7cloud.asia – Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak mencampuri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Senin (16/10/2023) soal usia capres dan cawapres.
Sebelumnya sejumlah pihak menilai Jokowi turut campur dalam keputusan MK soal usia capres dan cawapres ini. Jokowi terus bermanuver untuk menentukan proses Pemilu 2024 demi menjamin masa depannya sendiri dan dinasti keluarganya.
Namun, menurut Jokowi putusan MK soal usia capres dan cawapres tersebut merupakan kewenangan yudikatif. Jokowi juga menolak berkomentar dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.
“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” kata Jokowi dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Senin (16/10/2023) malam.
Baca: Dari Kaesang hingga AHY, potret dinasti politik di Indonesia
“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya.
Mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024, Jokowi mengaku tak mencampurinya.
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Jokowi Pernyataannya ini menanggapi
Menurutnya pasangan capres dan cawapres merupakan urusan partai politik.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” jelasnya.
Baca: Merasa dibodohi, GM ajak masyarakat melawan dinasti poltik Jokowi
Sebelumnya, dalam sidang putusan MK soal usia capres dan cawapres, dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan dalam proses persidangan permohonan uji materi kasus ini.
Sementara itu, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Erry Riyana Hardjapamekas dalam keterangan persnya menyatakan keputusan MK tersebut merugikan demokrasi.
“Kami mengapresiasi putusan MK, tetapi kehadiran kita hari ini juga menyoroti deretan masalah yang merugikan demokrasi dan kehidupan kita sebagai bangsa,” katanya deklarasi Maklumat Juanda.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan kegelisahan dan kemarahan politik ini bukan dipicu oleh keputusan MK saja.
Tetapi karena selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, kedaulatan rakyat disingkirkan, ruang publik dipersempit, oposisi menjelma menjadi aliansi kolusif, lembaga anti korupsi dilemahkan.
Baca: Aktivis pro reformasi nilai Jokowi telah mengkhianati reformasi
Selain itu, lanjut Usman, adanya penyalahgunaan demokrasi melalui peraturan perundang-undangan seperti revisi UU KPK, KUHP, UU Cipta Kerja. Konflik kepentingan pejabat di kabinet sangat kuat.
Menurut Usman, kondisi tersebut diperburuk dengan adanya praktik politik dinasti yang dilakukan oleh Jokowi.
“Anak-anaknya yang minim pengalaman dan prestasi politik menikmati jabatan publik maupun fasilitas bisnis yang tak mungkin didapat tanpa status anak kepala negara/presiden yang berkuasa,” jelasnya.
Presiden dianggap terus bermanuver untuk menentukan proses pemilu 2024 dengan menggandeng kubu politik yang menjamin masa depannya sendiri dan dinasti keluarga.
“Kami memergoki perilaku politik yang nista dari penguasa dan kalangan atas ini. Ukuran moral, tentang yang adil dan tidak adil, yang patut dan tidak patut itu telah hilang,” paparnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
Uji materi ini diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Reporter: Nurakhmayani

Leave a Reply