Per 4 Desember DKPP Terima 309 Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etika dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Written by

in

7cloud.asia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima banyak laporan baik dari masyarakat maupun penyelenggara pemilu terkait dugaan pelanggaran etika penyelenggaraan di Pemilu 2024.

Anggota DKPP Muhammad Tio Alamsyah, di sela acara Ngobrol Etik Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren Media) Rabu (27/12/2023) di Jakarta mengatakan, pengaduan ini terkait pelaksanaan etika di setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Pengaduan yang diterima DKPP, berasal dari masyarakat, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Sedangkan pihak teradu adalah penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

“Baik dari pendaftaran calon, kampanye, pelaksanaan hingga penghitungan hasil Pemilu 2024,” ujar Tio.

Baca: DKPP sidangkan 4 gugatan etik penyelnggaraan KPU

Tio memaparkan, hingga 4/12/2023 tercatat ada 309 pengaduan dugaan pelanggaran etika yang diterima DKPP. Dari jumlah pengaduan ini yang dilanjutkan ke sidang pemeriksaan ada 121 perkara.

Dari 121 perkara tersebut 118 di antaranya sudah ada keputusan dengan jumlah terlapor ada 455 orang.

“Sebanyak 251 di antaranya direhabilitasi karena teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran etik,” ujar Tio.

Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa 127 teguran tertulis, 4 pemberhentian sementara, 10 pemberhentian tetap, dan 7 dicopot dari jabatan.

Baca: Aktivis 98 gugat pencawapresan Gibran

Proses yang dilakukan DKPP terkait pengaduan yang diterima bisa dijelaskan sebagai berikut: semua laporan yang masuk akan dilakukan pemeriksaan berkas, jika lengkap lanjutkan verifikasi administrasi.

Jika verifikasi administrasi dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan ke tahap verifikasi materi.

Tio mengatakan, dalam prosesnya ada juga pengadu yang menarik laporannya ke DKPP

“Jika penarikan dilakukan setelah laporan jalani verifikasi materi dan dinilai sudah memenuhi syarat, maka tetap lanjut ke sidang pemeriksaan,” imbuh Tio.

Baca: Pasangan Prabowo-Gibran dinilai tak punya perspektif HAM

Tio mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengupayakan kesetaraan DKPP dengan KPU dan Bawaslu, dan betul-betul mandiri. Karena saat ini keskretariatan DKPP masih berada di bawah Kemendagri.

Tio menegaskan, selain menerima dan memproses pengaduan, DKPP juga melakukan penyidikan etik dan sosialisasi etik agar penyelenggara pemilu di semua lapisan mengedepankan etik.

“Ini penting, agar penyelenggara pemilu memahami etika pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP,” ujar Tio.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *