursa karbon bisa buka jurang ketidakadilan

    “Pengaturan kerangka pengaman sosial dan lingkungan yang diserahkan pada berbagai standar nasional dan internasional yang ada juga perlu diperjelas,” tambah Giorgio Budi Indarto.

    Kerangka aturan perdagangan karbon kehutanan juga harus mendorong kebijakan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan hutan dan lahan yang jadi penghambat utama partisipasi masyarakat.

    Hal ini dapat dilakukan dengan mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat dan lokal, mempercepat realisasi perhutanan sosial dan reforma agraria sejati.

    Indarto juga meminta pemerintah untuk memprioritaskan hutan untuk masyarakat tak bertanah ketika terjadi konflik dengan perusahaan.

    Pemerintah juga perlu mengembangkan standar publik untuk mengembangkan aset karbon yang absah secara ilmiah dan dapat diakses cuma-cuma oleh komunitas penjaga hutan.

    Baca: Akankah perdagangan karbon dorong perusahaan laksanakan ekonomi hijau

    Kepastian transparansi dan akuntabilitas dalam keseluruhan rantai perdagangan karbon juga penting dan bisa dimulai dari penyusunan peta jalan perdagangan karbon, perizinan proyek karbon, pengalokasian batas atas emisi, hingga penyelenggaraan bursa karbon itu sendiri.

    “Termasuk dengan mencegah praktik-praktik yang mengarah pada spekulasi dan manipulasi pasar karbon, serta potensi konflik kepentingan regulator atau para pihak terkait lainnya,” tandasnya

    Terakhir, mengingat hutan dan ekosistem itu sendiri sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, membangun ketahanan atau resiliensi ekosistem dan masyarakat menjadi sangat penting.

    Untuk itu, Nilai Ekonomi Karbon sebagai instrumen untuk mencapai target NDC dan mengendalikan emisi GRK perlu memastikan pendanaan yang memadai untuk adaptasi perubahan iklim yang efektif dan berkeadilan.

    Tanpa pemenuhan berbagai prakondisi dan persyaratan di atas, akan sangat sulit bagi perdagangan karbon untuk menjadi bagian dari perwujudan keadilan iklim.

    Baca: Seperti ini cara perdagangan karbon turunkan emisi

    Indarto menegaskan, keadilan iklim adalah prinsip penting di tengah ketidakadilan lingkungan dan ekologis.

    Pola ketidakadilan iklim itu dapat dikenali dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang ditunjang oleh ekstraksi, perusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati, pengabaian hak asasi manusia, serta melepaskan emisi gas rumah kaca.

    Dampaknya adalah ketidakadilan, ketidakmerataan, kemiskinan, dan menurunnya kemampuan warga untuk bertahan dan kehilangan sumber penghidupan serta ruang hidup yang sehat.

    Bentuk dan pola ketidakadilan iklim ini pada akhirnya menurunkan kemampuan lingkungan dan masyarakat untuk dapat bertahan dan mengatasi dampak krisis iklim.

    Dengan demikian, semua upaya intervensi mitigasi maupun adaptasi krisis iklim harus mengadopsi azas keadilan sebagai prinsip aplikatif utama, termasuk implementasi dan tata kelola Bursa Karbon.

  • Ditanya Perkembangan Pajak Karbon, Begini Jawaban Sri Mulyani

    Ditanya Perkembangan Pajak Karbon, Begini Jawaban Sri Mulyani

    7cloud.asia – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah masih terus menyiapkan regulasi terkait pajak karbon.

    “(Penerapan pajak karbon, sedang) kami siapkan terus building block-nya, dari sisi peraturan dan regulasinya,” kata Sri Mulyani di sela menghadiri Indonesia Net-Zero Summit (INZS) di Jakarta, Sabtu (24/8/2024), sebagaimana dilansir Antara.

    Sri Mulyani menjelaskan, persiapan untuk pajak karbon mencakup berbagai aspek seperti peraturan, regulasi, serta kesiapan perekonomian dan industri.

    Sehingga, apabila kebijakan itu diterapkan dapat berjalan secara efektif. Dia juga menyoroti bahwa mekanisme pasar atau bursa karbon yang sudah ada saat ini merupakan langkah awal penting dalam mengontrol emisi.

    Sistem tersebut, ujarnya, menjadi alat untuk menilai dan membatasi emisi karbon yang akan mendukung komitmen pengurangan emisi di masa depan.

    Baca: Kisah sukses penerapan pajak karbon di India

    Walaupun demikian, Menkeu tidak memberikan rincian pasti mengenai kapan pajak karbon akan diterapkan secara resmi.

    Sebelumnya, Deputi III Bidang Pengembangan Usaha & BUMN Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, nantinya terdapat dua fase penerapan pajak karbon sesuai dengan rancangan peta jalan.

