Tag: gibran

  • Nama Gibran Masuk Bursa Cawapres di Pilpres 2024, Bagaimana Kansnya?

    Nama Gibran Masuk Bursa Cawapres di Pilpres 2024, Bagaimana Kansnya?

    7cloud.asia – Nama putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka masuk dalam bursa calon wakil presiden atau cawapres Pilpres 2024.

    Kemungkinan Gibran menjadi cawapres di Pilpres 2024 pertama kali dilontarkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sudah menyatakan mendukung Pencapresan Ganjar Pranowo dari PDIP.

    PSI, selama ini dinilai memiliki kedekatan khusus dengan Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam merepresentasikan generasi muda.

    PSI sebagai partai politik baru yang secara sadar menyasar kelompok pemilih muda dinilai cocok dengan sosok Gibran yang juga muda dan terlihat inovatif.

    “Saya kira, baik PSI maupun Gibran sama-sama penting untuk saling mengasosiasikan diri,” kata Saidiman Ahmad dari SMRC Mei lalu.

    Baca: Ganjar berharap cawapres yang mendampinginya berjiwa muda

    Mendekati pelaksanaan Pilpres 2024 semakin banyak pihak yang menyebut atau bahkan melirik nama Gibran. 

    Terakhir, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Nusron Wahid mengatakan, Gibran yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo menjadi pasangan ideal bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

    Seperti diketahui Prabowo diusulkan sejumlah Ketua DPD Golkar saat bertemu dengan Ketum Golkar Airlangga Hartato di Bali pada akhir pekan lalu.

    Nusron sendiri menyodorkan nama Gibran untuk menjadi cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto.

    Wacana Gibran menjadi cawapres sebelumnya juga digaungkan sejumlah kelompok relawan Jokowi. Usulan tersebut muncul setelah melihat kedekatan Jokowi dan Prabowo, meski keduanya pernah berhadapan di Pemilu 2019. 

    Baca: 6 nama dikaji untuk dampingi Ganjar Pranowo

    Dilansir CNBC Indonesia, nama Gibran juga mulai muncul dalam radar sejumlah survei untuk Pilpres 2024.

    Pada survei Algoritma Research & Consulting Mei-Juni 2023, Gibran masuk bursa cawapres dengan elektabilitas 5,2 persen.

    Meski kalah dari sejumlah nama bakal cawapres populer seperti Sandiaga Uno, Erick Thohir, Mahfud MD, Ridwan Kamil, dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kemunculan nama Gibran dinilai fenomenal mengingat ia terbilang baru di dunia politik.

    Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga merekam nama Gibran di simulasi 24 nama dan 12 nama cawapres. Pada simulasi 12 nama, elektabilitas Gibran mencapai 9 persen.

    Baca: Anies lirik sosok di luar Koalisi Perubahan untuk cawapres pendampingnya

    Lantas, bagaimana kans Gibran menjadi cawapres? Gibran yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo terganjal dukungan partai dan syarat usia minimal.

    UU Pemilu no 7/2017 menyebut, usia minimal seorang Capres/Cawapres di Pilpres adalah 40 tahun. 

    Sementara Gibran yang lahir pada Oktober 1987, sehingga ketika masa pendaftaran hingga pencoblosan Pilpres 2024 usianya belum memenuhi syarat.

    Namun, saat ini sedang berlangsung uji materi terkait usia minimal peserta Pilpres yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat meminta agar batas usia capres/cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

    Jika gugatan ini dikabulkan, maka Gibran bisa memenuhi syarta usia dan tinggal mencari dukungan partai.

    Baca: Anies dekati Susi Pudjiastuti, begini respon Demokrat dan Nasdem

    Bagaimana dukungan partai politik untuk Gibran? Gibran saat ini tercatat sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

    Seperti kita ketahui PDIP telah mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai capres. Saat ini PDIP tengah mengkaji 6 nama yang akan mendampingi Ganjar sebagai Cawapres. 

    Nama Gibran tidak disebutkan dalam enam nama yang disebutkan Puan Maharani, Ketua DPP PDIP yang juga ketua tim pemenangan Ganjar.

    Jadi, jika memang Gibran berminat untuk maju menjadi cawapres di Pilpres 2024, ia harus maju dari partai selain PDIP.

    Esti Utami dari berbagai sumber.

     

     

     

     

  • Namanya Masuk Bursa Cawapres di Pilpres 2024, Gibran: Semua Belum Cukup

    Namanya Masuk Bursa Cawapres di Pilpres 2024, Gibran: Semua Belum Cukup

    7cloud.asia – Nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka belakangan diperbincangkan untuk menjadi calon wakil presiden atau Cawapres di Pilpres 2024.

    Namun Gibran sendiri menyebut dirinya tidak mungkin menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024.

    “Nggak mungkin, wis tak jawab (sudah saya jawab),” katanya di Solo, Kamis (3/8/2023) seperti dikutip Antaranews.com

    Penegasan ini disampaikan menanggapi pernyataan politisi senior dari PDIP, Deddy Sitorus yang menilai Gibran tidak secara tegas memberikan sikap penolakan terhadap isu cawapres.

