Tag: dkpp

  • Per 4 Desember DKPP Terima 309 Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etika dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

    Per 4 Desember DKPP Terima 309 Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etika dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

    7cloud.asia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima banyak laporan baik dari masyarakat maupun penyelenggara pemilu terkait dugaan pelanggaran etika penyelenggaraan di Pemilu 2024.

    Anggota DKPP Muhammad Tio Alamsyah, di sela acara Ngobrol Etik Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren Media) Rabu (27/12/2023) di Jakarta mengatakan, pengaduan ini terkait pelaksanaan etika di setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

    Pengaduan yang diterima DKPP, berasal dari masyarakat, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Sedangkan pihak teradu adalah penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

    “Baik dari pendaftaran calon, kampanye, pelaksanaan hingga penghitungan hasil Pemilu 2024,” ujar Tio.

    Baca: DKPP sidangkan 4 gugatan etik penyelnggaraan KPU

    Tio memaparkan, hingga 4/12/2023 tercatat ada 309 pengaduan dugaan pelanggaran etika yang diterima DKPP. Dari jumlah pengaduan ini yang dilanjutkan ke sidang pemeriksaan ada 121 perkara.

    Dari 121 perkara tersebut 118 di antaranya sudah ada keputusan dengan jumlah terlapor ada 455 orang.

    “Sebanyak 251 di antaranya direhabilitasi karena teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran etik,” ujar Tio.

    Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa 127 teguran tertulis, 4 pemberhentian sementara, 10 pemberhentian tetap, dan 7 dicopot dari jabatan.

    Baca: Aktivis 98 gugat pencawapresan Gibran

    Proses yang dilakukan DKPP terkait pengaduan yang diterima bisa dijelaskan sebagai berikut: semua laporan yang masuk akan dilakukan pemeriksaan berkas, jika lengkap lanjutkan verifikasi administrasi.

    Jika verifikasi administrasi dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan ke tahap verifikasi materi.

    Tio mengatakan, dalam prosesnya ada juga pengadu yang menarik laporannya ke DKPP

    “Jika penarikan dilakukan setelah laporan jalani verifikasi materi dan dinilai sudah memenuhi syarat, maka tetap lanjut ke sidang pemeriksaan,” imbuh Tio.

    Baca: Pasangan Prabowo-Gibran dinilai tak punya perspektif HAM

    Tio mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengupayakan kesetaraan DKPP dengan KPU dan Bawaslu, dan betul-betul mandiri. Karena saat ini keskretariatan DKPP masih berada di bawah Kemendagri.

    Tio menegaskan, selain menerima dan memproses pengaduan, DKPP juga melakukan penyidikan etik dan sosialisasi etik agar penyelenggara pemilu di semua lapisan mengedepankan etik.

    “Ini penting, agar penyelenggara pemilu memahami etika pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP,” ujar Tio.

     

  • Putusan Sidang DKPP, KPU Terbukti Melanggar Etik Meloloskan Gibran Sebagai Cawapres

    Putusan Sidang DKPP, KPU Terbukti Melanggar Etik Meloloskan Gibran Sebagai Cawapres

    7cloud.asia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar etik dan menjatuhkan peringatan keras terakhir untuk semua anggota KPU.

    Sidang putusan ini dibacakan DKPP dalam sidang yang digelar pada Senin (05/02/2024) di Gedung DKPP, Jakarta.

    Putusan ini terkait dengan pengaduan Pelanggaran Etik Penyelenggaraan Pemilu yang diajukan oleh tiga orang aktivis pro demokrasi yaitu Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.

    Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua DKPP, Heddy Lukito, tindakan para komisioner KPU sebagai teradu telah melanggar pedoman kode etik penyelenggara Pemilu.

    Baca: DKPP terima 309 pengaduan pelanggaran etika terkait pemilu 2024

    KPU telah mengirimkan surat ke Pimpinan Partai Politik perihal tindak lanjut Putusan MK no.90/PUU-XXl/2023.

    Surat tersebut meminta kepada Partai Politik memedomani putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

    Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2023, teradu menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran dan langsung menyebut memenuhi syarat dengan menjadikan PKPU nomor 19 tahun 2023 yang belum direvisi sesuai putusan MK sebagai rujukan.

    “KPU seharusnya melakukan revisi terhadap PKPU terlebih dahulu agar sesuai dengan putusan MK. Bukan sekadar mengirim surat kepada partai politik,” kata Heddy.

    Baca: Putusan MK berujung pelaporan

    Namun putusan DKPP ini tidak menyentuh urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.

    Sementara itu, Petrus Hariyanto sebagai penggugat menyatakan putusan DKPP ini membuktikan bahwa keputusan KPU menetapkan Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres melanggar hukum.

    “Masyarakat bisa melihat proses pencalonan Gibran banyak masalah hukum sehingga tak layak dipilih,” kata Petrus.

    Menurutnya keputusan KPU tersebut cacat hukum dan menyerukan kepada masyarakat untuk menggugat ke MA.

    Masyarakat dapat meminta MA melakukan uji materi apakah keputusan KPU tersebut melanggar undang-undang. 

    Sedangkan Patra M. Zen, koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI jilid 2) mengapresiasi putusan DKPP tersebut. Namun, sanksi yang diberikan seharusnya lebih keras dengan pemberhentian jabatan.

    Baca: Empat gugatan kode etik penyelenggara Pemilu disidangkan

    “Semestinya sanksi terhadap Ketua KPU adalah pemberhentian dari jabatan karena sebelumnya yang bersangkutan pada 3 April 2023 sudah mendapat sanksi peringatan keras,” jelas Patra.

    Patra memaparkan ketua KPU, Hasyim Asy’ari pernah mendapatkan sanksi karena melakukan perjalanan pribadi dengan Hasnaeni selaku ketua umum partai yang tengah mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu.

    “Putusan DKPP ini artinya KPU melanggar etik penyelenggara Pemilu untuk bisa meloloskan Gibran sebagai cawapres. Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan, maka Gibran tidak akan lolos menjadi cawapres dalam Pemilu tahun 2024,” urai Patra.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Mungkinkah Gibran Didiskualifikasi Pasca Keputusan DKPP yang Menyebut KPU Langgar Etika

    Mungkinkah Gibran Didiskualifikasi Pasca Keputusan DKPP yang Menyebut KPU Langgar Etika

    7cloud.asia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

    Keputusan untuk mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024 bisa saja dilakukan oleh DKPP. Namun dalam putusan yang dibacakan pada Senin (5/2/2024), hal itu tidak dilakukan.

    DKPP memilih hanya fokus menjatuhkan sanksi kepada para komisioner KPU yang telah melanggar aturan dalam menerima pencalonan Gibran.

    Para komisioner KPU dianggap melanggar etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Dalam keputusan DKPP ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mendapatkan sanksi paling berat.

    “Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

    Baca: DKPP putuskan KPU langgar etik saat loloskan Gibran 

    Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

    Mantan Ketua DKPP, Muhammad, menyebut bahwa DKPP sebenarnya bisa saja membuat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ditinjau ulang melalui putusannya.

    “Kalau misalnya DKPP-nya progresif, dia bisa saja meminta KPU melakukan koreksi terhadap proses-proses yang dilakukan. Tapi dalam putusan itu kan tidak dilakukan,” ujar Muhammad kepada Kompas.com, Senin.

    “Kita berharap putusan etik itu sebenarnya bisa dipedomani sebagai rambu-rambu kalau ada yang tidak tertib hukum ya. Karena ini kan tidak tertib hukum–dengan penjatuhan sanksi ini KPU tidak tertib hukum. Tapi, putusan DKPP rupanya tidak masuk (ke sisi hukum),” ungkapnya.

    Muhammad menambahkan, sifat putusan DKPP final dan mengikat. Para teradu tidak bisa meninjau kembali putusan itu. Mereka harus melaksanakan putusan DKPP.

    “Apakah kemudian ada dampak terhadap pencalonan Gibran, ya sepanjang di putusan DKPP tidak disebutkan bahwa pencalonan Gibran bermasalah dan harus dikoreksi, ya tidak ada dampaknya,” kata Muhammad.

    Baca: DKPP terima ratusan pengaduan

    Sementara dari para pengadu meminta supaya KPU RI mendiskualifikasi putra sulung Presiden Joko Widodo itu dari Pilpres 2024 yang tinggal sembilan hari lagi.

    Petrus Selestinus dari Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI 2.0), satu barisan dengan P.H. Hariyanto selaku pengadu, menegaskan bahwa putusan DKPP menempatkan Gibran maju sebagai cawapres melalui perbuatan melanggar etika, sehingga tidak layak dan pantas mendampingi Prabowo.

    “Secara moral legitimasi KPU telah mengalami  kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mendeklarasikan sebuah keputusan progresif,” kata Petrus dikutip Kompas.com. 

    Atas dasar alasan ini, Petrus mendorong KPU melakukan tiga hal. Pertama, mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

    Selanjutnya, menurut Petrus, KPU harus memerintahkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan calon pengganti capres-cawapres tanpa Prabowo-Gibran.

