Tag: daycare

  • Sangat Membantu Pasangan Pekerja, Perlu Subsidi dari Pemkot agar Biaya Daycare Lebih Terjangkau

    Sangat Membantu Pasangan Pekerja, Perlu Subsidi dari Pemkot agar Biaya Daycare Lebih Terjangkau

    7cloud.asia – Nura adalah perempuan pekerja di Jakarta dengan satu anak usia 1,5 tahun. Meski suaminya juga bekerja, Nura tetap merasa berat untuk membayar daycare di dekat rumahnya. 

    Alhasil, untuk urusan mengurus anak dia memilih menitipkan anaknya kepada tetangganya dengan sistem pembayaran harian, ketimbang membayar daycare yang mencapai Rp 2,5 juta sebulan.  

    Fasilitas daycare makin dibutuhkan dan menjadi salah satu alternatif yang dapat dipilih para orang tua muda yang harus bekerja sembari mengurus anak,  Tren daycare berkembang dalam beberapa tahun terakhir terutama di negara-negara maju.

    Di Indonesia, keberadaan daycare mulai banyak ditemukan di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Makassar dan kota-kota lainnya.

    Daycare menjadi salah satu solusi untuk menitipkan mengurus anak di tengah keputusan kedua orang tua untuk bekerja bagi ekonomi keluarga.

    Baca: Buruh perempuan tolak sistem “no work no pay”

    Namun, untuk mengakses layanan daycare di kota besar seperti Jakarta tidaklah murah. Untuk orang tua pekerja dengan gaji Rp 5 juta sebulan kadang harus merogoh hampir separuh dari penghasilannya demi bisa mengakses fasilitas daycare untuk mengurus anak mereka. 

    Dilansir DW Indonesia, umumnya harga daycare di Jakarta berkisar Rp2 juta hingga 3,5 juta per bulan. Padahal menurut data BPS, pada 2021 rata-rata gaji pekerja di Jakarta berkisar di angka Rp4,1 juta hingga 5 juta per bulan.

    Hal inilah yang juga dialami Nura, sehingga menitipkan anak di daycare masih sebatas angan-angan.

     
    “Bagi keluarga muda dengan ekonomi menengah ke bawah menjadi sulit, utamanya bagi mereka yang tidak memiliki support system seperti orang tua ikut mengurus anak,” jelas Lily dikutip DW Indonesia.
     
     

    Hal ini berbeda dengan sejumlah negara di Eropa yang biaya daycare disubsidi oleh pemerintah. Di Swedia, orang tua muda hanya perlu mengeluarkan sekitar 4% dari pendapatan bulanannya untuk menggunakan jasa daycare guna mengurus anak mereka.

    Pemerintah Jerman sejak 2019 telah menggelontorkan dana untuk memberikan subsidi bagi warganya untuk bisa menggunakan fasilitas daycare untuk mengurus anak mereka. Warga Jerman hanya perlu merogoh kocek sekitar 5,1% hingga 9,8% dari penghasilan bulanan mereka untuk membayar biaya daycare.

     

    Namun, segala kemudahan bagi warga Swedia maupun Jerman tidak didapatkan secara cuma-cuma. Pajak di Swedia bisa mencapai 52,27%. Sementara pajak di Jerman berkisar 12% hingga 42% dari penghasilan bulanan warganya.

    Di sisi lain, budaya merawat dan mengurus anak dengan menggunakan fasilitas daycare dinilai masih cukup tabu oleh sebagian kalangan di Indonesia, bahkan mereka yang tinggal di kota besar.

    Baca: Dampak negatif  gaya hidup konsumtif bagi lingkungan

    Citra Anggraeny, Manager Operasional dari Root Daycare menyebut, hingga saat ini masih banyak orang tua yang enggan menitipkan anaknya di daycare.

     

    “Masih tetap ada yang menganggap daycare itu kayak anaknya itu dipisahin, apalagi kakek nenek banyak banget (berpikir) ‘aduh kasian banget adiknya harus dititipin,’ lebih mostly pengennya sih cucunya di rawat sama kakek neneknya,” ungkap Citra.