    Baca: Menghitung kans Gibran jadi cawapres di Pilpres 2024

    Gibran mengaku, terkait isu dirinya masuk bursa cawapres ia sudah memberikan sikap sejak dulu.

    “Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh? (saya harus bagaimana lagi?),” katanya.

    Sementara itu, terkait dengan keinginan partai lain yang ingin mengusung Gibran sebagai cawapres, ia mengaku masih ingin fokus dengan tugas yang diembannya sebagai walikota Solo.

    “Saya fokus di Solo dulu saja. Ya terima kasih, saya fokus di Solo dulu,” katanya.

    Baca: Ganjar Pranowo berharap cawapres pendampingnya berjiwa muda

    Dimintai tanggapanya terkait sinyal setuju dari DPR terkait perubahan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, Gibran enggan menanggapi.

    Gibran mengaku tidak mengikuti berita itu ya, jadi menurutnya akan lebih pas jika pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat.

    “Kemungkinan sing pengen (yang berkeinginan) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku, aku ki ora ngopo-ngopo lho (jangan semua saya yang dicurigai, saya tidak melakukan apa-apa),” katanya.

    Ia juga mengaku tidak terlalu memikirkan adanya gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia tersebut.

    “Beritanya saja saya nggak mengikuti,” katanya.

    Baca: 6 nama dikaji untuk jadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo 

    Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

    Menurut UU Pemilu no. 7/2027 pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

    Pasangan Capres/cawapres juga bisa diajukan partai/gabungan partai yang  memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

    Pasangan capres/cawapres juga bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

    Baca: Tarik menarik di Koalisi Perubahan terkait bakal cawapres Anies

     

  • Penilaian Ahli Tarot Soal Kans Gibran Rakabuming Raka di Panggung Politik

    Penilaian Ahli Tarot Soal Kans Gibran Rakabuming Raka di Panggung Politik

     
    7cloud.asia – Mendekati Pemilihan Presisedn atau Pilpres 2024 nama putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka makin ramai diperbincangkan publik.
     
    Meski umurnya belum mencukupi dan baru sebentar menapaki panggung politik, Gibran dinilai layak menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.
     
    Bahkan sejumlah pihak menilai, permohonan uji materi tentang perubahan syarat usia capres/cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah salah satu upaya mendorong Gibran untuk bisa ikut berkontestasi di Pilpres 2024.
     
     
    Gibran sendiri sudah menyatakan dirinya belum layak dicalonkan di Pilpres 2024 ini, karena belum cukup umur dan belum cukup pengalaman. Namun tetap saja namanya disebut-sebut.
     
    Sebenarnya, apa yang yang membuat nama Gibran begitu berkibar jelang Pilpres 2024 ini? Ini tak lepas dari sikap Gibran yang santai, tapi tetap lugas dan tegas.
     
    “Gibran lebih berani dan lebih tegas dibanding ayahnya, Pak Jokowi,” ujar Otty, warga Solo kepada 7cloud.asia beberapa waktu lalu.
     
     
    Hal yang sama diungkapkan oleh warga Solo lainnya, Indra yang menilai Gibran adalah paduan ketegasan Jokowi dan keluwesan Ibu Iriana.
     
    “Dia tahu kapan bersikap santai atau santun, dan kapan bersikap tegas,” ujarnya.
     

    Sementara pakar tarot, Nana Padmosaputro mempunyai penilaian yang tak jauh berbeda. 
     
     
     
    Dalam pembacaaannya, Gibran Rangkabuming yang kelahiran 1 Oktober 1987 memiliki numerologi 9 (The Hermit) dan life values 7 (The Chariot)

     

    The Hermit adalah seorang pertapa. Sosok paling ‘old soul’ dan berwawasan paling tinggi di antara semua karakter numerologi.
     
    “Ia cerdik, bijak, mengetahui banyak rahasia alam dan memiliki ‘core of the core’nya ilmu pengetahuan,” terang Nana di akun facebooknya @nanapadmo.
     

     
    Sementara ‘The Chariot’ adalah seorang petempur yang menggunakan kereta perang khas Bangsa Mesir.
     
    Ciri khas The Chariot adalah kemampuan multitasking dan ‘babat alas’. Seorang yang paling efektif membuka daerah baru, menaklukkannya, dan mengendalikannya.

     
    Menurut Nana, dua karakter yang menyertai Gibran ini sangat kuat. Bayangkan saja, ujar Nana, karakter pertapa sakti yang dipadukan dengan petempur.
     
     
    Mungkin, kalau dalam pewayangan, setara seperti tokoh Batara Kresna, dengan senjata Chakra-nya yang luar biasa pamungkas,” ujarnya mengakhiri postingannya.
     
    Jadi kita tunggu, apakah Gibran akan menemukan kondisi yang mendukung dan memberi kesempatan untuk menunjukkan kualitas dirinya di Pilpres 2024 ini?
     
    Atau Gibran masih harus menunggu lima tahun lagi untuk mematangkan hati dan pengalamannya.
     

     
     
  • Merasa Dibodohi Jokowi yang Ingin Jadikan Gibran sebagai Cawapres, GM Ajak Masyarakat Melawan

    Merasa Dibodohi Jokowi yang Ingin Jadikan Gibran sebagai Cawapres, GM Ajak Masyarakat Melawan

    7cloud.asia – Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menduetkan Prabowo Subianto dengan anak sulungnya Gibran Rakabuming Raka dengan memanfaatkan gugatan uji materi batas usia minimal capres/cawapres menuai kritik dari banyak pihak. 

    Kritik terhadap pencapresan Gibran ini antara lain datang dari budayawan senior Goenawan Mohammad atau yang lebih dikenal dengan nama GM.

    GM yang adalah pendiri Majalah Tempo ini merasa dibodohi terkait rencana Jokowi untuk mengajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres untuk dipasangkan dengan Prabowo.

    “Saya dulu memilih Jokowi dan bekerja agar dia menang, tetapi kini saya merasa dibodohi,” tulis Goenawan Mohammad soal wacana diajukannya Gibran Rakabuming menjadi cawapres.

    Tokoh pers nasional itu menilai, Jokowi seperti lupa untuk siapa dia mengabdi dan di ujung masa jabatannya ingin membangun dinasti politik lewat Gibran.

    Baca: Setara minta MK tak jadi fasilitator dinasti politik keluarga Jokowi

    Dengan skenario gugatan batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK), nafsu Jokowi untuk membangun dinasti politik sangat kentara.

    GM menyinggung soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus permohonan uji materi tentang usia minimal capres/cawapres. Uji materi ini diduga sebagai siasat meloloskan Gibran yang terganjal syarat usia minimal 40 tahun.

    GM berharap MK tidak menjadi pelayan penguasa. Menurut dia, jika sampai Prabowo berpasangan dengan Gibran dan memenangi pilpres, akan menjaid episode yang sangat buruk bagi bangsa ini. 

    Karenanya, GM, menulis sebuah pesan berisi ajakan kepada masyarakat secara luas, untuk melawan skenario dinasti politik. Pesan GM beredar di berbagai WhatsApp Group atau WAG sejak Jumat (13/10/2023).

    Baca: Nasib duet Prabowo-Ganjar ada di tangan PDIP

    Berikut pesan GM  terkait rencana Jokowi mendorong Gibran menjadi cawapres: 

     

    “Saya dulu memilih Jokowi dan bekerja agar dia menang. Tapi kini saya merasa dibodohi.

    Jika nanti Prabowo-Gibran/Jokowi menang, kita dan generasi anak kita akan mewarisi kehidupan politik yg terbiasa culas, nepotisme yg menghina kepatutan, lembaga hukum yg melayani kekuasaan.

    Saya bertekad mengalahkan dan menggagalkan sandiwara ini.

    Tadinya saya mau pasif, hanya melukis dan menulis, golput. Tapi yg dipertaruhkan pilpres 2024 begitu besar — sebuah tanahair, sejumlah nilai2 kebajikan, sebuah generasi baru yg berjuta-juta. Saya putuskan utk, dlm usia lanjut ini, ikut mereka yg melawan untuk perbaikan.

    Mudah2an teman2 bersama saya”.

    Baca: Ini pesan Jokowi pada Ganjar soal Ketahanan Pangan

    Ketika dimintai konfirmasi, GM membenarkan bahwa surat itu memang ditulis olehnya. Surat tersebut, kata GM, bukan sebagai ungkapan kemarahan tapi lebih sebagai ungkapan kesedihan karena telah terjadi pengkhianatan terhadap norma dan etika bernegara.

    “Saya lebih sedih daripada marah. Sedih juga terhadap teman-teman yang terjerumus,” katanya.

    Sebagai pendukung Jokowi, selama ini GM memang sering memuji kinerja Jokowi. Ketika ada kelompok yang menyerang atau mencemooh Jokowi dia juga tidak sungkan untuk meluruskan.

    Dengan segala perkembangan yang terjadi di MK saat ini membuat GM merasa benar-benar dibohongi. Bahkan GM mengaku cukup emosional ketika menyampaikan isi hatinya itu.

    “Maaf, saya tulis kalimat-kalimat itu dengan sedikit menangis,” kata GM. 

    Baca: Dua syarat Ganjar Pranowo soal cawapres yang akan mendampingi dirinya

    Di tahun 2023, ujar GM, saya diingatkan kearifan klasik, bahwa seorang pemimpin yang dipuja dan dipuji adalah seorang manusia yang digoda. Kekuasaan dan pujian itu madat bagi orang yang di atas tahta, dan orang gampang mencandu kepadanya.

    Dan dengan sedih saya menyaksikan bahwa Jokowi juga terkena madat itu. Ia tak mudah lagi dikritik: ia tak mendengarkan saran-saran akal sehat misalnya agar membangun ibukota baru tanpa tergesa-gesa. Ide baik itu akan berantakan jika tak direalisasikan dengan seksama.

    Yang terakhir, Presiden Jokowi — sebagaimana saya temukan sedikit demi sedikit — melakukan apa yang dilakukan Suharto: memberi perlakuan istimewa bagi anak-anaknya.

    Semoga Jokowi membaca surat GM ini dan memperhatikannya. 

     

     

     

     

  • Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres, Jokowi Tak Ikut Campur?

    Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres, Jokowi Tak Ikut Campur?

    7cloud.asia – Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak mencampuri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Senin (16/10/2023) soal usia capres dan cawapres.

    Sebelumnya sejumlah pihak menilai Jokowi turut campur dalam keputusan MK soal usia capres dan cawapres ini. Jokowi terus bermanuver untuk menentukan proses Pemilu 2024 demi menjamin masa depannya sendiri dan dinasti keluarganya.

    Namun, menurut Jokowi putusan MK soal usia capres dan cawapres tersebut merupakan kewenangan yudikatif. Jokowi juga menolak berkomentar dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

    “Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” kata Jokowi dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Senin (16/10/2023) malam.

    Baca: Dari Kaesang hingga AHY, potret dinasti politik di Indonesia

    “Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya.

    Mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024, Jokowi mengaku tak mencampurinya.

    “Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Jokowi Pernyataannya ini menanggapi

    Menurutnya pasangan capres dan cawapres merupakan urusan partai politik.

    “Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” jelasnya.

    Baca: Merasa dibodohi, GM ajak masyarakat melawan dinasti poltik Jokowi

    Sebelumnya, dalam sidang putusan MK soal usia capres dan cawapres, dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan dalam proses persidangan permohonan uji materi kasus ini. 

    Sementara itu, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Erry Riyana Hardjapamekas dalam keterangan persnya menyatakan keputusan MK tersebut merugikan demokrasi.

    “Kami mengapresiasi putusan MK, tetapi kehadiran kita hari ini juga menyoroti deretan masalah yang merugikan demokrasi dan kehidupan kita sebagai bangsa,” katanya deklarasi Maklumat Juanda.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan kegelisahan dan kemarahan politik ini bukan dipicu oleh keputusan MK saja.

    Tetapi karena selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, kedaulatan rakyat disingkirkan, ruang publik dipersempit, oposisi menjelma menjadi aliansi kolusif, lembaga anti korupsi dilemahkan.

    Baca: Aktivis pro reformasi nilai Jokowi telah mengkhianati reformasi

    Selain itu, lanjut Usman, adanya penyalahgunaan demokrasi melalui peraturan perundang-undangan seperti revisi UU KPK, KUHP, UU Cipta Kerja. Konflik kepentingan pejabat di kabinet sangat kuat.

    Menurut Usman, kondisi tersebut diperburuk dengan adanya praktik politik dinasti yang dilakukan oleh Jokowi.

    “Anak-anaknya yang minim pengalaman dan prestasi politik menikmati jabatan publik maupun fasilitas bisnis yang tak mungkin didapat tanpa status anak kepala negara/presiden yang berkuasa,” jelasnya.

    Presiden dianggap terus bermanuver untuk menentukan proses pemilu 2024 dengan menggandeng kubu politik yang menjamin masa depannya sendiri dan dinasti keluarga.

    “Kami memergoki perilaku politik yang nista dari penguasa dan kalangan atas ini. Ukuran moral, tentang yang adil dan tidak adil, yang patut dan tidak patut itu telah hilang,” paparnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

    Uji materi ini diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Beda Dinasti Jokowi dan Dinasti Politik di Dalam dan Luar Negeri

    Beda Dinasti Jokowi dan Dinasti Politik di Dalam dan Luar Negeri

    7cloud.asia – Isu dinasti politik langsung disorot, begitu putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep didapuk menjadi Ketua Umum PSI hanya tiga hari setelah menjadi anggota partai tersebut.

    Publik menilai langkah Kaesang ini sebagai awal dinasti politik. Pasalnya,  Kaesang diangkat menjadi Ketua Umum PSI karena dia adalah anak Presiden Jokowi, bukan alasan lainnya.  

    Isu dinasti politik keluarga Jokowi makin menguat, ketika kemudian Gibran Rakabuming Raka bisa  maju menjadi cawapres pasca MK mengabulkan gugatan usia minimal capres/cawapres.

    Tudingan dinasti politik keluarga Jokowi ini makin menguat, ketika publik mengetahui bahwa ketua MK, Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi atau paman Gibran.

    Yang juga tak bisa dilupakan, PSI yang kini dikomandoi Kaesang -adik Gibran- juga menjadi salah satu pihak yang menggugat usia minimal Capres/Cawapres, meski belakangan gugatan itu ditolak MK.

    Dinasti politik yang tengah dipertontonkan keluarga Jokowi ini disoal, karena Jokowi terindikasi menyalah-gunakan kewenangannya sebagai Presiden untuk memuluskan jalan Gibran.

    Baca: Mengapa setiap ganti pemerintahan harus ganti kurikulum

    Majunya Gibran menjadi capwapres ini dinilai sebagai upaya Jokowi untuk melanggengkan kekuasaannya. 

    Asumsi publik cukup beralasan, karena sebelumnya pernah ada wacana untuk memperpanjang masa jabatan Jokowi menjadi presiden tiga periode dengan mengamandemen Konstitusi.

    Selanjutnya, upaya untuk memperpanjang masa pemerintahan Jokowi juga tidak tidak berhasil. Pencalonan Gibran menjadi cawapres saat ini dinilai sebagai upaya Jokowi untuk memperpanjang kekuasaannya. 

    Dugaan ini diperkuat dengan fakta tersingkirnya sejumlah nama politisi yang lebih senior dan punya prestasi yang lebih moncer ketimbang Gibran seperti Erick Thohir, Khofifah Indar Parawansa, Airlangga Hartarto, Erick Tohir, Ridwan Kamil. 

    Karpet merah untuk Gibran inilah yang disorot publik sebagai dinasti politik. Sebagian masyarakat lalu membandingkan dinasti politik lain yang ada di Indonesia, seperti keluarga Soekarno, keluarga SBY ataupun keluarga Amien Rais. 

    Tapi bisa dikatakan, apa yang dilakukan keluarga Jokowi ini berbeda dengan yang dilakukan dengan keluarga Soekarno ataupun Yudhoyono.

    Puan Maharani menjadi Ketua DPR seperti saat ini, karena dia telah merintis sejak lama. Sejak masih muda Puan telah berjuang bersama ayah Taufik Kiemas dan ibundanya Megawati Soekarnoputri membela PDIP dari kesewenangan Orde Baru. 

    Pun demikian dengan AHY dan Ibas. Meski di internal Partai Demokrat mereka mendapat previlese, tetapi untuk terpilih di lembaga negara mereka harus berjuang di pemilihan. 

    Baca: Ini alasan PDIP pecah kongsi dengan Jokowi

    Dinasti politik juga dikenal di luar negeri. Di Amerika Serikat (AS), dikenal keluarga Kennedy dan Bush. 

    Presiden George Herbert Walker Bush (senior) adalah Presiden ke-41 AS. Delapan tahun kemudian, putranya, George Walker Bush (Jr), naik juga jadi Presiden Amerika Serikat ke-43.

    Bush (jr) menjadi presiden dengan jerih payahnya sendiri, karena ayahnya sudah tidak menjabat lagi sebagai presiden ketika ia menjadi calon. 

    Bush (Jr) adalah seorang gubernur di negara bagian Texas dan dikenal luas, sebelum mencalonkan diri jadi presiden.

    Di India, juga dikenal dinasti keluarga Gandhi. Perdana Menteri Jawaharlal Nehru menjadi Perdana Menteri India I. Ia melahirkan putri yang bernama Indira Gandhi.

    Belakangan Indira menjadi Perdana Menteri India III. Indira Gandhi naik jadi Perdana Menteri India setelah ayahnya meninggal. 

    Indira Gandhi banyak menduduki posisi Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Menteri Informasi dan Dalam Negeri, sebelum jadi Perdana Menteri.

    Lalu, putra Indira Rajiv Gandhi naik jadi Perdana Menteri ke-6 India setelah ibunya wafat. Rajiv Gandhi menjadi perdana menteri, setelah malang melintang di partai dan Kongres.

    Baca: Dinasti politik keluarga Jokowi khianati cita-cita reformasi

    Di Filipina juga dikenal dinasti politik lewat keluarga Aquino dan Marcos. Perjuangan pemimpin oposisi Benigno Aquino diteruskan istrinya Corazon Aquino yang kemudian menjadi Presiden.

    Putra pasangan ini, Benigno Simeon Aquino III (Aquino Jr), menjadi Presiden setelah menanam investasi sosial dan politik di Kongres dan Senat Filipina. Aquino (Jr.) mengikuti jejak mendiang ibunya sebagai Presiden Filipina, setelah ibunya wafat. 

    Lalu, Presiden Ferdinand Marcos yang semasa pemerintahan juga dikenal korup pun, anaknya Ferdinand Marcos (III) menjadi presiden setelah sang ayah tak lagi menjabat sebagai presiden.   

    Ferdinand Marcos (Jr) tampil mengikuti langkah sang ayah, setelah menjadi anggota Kongres, Senat, lalu menjadi gubernur. 

    Mendiang Ferdinand Marcos telah lama meninggal sebelum Ferdinand Marcos (Jr) berkontestasi dan terpilih menjadi presiden.

    Simpul kata, baik dinasti Bush di Amerika Serikat, dinasti Gandhi di India, maupun dinasti Marcos dan Aquino di Filipina, semuanya tidak melibatkan adanya unsur penyalahgunaan kekuasaan.

    Putra-putri mereka maju sebagai capres ataupun PM ketika orang tuanya tidak lagi menjabat. Ini yang membedakan dengan apa yang dilakukan keluarga Jokowi saat ini.

    Gibran jadi cawapres saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden, dan Jokowi menggunakan kewenangannya untuk memuluskan pencalonan Gibran. Lebih dari itu, keluarga Jokowi juga mengubah aturan demi meloloskan Gibran. 

    Maka, sangat tidak fair bila membandingkan antara dinasti politik keluarga Jokowi dan dinasti-dinasti yang lain tadi, untuk mengamini pencalonan Gibran.

    Referensi: https://nasional.kompas.com/read/2023/10/26/05450061/dinasti-jokowi-vs-dinasti-gandhi-?page=all#page2

     

     

  • Bolong Hukum dan Politik di Balik Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

    Bolong Hukum dan Politik di Balik Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

    7cloud.asia – Majunya putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun menjaid cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023).

    Putusan MK ini  memberi ruang kepada kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk dapat menjadi capres dan cawapres. Gugatan ini diajukan seorang pendukung Gibran di Solo Jawa Tengah.

    Majunya Gibran yang adalah putra sulung dari Presiden Jokowi yang saat ini sedang menjabat menuai kritik, baik dari masyarakat awam, aktivis demokrasi maupun pakar hukum Tata Negara

    Masyarakat awam menilai ada etika moral yang dilanggar dalam putusan MK dan majunya Gibran ini. Alasannya, Ketua MK Anwar Usman adalah ipar Jokowi atau paman Gibran, sehingga seharusnya dia tidak ikut mengadili gugatan ini.

    Baca:  Mengapa dinasti politik Jokowi disoal

    Selain itu, Gibran adalah anak presiden yang sedang berkuasa sehingga membuka peluang bagi Presiden untuk menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan Gibran.

    Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai legalitas pasangan Prabowo-Gibran berpotensi digugat secara hukum melalui dua pintu, yaitu UU MK dan peraturan KPU.

    Bivitri Susanti mengatakan terdapat dua pintu hukum yang berpotensi digunakan untuk mengugat legalitas pasangan Prabowo dan Gibran.

    Pertama adalah potensi dugaan ada atau tidaknya konflik kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia yang menjadi pintu masuk Gibran menjadi bacawapres Prabowo.

    “Dalam UU MK ada pasal yang mengatakan bila ada benturan kepentingan maka putusan itu tidak sah. Ini masih belum masuk radar, dan belum ada yang memasalahkan, tapi potensi itu ada,” kata Bivitri seperti dikutip BBC Indonesia.

    Baca: Politik dinasti keluarga Jokowi mengkhianati cita-cita reformasi

    Pintu lain, ujar Bivitri, adalah dengan mempermasalahkan mekanisme yang dilakukan KPU dalam menyikapi putusan MK itu, melalui cara mengirimkan surat ke partai politik, bukan dengan perubahan PKPU.

    “Persyaratan capres dan cawapres sah atau tidak karena hanya melalui surat KPU, bukan perubahan peraturan KPU. Dua legalitas itu yang menjadi ranah abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan,” kata Bivitri.

    Lebih luas dari sekedar pasangan Prabowo-Gibran, Bivitri menyoroti dampak buruk dari putusan MK itu pada proses penyelesaian konflik hasil pemilu 2024 di MK, baik pilpres, pileg, hingga pilkada.

    “Bayangkan tahun depan kalau MK sudah diolok-olok dan direndahkan seperti sekarang karena kelakuan sendiri, lalu dia [MK] bilang si X menang. Lawannya sudah tidak percaya dengan MK, publik juga tidak percaya dengan MK.

    Baca: Dari AHY hingga Kaesang, contoh dinasti politik di Indonesia

    “Maka akan dengan mudah meletupkan emosi orang-orang kalah jadi konflik, artinya nanti konflik tidak bisa dikelola kalau lembaga penyelesai konflik sudah tidak punya legitimasi,” kata Bivitri.

    Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai langkah itu menunjukkan bahwa Prabowo mendukung gagasan dinasti politik.

    “Saya yakin kalau pasangan ini menang pun, ikut campur Jokowi dalam berbagai birokrasi yang ditangani anaknya akan tinggi dan itu tidak sehat,“ kata Feri.

     

    Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, melihat, majunya Gibran menunjukkan bahwa Prabowo mendukung gagasan dinasti politik.

    Feri menambahkan, keputusan mengajak Gibran juga akan menjadi bumerang bagi Prabowo dalam menjalankan pemerintahan.

    Baca: Kaum muda di Pemilu 2024, ada yang mewarisi previlese dan ada yang ebrjuang di atas kaki sendiri

    “Saya yakin kalau ini pasangan menang pun, ikut campur Jokowi dalam berbagai birokrasi yang ditangani anakanya akan tinggi, dan itu tidak sehat bagi pemerintahan,” ujar Feri.

    Dari sisi politik, pengamat politik dari Indostrategic, Ahmad Khoirul, menilai keputusan MK itu dapat menjadi amunisi yang sangat efektif untuk mendegradasi kredibilitas pasangan Prabowo-Gibran.

    Sumber: BBC Indonesia

  • Berita Terpopuler Pekan Ini: Dari Sorotan Soal Gibran Hingga Pemanasan Global

    Berita Terpopuler Pekan Ini: Dari Sorotan Soal Gibran Hingga Pemanasan Global

    7cloud.asia – Pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjasi calon wakil presiden atau cawapres mendampingi Prabowo Subianto mendapat sorotan publik. Berita soal Gibran ini menjadi berita terpopuler di 7cloud.asia

    Pro kontra mengiringi lolosnya Gibran menjadi cawapres, karena Gibran lolos harus melalui uji materi syarat usia minimal Cawapres yang diatur di UU Pemilu.

    Sorotan bagaimana kans karir Gibran di panggung politik menjadi berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia.  

    Berikut 5 berita terpopuler di 7cloud.asia pekan ini

    1. Kans Gibran berkarir di panggung politik

    Apakah Gibran Rakabuming Raka akan menemukan kondisi yang mendukung dan memberi kesempatan untuk menunjukkan kualitas dirinya di Pilpres 2024 ini?
     
    Atau Gibran justru akan terperosok dalam kontestasi capres/cawapres di Pilpres 2024? Atau akan harus menunggu lima tahun lagi untuk mematangkan hati dan pengalamannya.

    Baca berita selengkapnya di sini

    2. 8 Kota pilihan untuk mengisi masa pensiun

    Menghabiskan masa pensiun dengan nyaman di kota yang tenang menjadi impian banyak orang.

    Mereka yang usianya mendekati 55 tahun mungkin sudah saatnya mempersiapkan diri menghadapi masa pensiun. Apakah tetap tinggal di kota lamanya atau mencari tempat baru yang lebih tenang.

    Nah buat kamu yang kini sedang mencari kota untuk tinggal di masa pensiun atau usia lanjut, baik untuk diri sendiri maupun orang tua/mertua ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan kala mencari kota yang nyaman untuk tinggal di masa pensiun.

    Baca berita selengkapnya di sini

    3. Pemanasan global, masalah lingkungan terbesar 2023

    Pemanasan global yang dipicu emisi karbon yang dihasilkan dari bahan bakar fosil menjadi masalah lingkungan yang menduduki posisi paling atas.

    Dilansir earth.org, pada Mei 2023, kadar PPM CO2 (bagian per juta) berada pada angka 420,00 dan suhu rata-rata global naik sebesar 1,15 derajat Celcius jika dibandingkan suhu di era pra-industri.

    Tidak diragukan lagi, hal ini merupakan salah satu masalah lingkungan terbesar dalam hidup kita: ketika emisi gas rumah kaca menyelimuti bumi, panas matahari terperangkap dan menyebabkan pemanasan global.

    Baca berita selengkapnya di sini

    4. 8 Elemen kota ramah lingkungan

    Kondisi lingkungan yang semakin buruk layak membuat kita khawatir. Kondisi lingkugan yang buruk memaksa warga kota bergelut dengan masalah lingkungan terutama polusi udara.

    Kondisi lingkungan yang buruk seolah tak terelakkan, karena kota sebagai wadah kegiatan tak akan bisa menghentikan kesibukan warganya.

    Namun demikian, ada cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kondisi lingkungan kota yang buruk, salah satunya adalah dengan membuat suasana kota menjadi kota hijau.

    Baca berita selengkapnya di sini

    5. Jokowi marah karena keinginannya untuk 3 periode ditolak PDIP

    Politikus PDIP, Adian Napitupulu mengungkap akar persoalan pecah kongsi antara PDIP dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang Pilpres 2024.

    Adian menyebut pecah kongsi antara PDIP dengan Jokowi adalah keinginan Jokowi untuk maju lagi di Pilpres 2024 atau yang biasa dikenal dengan presiden tiga periode.

    Adian menyebut, keinginan Jokowi tersebut tidak mendapat restu dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan tegas menolak keinginan Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

    Baca berita selengkapnya di sini

  • Dianggap Cacat Hukum, Tiga aktivis 1998 Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

    Dianggap Cacat Hukum, Tiga aktivis 1998 Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

    7cloud.asia – Tiga orang aktivis pro demokrasi 1998 didampingi kuasa hukum mereka, Patra M. Zen menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden tahun 2024.

    Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Ketiga aktivis tersebut dalah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama menganggap para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Menurut Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M Zen yang menjadi kuasa hukum para penggugat, gugatan ini dilayangkan lantaran KPU menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden.

    baca: aktivis ham tak punya konsep keberpihakan kepada ham prabowo gibran tak layak dipilih

    Padahal saat pendaftaran tersebut Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 soal persyaratan usia belum diubah.

    “Yang digugat adalah saat pendaftaran, KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23?” kata Patra seperti yang dikutip Kompas.com.

    Berdasarkan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023, syarat menjadi capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun, menyesuaikan dengan Undang-undang pemilu.

    “Jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU. Mestinya pendaftaran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan yang baru,” urainya.

    Tetapi dalam putusan MK yang dibacakan oleh Anwar Usman memutuskan bahwa seseorang bisa ikut mencalonkan diri sebagai capres-cawapres walau belum memenuhi usia minimum 40 tahun, asal berpengalaman sebagai pejabat yang terpilih lewat pemilu.

    baca: bolong hukum dan politik di balik pencalonan gibran sebagai cawapres

    Berbekal putusan ini membuat putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang kini masih berusia 36 tahun dapat maju pada Pilpres 2024.

    Setelah terbitnya putusan MK, KPU akhirnya resmi meneken revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres. Namun, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 itu baru terbit pada 3 November 2023.

    “Oleh karenanya pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan,” ujarnya.

    “Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi,” katanya lagi.

    Sementara itu, gugatan untuk bekas Ketua MK, Anwar Usman, ke tiga aktivis tersebut menilai ada konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming.

    baca: namanya masuk bursa cawapres di pilpres 2024 gibran semua belum cukup

    Sebab, gugatan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres diajukan Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000 dari Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo secara terang-terangan mengakui dirinya “pengagum” Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

    Atas tindakannya tersebut, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.

