7cloud.asia – Majunya putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun menjaid cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023).
Putusan MK ini memberi ruang kepada kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk dapat menjadi capres dan cawapres. Gugatan ini diajukan seorang pendukung Gibran di Solo Jawa Tengah.
Majunya Gibran yang adalah putra sulung dari Presiden Jokowi yang saat ini sedang menjabat menuai kritik, baik dari masyarakat awam, aktivis demokrasi maupun pakar hukum Tata Negara
Masyarakat awam menilai ada etika moral yang dilanggar dalam putusan MK dan majunya Gibran ini. Alasannya, Ketua MK Anwar Usman adalah ipar Jokowi atau paman Gibran, sehingga seharusnya dia tidak ikut mengadili gugatan ini.
Baca: Mengapa dinasti politik Jokowi disoal
Selain itu, Gibran adalah anak presiden yang sedang berkuasa sehingga membuka peluang bagi Presiden untuk menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan Gibran.
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai legalitas pasangan Prabowo-Gibran berpotensi digugat secara hukum melalui dua pintu, yaitu UU MK dan peraturan KPU.
Bivitri Susanti mengatakan terdapat dua pintu hukum yang berpotensi digunakan untuk mengugat legalitas pasangan Prabowo dan Gibran.
Pertama adalah potensi dugaan ada atau tidaknya konflik kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia yang menjadi pintu masuk Gibran menjadi bacawapres Prabowo.
“Dalam UU MK ada pasal yang mengatakan bila ada benturan kepentingan maka putusan itu tidak sah. Ini masih belum masuk radar, dan belum ada yang memasalahkan, tapi potensi itu ada,” kata Bivitri seperti dikutip BBC Indonesia.
Baca: Politik dinasti keluarga Jokowi mengkhianati cita-cita reformasi
Pintu lain, ujar Bivitri, adalah dengan mempermasalahkan mekanisme yang dilakukan KPU dalam menyikapi putusan MK itu, melalui cara mengirimkan surat ke partai politik, bukan dengan perubahan PKPU.
“Persyaratan capres dan cawapres sah atau tidak karena hanya melalui surat KPU, bukan perubahan peraturan KPU. Dua legalitas itu yang menjadi ranah abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan,” kata Bivitri.
Lebih luas dari sekedar pasangan Prabowo-Gibran, Bivitri menyoroti dampak buruk dari putusan MK itu pada proses penyelesaian konflik hasil pemilu 2024 di MK, baik pilpres, pileg, hingga pilkada.
“Bayangkan tahun depan kalau MK sudah diolok-olok dan direndahkan seperti sekarang karena kelakuan sendiri, lalu dia [MK] bilang si X menang. Lawannya sudah tidak percaya dengan MK, publik juga tidak percaya dengan MK.
Baca: Dari AHY hingga Kaesang, contoh dinasti politik di Indonesia
“Maka akan dengan mudah meletupkan emosi orang-orang kalah jadi konflik, artinya nanti konflik tidak bisa dikelola kalau lembaga penyelesai konflik sudah tidak punya legitimasi,” kata Bivitri.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai langkah itu menunjukkan bahwa Prabowo mendukung gagasan dinasti politik.
“Saya yakin kalau pasangan ini menang pun, ikut campur Jokowi dalam berbagai birokrasi yang ditangani anaknya akan tinggi dan itu tidak sehat,“ kata Feri.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, melihat, majunya Gibran menunjukkan bahwa Prabowo mendukung gagasan dinasti politik.
Feri menambahkan, keputusan mengajak Gibran juga akan menjadi bumerang bagi Prabowo dalam menjalankan pemerintahan.
“Saya yakin kalau ini pasangan menang pun, ikut campur Jokowi dalam berbagai birokrasi yang ditangani anakanya akan tinggi, dan itu tidak sehat bagi pemerintahan,” ujar Feri.
Dari sisi politik, pengamat politik dari Indostrategic, Ahmad Khoirul, menilai keputusan MK itu dapat menjadi amunisi yang sangat efektif untuk mendegradasi kredibilitas pasangan Prabowo-Gibran.
Sumber: BBC Indonesia

Leave a Reply