    Budaya masyarakat Indonesia yang belum terbiasa dan mengenal daycare untuk mengurus anak menjadi tantangan di industri ini. Citra menyebut untuk dapat meyakinkan orang tua mengenai kualitas pola pengasuhan, daycare yang dikelolanya rutin mengadakan “pelatihan bagi pendamping anak, hingga pendampingan dari ahli gizi dan tenaga ahli, seperti dokter.”

     

    Daycare menjadi solusi bagi keluarga muda di wilayah urban di Indonesia, di mana kedua orang tua buah hati harus memutuskan untuk bekerja.

    Sejauh ini, DPR tengah menggodok aturan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang mewajibkan perusahaan untuk menyediakan daycare bagi karyawannya.

    “Kalau aturan itu diterapkan, itu memudahkan sekali ya untuk keluarga seperti aku. Jadi bisa tetap bekerja tanpa khawatir soal anak,” pungkas Yeni.

    Baca: Perempuan down syndrome rentan alami kekerasan tapi sering diabaikan

  • Cegah Terulangnya Penganiayaan Anak, Puan Minta Pemerintah Perbanyak Pelatihan Pengasuhan di ‘Daycare’

    Cegah Terulangnya Penganiayaan Anak, Puan Minta Pemerintah Perbanyak Pelatihan Pengasuhan di ‘Daycare’

    7cloud.asia – Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, daycare adalah solusi atas kebutuhan pemenuhan hak anak terhadap pengasuhan ketika anak sedang tidak bersama orangtua atau keluarga, khususnya bagi anak yang ayah dan ibunya bekerja

    Untuk itu, Puan meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, memberi perhatian lebih dalam mengawasi TPA atau daycare.

    “Sosialisasikan dan beri edukasi kepada masyarakat mengenai daycare ramah anak, sehingga orangtua bisa memilih tempat paling aman dan nyaman untuk menitipkan anaknya,” ujarnya dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

    Hal ini diungkapkan Puan merespon kekerasan yang dilakukan pemilik tempat penitipan anak atau daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Kasus kekerasan itu terjadi pada anak usia Batita (1-3 tahun).

    Politisi PDI Perjuangan ini juga mendorong penyediaan TPA di berbagai fasilitas umum, maupun perusahaan dan instansi negara.

    Baca: Daycare sangat membantu pasangan bekerja

    Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

    Dalam Pasal 30 UU KIA disebutkan bahwa pemberi kerja atau tempat kerja harus memberikan dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana seperti fasilitas pelayanan kesehatan; penyediaan ruang laktasi; dan tempat penitipan anak.

    “DPR menginisiasi UU KIA dengan harapan perkembangan anak tetap terjamin saat ibu bekerja. Dan untuk mencapai ini, tentunya diperlukan dukungan dari lingkungan kerja dan lingkungan sosial,” urai Puan.

    Puan juga mendorong pemerintah untuk memperbanyak program pelatihan dan pembinaan kepada pemilik maupun pegawai Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare, khususnya terkait pola pengasuhan anak serta layanan dan sarana bagi anak.

    Dengan memastikan daycare ramah anak, kata Puan, orangtua akan merasa aman dan nyaman saat menitipkan anak-anaknya.

    Baca: Peran laki-laki dalam pengasuhan anak

    Puan menegaskan, tidak ada yang salah pada orangtua yang menitipkan anak ke TPA atau daycare karena setiap kebutuhan orang berbeda-beda.

    ”Tidak perlu ada judgment dalam hal ini. Kasus kekerasan oleh oknum bukan karena kesalahan orangtua menitipkan anak di daycare,” tandasnya.

    Namun, jika di tempat kerja tidak memiliki fasilitas TPA, Puan mengimbau agar orangtua melakukan riset mendalam sebelum memutuskan menitipkan anak di daycare yang dikehendaki.

    “Kita ingin, anak-anak yang merupakan generasi harapan bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar dapat menjadi generasi emas. Semua anak Indonesia harus tumbuh dengan sehat dan bahagia, serta terbebas dari kekerasan,” pungkasnya.

