Agar Perdagangan Karbon Tak Sekadar Pencitraan atau Greenwashing

Written by

in

 

7cloud.asia – Giorgio Budi Indrarto, Deputi Direktur MADANI Berkelanjutan, memaparkan bahwa ada tujuh poin yang harus diperhatikan agar perdagangan karbon tidak menjadi praktik pencitraan atau greenwashing.

Pertama, dalam menerapkan perdagangan karbon, semua negara termasuk Indonesia, harus meningkatkan ambisi kontribusi nasionalnya (NDC) agar selaras dengan upaya menuju 1,5 derajat Celcius.

“Karena itu perdagangan karbon harus diselaraskan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan dalam negeri di seluruh sektor dengan komitmen iklim tersebut,” ujar Budi Indarto dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Selasa (26/9/2023).

Kedua, terkait perdagangan karbon ini perlu ada penetapan batas atas emisi GRK yang ketat dan transparan. Saat ini, ujarnya, baru PLTU yang dikenai batas atas emisi.

Baca: Bursa karbon Indonesia resmi diluncurkan

Penetapan kewajiban pengurangan emisi GRK kepada Pelaku Usaha di sektor kehutanan juga perlu dipertegas karena Pelaku Usaha menguasai hutan dan lahan dalam jumlah besar.

“Ketiga, offset harus dibatasi hanya untuk emisi residual, yaitu emisi yang masih tersisa setelah pencemar melakukan aksi penurunan emisi GRK secara optimal,” imbuhnya. 

Tanpa pembatasan ini, ujarnya, skema offset justru berisiko menjadi insentif yang sesat jalan, yang dapat menghambat pelaksanaan aksi mitigasi yang ambisius.

Keempat, aturan perdagangan karbon perlu memastikan integritas sosial dan lingkungan, termasuk nilai tambah (additionality), keterandalan (reliability), dan kelestarian (permanence).

Indarto juga menyarankan pemerintah untuk Mengompensasi emisi di sektor energi dengan kredit offset dari sektor hutan dan lahan perlu dihindari karena berbagai masalah terkait integritas yang belum terselesaikan.

Baca: Madani ingatkan bursa karbon bisa buka jurang ketidakadilan

“Pengaturan kerangka pengaman sosial dan lingkungan yang diserahkan pada berbagai standar nasional dan internasional yang ada juga perlu diperjelas,” tambah Giorgio Budi Indarto.

Kerangka aturan perdagangan karbon kehutanan juga harus mendorong kebijakan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan hutan dan lahan yang jadi penghambat utama partisipasi masyarakat.

Hal ini dapat dilakukan dengan mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat dan lokal, mempercepat realisasi perhutanan sosial dan reforma agraria sejati.

Indarto juga meminta pemerintah untuk memprioritaskan hutan untuk masyarakat tak bertanah ketika terjadi konflik dengan perusahaan.

Pemerintah juga perlu mengembangkan standar publik untuk mengembangkan aset karbon yang absah secara ilmiah dan dapat diakses cuma-cuma oleh komunitas penjaga hutan.

Baca: Akankah perdagangan karbon dorong perusahaan laksanakan ekonomi hijau

Kepastian transparansi dan akuntabilitas dalam keseluruhan rantai perdagangan karbon juga penting dan bisa dimulai dari penyusunan peta jalan perdagangan karbon, perizinan proyek karbon, pengalokasian batas atas emisi, hingga penyelenggaraan bursa karbon itu sendiri.

“Termasuk dengan mencegah praktik-praktik yang mengarah pada spekulasi dan manipulasi pasar karbon, serta potensi konflik kepentingan regulator atau para pihak terkait lainnya,” tandasnya

Terakhir, mengingat hutan dan ekosistem itu sendiri sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, membangun ketahanan atau resiliensi ekosistem dan masyarakat menjadi sangat penting.

Untuk itu, Nilai Ekonomi Karbon sebagai instrumen untuk mencapai target NDC dan mengendalikan emisi GRK perlu memastikan pendanaan yang memadai untuk adaptasi perubahan iklim yang efektif dan berkeadilan.

Tanpa pemenuhan berbagai prakondisi dan persyaratan di atas, akan sangat sulit bagi perdagangan karbon untuk menjadi bagian dari perwujudan keadilan iklim.

Baca: Seperti ini cara perdagangan karbon turunkan emisi

Indarto menegaskan, keadilan iklim adalah prinsip penting di tengah ketidakadilan lingkungan dan ekologis.

Pola ketidakadilan iklim itu dapat dikenali dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang ditunjang oleh ekstraksi, perusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati, pengabaian hak asasi manusia, serta melepaskan emisi gas rumah kaca.

Dampaknya adalah ketidakadilan, ketidakmerataan, kemiskinan, dan menurunnya kemampuan warga untuk bertahan dan kehilangan sumber penghidupan serta ruang hidup yang sehat.

Bentuk dan pola ketidakadilan iklim ini pada akhirnya menurunkan kemampuan lingkungan dan masyarakat untuk dapat bertahan dan mengatasi dampak krisis iklim.

Dengan demikian, semua upaya intervensi mitigasi maupun adaptasi krisis iklim harus mengadopsi azas keadilan sebagai prinsip aplikatif utama, termasuk implementasi dan tata kelola Bursa Karbon.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *