7cloud.asia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar etik dan menjatuhkan peringatan keras terakhir untuk semua anggota KPU.
Sidang putusan ini dibacakan DKPP dalam sidang yang digelar pada Senin (05/02/2024) di Gedung DKPP, Jakarta.
Putusan ini terkait dengan pengaduan Pelanggaran Etik Penyelenggaraan Pemilu yang diajukan oleh tiga orang aktivis pro demokrasi yaitu Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua DKPP, Heddy Lukito, tindakan para komisioner KPU sebagai teradu telah melanggar pedoman kode etik penyelenggara Pemilu.
Baca: DKPP terima 309 pengaduan pelanggaran etika terkait pemilu 2024
KPU telah mengirimkan surat ke Pimpinan Partai Politik perihal tindak lanjut Putusan MK no.90/PUU-XXl/2023.
Surat tersebut meminta kepada Partai Politik memedomani putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2023, teradu menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran dan langsung menyebut memenuhi syarat dengan menjadikan PKPU nomor 19 tahun 2023 yang belum direvisi sesuai putusan MK sebagai rujukan.
“KPU seharusnya melakukan revisi terhadap PKPU terlebih dahulu agar sesuai dengan putusan MK. Bukan sekadar mengirim surat kepada partai politik,” kata Heddy.
Baca: Putusan MK berujung pelaporan
Namun putusan DKPP ini tidak menyentuh urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.
Sementara itu, Petrus Hariyanto sebagai penggugat menyatakan putusan DKPP ini membuktikan bahwa keputusan KPU menetapkan Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres melanggar hukum.
“Masyarakat bisa melihat proses pencalonan Gibran banyak masalah hukum sehingga tak layak dipilih,” kata Petrus.
Menurutnya keputusan KPU tersebut cacat hukum dan menyerukan kepada masyarakat untuk menggugat ke MA.
Masyarakat dapat meminta MA melakukan uji materi apakah keputusan KPU tersebut melanggar undang-undang.
Sedangkan Patra M. Zen, koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI jilid 2) mengapresiasi putusan DKPP tersebut. Namun, sanksi yang diberikan seharusnya lebih keras dengan pemberhentian jabatan.
Baca: Empat gugatan kode etik penyelenggara Pemilu disidangkan
“Semestinya sanksi terhadap Ketua KPU adalah pemberhentian dari jabatan karena sebelumnya yang bersangkutan pada 3 April 2023 sudah mendapat sanksi peringatan keras,” jelas Patra.
Patra memaparkan ketua KPU, Hasyim Asy’ari pernah mendapatkan sanksi karena melakukan perjalanan pribadi dengan Hasnaeni selaku ketua umum partai yang tengah mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu.
“Putusan DKPP ini artinya KPU melanggar etik penyelenggara Pemilu untuk bisa meloloskan Gibran sebagai cawapres. Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan, maka Gibran tidak akan lolos menjadi cawapres dalam Pemilu tahun 2024,” urai Patra.
Reporter: Nurakhmayani

Leave a Reply