  • Kiat Memilih Daycare yang Aman untuk Si Kecil

    Kiat Memilih Daycare yang Aman untuk Si Kecil

    7cloud.asia – Kekerasan yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak atau daycare di Depok, Jawa Barat membuat orang tua was-was.

    Pasalnya, daycare sebagai layanan yang menyediakan perawatan dan pengawasan untuk anak-anak selama orang tua bekerja atau melakukan aktivitas lain menjadi sandaran para orang tua.

    Orang tua pasti ingin memastikan keselamatan anak saat mereka tidak bersamanya. Keselamatan dan tumbuh kembang anak menjadi prioritas utama dalam memilih daycare.

    Jadi sebelum memutuskan untuk menitipkan anak di daycare, orang tua wajib tahu kiat memilih daycare yang aman untuk anak.

    Daycare yang baik tidak hanya memberikan tempat yang aman dan nyaman bagi anak untuk bermain dan belajar, tetapi juga mendukung perkembangan sosial, emosional, dan kognitif anak.

    Baca: Pemerintah diminta serius awasi TPA atau daycare.

    Melansir dari Child Care, berikut adalah beberapa tips penting yang dapat membantu orang tua dalam memilih daycare yang aman untuk putra-putri mereka.

    1. Periksa lisensi dan akreditasi
    Lisensi ini menandakan bahwa daycare telah memenuhi standar minimum yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Jadi pastikan daycare memiliki lisensi resmi dari pemerintah setempat.

    Selain itu, carilah daycare yang telah terakreditasi oleh badan akreditasi nasional atau internasional. Akreditasi ini biasanya menunjukkan bahwa daycare tersebut telah memenuhi atau bahkan melampaui standar kualitas yang ketat.

    2. Cek fasilitas
    Kunjungi daycare secara langsung untuk menilai kebersihan dan keamanan fasilitas. Pastikan area bermain bersih, peralatan terawat dengan baik, dan ada langkah-langkah keamanan seperti pagar di sekitar area bermain luar.

    Jangan lupa untuk menanyakan prosedur pembersihan dan sanitasi yang diterapkan oleh daycare tersebut.

    Baca: Daycare sangat membantu pasangan yang bekerja

    3. Evaluasi Program Pendidikan dan Aktivitas
    Daycare yang baik harus menawarkan program pendidikan yang sesuai dengan usia anak dan aktivitas yang merangsang perkembangan mereka.

    Orang tua bisa menanyakan kurikulum yang digunakan, jenis kegiatan yang dilakukan, dan bagaimana kegiatan tersebut mendukung perkembangan sosial, emosional, dan kognitif anak.

    4. Perhatikan Interaksi antara Staf dan Anak
    Tak kalah penting dalam memilih daycare adalah bagaimana staf daycare berinteraksi dengan anak-anak.

    Staf harus ramah, sabar, dan mampu membangun hubungan yang baik dengan anak-anak. Ini juga dapat memberikan gambaran tentang bagaimana putra-putri Anda akan diterima dan diperlakukan di sana.

    Baca: Orang tua terlatih meningkatkan kualitas pengasuhan anak

    5. Cek Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan
    Daycare yang baik harus memiliki kebijakan kesehatan dan keselamatan yang jelas dan ketat.

    Tanyakan tentang prosedur penanganan keadaan darurat, kebijakan tentang penyakit menular, serta langkah-langkah yang diambil untuk memastikan keselamatan anak selama di daycare.

    Pastikan juga bahwa staf memiliki pelatihan dalam pertolongan pertama dan resusitasi jantung paru (CPR).

    6. Lokasi dan Biaya
    Tips memilih daycare selanjutnya adalah pikirkan lokasi dan biaya. Sebisa mungkin pilih daycare yang lokasinya dekat dengan rumah atau tempat kerja orang tua supaya memudahkan mengatur waktu dan transportasi.

    Selain itu, pertimbangkan juga biaya yang dikenakan dan pastikan bahwa biaya tersebut sebanding dengan layanan yang diberikan.

    Baca: Laki-laki juga harus terlibat dalam pengasuhan anak

    7. Rekomendasi dari orang tua lain
    Rekomendasi dari teman, keluarga, atau rekan kerja yang sudah memiliki pengalaman dengan daycare bisa menjadi pilihan yang tepat.

    Mereka bisa memberikan pandangan yang jujur tentang kualitas daycare dan membantu Anda membuat keputusan yang lebih baik.

  • KPAI: 44 Persen Daycare di Indonesia Belum Miliki Izin

    KPAI: 44 Persen Daycare di Indonesia Belum Miliki Izin

    7cloud.asia – Berdasarkan hasil penelitian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa 44 persen tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia belum memiliki legalitas secara nasional.

    Komisioner KPAI Pengampu klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Ai Rahmayanti mengatakan, penelitian dilakukan pada daycare yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

    ”Selain itu, banyak daycare yang dibentuk oleh masyarakat sehingga mereka tidak melakukan legalitas ke Dinas Pendidikan (Disdik),” kata Ai kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2024).

    Sementara, data dari Pribudiarta mengungkap bahwa sejak 2021, hanya ada 58 daycare yang terdata secara resmi di seluruh Indonesia.

    Baca: Kiat memilih daycare untuk si kecil

    Daycare yang resmi terdaftar seharusnya memiliki izin dari Kemendikbud, Kementerian Sosial, atau KemenPPPA.

    Legalitas daycare diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

    Banyaknya daycare yang didirikan masyarakat secara mandiri dan tidak terdaftar di Dinas Pendidikan (Disdik) mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto.

    Kondisi ini dinilainya mengkhawatirkan karena menunjukkan bahwa banyak daycare di Indonesia mungkin tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

    Baca: Pemerintah diminta serius awasi daycare

    “Pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap masalah ini. Meskipun daycare adalah lembaga non-formal, mereka tetap harus mematuhi aturan yang ada,” ujar Didik dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

    Didik menambahkan bahwa kurangnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di daycare.

    “Kami mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada daycare yang beroperasi tanpa izin,” tegasnya.

    Izin atau lisensi ini menandakan bahwa daycare telah memenuhi standar minimum yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

    Baca: Keberadaan daycare harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah

    Selain itu, daycare akan lebih bagus jika terakreditasi oleh badan akreditasi nasional atau internasional.

    Daycare yang terakreditasi biasanya menunjukkan bahwa daycare tersebut telah memenuhi atau bahkan melampaui standar kualitas yang ketat.

  • Jadi Amanat UU KIA, Fasilitas Daycare Wajib Ada di Perkantoran

    Jadi Amanat UU KIA, Fasilitas Daycare Wajib Ada di Perkantoran

    7cloud.asia – Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi imbauan Pemerintah yang meminta perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) untuk pegawainya.

    Puan mengatakan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) mengamanatkan tempat bekerja memang memiliki kewajiban menyediakan daycare sesuai amanat .

    “Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan Maharani dalam keterangan persnya, Jumat (13/12/2024).

    Sebelumnya, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji meminta penyediaan daycare atau penitipan anak yang berkualitas di kantor atau lembaga.

    Sebagai upaya pemberian layanan pengasuhan anak usia dini yang berkualitas, Kemendukbangga pun memperkenalkan program pengasuhan di tempat penitipan anak/daycare Taman Asuh Anak (Tamasya) dan Gerakan Ayah Teladan (GATE).

    Salah satu hal yang disoroti Puan dari penyediaan daycare ini adalah sebagai fasilitas penunjang bagi orangtua bekerja yang kesulitan menitipkan anaknya.

    Baca: Kiat memilih daycare yang aman untuk anak

    Puan menyebut, persoalan tersebut sudah lama menjadi perhatian DPR sehingga turut disertakan dalam UU KIA yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

    “Sebagai ibu bekerja saya sangat mengerti masalah yang dihadapi orangtua. Karena kondisi setiap keluarga berbeda-beda, tidak semua orangtua bekerja bisa dalam kondisi menitipkan anak di rumah kepada keluarganya atau pengasuh,” ujarnya.