    Namun, belum diketahui kapan kebijakan ini akan mulai diimplementasikan. Untuk fase pertama, pajak karbon diusulkan hanya untuk subsektor pembangkit listrik.

    Kemudian untuk fase kedua, Elen menjelaskan akan terdapat penambahan untuk pengenaan pajak karbon bagi subsektor transportasi yang menggunakan bahan bakar fosil.

    “Pengenalan terhadap dua subsektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71 persen jumlah emisi dari sektor energi, yaitu 48 persen dari pembangkit (listrik) dan 23 persen dari transportasi atau sekitar 39 persen dari total emisi Indonesia,” ujar Elen dalam webinar bertajuk “Perdagangan dan Bursa Karbon di Indonesia 2024” Juli lalu.

    Baca: Penerapan pajak karbon di negara berkembang

    Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah saat ini sedang menyiapkan peta jalan kebijakan pajak karbon sebagai komitmen dalam menekan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencapai target emisi nol karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060.

    Menurut Elen, penerapan ekonomi hijau dalam jangka panjang dapat menstabilkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di level rata-rata 6,2 persen hingga 2045.

    Selain itu, transisi menuju ekonomi hijau juga dinilai dapat mengurangi emisi sebesar 86 juta ton karbon dioksida ekuivalen hingga menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru.

    “Kerja-kerja Pemerintah ini akan mencapai hasil yang lebih baik jika mendapat dukungan dari sektor swasta, akademisi, masyarakat sipil serta media,” ucap Elen.

    Adapun pada 26 September 2023, pemerintah telah meresmikan bursa karbon sebagai strategi lain mencapai target NZE.

    Nilai transaksi bursa karbon di Indonesia tercatat mencapai Rp36,7 miliar sejak awal peluncurannya sampai dengan 30 Juni 2024.

    Volume transaksi perdagangan di bursa karbon juga tercatat sebanyak 608 ribu ton karbon dioksida ekuivalen.

     

  • Perbanyak Energi Bersih untuk Dongkrak Daya Saing Perdagangan Karbon Indonesia

    Perbanyak Energi Bersih untuk Dongkrak Daya Saing Perdagangan Karbon Indonesia

    7cloud.asia – Pemerintah diminta memperbanyak energi bersih merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing pasar atau bursa karbon Indonesia, terutama di wilayah Asia.

    Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lufaldy Ernanda mengatakan, banyak investor dari luar negeri yang ingin menanamkan modal mereka di bursa karbon Indonesia.

    Tetapi mereka ragu karena mempertimbangkan seberapa besar ketersediaan energi bersih di Indonesia.

    “Investor itu sebenarnya banyak yang mau masuk ke Indonesia, tapi ternyata salah satu poin yang mereka lihat adalah seberapa besar energi bersih kita,” ujar Lufaldy Ernanda di Jakarta, Kamis (17/10/2024)

    Baca: Transisi ke energi bersih bisa hasilkan ribuan triliun

    Ia pun meminta para pemangku kepentingan di Indonesia untuk lebih fokus mengembangkan berbagai sumber energi bersih untuk menarik investasi.

    “Jangan sampai kalah sama Vietnam contohnya, karena mereka fokus dengan energi bersih Kemudian banyak-banyak renewable energy (sumber energi terbarukan) dibangun, sehingga investasi itu akan lebih menarik,” ucapnya.

    Lufaldy menyatakan bahwa kini sebenarnya telah banyak pelaku industri di Indonesia yang melakukan perhitungan baseline emisi.

    OJK optimis bahwa Indonesia dapat mengadopsi ekosistem perdagangan karbon yang lengkap pada awal tahun 2025 mendatang.

    “Kta lihat nanti, di awal 2025, mudah-mudahan nanti kalau semuanya berjalan lancar, kita akan mengadopsi suatu perdagangan karbon yang ekosistemnya sangat lengkap,” imbuhnya.

    Baca: Potensi pengembangan ekonomi hijau Indonesia

    Menurut Aplikasi Perhitungan dan Pelaporan Emisi Ketenagalistrikan (APPLE-GATRIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, volume transaksi karbon PLTU Batu Bara melalui Sistem Perdagangan Emisi (Emission Trading System/ETS) mencapai 7,04 miliar ton CO2 ekuivalen (CO2e) dengan nilai transaksi Rp82,87 miliar pada 2023.

    Sementara itu, OJK mencatat bahwa sejak diluncurkannya bursa karbon Indonesia pada 26 September 2023 hingga 27 September 2024, nilai perdagangan di bursa karbon telah mencapai Rp37,06 miliar dengan volume perdagangan karbon mencapai 613.894 ton CO2e.