7cloud.asia – Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md mengungkapkan dirinya akan terus memperjuangkan demokrasi.
Dipantau di akun Instagramnya @mahfudmd, Mahfud Md mengatakan bahwa perjuangan untuk menegakkan demokrasi tidak hanya berlangsung saat pemilu.
“Lebih dari itu, perjuangan untuk demokrasi jauh di atas kontestasi Pemilu,” kata Mahfud Md di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta.
Menyikapi pelaksanaan Pemilu 2024, Mahfud Md mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan terbukti curang.
Baca: THN temukan 9 kecurangan di Pilpres 2024
Mahfud yang pernah menjadi Ketua MK mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.
“Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik,” ujarnya.
Mahfud kemudian membeberkan sejumlah putusan MK yang pernah membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.
Ia mencontohkan, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008. Saat itu, Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.
Baca: PDI Perjuangan bentuk tim khusus kumpulkan bukti kecurangan di Pilpres 2024
Mahfud juga mencontohkan hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan;
“Dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya,” ujarnya lagi.
Mahfud juga menegaskan bahwa pada tahun 2008, istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai keputusan pengadilan di Indonesia.
Saat itu,MK), tempat Mahfud menjadi hakim, mengadili perselisihan terkait Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dan Soekarwo.
Baca: Pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud tunggu hasil penghitungan resmi KPU
Penggunaan istilah TSM kemudian menjadi landasan untuk keputusan-keputusan lain dan secara resmi diakui dalam hukum pemilu.
Karena itu, TSM telah menjadi bagian dari yurisprudensi dan diatur dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya,” ujarnya.
“Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak,” kata Mahfud.
Baca: Kesalahan konversi rekap formulir C-1 Plano terjadi di lebih 2000 TPS
Sebelumnya, Mahfud mengklarifikasi pernyataannya yang menurutnya diplintir, bahwa pihak yang kalah pasti selalu menuduh pemilu curang.
Mahfud menambahkan , kecurangan dalam pemilu memang sering terjadi. Akan tetapi dalam persidangan, pembuktiannya seringkali tidak cukup.
“Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai,” kata Mahfud.
“Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” ujarnya.

Leave a Reply