    Oleh karenanya, DPR melalui UU KIA mencoba menghadirkan solusi bagi orangtua bekerja terutama untuk perempuan sebagai ibu.

    UU KIA sendiri menjadi sebuah beleid yang menegaskan bahwa tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya ibu semata.

    “UU KIA memastikan semua pihak terlibat dalam proses tumbuh kembang anak demi melahirkan generasi Indonesia unggulan. Mengurus anak bukan hanya tanggung jawab ibu, tapi juga ayah dan keluarga lain, termasuk tanggung jawab Pemerintah dan lingkungan yang di dalamnya ada juga komunitas kerja,” lanjutnya.

    Adapun aturan penyediaan daycare di perkantoran, baik perusahaan swasta maupun lembaga pemerintahan, tertuang dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA. Pasal ini mengatur tentang kewajiban penyediaan sarana dan prasarana bagi ibu hamil dan melahirkan.

    Baca: Daycare sangat membantu pasangan pekerja

    Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas, akomodasi layak, sarana, dan prasarana yang mesti disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan selepas melahirkan yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak (daycare).

    Menurut Puan, aturan tentang fasilitas daycare merupakan bentuk dukungan terhadap perempuan bekerja. Dengan begitu, perempuan bekerja tetap bisa produktif sekaligus berperan dalam menjaga anak.

    “Semangat UU KIA memang untuk menjamin kesejahteraan para ibu dan anaknya. Makanya fasilitas daycare harus menjadi perhatian untuk para stakeholder terkait,” terang Puan.

    “Dengan adanya daycare di tempat kerja, ibu dan ayah bisa tetap bekerja sekaligus tetap bisa memberi pengawasan ke anak. Saat istirahat, orangtua bisa mengecek atau bermain dengan anak mereka,” imbuh ibu dua anak tersebut.

    Ditambahkan Puan, fasilitas daycare di lingkungan perkantoran akan sangat bermanfaat untuk anak.

    Lokasi yang berdekatan dengan orangtua akan menambah rasa aman bagi anak, di mana hal tersebut menjadi salah satu faktor penunjang proses tumbuh kembang anak, khususnya bagi balita.

  • Fasilitas Daycare Berkualitas Harus Jadi Standar Minimum Perusahaan di Indonesia

    Fasilitas Daycare Berkualitas Harus Jadi Standar Minimum Perusahaan di Indonesia

    7cloud.asia – Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan bahwa fasilitas daycare berkualitas di tempat kerja harus menjadi bagian dari standar minimum perusahaan di Indonesia.

    Menurut Puan Maharani, hal ini menjadi penting agar orangtua bisa bekerja dengan nyaman tanpa khawatir tentang keamanan anak, menyusul belakangan banyak terjadi kasus kekerasan di daycare.

    “Kita tidak hanya bicara soal solusi praktis, tetapi juga bagaimana Negara hadir untuk menciptakan ekosistem kerja yang mendukung perempuan dan tumbuh kembang anak lewat daycare,” sebutnya.

    “Karena anak-anak ini adalah aset bangsa yang akan memimpin Indonesia ke depan, sehingga semua elemen Negara harus bisa memastikan anak-anak memiliki tumbuh kembang yang baik,” tambah Puan.

    Untuk itu, Puan meminta Pemerintah segera mengeluarkan program-program beserta aturan turunan dalam implementasi UU KIA, termasuk dalam hal kewajiban penyediaan fasilitas daycare di lingkungan kerja.

    Baca: Daycare diamanatkan di UU KIA

    “Kita mendorong Pemerintah untuk mempercepat implementasi dan pengawasan kebijakan mengenai daycare ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.

    Ditambahkan Puan, fasilitas daycare di lingkungan perkantoran akan sangat bermanfaat untuk tumbuh kembang anak.

    Lokasi yang berdekatan dengan orangtua akan menambah rasa aman bagi anak, di mana hal tersebut menjadi salah satu faktor penunjang proses tumbuh kembang anak, khususnya bagi balita.

    “Tapi perlu dipastikan bahwa daycare yang disediakan harus berkualitas. Bukan hanya dari segi tempat dan layanannya saja, tapi juga para fasilitator yang mendampingi anak selama orangtua bekerja,” ucap Puan.

    Baca: Kiat memilih daycare yang aman untuk anak

    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) mengamanatkan tempat bekerja memang memiliki kewajiban menyediakan daycare.

    Adapun aturan penyediaan daycare di perkantoran, baik perusahaan swasta maupun lembaga pemerintahan, tertuang dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA yang mengatur tentang kewajiban penyediaan sarana dan prasarana bagi ibu hamil dan melahirkan.

    Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas, akomodasi layak, sarana, dan prasarana yang mesti disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan selepas melahirkan yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak (daycare).

    Menurut Puan, aturan tentang fasilitas daycare merupakan bentuk dukungan terhadap perempuan bekerja. Dengan begitu, perempuan bekerja tetap bisa produktif sekaligus berperan dalam menjaga anak.

  • Pemprov DKI Jakarta Dorong Dibangunnya Daycare di Kantor-kantor

    Pemprov DKI Jakarta Dorong Dibangunnya Daycare di Kantor-kantor

    7cloud.asia – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah gubernur Pramono Anung berkomitmen untuk menambah jumlah tempat penitipan anak atau daycare di Jakarta.

    Saat ini, terdapat 46 taman penitipan anak di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 22 dikelola oleh Pemprov DKI dan pemerintah kota, sementara 24 lainnya dikelola oleh pihak swasta.

    Keberadaan fasilitas penitipan anak atau daycare sangat penting dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi ibu bekerja, sekaligus menjamin pendidikan yang baik bagi anak-anak usia dini.

    Saat meninjau keberadaan daycare di lingkungan balai kota, Pramono Anung ingin menjadikan taman penitipan anak ini sebagai percontohan bagi instansi lain. Dia juga meminta program pengajaran daycare di Balaikota ini terus dikembangkan.

    “Karena sangat baik ini bisa menjadi percontohan. Tapi saya yakin enggak semua instansi mempunyai kemampuan seperti di balai kota ini,” kata Pramono saat mengunjungi daycare di balai kota, Senin (5/5/2025).

    Baca: Fasilitas daycare wajib ada di perkantoran

    Dia melihat langsung kondisi serta operasional taman penitipan anak yang disediakan bagi anak-anak pegawai.

    Dalam kunjungannya, Pramono menyoroti keterbatasan kapasitas daycare dan langsung menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk segera menambah daya tampungnya agar lebih memadai.

    Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dina Masyusin mendukung langkah Pramono Anung yang berencana menambah kapasitas taman penitipan anak (daycare) di lingkungan Balai Kota Jakarta.

    Gubernur Pramono menilai kapasitas daycare yang saat ini hanya mampu menampung 20 anak dan dinilai masih sangat terbatas.

    “Saya sangat setuju dengan Pak Gubernur terkait dengan penambahan kapasitas daycare,” ujar Dina, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/5/2026).

    Baca: Fasilitas daycare sangat membantu pasangan pekerja

    Dina juga mendukung upaya penyesuaian jam belajar anak dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Menurutnya, hal ini penting agar anak-anak tidak harus ikut orang tuanya ke tempat kerja.

    “Ini langkah serius Pemprov DKI dalam menyinergikan dunia kerja ASN dan keluarganya,” kata Dina.

    Dina juga mendorong agar penambahan kapasitas dan penyesuaian jam pelajaran daycare tidak hanya diterapkan di Balai Kota DKI Jakarta, tetapi juga di seluruh kantor pemerintahan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    Menurutnya, kebijakan ini dapat meningkatkan produktivitas ASN karena mereka akan lebih fokus dalam menjalankan tugas.

    “Semoga ini segera direalisasikan di seluruh kabupaten/kota di Jakarta, dengan begitu PNS akan lebih fokus dan produktif dalam bekerja,” tandasnya.