    “Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. Maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada bapak Anwar Usman,” papar Patra.

    Karena itu, para penggungat berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mengabukkan gugatan tersebut.

    Selain itu, mereka juga mendesak KPU menghentikan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres dalam pemilu tahun 2024.

    “Kita juga minta diletakan sita ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp 10 juta dan immateriil tadi disampaikan sudah ada sebesar Rp 1 triliun,” ujarnya.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Dapatkah Hak Angket Digunakan untuk Menguji Putusan MK Nomor 90/2023

    Dapatkah Hak Angket Digunakan untuk Menguji Putusan MK Nomor 90/2023

    7cloud.asia – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Masinton Pasaribu, dalam rapat Rapat Paripurna hari Selasa, 31 Oktober 2023, mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Putusan MK yang diusulkan diselidiki dengan menggunakan hak angket tersebut mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

    Putusan MK ini menetapkan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa batas minimum usia capres maupun cawapres saat pencaloan adalah “paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

    Baca: Keputusan Majelis Kehormatan MK membuat pencalonan Gibran kehilangan legitimasi

    Putusan ini telah menjadi kontroversi publik. Masyarakat meyakini bahwa putusan tersebut sengaja dibuat guna membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres.

    Gibran saat ini telah ditetapkan sebagai cawapres dari capres Prabowo Subianto untuk bertanding dalam Pemilu 2024.

    Menurut Masinton, putusan MK tersebut dapat mengakibatkan Indonesia mengalami tirani konstitusi.

    Tirani kekuasaan merupakan kekuasaan yang berpusat pada kekuasaan individu atau kelompok dan potensi pelanggaran UUD 1945 atas nama pragmatisme politik sempit semata.

    Namun, apa itu hak angket? Bagaimana penerapannya? Dan apakah putusan peradilan, termasuk putusan MK, dapat menjadi objek angket DPR?

    Baca: Terbukti lakukan pelanggaran berat, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK

    Tentang hak angket DPR
    Hak angket pertama kali dikenal di Inggris pada pertengahan abad ke-14. Kemunculannya bermula dari tuntutan akan adanya hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan dalam administrasi pemerintahan.

    Hak angket Ini kemudian disebut right of impeachment atau hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan.

    Di Indonesia, hak angket pertama kali diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

    Lalu pada tahun 1954 diterbitkan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR yang memberikan wewenang bagi DPR untuk menyelidiki (enquete) aturan-aturan yang ada.

    Regulasi hak angket terdapat dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.”

    Baca: Pakar hukum nilai Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat

    Hak angket kemudian diperjelas dalam Pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

    Pas itu menyatakan bahwa hak angket adalah “hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.

    Hak angket juga menjadi salah satu hak DPR yang melekat pada fungsi dan jabatannya, sehingga diletakkan sebagai hak institusi atau hak kelembagaan.

    Contoh penggunaan hak angket DPR pada 2009 terhadap Bank Century. Kala itu, DPR menggunakan hak angket terkait pencairan dana bantuan oleh pemerintah untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun yang dianggap mencurigakan.

    Dapatkah hak angket membatalkan putusan MK?
    Respons masyarakat terhadap putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sangat luar biasa.

    Baca: Forum Pemred nilai Jokowi berpotensi memicu ketegangan politik

    Banyak kelompok masyarakat yang melakukan aksi protes terhadap dinasti politik–mengarah pada Jokowi yang tampaknya kini tengah mempersiapkan dinasti kekuasaan untuk anak-anaknya.

    Tidak hanya itu, proses yang terjadi di MK pun diyakini memuat banyak pelanggaran etika.

    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etika dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

    Namun, jika merujuk pada UU MD3, disebutkan bahwa UU dan kebijakan pemerintah yang dimaksud sebagai objek hak angket dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

    Maka, MK sebagai lembaga yudikatif tidak masuk kategori/objek yang putusannya dapat diangket DPR.

    Baca: Ketua Umum PDIP nilai MK sudah dihancurkan marwahnya

    Terkait kemungkinan pembatalan putusan MK, jika pun terbukti adanya cacat formil dan materiil dalam proses pengambilan keputusannya, putusan tersebut langsung berlaku begitu dinyatakan dalam lembaran negara.

    Semua putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

    Tidak bisa dibayangkan jika putusan MK dapat dibatalkan, maka akan timbul kegaduhan hukum dalam berbagai aspek kehidupan bernegara.

    Dengan demikian, jelas secara bahwa hukum putusan MK itu tidak bisa dibatalkan, melainkan harus ditindaklanjuti oleh lembaga terkait guna mengisi kekosongan hukum.

    UU sebagai produk hukum sering kali tidak jelas rumusan dan normanya, sehingga perlu penjelasan yang baik agar tidak menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan.

    Jangan sampai lembaga legislatif seperti DPR salah kaprah dalam menginterpretasikan hak dan tugasnya sehingga membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

    Artikel ini ditulis Mustakim, Associate Professor Law, Universitas Nasional dan sudah diterbitkan di The Conversation