Peraturan OJK Soal Bursa Karbon Akan Dirilis Pekan Depan, Ini Pesan Pakar

Written by

in

7cloud.asia – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P OJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah terbit. Namun, proses finalisasi masih berlangsung.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi berharap salinan Peraturan OJK soal bursa karbon bisa dirilis dalam waktu dekat.

Inarno mengatakan Peraturan OJK tentang bursa karbon ini masih proses di Kemenkumham, nomornya sudah ada POJK 14 Tahun 2023.
 
“Tetapi salinannya memang belum keluar, dalam waktu dekat akan keluar, mudah-mudahan minggu depan udah keluar InsyaAllah,” kata Inarno kepada awak media, Jumat (18/8/2023) seperti dikutip Liputan6.
 

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bursa karbon diharapkan sudah mulai diterapkan pada September 2023.

Penerapan bursa karbon ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai target nol emisi karbon di tahun 2060.

Bursa karbon adalah pemberian harga atau valuasi atas emisi gas rumah kaca atau karbon, yang kelak menjadi mekanisme transaksi dan bentuk kompensasi dari suatu lembaga yang telah menghasilkan emisi gas rumah kaca dengan melakukan mitigasi untuk menurunkan emisi di tempat lain.

Dikutip VOA Indonesia, pada Juli lalu Luhut menjelaskan, nantinya OJK akan mengawasi kegiatan perdagangan bursa karbon tersebut di Tanah Air.

Baca: Hutan mangrove sebagai penyerap karbon yang efektif

Dalam kesempatan ini, Luhut juga menyebutkan perkiraan nilai perdagangan atau bursa karbon di dalam negeri ini memiliki nilai yang cukup besar yakni diperkirakan bisa mencapai 1 hingga 15 miliar dolar AS setahun.

“Saya kira langkah kongkret kita buka carbon market di Indonesia, nilai perdagangannya bisa USD1 miliar-USD15 miliar per tahun,” tuturnya.

Perkiraan Luhut tersebut berdasarkan hasil dari berbagai studi mengungkap, Indonesia berpotensi mampu menyimpan hingga 400 giga ton CO2 lewat depleted reservoir migas dan saline aquifer, yang bisa dimanfaatkan untuk mengurangi emisi di sektor migas.

“Jadi angka yang sangat besar, kita mungkin salah satu negara yang bisa menampung CO2 karena kita punya depleted reservoir dan saline aquifer mencapai 400 gigaton, ini sangat besar,” tuturnya.

Baca: Pemerintah terus menggodog pajak karbon

Angka tersebut, kata Luhut bisa saja lebih besar mengingat posisi Indonesia yang berada di jalur ring of fire.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil studi yang ada, disebutkan bahwa depleted reservoir atau reservoir migas yang telah habis dan saline aquifer merupakan tempat yang tepat untuk bisa menginjeksi CO2 dengan teknologi carbon capture and storage (CSS/penangkapan dan penyimpanan karbon).

Luhut mengaku baru tahu hal ini saat berkunjung ke Amerika Serikat. Jadi dari hasil studi mereka (disebutkan), hutan mangrove, peatland (gambut), dan segala macam tidak akan bisa (mencapai target) zero emission itu.

“Yang bisa itu depleted reservoir dan saline aquifer karena itu bisa di-inject banyak CO2 ke dalamnya. Pilot project sudah dibikin dengan Chevron dan BP,” jelasnya.

Baca: DPR usulkan insentif untuk daerah penghasil oksigen dan penyerap karbon

Ekonom CELIOS Bhima Yudhistira menyambut baik rencana peluncuran bursa karbon ini. Dengan potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia, sedianya sejak lama Indonesia mempunyai bursa karbon.

Meski begitu ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah sebelum meluncurkan perdagangan atau bursa karbon tersebut.

Pertama, idealnya semua pihak harus bisa terlibat; baik itu perusahaan besar, perusahaan rintisan, koperasi, BUMD bahkan individu.

“Cuma, penyelenggara di dalam bursa karbon itu modal minimumnya Rp100 miliar rencananya. Ini artinya, perdagangan karbon ini bisa jadi penyelenggaranya akan sangat terbatas, katakanlah hanya perusahaan skala besar. Sementara kita ingin agar keterlibatan komunitas, start up di dalam perdagangan karbon bisa terbuka,” ungkap Bhima.

Baca: Alasan untuk beralih ke kendaraan listrik

Kedua, kata Bhima adalah terkait pengawasan di dalam bursa karbon itu sendiri. Jangan sampai kehadiran bursa karbon tersebut justru memicu adanya green washing.

“Jadi kalau ada perusahaan yang polusinya tinggi, dia membeli bursa karbon tapi operasional bisnis tidak berubah karena merasa sudah membeli bursa karbon, itu gak boleh juga. Makanya kita inginkan bursa karbon itu paralel dengan hadirnya pajak karbon, sehingga ada reward and punishment,” jelasnya.

Ia pun kembali mengingatkan kepada pemerintah, bahwa bursa karbon hanya bagian kecil dari mekanisme pasar untuk menurunkan emisi karbon.

Menurutnya, diperlukan upaya dari berbagai sektor agar target penurunan emisi karbon tersebut dapat optimal seperti pengembangan sektor transportasi publik yang terintegrasi dan melakukan pensiun PLTU batubara.

Baca: Rasakan dampak perubahan iklim, Indonesia berhak dapatkan dana loss and damage

Bhima juga menekankan, pemerintah harus berhati-hati terkait dengan teknologi carbon capture and storage (CSS/penangkapan dan penyimpanan karbon), yang masih menjadi polemik di berbagai negara karena belum terbukti efektif.

Biayanya juga mahal, kalau tidak salah di blok Masela untuk proyek CSS butuh lebih dari 2 miliar dolar AS.

“Artinya apa? Kita masih boleh pake PLTU batu bara padahal ini kontradiksi dengan komitmen penutupan PLTU batu bara, karena dengan CSS, PLTU-nya bisa lebih panjang masa hidupnya. Ini akan muncul beberapa kontradiksi,” ujar Bhima.

Karena itu Bhima menegaskan, pemerintah harus benar-benar mencermati, apakah teknologi tersebut bisa jadi solusi atau malah menjadi false solution dalam bursa karbon ini.

Sumber: VOA Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *