Tag: Celios

  • Riset CELIOS: Pensiun Dini PLTU Batubara Tidak Libatkan Daerah

    Riset CELIOS: Pensiun Dini PLTU Batubara Tidak Libatkan Daerah

    7cloud.asia – Tahun lalu, negara-negara maju sepakat membantu Indonesia mempercepat pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batubara dan menggenjot penggunaan energi terbarukan.

    Bantuan untuk pensiun dini PLTU Batubara di Indonesia ini mereka sepakati dalam skema Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (Just Energy Transition Partnership atau JETP).

    JETP krusial karena, jika terlaksana, Indonesia dapat mempercepat rencananya untuk mencapai kondisi emisi bersih sektor ketenagalistrikan pada 2040 dengan menutup PLTU batubara.

    Udara di sekitar kita juga bakal lebih bersih karena polusi dari pembakaran di PLTU batubara berkurang.

    Sayangnya, skema yang baik soal PLTU batubara ini tidak dibarengi dengan keterlibatan yang bermakna oleh pemerintah daerah.

    Baca: Daftar PLTU batubara yang mangkrak dan layak dihentikan

    Riset yang dilakukan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) di tiga provinsi dan tiga kabupaten menunjukkan pemerintah daerah belum tahu dan tidak dilibatkan dalam kebijakan transisi energi JETP.

    Padahal, enam daerah tersebut adalah tuan rumah beberapa PLTU sehingga kebijakan pensiun dini dapat berdampak langsung terhadap mereka.

    Tim peneliti CELIOS menganggap keterlibatan pemerintah daerah sangat penting agar mereka bisa lebih cepat merancang berbagai program transisi yang adil bagi masyarakat.

    “Program ini misalnya terkait ketenagakerjaan dan pemberdayaan masyarakat terdampak penutupan PLTU,” tulis Muhamad Saleh, Peneliti CELIOS di The Conversation. .

    Tim dari CELIOS melakukan eksplorasi dengan berbagai metode yaitu survei, observasi, wawancara, dan penggalian data serta regulasi daerah, di tingkat provinsi (Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Utara).

    Baca: 4 pembangkit di PLTU batubara Suralaya dishutdown, ini dampaknya pada lingkungan

    DI tingkat kabupaten peneliti melakukannya di Cilacap (Jawa Tengah), Probolinggo (Jawa Timur), dan Langkat, (Sumatera Utara)

    Daerah tersebut kami pilih karena memiliki PLTU batubara yang masuk dalam rencana pensiun dini oleh PLN.

    Pemerintah Jawa Tengah dan salah satu kabupatennya Cilacap merupakan tuan ruam dari PLTU yang Karangkandri berkapasitas total 2.260 megawatt (MW).

    Objek lainnya adalah pemerintah Provinsi Jawa Timur dan salah satu kabupatennya Probolinggo yang menjadi tempat PLTU Paiton berkapasitas 4.600 MW–salah satu yang terbesar di Indonesia.

    “Kami juga meneliti pemerintah Sumatra Utara dan pemerintah di salah satu kabupatennya Langkat sebagai otoritas lokasi PLTU Pangkalan Susu 820 MW,” imbuh Muhammad Saleh.

    Baca: PLTU batubara dituding sebagai biang polusi udara di Jakarta

    Ketiga PLTU ini memiliki unit pembangkit dengan efisiensi pembakaran batu bara yang cukup rendah (kerap disebut teknologi subcritical) sehingga sangat layak dipensiunkan.

    Hasilnya, selain tidak mengetahui kebijakan JETP, enam pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten juga menyatakan, regulasi transisi energi saat ini belum memberi jaminan perlindungan materiil kepada masyarakat pasca penutupan PLTU.

    Temuan ini cukup disayangkan. Sebab, meski tidak signifikan, keberadaan PLTU berkontribusi terhadap penyerapan kerja dan tumbuhnya usaha kecil di sekitarnya.

    Pembangkit tersebut juga turut menambah kas pemerintah Cilacap, Probolinggo, dan Langkat meskipun jumlahnya tak seberapa. Porsinya tak mencapai 10% dari total pendapatan asli daerah (PAD).

    Selain tentang pengakhiran PLTU, riset CELIOS juga menemukan keenam pemerintah daerah di atas belum mengetahui keberadaan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2023.

    Baca: Mengulik transisi energi di Indonesia

    Selain sebagai regulasi terkait JETP, aturan ini juga terbit untuk menjadi basis hukum aksi pemerintah daerah mengelola energi baru terbarukan.

    Karena ketidaktahuan mereka, hingga kini, pemerintah daerah akhirnya tidak memiliki aturan pelaksanaan pengelolaan energi bersih di lapangan. Sebagian dari mereka bahkan merasa Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2023 belum memenuhi kebutuhan energi daerah untuk beralih ke energi ramah lingkungan.

    Absennya peran pemerintah daerah pada akhirnya akan membatasi terobosan kebijakan, inovasi, dan teknologi untuk mempercepat transisi ke energi terbarukan.

    “Sebagai catatan, kami mendorong pembiayaan ini hanya fokus pada energi terbarukan saja, bukan energi baru yang sejauh ini digunakan pemerintah untuk memasukkan produk turunan batu bara (seperti gas batu bara ataupun atau batu bara tercairkan) sebagai salah satu solusi transisi energi,” ibuh Muhammad Saleh.

    Keterlibatan pemerintah daerah dalam mengawal percepatan transisi energi di Indonesia juga sangat penting untuk menghindari solusi palsu transisi energi.

    Maksudnya, solusi tersebut hanya untuk memperpanjang penggunaan energi fosil termasuk PLTU batu bara.

    Baca: Sisi gelap di balik transisi menuju energi terbarukan

    Beberapa jenis solusi palsu misalnya: energi gas batu bara; penggunaan bahan bakar pendamping batu bara (co-firing) yang berisiko meningkatkan deforestasi dan memperpanjang usia PLTU;

    Juga rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir yang memiliki risiko sosial dan lingkungan tinggi.

    Minimnya partisipasi terkait JETP ini juga sejalan dengan survei kami pada Juli 2023 yang menemukan bahwa 76% masyarakat tidak mengetahui JETP.

     

  • CELIOS Ungkap Bahaya Tapera: Berpotensi Hilangkan 470 Ribu Pekerjaan

    7cloud.asia – Sejak diterbitkan pada 20 Mei 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi perbincangan panas di masyarakat.

    Kebijakan tentang iuran Tapera ini memicu kontroversi, terutama di kalangan pekerja dan dunia usaha. Baik pekerja maupun pengusaha menolak kebijakan ini karena dianggap memberatkan.

    Penolakan terhadap pengelolaan dana Tapera tidak lepas dari masalah kepercayaan masyarakat.

    Ingatan masyarakat terhadap kasus korupsi di berbagai lembaga pengelola investasi seperti PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) masih segar.

    Tak lupa juga skandal Taperumgate, skandal pengelolaan dana cikal bakal Tapera, yang terindikasi dikorupsi meski tak bisa tuntas diselidiki di masa Orde Baru.

    Baca: Tapera, solusi atau beban bagi pekerja?

    Di luar persepsi negatif pengelolaan dana negara, iuran wajib Tapera juga dapat menurunkan tingkat konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak negatif pada Produk Domestik Bruto (PDB).

    Hasil analisis dampak yang diterbitkan oleh CELIOS yang menggunakan pendekatan Input-Output Nasional dan asumsi-asumsi termasuk rata-rata gaji, peserta terdaftar hingga penurunan konsumsi—kebijakan Tapera diprediksi menyebabkan penurunan PDB sebesar Rp1,21 triliun.

    Surplus bisnis juga bisa menurun sebesar Rp1,03 triliun, dan pendapatan pekerja turun sebesar Rp0,20 triliun.

    Efek paling signifikan dari kebijakan Tapera ini adalah potensi hilangnya 470 ribu pekerjaan. Dampak ini tidak lepas dari penurunan daya beli masyarakat akibat penurunan pendapatan lantaran iuran negara bertambah dan subsidi langsung ke masyarakat berkurang.

    Masyarakat akan cenderung menahan belanja dan menekan laju konsumsi, yang lagi-lagi berimbas pada PDB dan pertumbuhan ekonomi.

    Baca: Apindo resmi menolak Tapera

    Perlu adanya perubahan peraturan pemerintah yang mengubah kewajiban pekerja swasta dan mandiri membayar iuran Tapera menjadi sukarela, sembari tetap mewajibkannya bagi Aparatur Sipil Negara, POLRI, dan TNI seperti yang tujuan awalnya.

    Selain itu, BP Tapera, bank kustodian (institusi keuangan yang menjaga aset nasabah mulai dari uang, saham hingga barang berharga), dan manajer investasi harus memberikan informasi detail mengenai posisi kekayaan dan investasi kepada peserta melalui berbagai kanal komunikasi.

    Peserta juga harus dapat menarik dana investasi di Tapera sebelum pensiun atau berumur 58 tahun

    Terakhir, BP Tapera harus melakukan asesmen terhadap portofolio investasi untuk memastikan tingkat pengembalian dan keamanan transaksi keuangan, serta menghindari konflik kepentingan.

    Dengan langkah-langkah ini, kebijakan Tapera dapat lebih adil dan transparan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia tanpa menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap ekonomi.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Nailul Huda, Direktur Ekonomi, Center of Economic and Law Studies (CELIOS). 

     

  • Satu Dekade Pemerintahan Jokowi: Jurang Ketimpangan Semakin Melebar

    Satu Dekade Pemerintahan Jokowi: Jurang Ketimpangan Semakin Melebar

    7cloud.asia – Jurang ketimpangan ekonomi nasional kian melebar 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Laporan “Pesawat Jet untuk Si Kaya, Sepeda untuk Si Miskin dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pada tahun 2024 mengungkapkan jomplangnya distribusi kekayaan di Indonesia.

    Kejomplangan ini terlihat dari kenaikan kekayaan tiga triliuner teratas hingga 174 persen dalam kurun waktu 2020-2023. Sementara di lain sisi, upah pekerja hanya naik sebesar 15 persen dalam periode yang sama.

    Banyak sisi sudut pandang yang bisa kita gunakan dalam mengurai permasalahan ketimpangan. Tapi pada kesempatan kali ini, tim dari CELIOS ingin melihat dari sudut pandang perpajakan.

    Dalam tulisannya di The Conversation, peneliti ekonomi CELIOS, Jaya Darmawan menilai rezim perpajakan nasional yang berlaku saat ini dinilai tidak memenuhi asas keadilan.

    Salah satu sebab ketimpangan ini bersumber dari celah besar pada sistem perpajakan. Ketidakadilan sistem pajak yang ada mengkonsentrasikan penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang super kaya tidak diimbangi dengan kontribusi yang sepadan terhadap penerimaan negara.

    Ketimpangan melebar lantaran banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak besar untuk meminimalisir kewajibannya. Sedangkan wajib pajak pribadi yang notabene merupakan masyarakat umum tidak memiliki ruang untuk menekan kewajiban pajaknya.

    Baca: Jokowi wariskan utang pemerintah sebesar Rp 8.461,93 Triliun

    Fakta bahwa akumulasi kekayaan dari 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta orang lainnya menunjukkan betapa ketidakadilan ini telah mencapai titik ekstrim—si kaya semakin kaya sedangkan si miskin kian miskin—terlepas dari pertumbuhan ekonomi yang cukup positif.

    Diberi karpet merah untuk mengemplang disertai banyak insentif
    Wajib pajak besar memiliki banyak keleluasaan untuk menghindari pajak. Bahkan, negara memberi ‘karpet merah’ agar para wajib pajak besar bisa ‘mengakali’ kewajibannya dengan tax planning.

    Wajib pajak besar juga memiliki kapabilitas untuk menyewa jasa konsultan perbankan dan perpajakan global guna menekan setoran pajaknya.

    Pendapatan mereka ditransfer ke yurisdiksi dengan pajak rendah atau negara tax haven melalui struktur perusahaan yang rumit. Modus yang dikenal dengan transfer pricing ini mencari margin keuntungan dengan selisih tarif.

    Data Tax Justice Network 2023 mengungkapkan bahwa Indonesia kehilangan setidaknya Rp41,8 triliun per tahun dari penghindaran pajak atau 0,3persen dari GDP. Singapura menjadi negara favorit bagi para wajib pajak besar untuk memarkirkan pundi-pundi asetnya.

    Pemerintah tampaknya belum memiliki kebijakan yang kuat untuk mengatasi persoalan ini.

    Meskipun telah ada beberapa kebijakan seperti amnesti pajak jilid 1 dan 2 yang ditawarkan kepada para pelaku bisnis besar, kebijakan ini justru memberi insentif bagi mereka untuk melaporkan kekayaan yang belum tercatat dengan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan tanpa denda.

    Hal ini pada dasarnya merupakan bentuk “pengampunan” bagi orang-orang kaya yang selama ini menghindari kewajiban pajak mereka.

    Insentif seperti ini, yang awalnya dimaksudkan untuk merangsang investasi, hanya menguntungkan perusahaan besar dan memperkuat dominasi mereka di pasar, sementara usaha kecil dan pekerja tetap terpinggirkan.

    Baca: Jokowi gagal wujudkan kedaulatan pangan

    Ketat mengawasi wajib pajak ‘kere’
    Ironisnya, meskipun menyadari banyak harta dari pada wajib pajak yang belum tercatat, pemerintah lebih fokus pada kelompok masyarakat menengah-bawah.

    Seperti kebijakan pajak pertambahan nilai yang akan mengalami kenaikkan seiring waktu jika tidak adanya inovasi aturan pajak baru.

    Tahun depan PPN yang akan naik di tahun 2025 menjadi 12%. Artinya, mereka yang sudah menderita kemiskinan harus membayar lebih banyak tanpa imbalan yang sepadan dari negara.

    Wajib pajak pribadi yang berupa karyawan juga paling sering dirugikan dengan oleh rezim pajak ini. Bahkan untuk persoalan lalai melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak saja, wajib pajak pribadi secara sistem sudah dikenai sanksi denda pajak.

    Padahal, seorang karyawan sudah menyetor kewajiban perpajakannya dengan baik karena pajak penghasilan PPh 21 otomatis terpotong setiap bulannya.

    Kondisi ini menggambarkan diskriminasi perlakuan pemerintah dalam mengatur dan mengawasi perpajakan antara wajib pajak besar dan wajib pajak kecil.

    Hal ini menjadi penyebab struktural kenapa realisasi rasio pajak Indonesia memiliki tren yang cenderung negatif, bahkan berat mencapai 11 persen dalam 2 periode pemerintahan Joko Widodo.

    Baca: Ekonom ingatkan risiko menaikkan PPN saat daya beli turun

    Pasalnya, tidak mungkin mengharapkan adanya potensi pajak baru di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja saat ini.

    Belanja perpajakan, yang seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sering kali malah berfungsi sebagai subsidi terselubung (hidden subsidy) bagi konglomerat dan perusahaan besar.

    Meski alokasi 50persen dari anggaran belanja perpajakan bertujuan membantu masyarakat, angka belanja non-kesejahteraan justru mencapai Rp189,7 triliun pada tahun 2024.

    Sejumlah insentif pajak yang dirancang untuk mendorong investasi perlu dievaluasi dengan kritis atau bahkan dihapus sama sekali jika kita benar-benar ingin mewujudkan keadilan pajak.

    Ambang batas pajak sebesar Rp4,8 miliar untuk UMKM, misalnya, justru lebih banyak dinikmati oleh pengusaha kelas menengah-besar untuk transfer pricing.

    Menurunkan ambang ini menjadi sekitar Rp600 juta bisa membuka celah bagi perusahaan besar yang kerap memecah usaha mereka guna menghindari pajak.

    Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi beberapa kebijakan perpajakan termasuk insentif-insentif yang lebih banyak menguntungkan para konglomerat, antara lain fasilitas pajak untuk perusahaan modal ventura dan sebagainya.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Jaya Darmawan (Peneliti ekonomi, Center of Economic and Law Studies/CELIOS)

  • Sikapi Ketimpangan yang Melebar di Era Jokowi, CELIOS Rekomendasikan Evaluasi Perpajakan

    7cloud.asia – Laporan “Pesawat Jet untuk Si Kaya, Sepeda untuk Si Miskin dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pada tahun 2024 mengungkapkan jomplangnya distribusi kekayaan di Indonesia.

    Kejomplangan ini terlihat dari kenaikan kekayaan tiga triliuner teratas hingga 174 persen dalam kurun waktu 2020-2023. Sementara di lain sisi, upah pekerja hanya naik sebesar 15 persen dalam periode yang sama.

    Dalam tulisannya di The Conversation, peneliti ekonomi CELIOS, Jaya Darmawan menyebut salah satu sebab ketimpangan ini bersumber dari celah besar pada sistem perpajakan.

    Ketidakadilan sistem pajak yang ada mengkonsentrasikan penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang super kaya tidak diimbangi dengan kontribusi yang sepadan terhadap penerimaan negara.

    Ketimpangan melebar lantaran banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak besar untuk meminimalisir kewajibannya. Sedangkan wajib pajak pribadi yang notabene merupakan masyarakat umum tidak memiliki ruang untuk menekan kewajiban pajaknya.

    Dalam tulisan ituvdisebutkan, sejumlah insentif pajak yang dirancang untuk mendorong investasi perlu dievaluasi dengan kritis atau bahkan dihapus sama sekali jika kita benar-benar ingin mewujudkan keadilan pajak.

    Ambang batas pajak sebesar Rp4,8 miliar untuk UMKM, misalnya, justru lebih banyak dinikmati oleh pengusaha kelas menengah-besar untuk transfer pricing.

    Menurunkan ambang ini menjadi sekitar Rp600 juta bisa membuka celah bagi perusahaan besar yang kerap memecah usaha mereka guna menghindari pajak.

    Baca: Ketimpangan semakin melebar di era Jokowi

    Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi beberapa kebijakan perpajakan termasuk insentif-insentif yang lebih banyak menguntungkan para konglomerat,
    seperti:

    1. Fasilitas pajak untuk perusahaan modal ventura
    Insentif ini dirancang untuk mendorong investasi, tetapi sering kali hanya menguntungkan perusahaan modal ventura besar.

    2. Pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen
    Dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dibebaskan dari pajak untuk memacu reinvestasi domestik. Namun, keuntungan ini cenderung hanya dirasakan oleh pemilik modal besar.

    3. Pemupukan dana cadangan
    Sektor tambang diperbolehkan membentuk dana cadangan untuk reklamasi lahan. Namun kenyataannya, banyak lahan tambang yang masih menganga, dengan luas mencapai 87.307 hektar, termasuk 23.551 hektar di kawasan hutan tanpa izin.

    4. PPh ditanggung pemerintah (DTP)
    Fasilitas ini mencakup penghasilan dari surat berharga negara di pasar internasional dan penghasilan jasa pihak ketiga, yang lebih sering dinikmati oleh kalangan atas.

    5. PPh DTP untuk energi panas bumi
    Keringanan pajak bagi sektor energi panas bumi yang secara pendekatan energi terbarukan masih menimbulkan masalah.

    6. Penghapusan Bea Masuk dan Cukai untuk Kawasan Ekonomi Khusus
    Barang-barang yang diimpor ke kawasan ini dibebaskan dari bea masuk, memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan besar.

    7. Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Berdasarkan Kontrak
    Termasuk barang yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi minyak, gas, dan tambang, yang secara tidak langsung memperkaya perusahaan ekstraktif besar dan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.

    Baca: Satu dekade pemerintahan Jokowi ditandai runtuhnya demokrasi di balik pertumbuhan ekonomi

    Meninjau ulang kebijakan-kebijakan ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa insentif pajak yang ada tidak hanya memperkaya segelintir konglomerat, tetapi juga menciptakan manfaat yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.

    Upaya mewujudkan keadilan ekonomi
    Tulisan ini merekomendasikan lima langkah praktis yang dapat diambil untuk menciptakan sistem ekonomi dan perpajakan yang lebih adil.

    Pertama, hentikan celah penghindaran pajak dan batasi program pengampunan pajak yang terlalu menguntungkan para miliarder dan korporasi besar.

    Kedua, dorong transparansi penuh dalam laporan pajak perusahaan multinasional. Ketiga, buka tabir kepemilikan sebenarnya (beneficial ownership) dari semua perusahaan dan yayasan untuk menuju registrasi aset global. Keempat, perkuat kerja sama internasional dalam pengawasan dan pengungkapan pajak lintas negara.

    Dan terakhir, kurangi monopoli kepemilikan saham perusahaan besar oleh segelintir orang dengan mendorong model koperasi, memberi peran lebih bagi karyawan dalam manajemen.

    Juga dengan mengalokasikan sebagian saham untuk tujuan sosial dan lingkungan, serta mendorong perusahaan menuju struktur kepemilikan yang lebih demokratis atau berbagi (coopetition). Saat ini reformasi kebijakan perpajakan menjadi sangat mendesak.

    Pajak kekayaan adalah salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk mengurangi ketimpangan yang ada. Menerapkan pajak kekayaan sebesar 2% pada 50 orang super kaya di Indonesia diproyeksi menghasilkan penerimaan negara Rp81,6 triliun.

    Anggaran ini akan signifikan dalam urun rembug pembangunan berkualitas terutama dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

    Angka tersebut bisa membiayai program perumahan, pembagian lahan untuk petani gurem, mengurangi masalah pengangguran, menggaji guru honorer, memberi beasiswa mahasiswa tidak mampu, hingga pembangunan energi terbarukan.

    Pada akhirnya, ketimpangan ekonomi yang semakin tajam di Indonesia mencerminkan ketidakadilan dalam sistem pajak yang ada.

    Hal ini tidak hanya mempertontonkan “Pesawat Jet untuk Si Kaya dan Sepeda untuk Si Miskin” tetapi juga “Insentif Pajak untuk Si Kaya dan Beban Pajak untuk Si Miskin”.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Jaya Darmawan (Peneliti ekonomi, Center of Economic and Law Studies/CELIOS)

  • CELIOS: Indonesia Butuh Pendanaan Iklim yang Tak Membebani Ekonomi

    CELIOS: Indonesia Butuh Pendanaan Iklim yang Tak Membebani Ekonomi

    7cloud.asia – Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan negara-negara berkembang membutuhkan pendanaan iklim yang tidak membebani perekonomian.

    Hal ini termasuk dalam skema pendanaan iklim yang disepakati di Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 atau COP 29 di Baku, Azerbaijan baru-baru ini.

    Demikian disebutkan dalam keterangan CELIOS yang diterima di Jakarta, Selasa (26/11/2024) terkait mekanisme pendanaan iklim New Collective Quantified Goal (NCQG) senilai 300 miliar dolar AS (sekitar Rp470 triliun) per tahun untuk negara berkembang yang disepakati dalam COP 29 Azerbaijan.

    Bhima Yudhistira menyebut mekanisme pendanaan iklim ini sebaiknya diadopsi Indonesia untuk membuka ruang pendanaan transisi energi yang lebih progresif dibandingkan dengan yang disepakati dalam Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (JETP).

    Pasalnya, lanjut dia, pendanaan iklim melalui JETP lebih banyak berupa utang, yang dikhawatirkan justru menjadi beban fiskal Indonesia.

    Baca: Pendanaan iklim yang disepakati di COP 29 dinilai tidak mencukupi

    Menurutnya, skema pendanaan iklim yang lebih progresif sangat krusial agar upaya mitigasi krisis iklim tidak membebani perekonomian negara berkembang, seperti Indonesia.

    “Pemanfaatan dana publik dari negara maju berbentuk hibah yang lebih besar dan opsi penghapusan utang penting untuk memberikan ruang fiskal bagi percepatan transisi energi,” kata Bhima.

    Ia mencontohkan NCQG dapat digunakan untuk proyek penutupan PLTU batu bara yang terhambat APBN.

    Selain itu pembiayaan NCQG berupa hibah juga dapat digunakan untuk mengembangkan proyek-proyek pembangkit listrik berbasis surya, mikro hidro, dan angin, transmisi, serta baterai penyimpanan.

    Sementara Thomas Houlie selaku Climate and Energy Policy Analyst dari Climate Analytics menyebut pembiayaan iklim yang disepakati pada COP 29 sebesar 300 miliar dolar AS per tahun juga lebih rendah dari yang dibutuhkan negara-negara berkembang.

    Baca: Negara berkembang tolak usulan negara maju soal pendanaan iklim

    Mengacu kepada draf NCQG, pembiayaan yang dibutuhkan negara berkembang dalam Nationally Determined Contributions (NDCs) mereka mencapai 5-6,8 triliun dolar AS hingga 2030.

    Komitmen NCQG menurutnya sangat jauh dari pembiayaan yang dibutuhkan. Negara maju telah menolak bekerja sama dan justru membongkar omong kosong mereka tentang urgensi situasi saat ini.

    “Apa yang disebut sebagai peta jalan oleh Presidensi COP 29 untuk mencapai 1,3 triliun dolar AS per tahun pada 2035 masih belum jelas dan tidak ada jalur yang jelas untuk menuju ke sana,” tutur Thomas.

    Negosiasi terkait NCQG menjadi topik utama dalam pembahasan COP”29 di Baku, Azerbaijan. NCQG merupakan target pendanaan iklim yang akan menggantikan komitmen pendanaan iklim yang sebelumnya sebesar 100 miliar dolar AS per tahun sejak disepakati pada COP15 pada 2009.

  • Rapor Merah 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran di Sektor Lingkungan

    Rapor Merah 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran di Sektor Lingkungan

    7cloud.asia – Dalam 100 hari memimpin, pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat kritik di berbagai bidang, seperti lingkungan, ekonomi, demokrasi, HAM, politik luar negeri, hingga program Makan Bergizi Gratis.

    Greenpeace dan Celios menilai kinerja berdasarkan komitmen, pernyataan, dan kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran di sektor lingkungan sejak pelantikan 20 Oktober 2024.

    Berbagai kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai memperkuat warisan Joko Widodo yang lebih menguntungkan oligarki namun merugikan rakyat dan lingkungan

    Pemerintahan Prabowo-Gibran juga dinilai kembali pada pola lama solusi instan yang gagal menyelesaikan masalah struktural secara mendalam.

    Di sektor lingkungan hidup, Greenpeace dan Celios menyoroti rencana pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengalihfungsikan 20 juta hektare hutan untuk swasembada pangan dan energi.

    Kebijakan ini memicu kekhawatiran terhadap komitmen iklim dan keanekaragaman hayati di Indonesia.

    Baca: Prabowo Subianto akan evaluasi sejumlah PSN warisan Jokowi

    Alih fungsi hutan ini mengancam lingkungan, mempercepat kepunahan keanekaragaman hayati, dan merugikan masyarakat adat serta lokal yang bergantung pada hutan.

    Dilansir dari keterangan tertulis yang dirilis di laman resminya, Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menyebut gagasan kedaulatan pangan dan energi Prabowo sebagai ilusi.

    “Pembukaan lahan jelas akan meningkatkan emisi karbon, termasuk memicu kebakaran dan kabut asap, terutama di lahan gambut. Menyamakan perkebunan kelapa sawit dengan keanekaragaman hutan Indonesia yang kaya adalah kekeliruan besar,” ujarnya.

    Setelah menyatakan rencana kontroversial menyulap 20 juta hektare hutan itu, Prabowo juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

    Perpres ini dinilai bermasalah terutama karena kental dengan pendekatan militerisme, yang terlihat jelas dari penunjukan Menteri Pertahanan dan TNI untuk mengurus penertiban kawasan hutan.

    Militerisme atas nama penertiban kawasan hutan ini, menurut Leonard, berpotensi menambah daftar panjang tindakan represif negara terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal.

    Baca: Menteri ATR/BPN akan kaji ulang status PSN di PIK 2

    Dua kelompok ini selama ini hidup dan beraktivitas di sekitar hutan, seperti yang sudah terjadi di pusaran proyek food and energy estate di Merauke, Papua Selatan.

    ”Dengan struktur satgas yang problematik ini, kita patut mempertanyakan komitmen dan transparansi pemerintah untuk menertibkan dan melindungi kawasan hutan,” kata Leonard.

    Meski Prabowo menyatakan komitmen transisi energi, kebijakan pemerintah justru mendukung hilirisasi batu bara, termasuk pembangunan PLTU baru.

    Target energi bersih dan terbarukan 100 persen masih sumir dengan cakupan saat ini baru sekitar 14 persen, dengan pertumbuhan tahunan hanya sekitar 1 persen.

    Kebijakan Menteri Lingkungan Hidup menghentikan impor sampah plastik mulai 2025 mencerminkan komitmen terhadap Konvensi Basel. Namun, keberhasilannya diragukan akibat minimnya peta jalan dan infrastruktur.

    Baca: Wacana membuka 20 juta hektare lahan bisa memicu kiamat ekologis

    Program waste to energy (WTE) berisiko membebani anggaran dan mengalihkan fokus dari solusi pengurangan sampah di hulu.

    Greenpeace juga menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu quick wins andalan kampanye Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024, diharapkan mendorong pengembangan SDM unggul.

    Namun, Greenpeace dan Celios menilai implementasinya terkesan tergesa-gesa dan kurang matang.

    Greenpeace juga menyoroti potensi peningkatan food waste. Analisis Walhi menunjukkan tiap siswa menghasilkan 25-50 gram sisa makanan, menambah 425-850 ton sampah per hari.

    “Meski penggunaan wadah stainless steel positif, peningkatan food waste ini berpotensi menambah emisi gas rumah kaca hingga 127,5-255 ton CO2e per hari,” kata Atha Rasyadi, Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia.

  • Catatan Kritis 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran: Ruang Kebebasan yang Semakin Menyusut

    Catatan Kritis 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran: Ruang Kebebasan yang Semakin Menyusut

    7cloud.asia – Dalam 100 hari memimpin, pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) mendapat kritik di berbagai bidang, seperti lingkungan, ekonomi, demokrasi, HAM, politik luar negeri, hingga program Makan Bergizi Gratis.

    Berbagai kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai memperkuat warisan Joko Widodo yang lebih menguntungkan oligarki namun merugikan rakyat dan lingkungan

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, Greenpeace dan Celios menilai emerintahan Prabowo-Gibran kembali pada pola lama solusi instan yang gagal menyelesaikan masalah struktural secara mendalam.

    Di sektor demokrasi dan HAM ada sejumlah catatan. Dalam kurang dari sebulan menjabat, Presiden Prabowo diduga mendukung calon kepala daerah dalam Pilkada serentak November 2024.

    Greenpeace dan Celios melihat, tindakan ini tidak etis dan melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota atau UU Pilkada.

    Pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016, melarang pejabat negara menguntungkan pasangan calon tertentu. Pejabat yang melanggar diancam pidana dan denda.

    Baca: Rapor merah 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran di sektor lingkungan

    Selain itu, ruang kebebasan sipil juga menyusut dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal ini ditandai dengan tindakan represi, impunitas, dan kriminalisasi terhadap aktivis.

    Pernyataan kontroversial seperti pengampunan koruptor dan wacana Pilkada tidak langsung memperkuat keraguan atas komitmen pemerintah terhadap demokrasi.

    “Minimnya ruang untuk meminta akuntabilitas membuka peluang pemerintah memperlemah sistem demokrasi,” ujar Direktur Eksekutif Greenpeace, Leonard Simanjutak.

    Politik Luar Negeri
    Dalam 100 hari pertama, kepemimpinan Prabowo-Gibran membawa perubahan signifikan dalam kebijakan luar negeri Indonesia.

    Tak lama setelah dilantik, Prabowo segera mengumumkan bergabungnya Indonesia ke BRICS, menunjukkan upaya untuk mengkalibrasi ulang aliansi global.

    Baca: Catatan kritis terhadap kinerja ekonomi 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran

    Namun, keputusan ini menuai kritik karena dinilai berisiko mengorbankan independensi ekonomi dan geopolitik, tanpa manfaat ekonomi yang jelas.

    Gaya kepemimpinan Prabowo yang pragmatis fokus pada kerja sama bilateral dengan negara-negara besar seperti China dan AS.

    Kepercayaan diri ini mencerminkan ambisinya menjadikan Indonesia pemain utama dalam geopolitik global.

    Direktur China-Indonesia Celios, Muhammad Zulfikar Rakhmat, mengingatkan pentingnya keseimbangan dalam hubungan dengan Cina.

    “Indonesia harus berhati-hati agar kedekatan dengan Tiongkok tidak mengorbankan kepentingan nasional, terutama dalam isu sensitif seperti Laut Cina Selatan,” ujarnya.

    Baca: Kebijakan PPN 12 Persen Akan Sulitkan Masyarakat Menengah Bawah

    Makan Bergizi Gratis
    Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu quick wins andalan kampanye Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024, diharapkan mendorong pengembangan SDM unggul.

    Namun, Greenpeace dan Celios menilai implementasinya terkesan tergesa-gesa dan kurang matang.

    Pemerintah mengalokasikan Rp 71 triliun dalam RAPBN 2025 untuk Program MBG, namun anggaran ini hanya mencakup periode Januari-Juni dengan asumsi Rp10.000 per porsi.

    Hingga akhir tahun, biaya diprediksi mencapai Rp 420 triliun, yang berisiko memperlebar defisit fiskal. Peluncuran program pada 6 Januari untuk 600 ribu siswa di 26 provinsi menuai kritik terkait kuantitas, kualitas gizi, ketepatan pengiriman, dan menu makanan.

    Greenpeace juga menyoroti potensi peningkatan food waste. Analisis Walhi menunjukkan tiap siswa menghasilkan 25-50 gram sisa makanan, menambah 425-850 ton sampah per hari.

    “Meski penggunaan wadah stainless steel positif, peningkatan food waste ini berpotensi menambah emisi gas rumah kaca hingga 127,5-255 ton CO2e per hari,” kata Atha Rasyadi, Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia.

  • Kritik Program Makan Bergizi Gratis, Celios: Harusnya Hanya Untuk yang Membutuhkan

    Kritik Program Makan Bergizi Gratis, Celios: Harusnya Hanya Untuk yang Membutuhkan

    7cloud.asia – Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies atau Celios, Media Wahyudi Askar mengkritisi pelaksanaan program makan bergizi gratis oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya, pemerintah perlu mengubah target penyaluran makan bergizi gratis (MBG) untuk menghemat kas negara.

    Pernyataan Media ini merespons kabar bahwa Prabowo Subianto akan mengalihkan dana hasil efisiensi anggaran ke program tersebut.

    Menurut Media, program MBG seharusnya tak dipaksakan untuk seluruh anak, karena tidak tepat sasaran sekaligus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Sebaiknya disalurkan hanya bagi anak yang memang membutuhkan saja seperti anak yang mengalami malnutrisi dan anak- anak di daerah 3T (daerah yang tertinggal, terdepan, dan terluar di Indonesia).

    Baca: DPR sebut perlu evaluasi berkala terkait pelaksanaan program makan bergizi gratis

    Dengan skema penyaluran saat ini, penerima makan bergizi gratis juga banyak dari kelas menengah atas.

    “Jadi fiskal kita terbuang percuma tapi tidak tepat sasaran,” ujarnya seperti dikutip Tempo.co beberapa waktu lalu.

    Makan Bergizi gratis, kata dia, berbeda dengan pendidikan dan kesehatan yang memang semestinya ditargetkan untuk semua orang.

    “Sehingga seandainya efisiensi anggaran dari instruksi presiden digeser ke program belum tentu tepat sasaran,” ucapnya.

    Baca: Transparansi pelaksanaan program makan bergizi gratis

    Sebelumnya Presiden Prabowo menargetkan total efisiensi atau penghematan belanja Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah sekitar Rp 306 triliun.

    Dari jumlah tersebut, Rp 100 triliun dikabarkan bakal dialihkan untuk program makan bergizi gratis (MBG).

    Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Mukhamad Misbakhun mengatakan belanja untuk program makan bergizi gratis akan lebih mengungkit pertumbuhan ekonomi.

    “Dari situ (efisiensi) kan tambahan Rp 100 triliun untuk makan bergizi gratis, (jadi) Rp 171 triliun. Itu menghidupkan UMKM dan itu belanja, produktif. Daripada dibelikan ATK, daripada dipakai biaya meeting,” ujarnya.

     

  • Greenpeace: Pembangkit Gas Fosil Bukan Solusi Transisi Energi

    Greenpeace: Pembangkit Gas Fosil Bukan Solusi Transisi Energi

    7cloud.asia – Greenpeace dan CELIOS meluncurkan sebuah laporan yang menyoroti penggunaan gas fosil sebagai energi transisi yang justru akan menghambat upaya transisi energi di Indonesia.

    Dalam laporan tersebut, Greenpeace dan CELIOS menyampaikan beberapa temuan, diantaranya kerugian output ekonomi dari pengembangan gas fosil, penurunan serapan tenaga kerja, dampak kesehatan dan lingkungan, serta potensi peningkatan emisi.

    Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak mengatakan bahwa dari segi dampak kesehatan, pembangkit gas fosil dengan skenario 22 GW memberikan beban biaya kesehatan hingga Rp89,8 – Rp249,8 triliun dalam 15 tahun ke depan.

    “Selain itu, ekspansi pembangkit gas fosil dalam skenario 22 GW akan mengakibatkan lonjakan emisi CO2 hingga 49,02 juta ton per tahun, dan emisi Metana (CH4) hingga 43.768 ton per tahun”, tambahnya.

    Dari sisi ekonomi angkanya juga tak kalah fantastis. Menurut Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, pembangkit gas fosil justru akan menurunkan output ekonomi sebesar Rp941,4 triliun secara akumulatif hingga 2040.

    Sementara PLTG siklus gabungan diperkirakan akan menurunkan output hingga Rp280,9 triliun.

    Baca: Transisi energi berkelanjutan dengan pembangkit listrik mikro

    Dari sisi serapan tenaga kerja, pembangkit turbin gas berisiko menurunkan serapan tenaga kerja hingga 6,7 juta orang, angka ini mempertimbangkan gangguan pada pendapatan masyarakat di sektor terdampak seperti sektor kelautan dan perikanan.

    “Dampak kesehatan yang ditimbulkan dari pembangkit gas fosil dengan skenario 22 GW memberikan beban hingga Rp89,8 – Rp249,8 triliun dalam 15 tahun ke depan,” tambahnya.

    Sementara menurut perhitungan CELIOS, jika Indonesia fokus dan beralih pada pengembangan energi terbarukan justru akan berkontribusi positif terhadap perekonomian sebesar Rp2.627 triliun pada 2040.

    Jumlah serapan tenaga kerja bila pembangkit terbarukan skala komunitas dikembangkan secara masif bisa mencapai 20 juta orang pada 2040.

    Pada pidato Presiden Prabowo di KTT G20 November 2024 lalu di Brasil, yang menyerukan pentingnya aksi kolektif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam mengatasi dampak perubahan iklim.

    Dalam pidatonya ia menegaskan Indonesia memiliki agenda transisi energi hijau untuk mencapai nol emisi 2050 dengan penggunaan biodiesel dan menutup PLTU, kemudian beralih ke sumber energi baru terbarukan.

    Baca: Lapangan kerja yang tercipta dari transisi energi

    Sayangnya, pidato tersebut tak lebih dari sekedar menjual janji. Komitmen pemerintah dalam upaya transisi energi bertolak belakang dengan kebijakan energi yang disampaikan oleh Pemerintah.

    Pemerintah berencana untuk menjadikan gas fosil sebagai “energi transisi” dan merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Gas Fossil baru dalam jumlah besar, seperti yang tercantum pada Accelarated Renewable Energy Development (ARED) yang akan dituangkan pada RUPTL selanjutnya.

    Pemerintah juga memprioritaskan pendanaan dari Danantara bagi pengembangan migas daripada energi terbarukan.

    Laporan ini menekankan bahwa solusi-solusi yang ditawarkan pada kebijakan energi pemerintah seharusnya bukan solusi palsu yang hanya akan memperpanjang ketergantungan Indonesia terhadap penggunaan energi fosil.

    Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dari laporan ini, diantaranya adalah pemerintah harus membatalkan rencana penambahan pembangkit gas fosil baru dari dalam RUPTL 2025-2034 yang akan datang

    Pemerintah juga didesak untuk segera membuat Peta Jalan Pemensiunan Pembangkit Listrik dari gas fosil dan bahan bakar fosil lainnya, serta mempercepat transformasi ekonomi melalui fokus pada energi terbarukan, khususnya energi surya dan angin, bukan pembangkit gas fosil.

    Baca: Pensiun dini PLTU batu bara berdampak pada ekonomi

  • CELIOS: Implementasi Inisiatif AZEC Berpotensi Bebani APBN

    CELIOS: Implementasi Inisiatif AZEC Berpotensi Bebani APBN

    7cloud.asia – Center of Economic and Law Studies atau CELIOS menyoroti meningkatnya potensi beban ekonomi dan fiskal akibat implementasi inisiatif Asia Zero Emission Community (AZEC) di Indonesia.

    Inisiatif AZEC dipimpin Jepang yang terus didorong implementasinya di sejumlah daerah di Indonesia. 

    Pemerintah Jepang menyebut inisiatif AZEC sebagai bagian dari upaya menuju netralitas karbon dengan menciptakan kemitraan yang luas untuk mencapai tujuan tersebut.

    Namun, CELIOS melihat Proyek-proyek yang didukung AZEC seperti transisi energi menggunakan gas, geothermal, co-firing biomass, teknologi CCS/CCUS, dan hidrogen hijau menghasilkan dampak negatif pada ekonomi Indonesia dalam jangka panjang

    Hal ini terungkap dalam simulasi ekonomi yang memperhitungkan biaya lingkungan dan kesehatan yang dilakukan CELIOS.

    Baca: Unjuk rasa menolak proyek yang dibiayai AZEC

    Kondisi ini terjadi di tengah beban fiskal Indonesia yang akan bertambah akibat peningkatan klaim BPJS Kesehatan akibat dampak kesehatan dan penambahan subsidi energi karena kebijakan transisi ke gas.

    Peneliti CELIOS, Jaya Darmawan mengatakan kondisi ini akan semakin meningkatkan kesulitan pembayaran utang jatuh tempo Idebt distress) yang dalam tiga tahun ke depan akan mencapai Rp2.406 triliun.

    Selain dari skema pinjaman AZEC, peningkatan risiko debt distress (kesulitan utang) Indonesia akan berasal dari penambahan biaya kesehatan atau klaim BPJS Kesehatan di Indonesia hingga Rp1.545,9-1.705,9 triliun. Angka ini hanya dari penambahan PLTG 22 Gigawatt.

    Peningkatan subsidi listrik akibat transisi ke gas bumi juga akan meningkatkan beban fiskal akibat kebijakan stabilitas biaya energi primer. Apalagi ternyata simulasi dampak ekonominya secara makro juga negatif.

    Baca: Daftar proyek yang dibiayai dengan inisiatif AZEC

    “Terbaru, simulasi dampak ekonomi penambahan PLTG 22GW di Indonesia akan menyebabkan output ekonomi minus hingga Rp 941,4 triliun dan penurunan serapan kerja 6,7 juta orang dalam proyeksi sampai tahun 2040,” jelas Jaya Darmawan,

    Oleh karena itu, bersama organisasi masyarakat sipil lainnya seperti WALHI, JATAM, KRUHA, CELIOS menyerukan kembali kepada pemerintah Jepang dan pemerintah Indonesia untuk membatalkan inisiatif AZEC.

    Inisiatif AZEC dinilai memperpanjang penggunaan energi fosil, menggunakan solusi palsu yang mengancam keselamatan lingkungan dan komunitas, serta menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

    Koalisi juga meminta pemerintah Jepang dan pemerintah Indonesia bekerja sama serta mendukung dekarbonisasi/transisi energi yang cepat, adil, dan merata dengan cara yang dapat memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat setempat dan kelompok masyarakat sipil di Indonesia.

    Baca: Aturan perdagangan karbon diperketat untuk cegah praktik greenwashing