    Baca: Kiat memilih daycare yang aman untuk anak

     

  • Kekerasan di Aresha Daycare: Cermin Lemahnya Pengawasan Negara dalam Pengasuhan Anak

    Kekerasan di Aresha Daycare: Cermin Lemahnya Pengawasan Negara dalam Pengasuhan Anak

    7cloud.asia – Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, dinilai tidak bisa dipandang semata sebagai tindak pidana individual, melainkan cerminan lemahnya tata kelola layanan pengasuhan anak di Indonesia.

    Kasus dugaan penganiayaan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, kini menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mulai dari pimpinan lembaga hingga staf pengasuh.

    Dari laporan sementara, sebanyak 53 anak terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut.

    Bentuk kekerasan yang terungkap antara lain anak diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan dan minum secara layak, hingga dibiarkan tidur tanpa alas hanya mengenakan popok.

    Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mencatat baru 30,7 persen layanan daycare di Indonesia memiliki izin operasional.

    Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, perizinan, hingga standar operasional daycare dinilai mendesak dilakukan agar perlindungan anak tidak berhenti pada penindakan pelaku semata.

    Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq mengecam keras dugaan kekerasan terhadap puluhan anak dan balita di fasilitas penitipan anak tersebut.

    Ia menegaskan, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan harus dibarengi pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycare.

    “Jangan hanya tangkap pelaku di lapangan. Bongkar sistem yang membiarkan ini terjadi dan evaluasi total fasilitas layanan daycare. Jangan tutup mata pada sistem yang gagal,” ujar Maman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

    Menurutnya, banyaknya dacare yang tidak memiliki izin menunjukkan masih besarnya ruang abu-abu dalam tata kelola pengasuhan anak usia dini.

    “Kalau negara tidak segera membenahi ini, kita sedang membiarkan tragedi yang sama menunggu korban berikutnya,” pungkasnya.

    Menurut Maman, praktik pengasuhan yang berujung pada penyiksaan menunjukkan persoalan yang lebih dalam daripada sekadar perilaku individu.

    Ia menilai kasus ini menjadi indikator lemahnya pengawasan negara terhadap lembaga-lembaga daycare yang tumbuh pesat, terutama di kawasan perkotaan.

    “Orang tua menitipkan anak untuk dijaga, bukan untuk disakiti. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Maman.

    Politisi PKB ini menilai ironi tersebut lahir di tengah kebutuhan keluarga yang semakin bergantung pada layanan penitipan anak. Di satu sisi, tekanan ekonomi mendorong orang tua mempercayakan pengasuhan anak kepada daycare.

    Namun di sisi lain, negara dinilai belum hadir secara serius untuk memastikan standar keamanan, legalitas, dan kelayakan layanan pengasuhan berjalan sebagaimana mestinya.

    Maman juga mempertanyakan bagaimana praktik kekerasan bisa berlangsung tanpa terdeteksi dalam kurun waktu tertentu. Menurutnya, lemahnya kontrol perizinan, minimnya standar kompetensi pengasuh, serta longgarnya pengawasan menjadi celah yang memungkinkan kasus serupa terus berulang.

    “Kalau kasus seperti ini terus berulang, berarti ada yang salah dengan sistemnya. Dan itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan memenjarakan pelaku,” tegas Politisi asal Dapil Jawa Barat IX itu.

    Komisi VIII DPR RI, lanjut Maman, akan mendorong pemerintah memperketat pengawasan serta memastikan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan layanan pengasuhan.

     

  • IDAI: Fasilitas Daycare Harus Memenuhi Kebutuhan Dasar Anak

    IDAI: Fasilitas Daycare Harus Memenuhi Kebutuhan Dasar Anak

    7cloud.asia – Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. Fitri Hartanto mengatakan tempat pengasuhan anak atau penitipan anak seperti daycare harus dapat memenuhi kebutuhan dasar anak agar sehat dan normal

    Kebutuhan dasar yang dimaksud tidak hanya dari fisik namun juga biogenetik, aspek perkembangan neuropsikologi dan aspek sosial.

    Untuk tumbuh kembang anak, kebutuhan nutrisi, kesehatannya, lingkungan yang sehat harus terpenuhi, pola asuh orang tua yang konsisten positif, kasih sayang, penghargaan, stimulasi yang positif, pembelajaran, interaksi.