    Ia juga mengungkit bahwa pencalonan Gibran sebelumnya, yang berpijak pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua Mahkamah Konstitusi yang notabene pamannya, Anwar Usman.

    “Ketiga, menunda penyelenggaraan Pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024 agar partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap capres-cawapres Prabowo-Gibran,” kata dia.

    Baca: Aktivis prodemokrasi gugat pengesahan Gibran jadi cawapres

    Putusan DKPP memang bisa memasuki ranah hukum. Ambil contoh, pada Jumat (8/12/2023), DKPP menyatakan seluruh komisioner Bawaslu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena melantik kader Partai Nasdem, Winsi Kuhu, sebagai anggota Bawaslu Kalimantan Tengah 2022-2027.

    Pada putusan nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023 tersebut, Winsi Kuhu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027.

    Dalam tujuh hari sejak putusan dibacakan, Bawaslu kemudian menindak Winsi Kuhu sesuai putusan DKPP dengan memberlakukan pergantian antarwaktu (PAW).

    Pada 2013 silam, DKPP menyatakan sah dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah-Herman (Berkah).

    Dengan putusan ini, pasangan Berkah yang awalnya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pilgub oleh KPU Jatim, akhirnya punya melaju dalam kompetisi meskipun kalah.

    Kendati demikian, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa putusan soal pelanggaran etik semua komisioner KPU dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran.

    “Putusan DKPP murni tetang pelanggaran etik ketua dan anggota KPU,” Heddy Lugito kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024). “Tidak berpengaruh terhadap pencalonan capres dan cawapres,” tegasnya.

    Sumber: Kompas.com

  • DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU, Hasyim Asy’ari

    DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU, Hasyim Asy’ari

    7cloud.asia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

    “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

    Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

    “Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

    Baca Juga: MK Perintahkan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah, Biayanya Dari Mana?

    Terakhir, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

    Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.

    Adapun Hasyim Asy’ari hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

    “Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka sidang.

    Baca Juga: KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024 Saat Digugat di PTUN

    Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

    Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

    Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

    Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024: Pelanggaran Etika Presiden Jokowi dan KPU di Pemilu 2024 Dipaparkan Secara Terbuka

    Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6/2024) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

    Sebelumnya Hasyim Asy’ari juga dilaporkan atas sejumlah pelanggaran etika, meski dinilai bersalah dia hanya mendapat sanksi teguran.

  • Komnas Perempuan Apresiasi Keberanian Korban CAT Mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

    Komnas Perempuan Apresiasi Keberanian Korban CAT Mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

    7cloud.asia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian dan mendukung langkah korban CAT mengadukan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

    CAT berani mengklaim hak keadilan dan pemulihannya atas kekerasan seksual yang dialaminya dalam pekerjaannya sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

    CAT ikut hadir dalam sidang putusan DKPP hari Rabu (3/7/2024). Berbicara kepada wartawan seusai putusan itu, CAT mengatakan, dirinya datang langsung dari Den Haag, Belanda untuk menyaksikan bagaimana keadilan ditegakkan.

    “Saya datang langsung dari Belanda untuk menghadiri sidang putusan DKPP hari Rabu karena ingin melihat bagaimana keadilan ditegakkan.” ujarnya kepada wartawan.

    Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Tak Ada Lagi Impunitas untuk Ketua KPU Hasyim Asyari

    Meski sempat segan dan malu dengan apa yang terjadi padanya, CAT berharap sikapnya mengadukan tindakan asusila itu akan memberdayakan banyak perempuan lain yang mungkin menjadi korban dari tindakan serupa.

    Sementara, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengapresiasi keputusan DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.

    Keputusan tersebut merupakan langkah maju penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan komitmen penghapusan kekerasan seksual sejalan dengan mandat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    “Ini adalah satu dari empat kasus yang telah dilaporkan ke DKPP,” katanya dikutip Antaranews.com.

    Baca Juga: Ketua KPU Kembali Diputus Bersalah dalam Penggelembungan Suara di Jatim, Tercatat Ada Lima Pelanggaran yang Telah Dilakukan

    Sementara tiga lainnya adalah kasus H dengan teradu Hasyim Asy’ari, kekerasan seksual yang dilakukan Ketua KPU Manggarai Barat, dan aduan kekerasan berbasis gender oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang masih dalam proses pemeriksaan.

    Menurut dia, sanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban, namun juga menguatkan korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya.

    Keputusan ini juga menjadi pesan kuat DKPP kepada seluruh penyelenggara Pemilu untuk tidak melakukan kekerasan seksual.

    Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.

    “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu (3/7/2024).