7cloud.asia – Peluncuran bursa karbon yang ditandai dengan penunjukan Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara bursa karbon oleh Otoritas Jasa Keuangan dipandang berpotensi menjadi sarana mencari keuntungan semata.
Tanpa perubahan sistemik, bursa karbon dinilai tidak akan berkontribusi pada penyelamatan umat manusia dari perubahan iklim.
Demikian penilaian Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan Nadia Hadad, menanggapi Peluncuran Bursa Karbon Indonesia.
Nadia mengatakan, saat ini, suhu bumi sudah naik 1.1°C dan diperkirakan akan melampaui suhu 1.5°C pada awal dekade 2030. Dampak perubahan iklim sudah tidak terhindarkan, sehingga bursa karbon ini harus serius.
“Oleh karenanya, tindakan mitigasi dan adaptasi secara simultan serta mendalam bukanlah pilihan melainkan sebuah tindakan wajib,” ujar Nadia Hadad dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (26/9/2023).
Baca: Bursa karbon akan dorong perusahaan terapkan ekonomi hijau
Nadia melanjutkan, Indonesia sebagai negara kepulauan merasakan dampak signifikan dari krisis akibat perubahan iklim.
Dampak ini terutama dirasakan kelompok rentan seperti kelompok miskin, penyandang disabilitas, anak-anak, lansia, perempuan, masyarakat adat dan lokal.
Juga masyarakat yang berada di garis depan wilayah yang terdampak bencana iklim seperti kekeringan, banjir, angin ribut, naiknya permukaan air laut, kebakaran hutan dan lahan, dan lain sebagainya.
Dalam 10 tahun terakhir (2013-2022), Badan Nasional Penanggulangan Bencana merekam terjadinya bencana terkait cuaca dan iklim sebanyak 28.471 kejadian yang mengakibatkan 38,533 juta orang menderita, 3,5 juta lebih orang mengungsi, dan lebih dari 12 ribu orang terluka, hilang, dan meninggal dunia.
“Bahkan Bappenas juga memprediksi kerugian ekonomi mencapai Rp. 544 triliun selama 2020-2024 akibat dampak perubahan iklim,” urai Nadia Hadad.
Baca: Masukan pakar soal bursa karbon
Perdagangan atau bursa karbon adalah satu dari tiga mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang disebutkan dalam Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021. Perdagangan karbon dapat dilakukan secara langsung maupun melalui bursa karbon.
Ada dua jenis perdagangan karbon, yaitu perdagangan emisi dan offset emisi GRK. Dalam perdagangan emisi, pihak yang terlalu banyak mengeluarkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dapat membeli izin untuk mempolusi atau batas atas emisi GRK (PTBAU-PU).
Dalam skema offset, pihak yang mengeluarkan emisi GRK dapat mengkompensasi emisi yang dikeluarkannya dengan membeli kredit offset (SPE-GRK).
Sementara itu, Giorgio Budi Indrarto, Deputi Direktur MADANI Berkelanjutan, memaparkan bahwa ada tujuh poin yang harus diperhatikan agar perdagangan karbon tidak menjadi praktik pencitraan atau greenwashing.
“Yang pertama, semua negara, termasuk Indonesia, harus meningkatkan ambisi kontribusi nasionalnya (NDC) agar selaras dengan jalan menuju 1,5 derajat Celcius dan menyelaraskan kebijakan pembangunan dalam negeri di seluruh sektor dengan komitmen iklim tersebut,” ujarnya.
Baca: Kampanye iklin seharusnya tidak menakut-nakuti
Kedua, perlu ada penetapan batas atas emisi GRK yang ketat dan transparan. Saat ini, baru PLTU yang dikenai batas atas emisi.
Penetapan kewajiban pengurangan emisi GRK kepada Pelaku Usaha di sektor kehutanan juga perlu dipertegas karena Pelaku Usaha menguasai hutan dan lahan dalam jumlah besar.
Ketiga, offset harus dibatasi hanya untuk emisi residual, yaitu emisi yang masih tersisa setelah pencemar melakukan aksi penurunan emisi GRK secara optimal.
Tanpa pembatasan ini, skema offset justru berisiko menjadi insentif yang sesat jalan, yang dapat menghambat pelaksanaan aksi mitigasi yang ambisius.
Keempat, aturan perdagangan karbon perlu memastikan integritas sosial dan lingkungan, termasuk nilai tambah (additionality), keterandalan (reliability), dan kelestarian (permanence).
Baca: Bursa karbon diatur untuk maksimalkan pendapatan Negara
Menurut Budi Indarto, pemerintah harus menghindari mengkompensasi emisi di sektor energi dengan kredit offset dari sektor hutan dan lahan karena berbagai masalah terkait integritas yang belum terselesaikan.
“Pengaturan kerangka pengaman sosial dan lingkungan yang diserahkan pada berbagai standar nasional dan internasional yang ada juga perlu diperjelas,” tambah Giorgio Budi Indarto.
Kerangka aturan perdagangan karbon kehutanan juga harus mendorong kebijakan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan hutan dan lahan yang jadi penghambat utama partisipasi masyarakat.
Hal ini dapat dilakukan dengan mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat dan lokal, mempercepat realisasi perhutanan sosial dan reforma agraria sejati.
Pemerintah juga harus memprioritaskan hutan untuk masyarakat tak bertanah ketika terjadi konflik klaim dengan perusahaan, serta mengembangkan standar publik untuk mengembangkan aset karbon yang absah secara ilmiah dan dapat diakses cuma-cuma oleh komunitas penjaga hutan.

Leave a Reply