    “Itu semua adalah kebutuhan dasar anak yang harus dipenuhi oleh orang tuanya, salah satu tidak terpenuhi pasti anak ini tidak akan mencapai optimalisasi dari potensi genetik,” katanya dalam diskusi yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (29/4/2026)

    Ia mengatakan, pendekatan yang disebut pola asuh, asih dan asah ini sesuai dengan pendampingan yang disarankan oleh WHO untuk mewujudkan pertumbuhan anak yang optimal.

    Pendekatan ini disarankan untuk diberikan kepada anak dari pengasuh termasuk juga masyarakat di sekitarnya yang mendukung kebutuhan anak.

    Baca: Kekerasan di Aresha Daycare mencerminkan lemahnya pengawasan Negara

    Fitri mengatakan pemenuhan kebutuhan dasar anak bisa dioptimalkan dengan lini utama yakni orang tua, juga bantuan dari lini lain jika orang tua memiliki keterbatasan waktu untuk mengasuh anak yang disebut sebagai lingkungan meso.

    “Di saat orang tua akan memenuhi kebutuhan dasar seorang anak tidak mampu, ya, salah satunya adalah aspek pengasuhannya, maka minta tolong ke lingkungan meso, lingkungan yang membantu, nah, daycare posisinya disini,” katanya.

    Fitri menjelaskan daycare perlu memiliki nilai-nilai tentang hakikat perkembangan anak usia dini dan bagaimana berperan dalam pengasuhan anak untuk pemenuhan sebagian kebutuhan dasar agar pertumbuhannya tetap optimal.

    Pengasuh di daycare juga harus mempunyai kompetensi terhadap aspek-aspek pembelajaran dan psikologi anak, menyediakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perkembangan secara holistik meliputi kebutuhan fisik, kognitif, sosial, dan emosional mereka.

    Komunikasi yang efektif dan interaksi positif dalam pengasuhan akan memberikan banyak pembelajaran pada anak yang diasuh.

    Namun, berdasarkan penelitian Komisi Perlindungan Anak di Indonesia tahun 2020, Fitri mengatakan kurang dari 50 persen tenaga pengasuh di daycare tidak memiliki sertifikat profesi.

    Baca: Fasilitas Daycare Berkualitas jadi standar minimum perusahaan

    Dan, 44 persen dari tempat penitipan anak juga tidak memiliki legalitas yang jelas, dan 25,3 persen daycare tidak memiliki standar operasional terkait prosedur pengasuhan yang menyebabkan penelantaran anak.

    Fitri menjelaskan penelantaran anak (Child Abuse and Neglected) adalah semua bentuk perlakuan yang menyakitkan secara fisik ataupun emosional.

    Penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial yang mengakibatkan cedera atau kerugian nyata terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup, tumbuh kembang atau martabat anak.

    “Fenomena ini adalah seperti fenomena gunung es yang terlihat kasusnya sedikit tapi anak yang berisiko terjadi kekerasan pada anak cukup banyak, cukup besar, Nah, ini pentingnya kita di dalam memperhatikan aspek-aspek ketika orang tua mengasuhkan pada anak tidak cukup hanya menitip,” katanya.

    Untuk melindungi anak dari risiko kekerasan saat pengasuhan di daycare, orang tua perlu melihat aspek keamanan fisik yang seharusnya disediakan daycare.

    Pengasuhan di bawah usia tiga tahun harus berbasis kepedulian, bukan otoriter yang dapat menyebabkan anak ketakutan dan bisa jadi mengalami tanda awal depresi.

    Ia mengatakan tugas mendampingi dan memenuhi kebutuhan dasar anak tetap ada pada orang tua, namun pemilihan tempat pengasuhan atau penitipan anak harus yang berstandar nasional serta memiliki legalitas yang jelas bisa menjadi pertimbangan orang tua dalam memenuhi kebutuhan perkembangan optimal anak.

    Baca: UU Kesejahteraan Ibu dan Anak amanatkan fasilitas daycare